Thursday, 8 November 2018

Musyarakah dalam Perbankan syariah

BAB II
PEMBAHASAN

2.1          Pengertian Musyarakah

Secara umum, prinsip bagi hasil dalam perbankan syariah dapat dilakukan dalam empat akad utama, yaitu al-musyarakah, al-mudharabah, al-muzara'ah, dan al-musaqah.
Sesungguhpundemikian, prinsip yang paling banyakdipakaiadalah al-musyarakahdan al-mudharabah, sedangkan al-muzara'ahdan al-musaqahdipergunakankhususuntukplantation financingataupembiayaanpertanianolehbeberapa bank islam.
Menurut bahasa al-iktilath yang artinya campur atau percampuran.[1] Menurut istilah berarti “suatu akad kerja sama baik dalam bidang modal atau jasa antara sesama pemilik modal dan jasa tersebut”. Maksudnya, dua orang atau lebih berserikat dalam jumlah harta tertentu, untuk memperoleh keuntungan bersama.[2]
Al-musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing  pihak memberikan kontribusi  dana (atau amal/ expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.[3]

2.2                   DasarhukumMusyarakah
a)      Surat An-Nisa (12)

Yang artinya : "… makamerekaberserikatpadasepertiga …"





b)      Surat Saad (24)

Yang artinya: "… dansesungguhnyakebanyakandari orang-orang yang berserikatitusebagianmerekaberbuatzalimkepadasebagian yang lain kecuali orang yang berimandanmengerjakanamalsaleh…"




c)      HadisQudsidari Abu Hurairah :

عَنْ ابِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ عَنِ النَبِيِّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَم : قَالَ الله تَعَا لَى : اَنَا ثَلِثُ الشَّرِ يْكَيْنِ مَا لَمْ يَخُنْ اَحَدَهُمَا صاَ حِبَهُ فَاِذَا خَا نَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا (رواه ابو داود بسند صحيح)
"dari Abi Hurairah R.A (berkata), dari rasulullah saw bersabda: Allah Swt berfirman: “aku adalah orang ketiga dari dua orang yang sedangbekerja sama dalam perdagangan, selama salah seorang dari keduanya tidak mengkhianati kawannya. Namun apabila salah satunya mengkhianati kawannya, akupun berlepas dari keduanya ." (hadist riwayat Abu dawud dengan sanad yang shahih.)
d)     HadisriwayatBukhari:
"Allah membantudoa orang yang berserikat, selamadiantaramerekatidaksalingmengkhianati."

2.3  Jenis- jenisMusyarakah

Menurut Muhammad Syafi'I  Antoniosecaraumumprinsipbagihasildalamperbankandapatdilakukandalamempatakad, yaitu al-musyarakah, al-mudharabah, al-muzara'ahdan al-muzaqah. Yang paling banyakdipakaiadalah al-musyarakah, dan al-mudharabah.Sedangkan al-muzara'ahdan al-muzaqahbiasanyadalambidangpertanian.
Al-musyarakahterdiridariduajenis, yaitumusyarakahkepemilikandisebabkanwarisatauwasiatmaupunkondisilainnya, danmusyarakahakadyaitukarenadisebabkanolehkesepakatan, Musyarakahakadterdiridari  limamacamyaitu. [4]

Nasrun Haroen membagi syirkah ‘uqud menjadi lima yaitu:[5]

1)      SyirkahInan
Yaituperserikatanatas modal yang jumlahnyatidakharussamaantara yang bersekutudenganpembagianuntung yang sama.

2)      Syirkah al-mufawadhah
Yaituperserikatanatas modal yang samajumlahnyaharussamadanpekerjaanantara yang bersekutudenganpembagianuntung yang sama.

3)      Syirkahwujuh
Yaituperserikatanantarapembelianbarangdengancarakreditdanmenjualnyakembalidenganpembagianuntung yang sama.

4)      Syirkahabdan
Yaituperserikatanataspekerjaanantara yang bersekutudenganpembagianimbalan yang sama.

5)      Syirkahmudharabah
Yaituperserikatanantarapemilik modal denganpengelolamodal(pekerjaan) denganpembagiankeuntungansesuaidengankesepakatan.

Adapun pembagian Musyarakah terbagi lagi dua macam:
a.       Musyarakah Amlak, ialah
عِبَارَةٌ أنْ يَّتَمَلَّكَ شَخْصَا نِ فَأكْشَرَ مِنْ غَيْرِ عَقْدِ الشَرْكَةِ
ibarat dua orang atau lebih memiliki suatu benda kepada yang lain tanpa ada akad musyarah


1)      Musyarakah amlak jabar

اَن يَجْتَمِعَا شَخْصَا نَ فِي مِلْكِ عَيْنِ قَهْرًا
berkumpul dua orang atau lebih dalam pemilikan suatu benda secara paksa”.
            Yaitu kepemilikannya bukan atas tindakannya sendiri atau tidak dapat menghimdari munculnya kepemilikan itu. Misalnya, dua orang anak mendapatkan satu bidang tanah dari hasil pembagian warisan kedua orangtuanya.

2)      Musyarakah amlak ikhtiar

أن يَجْتَمِعَ فِي مِلْكِ عَيْنِ بِا خْتِيَا رِ هِمَا

berkumpul dua orang atau lebih dalam pemilikan benda dengan ikhtiar(sukarela) keduanya”.[6]
Yaitu kerja sama dua orang atau lebih dalam kepemilikan suatu barang tanpa adanya akad. Misalnya, ada dua orang yang membeli suatu barang, maka secara otomatis barang tersebut milik berdua. Dan ketiga barang itu dibrikan lagi kepada tiga orang, maka secara otomatis menjadi milik bersama(perserikatan).

b.      Musyarakah ‘Uqud ialah

عِبَا رَةٌ عَنِ العَقْدِ الوَاقِعِ بَيْنَ اثْنَيْنِ فَاَكْشَرَ لِلاِ شْتِرَ اكَ فِى مَا لِ وَرِبْحِه
ibarat akad yang terjadi dua orang atau lebih untuk berserikat dalam harta dan keuntungan”.[7] Bentuk kerja sama yang di lakukan melalui transaksi dua orang atau lebih dalam kepemilikan harta dan keuntungan. Musyarakah ‘uqud juga ada beberapa macam yaitu:[8]
1)      Musyarakah Inan(harta)
Kerja sama dalam usaha untuk mencari keuntungan dengan mengumpulkan modal sesuai kemampuan dan pembagian keuntungannya disesuakan pula dengan permodalannya.
2)      Musyarakah ‘Amal(kerja)
Yaitu kerja sama atau lebih untuk menerima suatu perkerjaan yang akan dikerjakan secara bersama-sama dengan saling menguntungkan.

2.4  Rukun dan Syarat musyarakah
RukunMusyarakahterdiriadaempat :

a.       Pelaku (pemilik modal danpengelola), syaratnyacakaphukumdanberwenang.
b.      Objek, syaratnya modal harusjelas, berupauang, bukanutangdandapatdiserahkan.
c.       Ijab Kabul, syaratnyamerupakankerelaan.

Adapun yang menjadi syarat musyarakah menurut kesepakan para ulama, yaitu:
1.      Dua pihak yang melakukan transaksi yang mempunyai kecakapan/ keahlian(ahliyyah) untuk mewakilkan dan menerima perwakilan. Ini dapat terwujud bila seseorang bestatus merdeka, bailgh dan pandai.
2.      Modal musyarakah diketahui.
3.      Modal musyarakah ada pada saat transaksi.
4.      Besarnya keuntungan diketahui dengan penjumlahan yang berlaku.
2.5  Fatwa dewan syariah nasional no: 08/DSN-MUI/IV/2000
menetapkan : fatwa tentang pembiayaan musyarakah beberapa ketentuan:
1.      Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontra atau akad, dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a.       Penawaran dan penerimaaan harus secara eksplisit menunjukkan kontrak atau akad
b.      Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saaat kontrak.
c.       Akad dituangkan secara tertulis melalui korespondensi atau dengan cara komunikasi modern.
2.      Pihak-pihak yang berkontrak harus cakap hukum, dan memperhatikan hal-hal berikut:
a.       Kompeten dala memberikan atau diberikan kekuasaan perwakilan.
b.      Setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan, dan setiap mitra melaksanakan kerja sama sebagai wakil.
c.       Setiap mitra memiliki hak untuk mengatur musyarakah dalam proses bisnis normal.
d.      Setiap mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk mengelola aset dan masing-masing dianggap telah diberi wewenang untuk melakukan aktivitas musyarakah dengan memperhatikan kepentingan mitranya, tanpa melakukan kelalaian yang disengaja.
e.       Seorang mitra tidak diizinkan untuk mencaikan atau menginvestasikan dana untuk kepentingannya sendiri.

3.      Objek akad(modal, kerja, keuntungan dan kerugian)
a.       Modal
1)      Modal yang diberikan harus uang tunai, emas, perak atau yang nilainya sama. Modal dapat terdiri dari aset perdagangan seperti barang-barang proprti, dan sebagainya. Jika modal berbentuk aset harus terlebih dahulu dinilai dengan tunai dan disepakati oleh para mitra.
2)      Para pihak tidak boleh meminjam, meminjamkan, menyumbangka atau menghadiahkan modal musyarakah kepada pihak lain, kecuali atas dasar kesepakatan.
3)      Pada prinsipnya, dalam pembiayaan musyarakah tidak ada jaminan namun untuk menghindari terjadi penyimpangan LKS dapat meminta jaminan.
b.      Kerja
1)      Partisipasi para mitra dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah ; akan tetapi, kesamaan porsi kerja bukanlah merupakan syarat. Seorang mitra boleh melaksanakan  kerja lebih banyak dari yang lainnya, dan dalam hal ini ia boleh menuntut keuntungan tambahan bagi dirinya.
2)      Setiap mitra melaksanakan kerja dalam musyarakah atas nama pribadi dan wakil mitranya. Kedudukan masing-masing dalam organisasi kerja harus di jelaskan dalam kontrak.
c.       Keuntungan
1)      Keuntungan harus dikuantifikasi dengan jelas untuk menghindarkan perbedaan dan sengketa pada waktu alokasi keuntungan atau penghentian musyarakah.
2)      Setiap keuntungan mitra haeus dibagikan secara proporsional atas dasar seluruh keuntungan dan tidak ada jumlah yang di tentukan di awal yang ditetapkan bagi seorang mitra.
3)      Seorang mitra boleh mengusulkan bahkan jika keuntungan melebihi jumlah tertentu, kelebihan atau porsentase itu diberikan kepadanya.
4)      Sistem pembagian keuntungan harus tertuang dengan jelas daalam akad.

d.      Kerugian
Kerugian harus dibagi di antara para mitra secara pro-porsional menurut saham masing masing dalam modal.
4.      Biaya operasional dan persengketaan
a.    Biaya operasional dibebankan pada modal bersama
b.    Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyarakah.[9]
Nisbahkeuntungan, dengansyaratjelasberupapersentasedari modal dibagibersamadanrisikoditanggungpemilik modal.

2.6  Aplikasi dalam Perbankan
a.         PembiayaanProyek
Al-musyarakahbiasanyadiaplikasikanuntukpembiayaanproyekdimananasabahdan bank sama-samamenyediakandanauntukmembiayaiproyektersebut. Setelahproyekituselesai, nasabahmengembalikandanatersebutbersamabagihasil yang telahdisepakatiuntuk bank.
b.        Modal Ventura
Padalembagakeuangankhusus yang dibolehkanmelakukaninvestasidalamkepemilikanperusahaan, al- musyarakahditerapkandalamskema modal ventura. Penanaman modal dilakukanuntukjangkawaktutertentudansetelahitu bank melakukaninvestasiataumenjualbagiansahamnya, baiksecarasingkatmaupunbertahap.


2.7  Manfaat Musyarakah
1-        Bank akanmenikmatipeningkatandalamjumlahtertentupadasaatkeuntunganusahanasabahmeningkat.
2-        Bank tidakberkewajibanmembayardalamjumlahtertentukepadanasabahpendanaansecaratetap, tetapidisesuaikandenganpendapatan/hasilusaha bank, sehingga bank tidakakanpernahmengalami negative spread.
3-        Pengembalianpokokpembiayaandisesuaikandengan cash flow/ aruskasusahanasabah, sehinggatidakmemberatkannasabah.
4-        Bank akanlebihselektifdanhati-hati (prudent) mencariusaha yang benar-benarhalal,aman, danmenguntungkan.
5-        Hal inikarenakeuntungan yang riildanbenar-benarterjadiitulah yang akandibagikan.
6-        Prinsip bagi hasil dalam mudahrabah/ musyarakah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap dimana bank akan menagih penerimaan pembiayaan (nasabah) satu jumlah bunga tetap berapa pun keuntungan yang dihasilkan nasabah, bahkan sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.

Risiko yang terdapatdalammusyarakah ,padapenerapannyadalampembiayaan, relative tinggi, yaitu:
1)      Side streaming, nasabahmenggunakandanaitubukanseperti yang disebutdalamkontrak.
2)      Lalaidankesalahan yang disengaja.
3)      Penyembunyiankeuntunganolehnasabah, bilanasabahnyatidakjujur.

2.8  Etika Musyarakah
Menurut ahmad amin, etika atau akhlak adalah ilmu yang menjelaskan arti yang baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia kepada yang lainnya menyatakan tujuan yang harus dituju oleh manusia dalam perbuatan mereka dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang harus diperbuat.
            Adapun yang berhubungan dengan etika dalam islam secara langsung adalah Al-Khuluq, yang berasal dari kata dasar Khaluqa-Khuluqan, yang berarti Tabi’at, budi pekerti, kebiasaan, kesatriaan keprawiraan. Etika Al-quran mempunyai sifat humanistik dan rasionalistik.
            Sifat humanistik dalam pengertian mengarahkan manusia pada pencapaian hakikat kemanusiaan yang tertinggi da tidak bertentangan dengan fitrah manusia itu sendiri. Sifat rasionalistik, bahwa semua pesan-pesan yang diajarkan oleh al-quran terhadap manusia sejalan dengan prestasi rasionalitas manusia yang tertuang dalam karya-karya para filosof.
            Konsep dasar etika dalam musyarakah islam seperti kesatuan(tauhid/unity) adalah menjadikan harta sebagai sarana tolong menolong antara hamba Allah dan kecondongan terhadap keuntungan tidak melebihi kecintaan kepada Allah.
            Dalam etika keseimbangan (equilibriu-adil) dalam musyarakah kepercayaan pemilik modal diseimbangkan oleh pekerja dengan kejujuran, dan antara bagi hasil dan tanggungan resiko.
            Kehendak bebas (free will) dalam memperoleh keuntungan dibatasi dengan keuntungan harus diperoleh dengan usaha, bukan dengan modal semata.
            Tanggung jawab (responsibility) menanggung resiko selama pekerja melaksanakan usaha sesuai prinsip syariah yaitu kerja keras, amanah, dan jujur maka dia tidak bertanggung jawaab atas resiko kerugian tetap pemodal.[10]

Adapun prinsip investasi dengan skema musyarakah adalah kerja sama investasi para pemilik modal yang mencampurkan modal mereka pada suatu usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan apabila terjadi kerugian ditanggung semua pemilik modal berdasarkan porsi modal masing-masing. Pada skema ini hubungan antara bank dengan nasabah pembiyaannya adalah hubungan kemitraan sesama pemilik modal.
Dalam hal ini, bank dan mitra sama-sama menyediakan modal untuk membiayai suatu usaha tertentu baik yang sudah berjalan maupun yang baru berjalan. Selanjutnya, mitra dapat mengembalikan modal tersebut beserta bagi hasil yang telah disepakati nisbahnya secaara bertahap atau sekaligus kepada bank.[11]




BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Menurut bahasa al-iktilath yang artinya campur atau percampuran. Menurut istilah berarti “suatu akad kerja sama baik dalam bidang modal atau jasa antara sesama pemilik modal dan jasa tersebut”. Maksudnya, dua orang atau lebih berserikat dalam jumlah harta tertentu, untuk memperoleh keuntungan bersama.
Al-musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing  pihak memberikan kontribusi  dana (atau amal/ expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.



DAFTAR PUSTAKA
Nurnasrina, Perbankan Syariah 1, (Pekanbaru: 2012, Suska Press)
Mujahidin Ahmad, Ekonomi Islam, (jakarta: 2014, PT. Rajagravindo Persada), cet 1
Yaya Rizal, dkk, Akuntansi Perbankan Syariah, (Jakarta: 2013, Salemba Empat)
Mujahidin Ahmad, Hukum Perbankan Syariah, (Jakarta: 2016, PT. Rajagravindo        Persada), cet 1




[1]Hendi suhendi, fikih muamalah: cet7 (jakarta, Raja Grafindo Persada:2011),  hal. 125
[2]A. Mustofa Hadna, opcit, hal 108
[3]Bidayatul Mujtahid II, hlm. 253-257
[4]Muhammad  Syafi'I Antonio, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik, (Jakarta, Gema Insani, cet. Ketujuh, 2003), hlm. 90-93.
5Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, op.cit., hlm. 168-172.

[6]Hendi suhendi, op.cit, hal 130
[7]Hendi suhendi, op.cit, hal. 129
[8]NasrunHaroen, FiqhMuamalah, op.cit.,hlm. 168-172
[9]Nurnasrina, Perbankan Syariah (pekanbaru, suska press 2012) hal. 128-132
[10]Ahmad Mujahidin, hukum perbankan syariah, (Jakarta PT Raja Gravindo Persada, 2016), hal. 84-88
[11]Rizal Yaya  Aji Erlangga Martawireza  Ahim Abdur Rahim, Akuntansi Perbankan Syariah (Jakarta, Salemba Empat 2013), hal. 61

No comments:

Post a Comment