DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................... 1
DAFTAR ISI ................................................................................................. 2
BAB I : PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang............................................................................ 3
B.
Rumusan Masalah....................................................................... 3
BAB II : PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Zakat......................................................................... 5
B.
Dalil zakat
Pertanian................................................................... 7
C.
Pendapat fuqoha
tentang tanaman dan buah yang di zakati....... 8
D.
Hukum zakat
buah pinang dan biji coklat................................... 10
E.
Nisab zakat
buah pinang dan biji coklat...................................... 12
F.
Kadar yang
wajib di keluarkan zakat pinang dan coklat ........... 13
G.
Cara
perhitungan zakatnya...........................................................14
BAB III
: PENUTUP
A.
Kesimpulan.................................................................................. 15
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Di dalam Islam
kita mengenal adanya zakat. Zakat merupakan satu diantara 5 rukun Islam. Zakat
tersebut merupakan rukun ke tiga dalam rukun Islam. Zakat bertujuan untuk
mencapai keadilan sosial ekonomi. Zakat juga bertujuan untuk sumber penerimaan
keuangan negara. Maka di dalam makalah ini akan dijelaskan apakah dan seperti
apa zakat pertanian atau perkebunan.
B.
Rumusan Masalah
Maka dari itu perlu untuk suatu rumusan masalah yang menjadi batu
pijakan untuk pembahasan makalah ini.Adapun rumusan masalah tersebut ialah
sebagai berikut:
1.
Apa maksud zakat?
2.
Apakah pinag
dan coklat kena zakat?
3.
Apa dasar
hukumnya?
4.
Bagaimana cara
perhitungannya?
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadiran
ALLAH SWT karena dengan rahmat,karunia,serta taufik dan hidayah-NYA,kami dapat
menyelesaikan makalah tentang Iddah ini dengan baik meski banyak kekurangan di
dalamnya. Dan juga kami berterima kasih kepada Bapak Ahmad Adri Rifa’i MA.g selaku dosen mata kuliah Fiqh Zakat yang telah
memberi tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat
berguna.Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa didlam makalah ini terdapat
kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu,kami berharap adanya
kritikan dan saran demi perbaikan makalah yang telah kami buat.
Semoga makalah ini dapat dipahami bagi
siapa pun yang membacanya.Sekiranya makalah yang disusun ini dapat berguna bagi
kami sendiri maupun orang yang membacanya.Sebelumnya kami mohon maaf apabila
terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami mohon kritikan dan
saran yang membangun demi perbaikan masa depan.
Pekanbaru,
20 Desember 2017
Penyusun
BAB II
PEMBAHASAN
Zakat buah
pinang dan biji coklat
- Pengertian
Zakat
Zakat dalam bahasa Arab, zakat setidaknya mempunyai
empat arti :
Pertama, zakat
berarti At - Tahur, ‘bersih/suci’. Dengan demikian, harta dan jiwa orang yang
menunaikan zakat karena Allah semata tanpa ingin mendapatkan pujian oleh
manusia akan di bersihkan dan akan di sucikan oleh Allah swt. Dalam Al - Qur’an
surat At - Taubah Allah swt berfirman :
َخُذْ مِنْ
أَمْوَا لِهِمْ صَدَ قَةْ تُطَهِّرُ هُمْ وَ تُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَ صَلِّ
عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَوَتَكَ سَكَنُ لَّهُمْ وَاللهُ سَميْعٌ عَلِيْمٌ (103)
Artinya : “ Ambillah zakat dari sebagian harta
mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo’alah
untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu ( menjadi ) ketenteraman jiwa bagi
mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. ” ( Qs. At - Taubah : 103
)
Kedua, zakat juga berarti Al - Barokah,
‘berkah’. Makna ini menegaskan bahwa harta orang yang membayar zakat akan
selalu dilimpahi keberkahan oleh Allah swt. Keberkahan harta inilah yang akan
berdampak kepada keberkahan hidup. Keberkahan ini lahir karena harta yang kita
gunakan adalah harta yang suci dan bersih, sebab harta kita telah di bersihkan
dari kotoran dengan menunaikan zakat.
Ketiga, zakat berarti An - Numuw, ‘tumbuh
dan berkembang’. Makna ini menegaskan bahwa harta orang yang menunaikan zakat,
dengan izin Allah tentu saja,akan selalu terus tumbuh dan berkembang.
Pertumbuhan dan perkembangan ini di sebabkan oleh kesucian dan keberkahan harta
yang telah di tunaikan ke wajiban zakatnya. Belum pernah terdengar kisah orang
yang selalu menunaikan zakat dengan ikhlas karena Allah kemudian mengalami
masalah dengan harta dan usahanya, baik berupa kebangkrutan, kehancuran,
kerugian usaha, maupun masalah yang lainnya. Yang terjadi justru sebaliknya,
orang yang rutin menunaikan kewajiban zakat terus - menerus meningkatkan jumlah
nominal zakat yang di keluarkan. Penambahan jumlah nominal zakat yang di
bayarkan ini mengindikasikan penambahan jumlah harta. Inilah bukti nyata bahwa
zakat sama sekali tidak mengurangi harta kita, tetapi sebaliknya.
Jika di nalar dengan akal manusia yang serba terbatas,
membayar zakat sama saja dengan mengurangi harta. Ini artinya ada penyusutan
jumlah harta. Hitung hitungan dengan akal manusia ini ternyata tidak sesuai
dengan ilmu Allah Maha Pemberi Rezeki. Di sisi Allah, zakat yang kita bayarkan
tidak mengurangi harta kita sedikitpun, akan tetapi harta kita akan bertambah
dengan berlipat ganda. Perhatikan Firman Allah swt :
وَمَا ءَا
تَيْتُمْ مِّنْ رِّبًا لِّيَرْ بُوَاْ فِى أَمْوَلِ النَّا سِ فَلاَ يَرْ بُواْ
عِنْدَ اللهِ وَمَا ءَا تَيْتُمْ مِّنْ زَكَوةٍ تُرِيْدُوْنَ وَ جْهَ اللهِ فَأُ
وْليٍِكَ هُمُ الْمُضْعِفُوْنَ ( 39 )
Artinya : “ Dan sesuatu riba ( tambahan ) yang kamu
berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka riba itu tidak menambah
pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan
untuk mencapai keridhaan Allah. Maka ( yang berbuat demikian ) Itulah
orang-orang yang melipat gandakan ( pahalanya ). ” ( Qs. Ar Ruum : 39 ).
Keempat, zakat berarti As - Salah, ‘beres’.
Maksudnya, harta orang yang menunaikan zakat akan selalu beres dan jauh dari
masalah. Seseorang yang hartanya sering di timpa musibah atau masalah, apapun
bentuknya, boleh jadi karena mereka melalaikan zakat yang pada satu sisi
merupakan kewajiban mereka sebagai muzaki, sementara pada sisi yang lain
merupakan hak mustahik.
Secara istilah, zakat adalah
sebagian dari harta milik kita yang wajib di berikan kepada orang yang berhak
menerimanya ( mustahik ). Sebagaimana di jelaskan dalam Al - Qur’an Surat At
Taubah ; 60 :
إِنَّمَا الصَّدَ
قَتُ لِلْفُقَرَ آءِ وَ الْمَسَكِيْنِ وَ الْعَمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَ الْْمُؤَ
لَّفَةِ قُلُو بُهُمْ وَ فِى الرِّ قَا بِ وَ الْغَرِ مِيْنَ وَ فِي سَبِيْلِ
اللهِ وَا بْنِِ السَّبِيْلِ فَرِ يْضَة مِّنَ اللهِ. وَ اللهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
(60 )
Artinya : “ Sesungguhnya zakat - zakat itu, hanyalah
untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus - pengurus zakat, Para
mu'allaf yang di bujuk hatinya, untuk ( memerdekakan ) budak, orang-orang yang
berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan,
sebagai suatu ketetapan yang di wajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi
Maha Bijaksana. ” ( Qs. At Taubah : 60 ).
Jadi, zakat secara bahasa bisa mempunyai empat arti
yaitu bersih ( At – Tahur ), berkah ( Al - Barokah ), berkembang ( An - Numuw
), dan beres ( As - Salah ). Sedangkan secara istilah zakat adalah memberikan
sebagian harta yang kita peroleh kepada yang berhak menerimanya ( mustahik ).
B. Dalil - dalil tentang zakat pertanian
1. Al - Qur’an Surat At - Taubah ;
103 :
َخُذْ مِنْ
أَمْوَا لِهِمْ صَدَ قَةْ تُطَهِّرُ هُمْ وَ تُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَ صَلِّ
عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَوَتَكَ سَكَنُ لَّهُمْ وَاللهُ سَميْعٌ عَلِيْمٌ (103)
Artinya : “ Ambillah zakat dari sebagian harta mereka,
dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo’alah
untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu ( menjadi ) ketenteraman jiwa bagi
mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. ” ( QS. At - Taubah :
103 )
2. Al - Qur’an Surat Al - Baqarah ; 43 :
وَ أَقِمُوا
الصَّلَوة وَ ءَاتُوا الزَّكَوة وَارْ كَعُوْا مَعَ الرَّكِعِيْنَ ( 43 )
Artinya : “ Dan dirikanlah shalat,
tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang - orang yang ruku. ” ( Qs. Al -
Baqarah : 43 )
3. Al - Qur’an Surat At - Taubah ; 35 :
يَوْمَ
يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَا رِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَا هُهُمْ وَ جُنُوْ
بُهُمْ وَظُهُوْرُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُم لأَ نْفُسِكُم فَذً و قُواْ مَا
كُنْتُمْ تَكْنِزُوْنَ ( 35 )
Artinya : “ Pada hari dipanaskan emas dan perak itu
dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung
mereka ( lalu dikatakan ) kepada mereka : " Inilah harta bendamu yang kamu
simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang ( akibat dari ) apa yang
kamu simpan itu. ” ( QS. At - Taubah : 35 )
4. Al - Qur’an Surat Adz - Dzariyat ; 15 - 19 :
إِنَّ
الْمُتَّقِيْنَ فِى جَنَّتٍ وَ الْعُيُوْنٍ. ءَا خِذِيْنَ مَا ءَاتَهُمْ رَبُّهُمْ
إِنَّهُمْ كَا نُواْ ققَبْلَ ذَلِكَ مُحْسِنِيْننَ. كَا نُوا قَلِلاً مِّنَ
الَّيْلِ مَا يَهْجَعُوْنَ. ووَ بِا الأَ سْحَا رِ هُم يَسْتَغْففِيْرُونَ. وَفِى
أَمْوَ لِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّا ئِلَ وَ الْمَحْرُوْمِ ( 15 – 19 )
Artinya : “ Sesungguhnya orang - orang yang bertaqwa
itu berada dalam taman - taman ( syurga ) dan mata air - mata air. Sambil
menerima segala pemberian Rabb mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia
adalah orang - orang yang berbuat kebaikan. Di dunia mereka sedikit sekali
tidur diwaktu malam. Dan selalu memohon ampunan diwaktu pagi sebelum
fajar. Dan pada harta - harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta
dan orang miskin yang tidak mendapat bagian. ” ( QS. Adz - Dzariyaat : 15 - 19
).
5. Al - Qur’an Surat At - Taubah ; 71 :
وَ الْمُؤْ
مِنُوْن وَ الْمُؤْمِنَتِ بَعُْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْ مُرُوْنَ بِا
الْمَعْرُوْفِ وَ يَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَ يُقيْمُوْنَ الصَّلَوةَ
وَيُؤْتُوْنَ الزّكَوةَ وَ يُطِيْعُوْنَ اللهَ وَرَسُلَهُ أُلَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ
اللهُ، إِنَّ اللهَ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ ( 71 )
Artinya : “ Dan orang - orang yang beriman, lelaki dan
perempuan, sebahagian mereka ( adalah ) menjadi penolong bagi sebahagian yang
lain. mereka menyuruh ( mengerjakan ) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar,
mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya.
mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi
Maha Bijaksana. ” ( Qs. At - Taubah : 71 ).
C.Pendapat
para Fuqoha tentang jenis tanaman dan buah - buahan yang wajib di zakati
Tidak seorangpun dari para ulama yang menyangkal
wajibnya zakat pada tanaman dan buah - buahan, sehingga yang mereka perselisihkan
adalah pada jenis - jenis tanaman dan buah - buahan yang wajib dizakati,
mengenai ini ada beberapa pendapat :
1. Hasan
Bashri, Tsauri dan Sya’bi berpendapat bahwa tidak wajib zakat kecuali pada
jenis - jenis yang mempunyai keterangan tegas yaitu : gandum, padi, biji -
bijian, kurma dan anggur. Yang lainnya tidak wajib, karena tidak ada
keterangannya. Syaukani berpendapat bahwa madzhab ini yang benar.
2. Madzhab Abu
Yusuf bin Muhammad berpendapat bahwa wajib zakat pada setiap apa yang
keluar dari tanah dengan syarat dapat bertahan dalam satu tahun tanpa banyak
pengawetan, baik di takar seperti biji - bijian, maupun di timbang seperti
kapas dan gula.
3. Madzhab
Maliki berpendapat mengenai hasil bumi itu disyaratkan yang bisa tahan lama dan
kering serta ditanam orang, baik yang diambil sebagai makanan pokok seperti
gandum dan padi, maupun yang tidak seperti kunyit dan bijen, dan menurut
pendapatnya tidak waib zakat pada sayuran dan buah - buahan seperti buah tin,
delima dan jambu.
4. Syafi’i
berpendapat, wajib zakat pada apa yang dihasilkan bumi dengan syarat merupakan
makanan pokok dan dapat disimpan, serta ditanam, oleh manusia seperti gandum
dan padi.
5. Berkata Nawawi,
Madzhab kami tidak wajib zakat pada pohon - pohonan kecuali pada kurma dan
anggur. Begitupun tidak pada biji - bijian, kecuali yang menjadi makanan pokok
dan tahan lama kalau di simpan,. Juga tidak wajib zakat pada sayur - sayuran. (
Sayyid sabiq, 1986 : 45 ).
6. Pendapat Abu
Hanifah, wajib zakat pada setiap yang dihasilkan dari bumi yang sengaja di
tanam . Ia berpegang kepada keumuman dalil Al - Qur’an :
يَأَ يُّهَا
الَّذِ يْنَ ءَامَنُواْ أَنْفِقُواْ مِنْ طََيِّبَتِ مَا كَسَبْتُمْ وَ مِمَّا
أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُوا الْْخَبِيْثَ مِنْهُ
تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِئَا خِذِيْهِ إِلاَّ أَنْ تُغْمِِضُواْ فِيْهِ
وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللهَ غَنِىٌ حَمِيْدٌ ( 267 )
Artinya : “ Hai orang - orang yang beriman,
nafkahkanlah ( di jalan Allah ) sebagian dari hasil usahamu yang baik - baik dan
sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu
memilih yang buruk - buruk lalu kamu menafkahkan dari padanya, padahal kamu
sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya
dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. ” ( Qs. Al - Baqarah :
267 )
Dan Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar r.a dari
Nabi saw, beliau bersabda :
فِيْمَا
سَقَتْ السَّمَاءُ وَ الْعُيُوْنُ أَوْ كَانَ عَثَرِ يَّا الْعُشْرُ وَمَا سُقِيَ
بِا لنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ
Artinya : “ ( zakat penghasilan ) dalam segala hal
yang diairi ( dari hujan ) langit dan mata air, atau rawa - rawa adalah
sepersepuluh ( 10 % ), sedangkan yang di siram ( dengan unta dan sejenisnya )
adalah seperduapuluh ( 5% ) ”. ( HR. Ahmad, Bukhori, Abu Dawud, An Nasa’I, dan
Ibnu Majah ). ( Prof. Dr. Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, 2009 : 369 )
Berdasarkan dari beberapa pendapat
para fuqoha kita dapat menyimpulkan bahwa jenis - jenis tanaman dan buah -
buahan yang wajib dizakati adalah jenis - jenis tanaman dan buah - buahan yang
menjadi makanan pokok. Makanan pokok itu pada umumnya makanan yang menguatkan
badan seperti gandum, padi, kurma dan anggur.
Sebagaimana dalam Hadits dijelaskan :
أََنَّ
رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَهُمَا إِلَى الْيَمَنِ
يُعَلِّمَانِ النَّاسَ أَمْرَدِيْنِهِمْ, فَأَ مَرَهُمْ أَنْ لاَ يَأْ خُذُوا
الصَّدَقَةَ إِلاَّ مِنْ هَذِهِ الأَرْبَعَةِ : الْحِنْطَةِ, وَالشَّعِيْرِ,
وَالتَّمَرِ, وَالزَّبِيْبِ. رَوَاهُ الدَّارُ قُطْنِى, وَالْحَاكِمُ, وَالطَّبْرَانِىُّ,
وَالْبَيْهَقِىُّ, وَقَلَ : رُوَاتُهُ ثِقَاتٌ وَهُوَ مُتَّصِلُ.
Artinya : “ Bahwa Rosulullah saw mengutus mereka ke
Yaman buat mengajari manusia soal agama. Maka mereka di perintah olehnya agar
tidak memungut zakat kecuali dari yang empat macam ini : gandum, padi, kurma,
dan anggur kering. ( Diriwayatkan oleh Darruqthni, Hakim, Thabrani, dan Baihaqi
yang mengatakan : Para perawinya dapat dipercaya, dan Hadits ini mutashil,
artinya hubungan antar perawinya tidak terputus atau bersambung ). ” (Sayyid Sabiq,
1986 : 42).
Zakat diwajibkan pada gandum ( al-burr ). Biji gandum
dahulunya sebesar telur burung unta, lebih lunak dari keju dan lebih wangi dari
minyak kasturi, hingga datang masa Fir’aun yang kemudian berbuah menjadi
sebesar telur ayam. Lalu ketika Nabi Yahya a.s di bunuh ia berubah menjadi
sebesar telur merpati, kemudian menjadi sebersar buah kemiri, kemudian menjadi
sebesar kacang, lalu menjadi seperti yang dikenal sekarang. ( Prof. Dr. Abdul
Aziz Muhammad Azzam, 2009 : 367 ).
Sementara dalam kelompok buah - buahan, zakat
diwajibkan pada kurma dan anggur, tanpa jenis buah - buahan yang lainnya,
seperti buah persik ( peach ) dan apricot. Kurma dan anggur wajib dikeluarkan
zakatnya karena keduanya dapat menggatikan fungsi makanan pokok. Keduanya
merupakan jenis buah - buahan yang paling utama, dan buah kurma lebih utama
dari pada buah anggur. Rosululloh saw bersabda : “ Makanlah bibi - bibi
kalian buah kurma, yang menjadi makanan dikala paceklik.” ( Prof. Dr. Abdul
Aziz Muhammad Azzam, 2009 : 368 ).
D.Hukum
Zakat Buah pinang dan biji coklat
Diantara nikmat Allah yang dianugerahkan kepada
hamba-Nya adalah dihamparkannya bumi yang dapat dimanfaatkan untuk menanam
tanaman dan buah - buahan. Allah swt menjadikan tanaman dan buah - buahan
tersebut sebagai sumber rezeki dan kehidupan bagi manusia serta kekuatan
tubuhnya.
Buah
pinang dan biji coklat, adalah merupakan salah satu tanaman yang diciptakan
allah untuk manusia dengan berbagai manfaat dalam kehidupan manusia , apalagi
disaat kontemporer ini banyak keperluan dan kebutuhan manusia yang harus di
bicarakan dalam fikih.
Penulis disini lebih cendrung kepada pendapat imam Abu
Hanifah yang menyatakan bahwa wajib akat atas segala sesuatu yang berasal dari
bumi dan sengaja ditanam, dan menurut penulis pinang dan coklat merupakan salah
satunya karna di tanam dan berasal dari bumi.
Dan
sedangkan haul untuk akat ini tidak pakai haul,akan tetapi pada saat tanaman
itu di panen seluruhnya maka disaat itu akatnya di keluarkan,dengan syarat
sampai nisabnya dan jika tak sampai nisab maka tidak wajib akat.
Zakat hasil tanaman ini berbeda
dengan zakat harta lainnya. Pada zakat tanaman dan buah - buahan ini tidak
disyaratkan terpenuhinya satu tahun ( haul ), melainkan hanya disyaratkan
setelah panen, sebab ia merupakan hasil bumi atau hasil dari pengolahan bumi. (
Yusuf Al Qordhawi, Fiqh az - Zakat ; I : 241 - 242 ).
Zakat hasil menanam tanaman dan buah
- buahan ditetapkan berdasarkan Al - Qur’an dan Sunah. Dalil yang dapat diambil
dari Al - Qur’an antara lain :
يَأَ يُّهَا
الَّذِ يْنَ ءَامَنُواْ أَنْفِقُواْ مِنْ طََيِّبَتِ مَا كَسَبْتُمْ وَ مِمَّا
أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُوا الْْخَبِيْثَ مِنْهُ
تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِئَا خِذِيْهِ إِلاَّ أَنْ تُغْمِِضُواْ فِيْهِ
وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللهَ غَنِىٌ حَمِيْدٌ ( 267 )
Artinya : “ Hai orang - orang yang beriman,
nafkahkanlah ( di jalan Allah ) sebagian dari hasil usahamu yang baik - baik
dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah
kamu memilih yang buruk - buruk lalu kamu menafkahkan dari padanya. Padahal
kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata
terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. ” ( Qs.
Al - Baqarah : 267 ).
وَهُوَ
الَّذِ ى أَنْشَأَ جَنَّتٍ مَّعْرُوشَتٍ وَ غَيْرَ مَعْرُوشَتٍ وَ النَّخْلَ وَ
الزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ، وَ الزَّيْتُوْنَ وَ الرُّ مَّا نَ مُتَشَبِهًا
وَ غَيْرَ مُتَشَبِهًا وَ غَيْرَ مُتَثَبِهٍ كُلُواْ مِنْ ثَمَرِهِ، إِذَا
أَثْمَرَ وَ ءَاتُواْ حَقَّهُ، يَوْمَ حَصَا دِهِ، وَ لاَ تُشْرِفُواْ. إِنَّهُ
لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ ( 141 )
Artinya : “ Dan Dialah yang menjadikan kebun - kebun
yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam - tanaman yang
bermacam - macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa ( bentuk dan warnanya )
dan tidak sama ( rasanya ). Makanlah dari buahnya ( yang bermacam-macam itu )
bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya ( dengan
disedekahkan kepada fakir miskin ). Dan janganlah kamu berlebih - lebihan.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih - lebihan. ” ( Qs. Al -
An’am : 141 ).
Berdasarkan dalil di atas, para fuqoha mewajibkan
penunaian zakat hasil dari menanam tanaman dan buah - buahan, namun mereka
selanjutnya berbeda pandangan mengenai jenis hasil dari menanam tanaman dan
buah - buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya dan yang tidak wajib
dikeluarkan zakatnya.
E. Nishab Zakat Buah Pinang dan Biji Coklat
Kebanyakan dari para ulama berpendapat bahwa tidak
wajib zakat pada tanaman dan buah - buahan sebelum mencapai 5 wasaq, yakni yang
sudah dibersihkan dari kulit dan dedaknya. Jika belum dibersihkan dari kulit
dan dedaknya disyaratkan harus mencapai 10 wasaq atau 13 wasaq.
Diterima dari Abu Hurairah bahwa Nabi saw bersabda :
لَيْسَ
فِيْمَا دُوْنَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ. رَوَاهُ أََحْمَدُ, وَالْبَيَْهَقِىُّ
بِسَنَدٍ جَيِدٍ.
Artinya : “ Tidak wajib zakat jika banyaknya kurang
dari lima wasaq. ” Diriwayatkan oleh Ahmad dan Baihaqi dengan sanad yang baik.
Dan dari Abu Sa’id Al Khudri r.a bahwa Nabi saw
bersabda :
لَيْسَ
فِيْمَا دُوْنَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ مِنْ تَمْرٍ وَلاَ حَبٍّ صَدَقَةٌ.
Artinya : “ Tidak wajib zakat pada kurma dan biji -
bijian, jika kurang dari lima wasaq. ” ( Sayyid Sabiq, 1986 : 48 ).
1 wasaq adalah 60 sha’, sedangkan 1 sha’ sama dengan 2,40 kg.
Jadi, 1 wasaq kurang lebih sama dengan 144 kg. Jadi kadar nishab zakat tanaman
dan buah - buahan adalah 5 wasaq X 144kg = 720kg
Sedangkan nishab kurma dan anggur
tidak ditakar melainkan ditaksir. Seperti termaktub dalam Hadits :
وَ عَنْ
عَتَّا بِ بْنِ أَسِيْدٍ أَنَّ النَّبِيَّ ص كَانَ يَبْعَثُ عَلَى النَّا سِ مَنْ
يَخْرُصُ عَلَيْهِمْ كُرُوْمُهُمْ، وَ ثِمَا رُهُمْ. رواه التر مذي و إبن ماجه.
Artinya : “ Dan dari ‘ataab bin aside : Bahwa Nabi saw
pernah mengutus seseorang kepada suatu kaum untuk menaksir batang - batang
anggur dan buah - buahan mereka.” ( HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah ).
وَ عَنْهُ
أَيْضًا قَالَ : أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ ص أَنْ يُخَْرَصَ الْعِنَبُ كَمَا
يُخْرَصُ النَّخْلُ ، فَتُؤْ خَذُ زَكَاتُهُ زَبِيْبًا، كَمَا تُؤْ خَذُ صَدَ قَةُ
النَّخْلِ تَمْرٍ. رواه أبوا داود و التر مذي.
Artinya : “ Dan juga dari ‘Ataab bin aside ia berkata
: Rasulullah saw pernah menyuruh kami, agar anggur itu ditaksir sebagaimana
kurma ( juga ) ditaksir, lalu diambil zakatnya ( berupa ) kismis, sebagaimana
diambil zakatnya pohon kurma ( berupa ) buahnya.” ( HR. Abu Daud dan Tirmidzi
). ( Nailul Authar III, 1980 : 1187 ).
Cara mengukur nishab kurma dan anggur ialah salah
seorang ahli taksir yang jujur mengira - ngira buah kurma dan anggur yang ada
di pohon, lalu menaksir berapa banyaknya nanti jika telah menjadi kering,
hingga dapat diketahui berapa kadar zakat yang harus dikeluarkan.dan bila buah
– buahan itu telah kering nanti, diambilah zakat sebanyak taksiran dulu.
Diterima dari Abu Humeid as sa’idi r.a. katanya : “
kami berperang bersama Rasulullah saw. Di perang Tabuk. Tatkala sampai di Wadil
Qura, kelihata seorang wanita sedang berada di dalam kebunnya. Maka bersabdalah
Nabi saw :
اُخْرُصُوا،
وََخَرَصَ رَسُوْ لُ اللهِ عََلَيْهِ َ سَلَّمَ عَشْرَةَ أَوْ سُوْقٍ ، فَقَالَ
لَهَا : أُحْصِى مَا يَخْرُجُ مِنْهَا. رَوَاهُ الْبُخَرِى
Artinya : “ Taksirlah oleh mu ! Dan Rasulullah saw
sendiri menaksirnya 10 wusuq. Lalu sabdanya kepada wanita itu : Saya taksir
hasilnya.“ ( HR.Bukhori ). ( Sayyid Sabiq, 1986 : 56 ).
Diterima dari Sahl bin Abi Hatsmah bahwa Nabi saw
bersabda :
إِذَا
خَرَصْتُمْ َفَخُذُ وْا وَدَعُوْا الثُّلُثَ، فَإِ ن لَْ تَدْعُوا الثُّلَثَ فَدَ
عُوْا الرُّبُعَ. رَاوَهُ أَحْمَدُ، وَ أَصْحَا بُ السُّنَنِ، وَ إِلاَّ بْنَ مَا
جَهُ. رَوَاهُ الْحَكِمُ، وَا بْنُ حِبَّا نَ، وَصَحّحَهُ.
Artinya : “ jika kamu melakukan penaksiran, maka ambil
dan tinggalkanlah yang sepertiga. Dan jika kamu tidak hendak meninggalkan yang
sepertiga, maka tinggalkan seperempat. “ ( Diriwayatkan oleh ahmad dan Ash habu
sunan kecuali Ibnu Majah. Juga diriwayatkan oleh Hakim dan Ibnu Hibban, dan
mereka berdua menyatakan sah ). ( Sayyid Sabiq, 1986 : 57 )
Dan cara perhitungan zakat pinang
dan biji coklat ;
F. Kadar yang wajib dikeluarkan zakat pinang dan
coklat
Kadar atau jumlah yang wajib dikeluarkan yaitu
tergantung dari cara mengairinya. Jika cara mengairinya dengan air hujan, mata
air, aliran sungai dan sebagainya maka kadar atau jumlah yang wajib
dikeluarkannya adalah sesepersepuluh atau 10 %, sedangkan kalau cara
mengairinya dengan alat penyiram maka yang kadar atau jumlah yang wajib
dikeluarkannya yaitu sebanyak seperduapuluh atau sebanyak 5 %. Sebagaimana
dalam Hadits di jelaskan :
Diterima dari Mu’adz r.a bahwa Nabi saw bersabda :
فِيْمَا
سَقَتِ السَّمَأُ وَالْبَعْلُ, وَالسَّيْلُ الْْعُشْرُ, وَ فِيْمَا سُقِىَ
بِالنَّضْحِ نِصْفُ اْلعُشْرِ. رَوَا هُ الْبَيْهَقِِىُّ وَالْحَكِمُ وَ
صَحََّحَهُ.
Artinya : “ Pada tanaman yang diairi oleh hujan, dari
mata air dan aliran air, zakatnya sepersepuluh, dan yang diairi dengan alat
penyiram, seperduapuluh. ” ( Diriwayatkan oleh Baihaqi, dan juga oleh Hakim
yang mengesahkannya ).
Dan dari Umar r.a bahwa Nabi saw bersabda :
فِيْمَا
سَقَتِ السَّمَأُ, وَالْعُيُوْنُ, أَوْ كَانَ عَثَرِيًا اَلْعُشْرُ, وَ فِيْمَا
سُقِىَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ. رَوَاهُ وَالْبُخَرِىْ, وَغَيْرُهُ.
Artinya : “ Tanaman - tanaman yang diairi oleh hujan
dan mata air atau air yang datang sendiri, zakatnya sepersepuluh, dan yang
diairi dengan alat penyiram seperduapuluh. ” ( HR. Bukhori dan lain - lain ).
Jika pada suatu ketika diairi dengan menggunakan alat,
dan kemudian diairi tanpa menggunakan alat maka zakatnya tiga perempat puluh (
7,5 % ). ( Sayyid Sabiq, 1986 : 51 ).
G. Cara
Perhitungan zakatnya
Soal
: pak maman punya bebun coklat dan pinang masing masing seluas 2 hektar dan
kebun ini milih hak penuh beliau dan perawatan kebun ini sacara alamiah artinya
tak pakai irigasi dan lain sebagainya, disaat setelah 6 bulan beliau panen dan
menghasilkan masing masing kebun yaitu untuk pinang 1 ton dan sedang kan coklat
adalah 1,3 ton biji coklat yang sudah di pisah dengan kulitnya , harga coklat
adalah 8000 perkilo dan pinang 12.000 perkilo
brapakah zakatnya
Coklat = 1.300 kg x 8000 = 10.400.000
720x8000 = 5.760.000 10.400.00 : 8000
= 1300x10% = 65x8000 = 1.040.000
Pinang = 1000 kg
x 12000 = 12.000.000 720x12000 =
8.640000 12.000.000 : 8000= 1500x10%=150x8000
= 1.800.000
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Allah berfirman :
يَأَ يُّهَا
الَّذِ يْنَ ءَامَنُواْ أَنْفِقُواْ مِنْ طََيِّبَتِ مَا كَسَبْتُمْ وَ مِمَّا
أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُوا الْْخَبِيْثَ مِنْهُ
تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِئَا خِذِيْهِ إِلاَّ أَنْ تُغْمِِضُواْ فِيْهِ
وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللهَ غَنِىٌ حَمِيْدٌ ( 267 )
Artinya : “ Hai orang - orang yang beriman,
nafkahkanlah ( di jalan Allah ) sebagian dari hasil usahamu yang baik - baik
dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah
kamu memilih yang buruk - buruk lalu kamu menafkahkan dari padanya, padahal
kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata
terhadapnya dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. ” ( Qs. Al
- Baqarah : 267 )
Ayat di atas
menjelaskan atas wajibnya zakat pertanian dan nisabnya adalah 5 wasa’ atau 720
kg sebagaimana hadist nabi :
لَيْسَ
فِيْمَا دُوْنَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ مِنْ تَمْرٍ وَلاَ حَبٍّ صَدَقَةٌ.
Artinya : “ Tidak wajib zakat pada kurma dan biji -
bijian, jika kurang dari lima wasaq. ” ( Sayyid Sabiq, 1986 : 48 ).
Dan
sedangkan haulnya dalah di saat panen tersebut di saat itulah wajib zakatnya
kalau sampai nisab sebagaimana firman Allah SWT :
وَ ءَاتُواْ
حَقَّهُ، يَوْمَ حَصَا دِهِ
Dan tunaikanlah haknya di hari
memetik hasilnya ( Qs: Al-an’am 141 )
No comments:
Post a Comment