BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Musyarakah
Secara umum, prinsip bagi hasil dalam
perbankan syariah dapat dilakukan dalam empat akad utama, yaitu al-musyarakah,
al-mudharabah, al-muzara'ah, dan al-musaqah.
Sesungguhpundemikian, prinsip yang paling banyakdipakaiadalah
al-musyarakahdan al-mudharabah, sedangkan al-muzara'ahdan
al-musaqahdipergunakankhususuntukplantation financingataupembiayaanpertanianolehbeberapa
bank islam.
Menurut bahasa al-iktilath yang artinya campur atau
percampuran.[1]
Menurut istilah berarti “suatu akad kerja sama baik dalam bidang modal atau
jasa antara sesama pemilik modal dan jasa tersebut”. Maksudnya, dua orang atau
lebih berserikat dalam jumlah harta tertentu, untuk memperoleh keuntungan
bersama.[2]
Al-musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak
atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/ expertise) dengan
kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan
kesepakatan.[3]
2.2
DasarhukumMusyarakah
a)
Surat An-Nisa
(12)
Yang artinya : "… makamerekaberserikatpadasepertiga
…"
b)
Surat Saad (24)
Yang artinya: "…
dansesungguhnyakebanyakandari orang-orang yang
berserikatitusebagianmerekaberbuatzalimkepadasebagian yang lain kecuali orang
yang berimandanmengerjakanamalsaleh…"
c)
HadisQudsidari
Abu Hurairah :
عَنْ ابِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ عَنِ النَبِيِّ
صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَم : قَالَ الله تَعَا لَى : اَنَا ثَلِثُ الشَّرِ
يْكَيْنِ مَا لَمْ يَخُنْ اَحَدَهُمَا صاَ حِبَهُ فَاِذَا خَا نَهُ خَرَجْتُ مِنْ
بَيْنِهِمَا (رواه ابو داود بسند صحيح)
"dari Abi Hurairah R.A (berkata), dari rasulullah saw
bersabda: Allah Swt berfirman: “aku adalah orang ketiga dari dua orang yang
sedangbekerja sama dalam perdagangan, selama salah seorang dari keduanya tidak
mengkhianati kawannya. Namun apabila salah satunya mengkhianati kawannya,
akupun berlepas dari keduanya ." (hadist riwayat Abu dawud dengan sanad yang shahih.)
d)
HadisriwayatBukhari:
"Allah
membantudoa orang yang berserikat,
selamadiantaramerekatidaksalingmengkhianati."
2.3
Jenis-
jenisMusyarakah
Menurut
Muhammad Syafi'I
Antoniosecaraumumprinsipbagihasildalamperbankandapatdilakukandalamempatakad,
yaitu al-musyarakah, al-mudharabah, al-muzara'ahdan al-muzaqah. Yang paling
banyakdipakaiadalah al-musyarakah, dan al-mudharabah.Sedangkan al-muzara'ahdan
al-muzaqahbiasanyadalambidangpertanian.
Al-musyarakahterdiridariduajenis,
yaitumusyarakahkepemilikandisebabkanwarisatauwasiatmaupunkondisilainnya,
danmusyarakahakadyaitukarenadisebabkanolehkesepakatan,
Musyarakahakadterdiridari limamacamyaitu.
[4]
Nasrun Haroen membagi syirkah ‘uqud menjadi lima yaitu:[5]
1)
SyirkahInan
Yaituperserikatanatas modal yang jumlahnyatidakharussamaantara yang
bersekutudenganpembagianuntung yang sama.
2)
Syirkah
al-mufawadhah
Yaituperserikatanatas modal yang
samajumlahnyaharussamadanpekerjaanantara yang bersekutudenganpembagianuntung
yang sama.
3)
Syirkahwujuh
Yaituperserikatanantarapembelianbarangdengancarakreditdanmenjualnyakembalidenganpembagianuntung
yang sama.
4)
Syirkahabdan
Yaituperserikatanataspekerjaanantara yang
bersekutudenganpembagianimbalan yang sama.
5)
Syirkahmudharabah
Yaituperserikatanantarapemilik modal
denganpengelolamodal(pekerjaan) denganpembagiankeuntungansesuaidengankesepakatan.
Adapun pembagian Musyarakah terbagi lagi dua
macam:
a. Musyarakah Amlak, ialah
عِبَارَةٌ أنْ يَّتَمَلَّكَ شَخْصَا نِ
فَأكْشَرَ مِنْ غَيْرِ عَقْدِ الشَرْكَةِ
“ibarat dua orang atau
lebih memiliki suatu benda kepada yang lain tanpa ada akad musyarah”
1) Musyarakah amlak jabar
اَن يَجْتَمِعَا شَخْصَا نَ فِي مِلْكِ عَيْنِ
قَهْرًا
“berkumpul dua orang atau lebih dalam pemilikan suatu benda secara paksa”.
Yaitu
kepemilikannya bukan atas tindakannya sendiri atau tidak dapat menghimdari munculnya
kepemilikan itu. Misalnya, dua orang anak mendapatkan satu bidang tanah dari
hasil pembagian warisan kedua orangtuanya.
2)
Musyarakah amlak ikhtiar
أن يَجْتَمِعَ فِي مِلْكِ عَيْنِ بِا خْتِيَا رِ هِمَا
“berkumpul dua orang atau lebih dalam pemilikan
benda dengan ikhtiar(sukarela) keduanya”.[6]
Yaitu kerja sama dua orang atau lebih dalam kepemilikan
suatu barang tanpa adanya akad. Misalnya, ada dua orang yang membeli suatu
barang, maka secara otomatis barang tersebut milik berdua. Dan ketiga barang
itu dibrikan lagi kepada tiga orang, maka secara otomatis menjadi milik
bersama(perserikatan).
b.
Musyarakah ‘Uqud ialah
عِبَا رَةٌ عَنِ العَقْدِ الوَاقِعِ بَيْنَ اثْنَيْنِ
فَاَكْشَرَ لِلاِ شْتِرَ اكَ فِى مَا لِ وَرِبْحِه
“ibarat akad yang terjadi dua orang atau
lebih untuk berserikat dalam harta dan keuntungan”.[7]
Bentuk kerja sama yang di lakukan melalui transaksi dua orang atau lebih dalam
kepemilikan harta dan keuntungan. Musyarakah ‘uqud juga ada beberapa macam
yaitu:[8]
1) Musyarakah Inan(harta)
Kerja sama dalam usaha untuk mencari
keuntungan dengan mengumpulkan modal sesuai kemampuan dan pembagian
keuntungannya disesuakan pula dengan permodalannya.
2) Musyarakah ‘Amal(kerja)
Yaitu kerja sama atau lebih untuk menerima
suatu perkerjaan yang akan dikerjakan secara bersama-sama dengan saling
menguntungkan.
2.4 Rukun dan Syarat musyarakah
RukunMusyarakahterdiriadaempat :
a.
Pelaku
(pemilik modal danpengelola), syaratnyacakaphukumdanberwenang.
b.
Objek,
syaratnya modal harusjelas, berupauang, bukanutangdandapatdiserahkan.
c.
Ijab
Kabul, syaratnyamerupakankerelaan.
Adapun yang menjadi syarat musyarakah menurut
kesepakan para ulama, yaitu:
1. Dua pihak yang melakukan transaksi yang
mempunyai kecakapan/ keahlian(ahliyyah) untuk mewakilkan dan menerima
perwakilan. Ini dapat terwujud bila seseorang bestatus merdeka, bailgh dan
pandai.
2. Modal musyarakah diketahui.
3. Modal musyarakah ada pada saat transaksi.
4. Besarnya keuntungan diketahui dengan
penjumlahan yang berlaku.
2.5 Fatwa dewan syariah nasional no:
08/DSN-MUI/IV/2000
menetapkan : fatwa tentang pembiayaan
musyarakah beberapa ketentuan:
1. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan
oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontra atau
akad, dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a. Penawaran dan penerimaaan harus secara
eksplisit menunjukkan kontrak atau akad
b. Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saaat
kontrak.
c. Akad dituangkan secara tertulis melalui
korespondensi atau dengan cara komunikasi modern.
2. Pihak-pihak yang berkontrak harus cakap hukum,
dan memperhatikan hal-hal berikut:
a. Kompeten dala memberikan atau diberikan
kekuasaan perwakilan.
b. Setiap mitra harus menyediakan dana dan
pekerjaan, dan setiap mitra melaksanakan kerja sama sebagai wakil.
c. Setiap mitra memiliki hak untuk mengatur
musyarakah dalam proses bisnis normal.
d. Setiap mitra memberi wewenang kepada mitra
yang lain untuk mengelola aset dan masing-masing dianggap telah diberi wewenang
untuk melakukan aktivitas musyarakah dengan memperhatikan kepentingan mitranya,
tanpa melakukan kelalaian yang disengaja.
e. Seorang mitra tidak diizinkan untuk mencaikan
atau menginvestasikan dana untuk kepentingannya sendiri.
3. Objek akad(modal, kerja, keuntungan dan
kerugian)
a. Modal
1) Modal yang diberikan harus uang tunai, emas,
perak atau yang nilainya sama. Modal dapat terdiri dari aset perdagangan
seperti barang-barang proprti, dan sebagainya. Jika modal berbentuk aset harus
terlebih dahulu dinilai dengan tunai dan disepakati oleh para mitra.
2) Para pihak tidak boleh meminjam, meminjamkan,
menyumbangka atau menghadiahkan modal musyarakah kepada pihak lain, kecuali
atas dasar kesepakatan.
3) Pada prinsipnya, dalam pembiayaan musyarakah
tidak ada jaminan namun untuk menghindari terjadi penyimpangan LKS dapat
meminta jaminan.
b. Kerja
1) Partisipasi para mitra dalam pekerjaan
merupakan dasar pelaksanaan musyarakah ; akan tetapi, kesamaan porsi kerja
bukanlah merupakan syarat. Seorang mitra boleh melaksanakan kerja lebih banyak dari yang lainnya, dan
dalam hal ini ia boleh menuntut keuntungan tambahan bagi dirinya.
2) Setiap mitra melaksanakan kerja dalam
musyarakah atas nama pribadi dan wakil mitranya. Kedudukan masing-masing dalam
organisasi kerja harus di jelaskan dalam kontrak.
c. Keuntungan
1) Keuntungan harus dikuantifikasi dengan jelas
untuk menghindarkan perbedaan dan sengketa pada waktu alokasi keuntungan atau
penghentian musyarakah.
2) Setiap keuntungan mitra haeus dibagikan secara
proporsional atas dasar seluruh keuntungan dan tidak ada jumlah yang di
tentukan di awal yang ditetapkan bagi seorang mitra.
3) Seorang mitra boleh mengusulkan bahkan jika
keuntungan melebihi jumlah tertentu, kelebihan atau porsentase itu diberikan
kepadanya.
4) Sistem pembagian keuntungan harus tertuang
dengan jelas daalam akad.
d. Kerugian
Kerugian harus dibagi di antara para mitra
secara pro-porsional menurut saham masing masing dalam modal.
4. Biaya operasional dan persengketaan
a. Biaya operasional dibebankan pada modal
bersama
b. Jika salah satu pihak tidak menunaikan
kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara para pihak, maka
penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak
tercapai kesepakatan melalui musyarakah.[9]
Nisbahkeuntungan, dengansyaratjelasberupapersentasedari modal
dibagibersamadanrisikoditanggungpemilik modal.
2.6 Aplikasi dalam Perbankan
a.
PembiayaanProyek
Al-musyarakahbiasanyadiaplikasikanuntukpembiayaanproyekdimananasabahdan
bank sama-samamenyediakandanauntukmembiayaiproyektersebut.
Setelahproyekituselesai, nasabahmengembalikandanatersebutbersamabagihasil yang
telahdisepakatiuntuk bank.
b.
Modal
Ventura
Padalembagakeuangankhusus yang
dibolehkanmelakukaninvestasidalamkepemilikanperusahaan, al-
musyarakahditerapkandalamskema modal ventura. Penanaman modal
dilakukanuntukjangkawaktutertentudansetelahitu bank
melakukaninvestasiataumenjualbagiansahamnya, baiksecarasingkatmaupunbertahap.
2.7 Manfaat Musyarakah
1-
Bank
akanmenikmatipeningkatandalamjumlahtertentupadasaatkeuntunganusahanasabahmeningkat.
2-
Bank
tidakberkewajibanmembayardalamjumlahtertentukepadanasabahpendanaansecaratetap,
tetapidisesuaikandenganpendapatan/hasilusaha bank, sehingga bank
tidakakanpernahmengalami negative spread.
3-
Pengembalianpokokpembiayaandisesuaikandengan
cash flow/ aruskasusahanasabah, sehinggatidakmemberatkannasabah.
4-
Bank
akanlebihselektifdanhati-hati (prudent) mencariusaha yang benar-benarhalal,aman,
danmenguntungkan.
5-
Hal
inikarenakeuntungan yang riildanbenar-benarterjadiitulah yang akandibagikan.
6-
Prinsip bagi hasil dalam mudahrabah/ musyarakah ini berbeda dengan prinsip
bunga tetap dimana bank akan menagih penerimaan pembiayaan (nasabah) satu jumlah
bunga tetap berapa pun keuntungan yang dihasilkan nasabah, bahkan sekalipun merugi
dan terjadi krisis ekonomi.
Risiko yang terdapatdalammusyarakah ,padapenerapannyadalampembiayaan,
relative tinggi, yaitu:
1)
Side
streaming, nasabahmenggunakandanaitubukanseperti yang disebutdalamkontrak.
2)
Lalaidankesalahan
yang disengaja.
3)
Penyembunyiankeuntunganolehnasabah,
bilanasabahnyatidakjujur.
2.8 Etika Musyarakah
Menurut ahmad amin, etika atau akhlak adalah ilmu yang
menjelaskan arti yang baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan
oleh manusia kepada yang lainnya menyatakan tujuan yang harus dituju oleh
manusia dalam perbuatan mereka dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang
harus diperbuat.
Adapun
yang berhubungan dengan etika dalam islam secara langsung adalah Al-Khuluq,
yang berasal dari kata dasar Khaluqa-Khuluqan, yang berarti Tabi’at, budi
pekerti, kebiasaan, kesatriaan keprawiraan. Etika Al-quran mempunyai sifat
humanistik dan rasionalistik.
Sifat
humanistik dalam pengertian mengarahkan manusia pada pencapaian hakikat
kemanusiaan yang tertinggi da tidak bertentangan dengan fitrah manusia itu
sendiri. Sifat rasionalistik, bahwa semua pesan-pesan yang diajarkan oleh
al-quran terhadap manusia sejalan dengan prestasi rasionalitas manusia yang
tertuang dalam karya-karya para filosof.
Konsep
dasar etika dalam musyarakah islam seperti kesatuan(tauhid/unity) adalah
menjadikan harta sebagai sarana tolong menolong antara hamba Allah dan
kecondongan terhadap keuntungan tidak melebihi kecintaan kepada Allah.
Dalam
etika keseimbangan (equilibriu-adil) dalam musyarakah kepercayaan pemilik modal
diseimbangkan oleh pekerja dengan kejujuran, dan antara bagi hasil dan
tanggungan resiko.
Kehendak
bebas (free will) dalam memperoleh keuntungan dibatasi dengan keuntungan harus
diperoleh dengan usaha, bukan dengan modal semata.
Tanggung
jawab (responsibility) menanggung resiko selama pekerja melaksanakan usaha
sesuai prinsip syariah yaitu kerja keras, amanah, dan jujur maka dia tidak
bertanggung jawaab atas resiko kerugian tetap pemodal.[10]
Adapun prinsip investasi dengan skema musyarakah adalah
kerja sama investasi para pemilik modal yang mencampurkan modal mereka pada
suatu usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah
disepakati sebelumnya, sedangkan apabila terjadi kerugian ditanggung semua
pemilik modal berdasarkan porsi modal masing-masing. Pada skema ini hubungan
antara bank dengan nasabah pembiyaannya adalah hubungan kemitraan sesama
pemilik modal.
Dalam hal ini, bank dan mitra sama-sama menyediakan modal
untuk membiayai suatu usaha tertentu baik yang sudah berjalan maupun yang baru
berjalan. Selanjutnya, mitra dapat mengembalikan modal tersebut beserta bagi
hasil yang telah disepakati nisbahnya secaara bertahap atau sekaligus kepada
bank.[11]
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Menurut bahasa al-iktilath yang artinya campur atau percampuran. Menurut
istilah berarti “suatu akad kerja sama baik dalam bidang modal atau jasa antara
sesama pemilik modal dan jasa tersebut”. Maksudnya, dua orang atau lebih
berserikat dalam jumlah harta tertentu, untuk memperoleh keuntungan bersama.
Al-musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk
suatu usaha tertentu dimana masing-masing
pihak memberikan kontribusi dana
(atau amal/ expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan
ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
DAFTAR PUSTAKA
Nurnasrina, Perbankan Syariah 1,
(Pekanbaru: 2012, Suska Press)
Mujahidin Ahmad, Ekonomi Islam,
(jakarta: 2014, PT. Rajagravindo Persada), cet 1
Yaya Rizal, dkk, Akuntansi Perbankan
Syariah, (Jakarta: 2013, Salemba Empat)
Mujahidin Ahmad, Hukum Perbankan Syariah,
(Jakarta: 2016, PT. Rajagravindo
Persada), cet 1
[1]Hendi suhendi, fikih muamalah: cet7 (jakarta, Raja Grafindo
Persada:2011), hal. 125
[2]A. Mustofa Hadna, opcit, hal 108
[4]Muhammad Syafi'I
Antonio, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik, (Jakarta, Gema Insani, cet.
Ketujuh, 2003), hlm. 90-93.
5Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, op.cit., hlm.
168-172.
[6]Hendi suhendi, op.cit, hal 130
[7]Hendi suhendi, op.cit, hal. 129
[8]NasrunHaroen,
FiqhMuamalah, op.cit.,hlm. 168-172
[9]Nurnasrina, Perbankan Syariah (pekanbaru, suska
press 2012) hal. 128-132
[10]Ahmad Mujahidin, hukum perbankan syariah,
(Jakarta PT Raja Gravindo Persada, 2016), hal. 84-88
[11]Rizal Yaya
Aji Erlangga Martawireza Ahim
Abdur Rahim, Akuntansi Perbankan Syariah (Jakarta, Salemba Empat 2013),
hal. 61
No comments:
Post a Comment