BAB
II
PEMBAHASAN
A.
pengertian wakalah
Dalam agama islam di kenal adanya
lembaga wakalah yang berfungsi memberikan kemudahan kepad pihak pihak yang akan
melakukan sesuatu tugas di mana ia tidak bisa secaralangsung menjalankan tugas
itu yakn dengan jalan mewakilkan atau memberikan kuasa kepada orang lain untuk
bertindak atas nama yagn mewakilkan atau pemberi kuasa. Karena itu wakalah ini
merupakan suatu persoalan yang penting, apalagi pada masa sekarang.[1]
Wakalah dalam arti bahasa berasal dari
kata : wakalah yang sinonimnya salama wa fawadha, artinya: menyerahkan. Wakalah juga di artikan
dengan al-hifzhu, yang artinya menjaga atau memilihara.
Wakalah dalam arti istilah di
defenisikan oleh para ulama sebagai berikut.
a. Menurut
malikiyah: Wakalah adalah penggantian oleh seseorang terhadap orang lain di
dalam hak nya di mana ia memalukan tindalkan hukum seperti tindaka nya, tampa
mengaitkan penggantian tersebut dengan apa yang terjadi setelah kematian.
b. Menurut
hanafiyah: wkalah adalah penanmpatan seseorang terhadap orang lain di tempat
dirinya dalam satu tasarruf yang di belehkan dan tertentu, dengan ketentuan
bahwa orang yang mewakilkan termasauk orang yang memiliki hak tasarruf.
c. Menurut
syafi’iyah: wakalh adalah penyeraha lain oleh seseorang kepada orang terhadap
sesuatu yang ia berhak mengerjakan nya dan sesuatu itu bisa di gantikan, untuk
di kerjakan nya pada masa hidupnya.
d. Menurut
hanabilah: wakalah adalah penggantian oleh seseorang yang dibolehkan melakukan
tasarruf kepda orang lain yang sasma sama di bolehkan melakukan tasarruf dalam
perbuatan perbuatan yang bisa di gantikan baik berupa hak allah maupun hak
manusia.
Dari
defenisi yang di kemukankan oleh parah ulamah mashab tersebiut dapat di pahami
bahwa secara subtansi hampir tidak ada perbedaan antara ulama tersebut, yaitu wakalah
adalah suatu akad di mana pihak pertama menyerahkan kepada pihak ke dua utuk
melakukan suatu perbuatan yang bisa di gantikan oleh orang lain pada masa
hisupnya dnegan syarat tertentu. Dengan demikian, apabilah penyerahan tersebut
harus di lakukukansetelah orang yang mewakilkan meninggal dunia, seperti
wasiat, maka hal itu tidak termasuk wakalah.
B.
Dasar Hukum
Wakalah di
bolehkan oleh islam karna sangat di butuhkan oleh manusia. Dalam kenyataan
hidup sehari-hari, tidak semua orang mampu melaksanakan sendiri semua urusannya
sehingga di perlukan seseorang yang bisa mewakilkannya dalam menyelesaikan
uaruasnya.
Dasar hukum di bolehkan nya
wakalalah antara lain tercamtum dalam al-quran surat al-kahfi ayat 19 yang menceritakan tentang ashabul kahfi:
Yang
artinya; Dan demikian lah Kami bangunkan
mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri.berkatalah salah
seorang di antara mereka: “ sudah berapa lamakah kamu berada (disini ?) “.
Berkata ( uyang lain lagi ):” tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu
berada (disini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi oke
kota dengan membawa uang perak mu ini, dan hendaklah ia melihat manakah makanan
yang lebih baik, maka hendaklah ia membawah makan itu untukmu, dan hendaklah ia
berlaku lemah lembut dan jangan lah sekali sekali menceritakan hal mu kepada
seorang pun”
Dari ayat di atas dapat kita pahami bahwa
untuk membuktikan bahwa mereka ( ashabul
kahfi) telah tidur bertahun tahun, mereka mengutus satu orang ( sebagai
wakil) untuk pergi ke kota dan membeli makanan dengan uang yang mereka miliki,
dangan demikian dalam ayat tersebut terdapat bentuk pemberian kuasa atau wakalah.[2]
Abu dau meriwayatkan dari Jabir bin
Abdullah, ia berkata,” aku bermaksud pergi ke Khaibar, lalu aku mendatangi
Rasullah SAW yang berkata kepadanya,” aku ingin berangkat ke Khaibar.” Lalu
beliau bersabda, “ temuilah wakilku dan ambillah darinya lima belas kantung
kurma. Jika ia meminta tanda dari mu, maka letakkan lah tangan mu di atas
tulang selangkanya”.
Diriwayatkan dari Rasulullah SAW
bahwa beliau mewaakilkan’ Amr bin Umayyah Adh-Dhamari untuk melakukan
nikah(kabul) dengan Ummu Habilah, dan mewakilkan Abu Rafi’ untuk menerima
pernikahan dengan Maimunah
Selain itu, umat umat islam juga
menyapakati kebolehan perwakilan cara garis besar juga karena ada kebutuhan
terhadap perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin melakukan setiap hal yng
di butuhkannya, sehingga ada kebutuhan terhadap perwakilan.[3]
C.
Rukun dan Syarat-Syarat wakalah.
1.
Rukun wakalah
Menurut
hanafiyah, rukun wakalah hanya satu, yaitu sighat atau ijab dan qobul.
Sedangkan jumhur ulama selain hanafiyah berpendapat bahwa rukun wakalah ada
empat yaitu:
a. Muwakkil atau
orang yang mewakilkan,
b. Muwakkal
atau wakil,
c. Muakkal fih atau perbuatan yang di wakilkan, dan
d. Sighat atau ijab
dan qobul
Untuk
terwujudnya wakalah tidak di syaratkan sighat yang mencakup qobul dari wakil.akan
tetapi apabilah wakil menolak maka wakalah tidak jadi dilakukan. Sebagai
contoh, jika seorang mengatakan:” jualkan
barang saya ini “ lalu wakil diam saja, tetapi ia menjual barang tersebut
maka jual belinya hukumnya sah. Akan tetapi, jika wakil mengatakan : “saya tidak mau”. Lalu ia menjual barang
tersebut, maka jual belinya tidak sah karna ia dengan tegas mengatakan
penolakan nya.
2.
Syarat-Syarat Wakalah
A.
Menurut Hanafiyah,
syarat
wakalah berkaitan dengan muwakkil,
muwakkal (wakil), perbuatan yang di wakilkan dengan shighat.
1.
Syarat muwakkil
Syarat
untuk muwakkilkan atauorangyang
mewakilkan adalah: orang yang mewakilkan harus orang yang dibolehkan melakukan
sendiri perbuatan yang di wakilkannya kepada orang lain. Apabila muwakkil tidak boleh melakukan hal
tersebut, misalnya karna gila, atau masih di bawah umur, maka wakalah hukumnya
tidak sah.
2. Syarat wakil
Syarat untuk wakil ada dua macam,
yaitu sebagai berikut.
a)
Orang mewakili harus orang yang berakal,
dengan demikian, apabilah seseorang memberikan kuasa kepada orang gila atau
anak di bawah umur atau tidak berakal maka wakalah tidak sah. Adapun baligh dan mereka tidak
menjadi syarat untuk wakil.
b)
Orang yang mewakili harus mengetahui
tugas atau perkara yang di wakilkan kepadanya. Dengan demikian, apabilah wakil
tidak mengetahui perkara yang di tugaskan kepadanya, maka wakalah-nya tidak sah.
3. Syarat perkara yang di wakilkan (muwakkal fih)
Syarat perkarah yang di wakilkan adalah sebagai berikut.
a) Perkara
yang di wakilkan bukan meminta utang. Dengan demikian apabilahperkarah tersebut
berupa permintaan utang maka utang tersebut berlaku untuk wakil, bukan untuk muwakkil.
b) Perkara
yang di wakilkan tersebut bukan hukuman had yang tidak di syaratkan pengaduan,
seperti had zina, dalam hal ini untuk membuktikan tindak pidana tidak peerlu
adanya pengaduan, seperti had qodzaf dan
had sirqoh maka, dalam keabsahan wakalh di perselisihkan oleh ulama.
Menurut Abu Hanifa dan imam Muhammad, wakalah
dalam kasus tersebut hukum nya sah.
Sedangkan menurut Abu yusuf hukumnys tidak sah.
Selain perkarah yang di sebut di atas, wakalh hukumnya sah, misalnya jual beli,sewah
menyewah,nikah,talah,hibah,shadaqoh,khulu’,dan sebagainya. Hanya saja beberapa
akad, shighat yang di nyatakan oleh wakil, harus di sandarkan kepada orang yang
di wakili. Sebagai contoh dalam akad nikah, wakil mempelai laki-laki harus
menyatakan dalam qobul-nya “ saya terima
nikah atas nama si fulan dengan fulana, dengan maskawin sekian”.
4.syarat yang berkaitan dengan shighat
Shigat wakalah terdiri dari dua
bagain:
a) Shighat
yang khusus, yaitu: shighat atau lafal yang menunjukkan pemberian kuasa dalam
perkara yang khusus.
b) Shighat
yang umum yaitu: vsetiap lafal yang menunjukkan pemberian kuasa dalam perkarah
yang umum.
B. Menurut Malikiyah
Ulama ulama Malikiyah menyatakan bahwa
syarat syarat yang berkaitan dengan wakil muwakkil
ada tiga macam.
1)
Merdeka. Dengan demikian, wakalah tidak sah antara hamba yang orang merdeka dan
antara hamba dengan hamba.
2)
Cerdas.dengan demikian, wakalah tidak sah antara orang yang safih dan orang
yang cerdas atau antara yang safih dengan safih.
3)
Baligh, dengan demikian wakalah tidak sah diantara anak di bawah
umur dan orang dewasa,dan di antara anak di bawah umur, kecuali seseorang ia
wanita yang masih kecil dan sudah menikah, dan ia menggugat suaminya atau
walinya.dalam hal ini wakalahnya bisa di terima.
C. Menurut Syafi’iyah
Ulama-ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa orang
yang mewakilkan (muwakil) harus
memiliki kecakapan untuk melakukan pekeerjaan yang akan diwakilkannya kepada
orang lain, dengan pengertian bahwa apabila pekerjaan tersebut dilakukannya
sendiri maka hukumnya sah. Sebagai contoh wakalah
yang tidak sah karena muwakil tidak
memiliki kecakapan (ahliyah) atau kekuasaan (wilayah) adalah sebagai berikut:
1. Anak
yang masih di bawah umur,
2. Orang
gila,
3. Orang
yang mabuk karena ulah sendiri,
4. Orang
yang mahjur ‘alaih karena boros,
5. Orang
yang sedang ihram dalam kaitan dengan akad nikah, dan
6. Orang
yang fasiq dalam mengawinkan anak perempuannya.
Dengan demikian, pedoman yang digunakan
dalam hal ini adalah
“Setiap pebuatan yang di bolehkan untuk
dilakukan sendiri boleh pula diwakilkan kepada orang lain, dan sebaliknya,
setiap perbuatan yang tidak boleh di lakukan sendiri tidak boleh pula
diwakilkan kepada orang lain.”
Pedoman yang disebutkan di atas
merupakan pedoman umum yang dalam realisasinya terdapat beberapa pengecualian.
Pengecualian dari pedoman bagian yang pertama antara lain:
1) Apabila
seseorang memperoleh hak untuk menempati sebuah rumah yang terkunci dan ia
tidak bisa masuk kedalam rumah tersebut kecuali dengan membongkar pintunya,
maka dalam hal ini ia boleh melakukannya sendiri, tetapi ia tidak boleh
mewakilkan kepada orang lain. Kecuali kalau ia tidak mampu membongkarnya
sendiri, maka dalam hal ini ia boleh mewakilkan kepada orang lainn.
2) Seorang
pemboros (safih) yang mahjur ‘alaih, apabila diizinkan oleh
walinya untuk menikah, maka ia boleh melakukan akadnya sendiri, tetapi ia tidak
boleh mewakilkannya kepada orang lain.
3) Seorang
wakil yang mampu melaksakan perkara yang diwakilkan kepadanya, ia boleh
melakukan sendiri perkata tersebut, tetapi tidak boleh mewakilkan lagi kepada
orang lain, kecuali apabila ia tidak mampu melakukannya.
Pengecualian
dari pedoman bagian kedua antara lain:
1) Orang
yang buta tidak boleh melakukan tasarruf dalam
sebagian barang yang harus dilihat, tetapi ia boleh mewakilkannya kepada orang
lain. Dengan demikian, merupakan ia (orang buta) tidak boleh melakukan sendiri tassarruf-nya, tetapi ia boleh
mewakilkan kepada orang lain.
2) Orang
yang sedang ihram haji atau umrah tidak sah melakukan akad nikah sendiri,
tetapi boleh (sah) mewakilkan kepada orang lain untuk nikah baginya setalah tahallul
dari ihram.
Di
samping syarat untuk muwakkil, syarat
yang disebutkan di atas juga belaku untuk wakil, yaitu bahwa juga harus mampu
melakukan tasarruf dalam perakra yang akan diwakilkannya untuk
orang lain. Dengan demikian yang beralaku untuk wakil adalah
“Setiap perbuatan yang
dibolehkan bagi seseorang untuk melakukannya sendiri dibolehkan pula untuk
melakukannya mewakili orang lain dan sebaiknya setiap perbuatan yang tidak
dibolehka baginya untuk melakukannya sendiri, tidak dibolehkan pula untuk
melakukannya mewakili orang lain.”
Pedoman yang disebutkan diatas juga
meerupakan pedoman umum yang dalam redakskinya terdapat beberapa pengecualian
untuk pedoman bagian yang kedua, antara lain sebagai berikut.
1) Seorang
wanita dibolehkan untuk mewakili orang lain dalam memjatuhkan talaknya, tetapi
ia tidak dibolehkan untuk menjatuhkan talaknya sendiri.
2) Seorang
pemboros (wafik) yang mahjur ‘alaih dan seorang hamba sahaya dibolehkan untuk
bertindak sebagai wakil dalam menyatakan qobul nikah untuk orang lain, tanpa
persetujuan wali dan taunnya (sayid), sedangkan dalam menyatakan ijab tidak
dibolehkan. Di samping itu, mereka berdau tidak dibolehkan untuk melakukan
qabul nikah untuk diri mereka sendiri, tanpa persetujuan wali dan sayid.
3) Seorang
anak di bawah umur yang dapat dipercaya dan belum pernah berbohong, boleh
menjadi wakil dalam menyampaikan hadiah dan minta izin untuk memasuki rumah,
tetapi ia tidak diperbolehkan melakukan tasarruf sendiri.
Di
samping syarat yang telah disebutkan di atas, syarat lain untuk wakil adalah
harus tertentu dan jelas. Apabila wakil
tersebut tidak jelas, misalnya: “Saya wakilkan kepada salah seorang di antara
kalian berdua”, maka wakalahnya tidak sah.
Adapun syarat-syarat untuk muwakkal fih (perkara yang diwakilka)
adalah sebagai berikut.
1) Perkara
yang diwakilkan harus disebutkan dengan jelas. Apabila perkara tersebut tidak
jelas sama sekali maka wakalah tidak
sah. Contoh perkara yang tidak jelas. “Saya
wakilkan kepadamu dalam semua urusan saya”. Contoh perkara yang jelas. ”Saya wakilkan kepadamu untuk menjualkan
harta saya”.
2) Perkara
tersebut bisa digantikan. Perkara tersebut meliputi penetapan akad atau membatalkannya, seperti jual beli,
hibah, wasiat, hiwalah, dan lain-lainnya. Adapun perkara ibadah sebagai ada
yang bisa diwakilkan dan sebagaian lagi tidak bisa. Untuk ibadah badaniyah mahdhah, seperti shalat dan
puasa, tidak bisa digantikan/diwakilkan. Sedangkan ibadah maliyah mahdhah seperti zakat, atau ibadah maliyah badaniyah seperti haji dan umrah serta pengurusan jenazah,
boleh diwakilkan kepada orang lain.
3) Muakkal fih (perkara
yang diwakilkan) dimiliki oleh muwakkil. Apabila
perkara tersebut belum di miliki oleh muwakkil,
seperti seorang wanita yang baru akan dinikahi, maka wakalah tersebut tidak
sah.
Adapun shigat akad maka bisa menggunakan
setiap lafal (kata) yang menunjukkan pemberian kuasa dari salah satu pihak (muakkil) dan tidak ada penolakan dari
pihak lainnya (wakil). Pemberian kuasa tersebut bisa dengan lisan, tulisan,
atau utusan. Wakil tidak disyaratkan harus menyatakan qabul (terima), melainkan
cukup dengan /tidk ada penolakan untuk menjadi wakil. Juga tidak disyaratkan ia
(wakil) harus mengetahui tentang waklah tersebut. Demikian pula tidak
disyaratkan pekaksanaanya harus kontan
Akan tetapi, wakil disyaratkan harus
menyatakan qabul (terima) dalam dua kasus berikut.
1) Apabila
seseorasng memiliki suatu benda, misalnya rumah, tetapi benda tersebut berada
di tangan orang lain karena ijarah atau
iarah, kemudian ia menghibahkan
barang tersebut kepada orang lain, dan orang lain tersebut mewakikan kepada
pemegsang barang untuk menerimanya, maka wakalah dalam kasus ini tidak sah
kecuali pemegang barang tersebut. Hal tersebut dikarenakan apabila tidak ada
penyataan penerimaan sebagai wakil penerima hibah, maka itu bisa diartikan ijarah atau iarah masih terus berlangsung.
2) Wakalah
dengan sisstem ju’alah (imbalan).
Apabila seseorang mewakilkan kepada orang lain untuk membeli sebidang tanah dan
ia akan diberi imbalan sekian rupiah, maka dalam kasus ini wakil harus
menyatakan qabul (terima) denagn lafal
(perkataan), karena wakalah dengan model ini termasuk ijarah.
D..
menurut Hanabilah
Ulama-ulama
Hanabilah mensyaratkan bahwa orang yang mewakilkan ( muawalah) harus mampu
melakukan tsarruf dalm pekara yang akan diwakilkannya kepada orang lain. Hal
ini dikarenakan seseorang yag tidak sah melakukan sendiri tasarruf-nya, tidak
sah diwakili oleh orang lain.
Namun demikian, ada beberapa pengecualian
dalam keadaan yang sifatnya darurat, antar lain sebagai berikut.
1) Muakkil
adalah orang yang buta yang dilarang melakukan tasarruf dalam akad-akad yang
objeknya perlu dilihat, seperti jual beli, dan ijarah, tetapi ia dibolehkan
mewakilinya kepada orang lain. Orang yang
gahib disamakan dengan orang buta. Ia dibolehkan mewakili kepada orang
lain untuk untuk melakukan akad jual beli atau (sewa-menyewa) walaupun ia
sendiri tidak dibolehkan melakukannya, karena ia tidak melihat barang ynag
dibelinya.
2) Seorang
wanuta diboelhkan mewakili orang lain dalam menjatuhkan talaknya, semenyara ia
(wanita) tidak di bolehkan menjatuhkan talaknya sendiri.
Adapun
muwakkal fih (perkara yang diwakilkan) meliputi semua hak manusia yang
berkaitan dngan akad, seperti jual beli, sewa-menyewa, mudarabah, qardh (hutang
piutang), pembebasaan, talak, rujuk, hiwalah, gadai, syirkah, dan lain-lainnya.
Demikian pula penguasan dan pemilikan benda-benda mubah, seperti berburu,
mengambil kayu bakar, dan pembuka tanah baru (ihyaul mawat). Sedangkan dalam
akad yang tidak bisa diigantikan seperti zhihar, sumpah, lian nadzar dan
semacamnya, wakilah hukumnya tidak sah. Adapun tindakan ynag berkaitan dengan
hak Allah sebagian ada yang tidak bisa digantikan, yaitu ibadah badaniyah
mahdhah, seperti shalat, puasa ibadah maliyah mahdhah dan ibadah yang terdiri
atas maliyah dan badaniyah. Yang pertama
seperti shadaqah, zakat, dam kafarat. Dalam ibadah-ibadah ini wakalah hukumnya sah secara mtlak. Yang kedua seperti
amaln haji dan umrah. Ibadah ini boleh diwakilkan apabila pekerjaan-pekerjaan
haji sulit dilakukan sendiri oleh orang yang berkewajiban haji. Demikian pula
orang yang sudah meninggal dunia yag belum sempat melaksakan haji boleh
digantikan hajinya oleh orang lain.
Adapun sighat
akad dalam wakalah meliputi semua lafal yang menunjukkan persetujuan untuk
melakukan tasarruf, seperti “Saya
wakilkan kepadamu, atau saya serahkan kepadamu untuk melakukan pekerjaan itu.”
Sedangkan sighat qabul (penerimaan) boleh dengan setiap lafal atau perbuatan
yang menunjukkan qabul (penerimaan). Dan tidak diisyaratkan wakil harus
mengetahui tentang tugas wakalah. Demikian
pula qabul tidak disyaratkan harus kontan.”
Akad
wakalah berakhirnya karena beberapa hal berikut.
1. Meninggalnya
salah seorang dari orang yang melakukan akad, atau gila. Hal tersebbut
dikareanakan di antara syarat-syarat wakalah adalah pelaku harus hidup dan
berakal.
2. Telah
selesainya pekerjaan yang dimaksudkan dengan wakalah.
3. Pemecatan
oleh muwakkil terhadap wakil walupun ia (wakil) tidak mengetahuinya. Ini
menurut Syafi’iyah dan Hanabila. Menurut Hanafiah, wakil harus mengetahui tentang pemecatan dirinya.
Dengan demikina, tasarruf wakil sebelum tahu tentang pemecatan dirinya hukunya
sama dengan tasarruf-nya sebelum di pecat, yakni sah.
4. Wakil
mengundurkan diri dari tugas wakalah. Dalam hal ini muakkil tidak perlu tahu
tentang pengunduran dirinya itu. Akan tetapi menurut Hanafiah, supaya jangan
merugikan, disyaratkan muwakkil harus mengetahui pengunduran diri si wakil.
5. Perkara
yang diwakilkan telah keluar dari
kepemilikan si muwakkil
Demikian berapa uraian tentang wakalah yang meliputi
pengertian dan dasar hukumnya, rukun dan syaratnya, serta hal-hal yang
menyebabkan berakhirnya akad wakalah.[4]
[1] Helmi
Karina, fikih muamalah, (Jakarta:PT Raja
Grapindo Persada, 1993), hlm. 19-202
[2] Ahmad
Wardi Muslich, fiqh muamalat,(Jakajarta:, Amzah,2010),hlm.417-420
[3] Ibnu
Qudamah, Al Mughni,(Jakarta:pustaka Azzam
2009),hlm.574-575
[4] Ahmad
Wardi Muslich, fiqh
muamalat,(Jakarta:Amzah,2010).hlm422-432
No comments:
Post a Comment