Thursday, 7 June 2018

makalah wakalah, fikih muamalah


 BAB II
PEMBAHASAN
A. pengertian wakalah
       Dalam agama islam di kenal adanya lembaga wakalah yang berfungsi memberikan kemudahan kepad pihak pihak yang akan melakukan sesuatu tugas di mana ia tidak bisa secaralangsung menjalankan tugas itu yakn dengan jalan mewakilkan atau memberikan kuasa kepada orang lain untuk bertindak atas nama yagn mewakilkan atau pemberi kuasa. Karena itu wakalah ini merupakan suatu persoalan yang penting, apalagi pada masa sekarang.[1]
       Wakalah dalam arti bahasa berasal dari kata : wakalah yang sinonimnya salama wa fawadha, artinya: menyerahkan. Wakalah juga di artikan dengan al-hifzhu, yang artinya  menjaga atau memilihara.
       Wakalah dalam arti istilah di defenisikan oleh para ulama sebagai berikut.
a.       Menurut malikiyah: Wakalah adalah penggantian oleh seseorang terhadap orang lain di dalam hak nya di mana ia memalukan tindalkan hukum seperti tindaka nya, tampa mengaitkan penggantian tersebut dengan apa yang terjadi setelah kematian.
b.      Menurut hanafiyah: wkalah adalah penanmpatan seseorang terhadap orang lain di tempat dirinya dalam satu tasarruf yang di belehkan dan tertentu, dengan ketentuan bahwa orang yang mewakilkan termasauk orang yang memiliki hak tasarruf.
c.       Menurut syafi’iyah: wakalh adalah penyeraha lain oleh seseorang kepada orang terhadap sesuatu yang ia berhak mengerjakan nya dan sesuatu itu bisa di gantikan, untuk di kerjakan nya pada masa hidupnya.
d.      Menurut hanabilah: wakalah adalah penggantian oleh seseorang yang dibolehkan melakukan tasarruf kepda orang lain yang sasma sama di bolehkan melakukan tasarruf dalam perbuatan perbuatan yang bisa di gantikan baik berupa hak allah maupun hak manusia.
Dari defenisi yang di kemukankan oleh parah ulamah mashab tersebiut dapat di pahami bahwa secara subtansi hampir tidak ada perbedaan antara ulama tersebut, yaitu wakalah adalah suatu akad di mana pihak pertama menyerahkan kepada pihak ke dua utuk melakukan suatu perbuatan yang bisa di gantikan oleh orang lain pada masa hisupnya dnegan syarat tertentu. Dengan demikian, apabilah penyerahan tersebut harus di lakukukansetelah orang yang mewakilkan meninggal dunia, seperti wasiat, maka hal itu tidak termasuk wakalah.
B. Dasar Hukum
Wakalah di bolehkan oleh islam karna sangat di butuhkan oleh manusia. Dalam kenyataan hidup sehari-hari, tidak semua orang mampu melaksanakan sendiri semua urusannya sehingga di perlukan seseorang yang bisa mewakilkannya dalam menyelesaikan uaruasnya.
            Dasar hukum di bolehkan nya wakalalah antara lain tercamtum dalam al-quran surat al-kahfi ayat 19 yang menceritakan tentang ashabul kahfi:
Yang artinya; Dan demikian lah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri.berkatalah salah seorang di antara mereka: “ sudah berapa lamakah kamu berada (disini ?) “. Berkata ( uyang lain lagi ):” tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (disini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi oke kota dengan membawa uang perak mu ini, dan hendaklah ia melihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawah makan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah lembut dan jangan lah sekali sekali menceritakan hal mu kepada seorang pun”
 Dari ayat di atas dapat kita pahami bahwa untuk membuktikan bahwa mereka ( ashabul kahfi) telah tidur bertahun tahun, mereka mengutus satu orang ( sebagai wakil) untuk pergi ke kota dan membeli makanan dengan uang yang mereka miliki, dangan demikian dalam ayat tersebut terdapat bentuk pemberian kuasa atau wakalah.[2]
            Abu dau meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, ia berkata,” aku bermaksud pergi ke Khaibar, lalu aku mendatangi Rasullah SAW yang berkata kepadanya,” aku ingin berangkat ke Khaibar.” Lalu beliau bersabda, “ temuilah wakilku dan ambillah darinya lima belas kantung kurma. Jika ia meminta tanda dari mu, maka letakkan lah tangan mu di atas tulang selangkanya”.
            Diriwayatkan dari Rasulullah SAW bahwa beliau mewaakilkan’ Amr bin Umayyah Adh-Dhamari untuk melakukan nikah(kabul) dengan Ummu Habilah, dan mewakilkan Abu Rafi’ untuk menerima pernikahan dengan Maimunah
            Selain itu, umat umat islam juga menyapakati kebolehan perwakilan cara garis besar juga karena ada kebutuhan terhadap perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin melakukan setiap hal yng di butuhkannya, sehingga ada kebutuhan terhadap perwakilan.[3]
C. Rukun dan Syarat-Syarat wakalah.
1. Rukun wakalah
Menurut hanafiyah, rukun wakalah hanya satu, yaitu sighat atau ijab dan qobul. Sedangkan jumhur ulama selain hanafiyah berpendapat bahwa rukun wakalah ada empat  yaitu:
a.       Muwakkil atau orang yang mewakilkan,
b.      Muwakkal  atau wakil,
c.       Muakkal fih  atau perbuatan yang di wakilkan, dan
d.      Sighat atau  ijab dan qobul
Untuk terwujudnya wakalah tidak di syaratkan sighat yang mencakup qobul dari wakil.akan tetapi apabilah wakil menolak maka wakalah tidak jadi dilakukan. Sebagai contoh, jika seorang mengatakan:” jualkan barang saya ini “ lalu wakil diam saja, tetapi ia menjual barang tersebut maka jual belinya hukumnya sah. Akan tetapi, jika wakil mengatakan : “saya tidak mau”. Lalu ia menjual barang tersebut, maka jual belinya tidak sah karna ia dengan tegas mengatakan penolakan nya.
2. Syarat-Syarat Wakalah
A. Menurut Hanafiyah,
 syarat wakalah berkaitan dengan muwakkil, muwakkal (wakil),  perbuatan yang di wakilkan dengan shighat.
1. Syarat muwakkil
Syarat untuk muwakkilkan atauorangyang mewakilkan adalah: orang yang mewakilkan harus orang yang dibolehkan melakukan sendiri perbuatan yang di wakilkannya kepada orang lain. Apabila muwakkil tidak boleh melakukan hal tersebut, misalnya karna gila, atau masih di bawah umur, maka wakalah hukumnya tidak sah.
                        2. Syarat wakil
              Syarat untuk wakil ada dua macam, yaitu sebagai berikut.
a)      Orang mewakili harus orang yang berakal, dengan demikian, apabilah seseorang memberikan kuasa kepada orang gila atau anak di bawah umur atau tidak berakal maka  wakalah  tidak sah. Adapun baligh dan mereka tidak menjadi syarat untuk wakil.
b)      Orang yang mewakili harus mengetahui tugas atau perkara yang di wakilkan kepadanya. Dengan demikian, apabilah wakil tidak mengetahui perkara yang di tugaskan kepadanya, maka wakalah-nya tidak sah.
            3. Syarat perkara yang di wakilkan (muwakkal fih)
              Syarat perkarah yang di wakilkan adalah sebagai berikut.
a)      Perkara yang di wakilkan bukan meminta utang. Dengan demikian apabilahperkarah tersebut berupa permintaan utang maka utang tersebut berlaku untuk wakil, bukan untuk muwakkil.
b)      Perkara yang di wakilkan tersebut bukan hukuman had yang tidak di syaratkan pengaduan, seperti had zina, dalam hal ini untuk membuktikan tindak pidana tidak peerlu adanya pengaduan, seperti had qodzaf dan had  sirqoh maka, dalam keabsahan wakalh di perselisihkan oleh ulama. Menurut Abu Hanifa dan imam Muhammad, wakalah  dalam kasus tersebut hukum nya sah. Sedangkan menurut Abu yusuf hukumnys tidak sah.
Selain perkarah yang di sebut di atas, wakalh  hukumnya sah, misalnya jual beli,sewah menyewah,nikah,talah,hibah,shadaqoh,khulu’,dan sebagainya. Hanya saja beberapa akad, shighat yang di nyatakan oleh wakil, harus di sandarkan kepada orang yang di wakili. Sebagai contoh dalam akad nikah, wakil mempelai laki-laki harus menyatakan dalam qobul-nya “ saya terima nikah atas nama si fulan dengan fulana, dengan maskawin sekian”.

4.syarat yang berkaitan dengan shighat
Shigat wakalah  terdiri dari dua bagain:
a)      Shighat yang khusus, yaitu: shighat atau lafal yang menunjukkan pemberian kuasa dalam perkara yang khusus.
b)      Shighat yang umum yaitu: vsetiap lafal yang menunjukkan pemberian kuasa dalam perkarah yang umum.

     B. Menurut Malikiyah
       Ulama ulama Malikiyah menyatakan bahwa syarat syarat yang berkaitan dengan wakil muwakkil ada tiga macam.
1)      Merdeka. Dengan demikian, wakalah  tidak sah antara hamba yang orang merdeka dan antara hamba dengan hamba.
2)      Cerdas.dengan demikian, wakalah  tidak sah antara orang yang safih dan orang yang cerdas atau antara yang safih dengan safih.
3)      Baligh, dengan demikian wakalah tidak sah diantara anak di bawah umur dan orang dewasa,dan di antara anak di bawah umur, kecuali seseorang ia wanita yang masih kecil dan sudah menikah, dan ia menggugat suaminya atau walinya.dalam hal ini wakalahnya bisa di terima.
C. Menurut Syafi’iyah
 Ulama-ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa orang yang mewakilkan (muwakil) harus memiliki kecakapan untuk melakukan pekeerjaan yang akan diwakilkannya kepada orang lain, dengan pengertian bahwa apabila pekerjaan tersebut dilakukannya sendiri maka hukumnya sah. Sebagai contoh wakalah yang tidak sah karena muwakil tidak memiliki kecakapan (ahliyah) atau kekuasaan (wilayah) adalah sebagai berikut:
1.      Anak yang masih di bawah umur,
2.      Orang gila,
3.      Orang yang mabuk karena ulah sendiri,
4.      Orang yang mahjur ‘alaih karena boros,
5.      Orang yang sedang ihram dalam kaitan dengan akad nikah, dan
6.      Orang yang fasiq dalam mengawinkan anak perempuannya.
Dengan demikian, pedoman yang digunakan dalam hal ini adalah
Setiap pebuatan yang di bolehkan untuk dilakukan sendiri boleh pula diwakilkan kepada orang lain, dan sebaliknya, setiap perbuatan yang tidak boleh di lakukan sendiri tidak boleh pula diwakilkan kepada orang lain.”
            Pedoman yang disebutkan di atas merupakan pedoman umum yang dalam realisasinya terdapat beberapa pengecualian. Pengecualian dari pedoman bagian yang pertama antara lain:
1)      Apabila seseorang memperoleh hak untuk menempati sebuah rumah yang terkunci dan ia tidak bisa masuk kedalam rumah tersebut kecuali dengan membongkar pintunya, maka dalam hal ini ia boleh melakukannya sendiri, tetapi ia tidak boleh mewakilkan kepada orang lain. Kecuali kalau ia tidak mampu membongkarnya sendiri, maka dalam hal ini ia boleh mewakilkan kepada orang lainn.
2)      Seorang pemboros (safih) yang mahjur ‘alaih, apabila diizinkan oleh walinya untuk menikah, maka ia boleh melakukan akadnya sendiri, tetapi ia tidak boleh mewakilkannya kepada orang lain.
3)      Seorang wakil yang mampu melaksakan perkara yang diwakilkan kepadanya, ia boleh melakukan sendiri perkata tersebut, tetapi tidak boleh mewakilkan lagi kepada orang lain, kecuali apabila ia tidak mampu melakukannya.
Pengecualian dari pedoman bagian kedua antara lain:
1)      Orang yang buta tidak boleh melakukan tasarruf dalam sebagian barang yang harus dilihat, tetapi ia boleh mewakilkannya kepada orang lain. Dengan demikian, merupakan ia (orang buta) tidak boleh melakukan sendiri tassarruf-nya, tetapi ia boleh mewakilkan kepada orang lain.
2)      Orang yang sedang ihram haji atau umrah tidak sah melakukan akad nikah sendiri, tetapi boleh (sah) mewakilkan kepada orang lain untuk nikah baginya setalah tahallul   dari ihram.
Di samping syarat untuk muwakkil, syarat yang disebutkan di atas juga belaku untuk wakil, yaitu bahwa juga harus mampu melakukan tasarruf  dalam perakra yang akan diwakilkannya untuk orang lain. Dengan demikian yang beralaku untuk wakil adalah
“Setiap perbuatan yang dibolehkan bagi seseorang untuk melakukannya sendiri dibolehkan pula untuk melakukannya mewakili orang lain dan sebaiknya setiap perbuatan yang tidak dibolehka baginya untuk melakukannya sendiri, tidak dibolehkan pula untuk melakukannya mewakili orang lain.”
      Pedoman yang disebutkan diatas juga meerupakan pedoman umum yang dalam redakskinya terdapat beberapa pengecualian untuk pedoman bagian yang kedua, antara lain sebagai berikut.
1)      Seorang wanita dibolehkan untuk mewakili orang lain dalam memjatuhkan talaknya, tetapi ia tidak dibolehkan untuk menjatuhkan talaknya sendiri.
2)      Seorang pemboros (wafik) yang mahjur ‘alaih dan seorang hamba sahaya dibolehkan untuk bertindak sebagai wakil dalam menyatakan qobul nikah untuk orang lain, tanpa persetujuan wali dan taunnya (sayid), sedangkan dalam menyatakan ijab tidak dibolehkan. Di samping itu, mereka berdau tidak dibolehkan untuk melakukan qabul nikah untuk diri mereka sendiri, tanpa persetujuan wali dan sayid.
3)      Seorang anak di bawah umur yang dapat dipercaya dan belum pernah berbohong, boleh menjadi wakil dalam menyampaikan hadiah dan minta izin untuk memasuki rumah, tetapi ia tidak diperbolehkan melakukan tasarruf sendiri.
Di samping syarat yang telah disebutkan di atas, syarat lain untuk wakil adalah harus  tertentu dan jelas. Apabila wakil tersebut tidak jelas, misalnya: “Saya wakilkan kepada salah seorang di antara kalian berdua”, maka wakalahnya tidak sah.
            Adapun syarat-syarat untuk muwakkal fih (perkara yang diwakilka) adalah sebagai berikut.
1)      Perkara yang diwakilkan harus disebutkan dengan jelas. Apabila perkara tersebut tidak jelas sama sekali maka wakalah tidak sah. Contoh perkara yang tidak jelas. “Saya wakilkan kepadamu dalam semua urusan saya”. Contoh perkara yang jelas. ”Saya wakilkan kepadamu untuk menjualkan harta saya”.
2)      Perkara tersebut bisa digantikan. Perkara tersebut meliputi penetapan akad  atau membatalkannya, seperti jual beli, hibah, wasiat, hiwalah, dan lain-lainnya. Adapun perkara ibadah sebagai ada yang bisa diwakilkan dan sebagaian lagi tidak bisa. Untuk ibadah badaniyah mahdhah, seperti shalat dan puasa, tidak bisa digantikan/diwakilkan. Sedangkan ibadah maliyah mahdhah seperti zakat, atau ibadah maliyah badaniyah seperti haji dan umrah serta pengurusan jenazah, boleh diwakilkan kepada orang lain.
3)      Muakkal fih (perkara yang diwakilkan) dimiliki oleh muwakkil. Apabila perkara tersebut belum di miliki oleh muwakkil, seperti seorang wanita yang baru akan dinikahi, maka wakalah tersebut tidak sah.
Adapun shigat akad maka bisa menggunakan setiap lafal (kata) yang menunjukkan pemberian kuasa dari salah satu pihak (muakkil) dan tidak ada penolakan dari pihak lainnya (wakil). Pemberian kuasa tersebut bisa dengan lisan, tulisan, atau utusan. Wakil tidak disyaratkan harus menyatakan qabul (terima), melainkan cukup dengan /tidk ada penolakan untuk menjadi wakil. Juga tidak disyaratkan ia (wakil) harus mengetahui tentang waklah tersebut. Demikian pula tidak disyaratkan pekaksanaanya harus kontan
Akan tetapi, wakil disyaratkan harus menyatakan qabul (terima) dalam dua kasus berikut.
1)      Apabila seseorasng memiliki suatu benda, misalnya rumah, tetapi benda tersebut berada di tangan orang lain karena ijarah atau iarah, kemudian ia menghibahkan barang tersebut kepada orang lain, dan orang lain tersebut mewakikan kepada pemegsang barang untuk menerimanya, maka wakalah dalam kasus ini tidak sah kecuali pemegang barang tersebut. Hal tersebut dikarenakan apabila tidak ada penyataan penerimaan sebagai wakil penerima hibah, maka itu bisa diartikan ijarah atau iarah masih terus berlangsung.
2)      Wakalah dengan sisstem ju’alah (imbalan). Apabila seseorang mewakilkan kepada orang lain untuk membeli sebidang tanah dan ia akan diberi imbalan sekian rupiah, maka dalam kasus ini wakil harus menyatakan qabul (terima)  denagn lafal (perkataan), karena wakalah dengan model ini termasuk ijarah.
      D.. menurut Hanabilah
Ulama-ulama Hanabilah mensyaratkan bahwa orang yang mewakilkan ( muawalah) harus mampu melakukan tsarruf dalm pekara yang akan diwakilkannya kepada orang lain. Hal ini dikarenakan seseorang yag tidak sah melakukan sendiri tasarruf-nya, tidak sah diwakili oleh orang lain.
 Namun demikian, ada beberapa pengecualian dalam keadaan yang sifatnya darurat, antar lain sebagai berikut.
1)      Muakkil adalah orang yang buta yang dilarang melakukan tasarruf dalam akad-akad yang objeknya perlu dilihat, seperti jual beli, dan ijarah, tetapi ia dibolehkan mewakilinya kepada orang lain. Orang yang  gahib disamakan dengan orang buta. Ia dibolehkan mewakili kepada orang lain untuk untuk melakukan akad jual beli atau (sewa-menyewa) walaupun ia sendiri tidak dibolehkan melakukannya, karena ia tidak melihat barang ynag dibelinya.
2)      Seorang wanuta diboelhkan mewakili orang lain dalam menjatuhkan talaknya, semenyara ia (wanita) tidak di bolehkan menjatuhkan talaknya sendiri.
Adapun muwakkal fih (perkara yang diwakilkan) meliputi semua hak manusia yang berkaitan dngan akad, seperti jual beli, sewa-menyewa, mudarabah, qardh (hutang piutang), pembebasaan, talak, rujuk, hiwalah, gadai, syirkah, dan lain-lainnya. Demikian pula penguasan dan pemilikan benda-benda mubah, seperti berburu, mengambil kayu bakar, dan pembuka tanah baru (ihyaul mawat). Sedangkan dalam akad yang tidak bisa diigantikan seperti zhihar, sumpah, lian nadzar dan semacamnya, wakilah hukumnya tidak sah. Adapun tindakan ynag berkaitan dengan hak Allah sebagian ada yang tidak bisa digantikan, yaitu ibadah badaniyah mahdhah, seperti shalat, puasa ibadah maliyah mahdhah dan ibadah yang terdiri atas maliyah  dan badaniyah. Yang pertama seperti shadaqah, zakat, dam kafarat. Dalam ibadah-ibadah ini wakalah  hukumnya sah secara mtlak. Yang kedua seperti amaln haji dan umrah. Ibadah ini boleh diwakilkan apabila pekerjaan-pekerjaan haji sulit dilakukan sendiri oleh orang yang berkewajiban haji. Demikian pula orang yang sudah meninggal dunia yag belum sempat melaksakan haji boleh digantikan hajinya oleh orang lain.
      Adapun sighat akad dalam wakalah meliputi semua lafal yang menunjukkan persetujuan untuk melakukan tasarruf, seperti “Saya wakilkan kepadamu, atau saya serahkan kepadamu untuk melakukan pekerjaan itu.” Sedangkan sighat qabul (penerimaan) boleh dengan setiap lafal atau perbuatan yang menunjukkan qabul (penerimaan). Dan tidak diisyaratkan wakil harus mengetahui tentang tugas wakalah. Demikian  pula qabul tidak disyaratkan harus kontan.”



D. BERAKHIRNYA AKAD WAKLAH
Akad wakalah berakhirnya karena beberapa hal berikut.
1.      Meninggalnya salah seorang dari orang yang melakukan akad, atau gila. Hal tersebbut dikareanakan di antara syarat-syarat wakalah adalah pelaku harus hidup dan berakal.
2.      Telah selesainya pekerjaan yang dimaksudkan dengan wakalah.
3.      Pemecatan oleh muwakkil terhadap wakil walupun ia (wakil) tidak mengetahuinya. Ini menurut Syafi’iyah dan Hanabila. Menurut Hanafiah, wakil  harus mengetahui tentang pemecatan dirinya. Dengan demikina, tasarruf wakil sebelum tahu tentang pemecatan dirinya hukunya sama dengan tasarruf-nya sebelum di pecat, yakni sah.
4.      Wakil mengundurkan diri dari tugas wakalah. Dalam hal ini muakkil tidak perlu tahu tentang pengunduran dirinya itu. Akan tetapi menurut Hanafiah, supaya jangan merugikan, disyaratkan muwakkil harus mengetahui pengunduran diri si wakil.
5.      Perkara yang diwakilkan telah  keluar dari kepemilikan si muwakkil
Demikian  berapa uraian tentang wakalah yang meliputi pengertian dan dasar hukumnya, rukun dan syaratnya, serta hal-hal yang menyebabkan berakhirnya akad wakalah.[4]













[1] Helmi Karina, fikih muamalah, (Jakarta:PT Raja Grapindo Persada, 1993), hlm. 19-202
[2] Ahmad Wardi Muslich, fiqh  muamalat,(Jakajarta:, Amzah,2010),hlm.417-420
[3] Ibnu Qudamah, Al Mughni,(Jakarta:pustaka Azzam 2009),hlm.574-575
[4] Ahmad Wardi Muslich, fiqh muamalat,(Jakarta:Amzah,2010).hlm422-432

No comments:

Post a Comment