Monday, 18 June 2018

Makalah: Zakat Perkebunan Sawit

KATA PENGANTAR


            Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena dengan rahmat dan karunia nya serta taufiq dan hidayahnya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Fiqih Zakat “ dengan baik meskipun banyak kekurangan di dalam nya. Dan juga kami berterima kasih kepada dosen mata kuliah Tahsin Quran yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
            Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dan kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritikan dan saran demi perbaikan makalah yang telah kami buat.
            Semoga makalah ini dapat di pahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah yang disusun ini dapat berguna bagi kami maupun orang yang membaca nya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan, baik itu dalam penyampaian kata-kata, maupun lain sebagainya. Demikian yang dapat kami sampaikan, wabillahi taufiq wal hidayah.
Wassalamualaikum Wr. Wb.

                                                                                                Pekanbaru, 20 Desember 2017

                                                                                                            Penyusun






DAFTAR ISI
Kata Pengantar ................................................................................................................... 2
Daftar Isi............................................................................................................................. 3
Bab I Pendahuluan.............................................................................................................. 4
A.     Latar belakang ....................................................................................................... 4
B.     Rumusan masalah ................................................................................................... 4
C.     Batasan masalah ..................................................................................................... 5
D.    Tujuan masalah........................................................................................................ 5
Bab II Pembahasan.............................................................................................................. 6
A.    Zakat perkebunan.................................................................................................... 6
B.     Pengaturan zakat dalam positif Indonesia............................................................... 6
C.     Zakat perkebunan sawit........................................................................................... 8
D.    Zakat sawit dalam mazhab Syafi’i.......................................................................... 11
Bab III Penutup................................................................................................................... 14
Kesimpulan ......................................................................................................................... 14
Daftar pustaka..................................................................................................................... 15



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Segala puji bagi Allah yang telah menempatkan manusia di bumi dan di sana pula Allah menyediakan (sumber) penghidupan untuk manusia. Shalawat beserta salam semoga tercurahkan kepada baginda Rasulullah SAW sebagai rahmat bagi alam semesta.
Membayar zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam. Oleh karena itu, mengamalkannya adalah sebuah kewajiban bagi siapapun yang telah memenuhi persyaratannya. Meski demikian, tak sedikit dari umat Islam yang belum mengetahui secara eksplisit perihal zakat.Kebanyakan mereka hanya mengetahui sabatas zakat fitrah saja.
Padahal di dalam Islam, selain zakat fitrah dikenal juga adanya zakat mal. Dalam zakat mal pun masih terbagi lagi menjadi beberapa jenis zakat yang tentunya memiliki cara hitung yang berbeda-beda. Perbedaan jenis dan cara hitung ini tentunya tak lantas membuat seorang muslim untuk enggan mempelajarinya, apalagi mengamalkannya.
Di antara jenis zakat mal yang memiliki tuntunan langsung dari al-Qur’an dan hadis Rasulullah adalah zakat pertanian. Tentang wajibnya mengeluarkan zakat pertanian, para ulama sepakat. Hanya saja ulama fikih berbeda pendapat dalam menggambarkan jenis harta pertanian yang diwajibkan zakatnya, karena berbedanya corak pemikiran mereka. Adapun penetapan zakat perkebunan merupakan hasil ijtihad para ulama.
Pada makalah yang singkat ini penulis berusaha untuk menjelaskan penetapan wajibnya zakat perkebunan sawit yang ditinjau dari al-Qur’an, hadis, dan indikasinya terhadap hukum positif Indonesia khususnya tentang zakat perkebunan sawit.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana zakat perkebunan ?
2.      Bagaimana Pengaturan Zakat dalamHukumPositif di Indonesia ?
3.      Bagaimna zakat perkebunan sawit ?



C.     Batasan masalah
Makalah ini hanya menekan pada pembahsan tentang zakat perkebunan sawit.

D.    Tujuan masalah
1.      Mengetahui zakat perkebunan.
2.      Mengetahui Pengaturan Zakat dalamHukumPositif di Indonesia.
3.      Mengetahui zakat perkebunan sawit.


















BAB II
PEMBAHASAN

A.  Zakat Perkebunan
 Pelaksanaan zakat tanaman (perkebunan) diqiyaskan kepada zakat perdagangan (85 gram emas), dan dalam pelaksanaan penghitungan harus disesuaikan dengan teknik penghitungan yang digariskan oleh hukum Islam yang telah dijabarkan oleh ulama terdahulu yang mana untuk zakat perdangangan diambil dengan jumlah kadar nisab 2,5 %  dari keseluruhan keuntungan yang diperoleh. Dan apabila ada petani yang mengeluarkan zakatnya mengacu pada aturan tata cara pelaksanaan zakat pertanian murni, dengan teknik penghitungan 10 % untuk pertanian yang diairi dengan air hujan atau irigasi dan 5 % untuk pertanian yang diairi dengan bantuan manusia (memberi upah), sebagaimana sabda Nabi saw,
عن أبي هريرة قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم فيما سقت السماء و العيون العشر و فيما سقي بالنضح نصف العشر
((رواه الترمذي
“Dari Abi Hurairah berkata, bersabda Rasulullah SAW : tanaman yang diairi dengan hujan zakatnya 10%, dan yang diairi dengan selain air hujan zakatnya 5%” [1]

         Maka Islam memandanganya sebagai sesuatu yang dibenarkan, dengan landasan maqosid syari’ah telah terwujud. Meski demikian, dikarenakan perkebunan merupakan jenis pertanian yang selalu mengalami nilai perkembangan dengan nilai harga yang tinggi dan untuk mewujudkan kesejahteraan dikalangan masyarakat yang kurang mampu.maka pengeluaran zakat perkebunan dianjurkan untuk mengunakan teknik zakat pertanian.



B.Pengaturan Zakat dalamHukumPositif di Indonesia
Di dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menentukan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaann yaitu. Pasal ini menjadi landasan pemerintah membuat undang-undang atau regulasi yang mengatur kepentingan penduduk dalam melaksanakan ajaran agamanya masing-masing. Pengaturan norma-norma agama kedalam norma hukum merupakan suatu kewajiban negara.
Islam adalah agama yang penuh dengan norma, baik itu norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan maupun norma hukum. Zakat sebagai bagian dari norma agama, mengandung nilai ibadah dan nilai muamalah. Zakat bernilai muamalah karena zakat menyentuh kesejahteraan hidup manusia. Menempatkan para agniya’ (hartawan) untuk menunaikan kewajiban menyalurkan sebagian harta simpanan yang dimilikinya kepada pihak yang membutuhkan (mustahiq). Para agniya’ mempunyai kewajiban dan mustahiq mempunyai hak (bersifat pasif). Pemenuhan hak mustahik diperlukan legitimasi oleh pemerintah. Dengan demikian dibutuhkan suatu kepastian hukum oleh pemerintah untuk menegakkan hak mustahiq tersebut.
Undang-Undang Pengelolaan Zakat memberikan kepastian dan payung hukum bagi pemerintah untuk mengatur mekanisme pengelolaan zakat. Dalam konsideran UU Pengelolaan Zakat diatur bahwa:
1.      Republik Indonesia menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadah menurut agamanya masing-masing;
2.      Pengumpulan zakat merupakan kewajiban umat Islam Indonesia yang mampu dan hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial bagi upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
3.      Zakat merupakan pranata keagamaaan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan memperhatikan masyarakat yang kurang mampu;
4.      Upaya penyempurnaan sistem pengelolaan zakat perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaan zakat lebih berhasil guna dan berdaya guna serta pelaksanaan zakat dapat dipertanggungjawabkan.
Benda-benda yang harus dikeluarkan zakatnya secara eksplisit ditentukan dalamPasal 11 UU Pengelolaan Zakat Bab IV tentangPengumpulan Zakat. Ayat ;
1)      Menyatakan bahwa zakat terdiri atas zakat maal dan fitrah.
2)      Dikemukan bahwa harta yang dikenai zakat adalah: Emas, perak dan uang, perdagangan dan perusahaan, hasil pertanian, hasil perkebunan dan hasil perikanan, hasil pertambangan, hasil peternakan hasil pendapatan dan jasa, serta rikaz.
3)      Disebutkan: Penghitungan zakat maal menurut nisab, kadar, dan waktu ditetapkan berdasarkan hukum agama.
Kemudian dalam hukum positif (UU lain) juga ada menyinggung zakat tertentu, yaitu UU No 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan. Di dalam Pasal 9 ayat (1) UU Pajak Penghasilan disebutkan bahwa: harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh wajib Pajak orang priba dipemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga yang dibentuk atau disyahkan oleh pemerintah. Diktum tersebut secara jelas menyatakan bahwa zakat yang dibayarkan kepada BAZ dan LAZ yang sah menjadi pengurang penghasilan kena pajak.
Adapun maksud pengaturan zakat tertentu ini dalam UU Pajak Penghasilan oleh Jazuni dikatakan: zakat yang dibayarkan hendaknya benar-benar sesuai ketentuan syari'ah, kemudian nilai tersebut dikurangi atas penghasilan kena pajak. Baik UU Pengelolaan Zakat maupun UU Pajak Penghasilan menurut Jazuni sebagai pengakuan negara terhadap kewajiban zakat bagi umat Islam Indonesia. [2]

C. Zakat Perkebunan Sawit
Zakat kebun sawit tidak dijelaskan di dalam nash al-Quran maupun hadits, oleh karena nya para ulama berbeda pendapat keatasnya. Ulama sepakat bahwa hasil kebun sawit ada zakatnya apabila sampai nishab. Namun, mereka berbeda pendapat dalam hal pengkategoriannya. Ada dua pendapat: Pertama, ada yang mengkategorikannya dalam kategori zakat pertanian. Kedua, ada yang mengkatergorikannya dalam kategori zakat perdagangan.
Apabila ia kategori zakat pertanian, maka zakatnya dikeluarkan di saat panen tiba, dan tidak perlu menunggu satu tahun (haul). Nishabnya adalah sama dengan nishab zakat pertanian, yaitu 653 kg. Jumlah yang dikelurkan adalah 5% jika ada perawatan seperti penyiraman dan pupuk. Jika tumbuhnya karena siraman air hujan, dan tanpa perawatan yang berartizakatnya 10%.
Dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ ، وَمَا سُقِىَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ
“Tanaman yang diairi dengan air hujan atau dengan mata air atau dengan air tada hujan, maka dikenai zakat 1/10 (10%). Sedangkan tanaman yang diairi dengan mengeluarkan biaya, maka dikenai zakat 1/20 (5%)
 (HR. Bukhari)[3]
Apabila dikategorikan zakat perdagangan, maka zakatnya dikeluarkan sebesar 2,5%, nishabnya adalah 85 gram emas, dan berlaku satu tahun (haul).
Jika, saatpanensawitdatang, namunhasilnyatidaksampainishab, makatidakadakewajiban zakat.Namunsebaliknya, jikasaatpanendansampainishab, makawajib zakat, walaupunterdiridaribeberapakebun yang terpisah-pisahtempatnya, namunmemilikimasapanen yang bersamaan.Yang menjadiperhatianBapakadalahapakahsaat (masa) panendatang, hasilsawitBapaksampainishab?Baiknishabpertanianataunishabperdagangan (emas).Contoh: Pak Ahmad mempunyai kebun kelapa sawit dan hasil panennya selama satu tahun adalah 30.000 kg, sedangkan harga Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang sudah berumur 10 tahun adalah Rp. 2000,-/ kg. Nishobnyaadalah 85 gram emas = Rp.42.500.000  Makacaramenghitungzakatnyaadalah  sebagaiberikut : Hasilpanen 30.000 kg X Rp. 2000,- = Rp.60.000.000,-.  Artinyabahwahasilpanenkelapasawittersebutsudahterkena zakat karenamelebihinishob.Jadi zakat yang harusdikeluarkanadalah: Rp.60.000.000,- X 2,5 % =  Rp. 1.500.000,- setiaptahunnya. Wallahu A’lam. [4]
Dasar hukum zakat pertanian atau perkebunan yaitu:
وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ  وَلَا تُسْرِفُوا  إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ.

“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am (6):141)[5]
 Menurut Abu Hanifah bahwa banyak atau sedikit hasil tanaman nan tumbuh di bumi wajib dikeluarkan zakatnya, jadi tak ada nishab. Sedangkan jumhur ulama Syafi’i, Ahmad bin Hambali, Malik dan Mahmud Syaltut berpendapat bahwa semua tanaman nan mengenyangkan (memberi kekuatan), dapat disimpan (padi, kelapa sawit, jagung dsb.) dan diolah manusia wajib dikeluarkan zakatnya.
Menurut ulama pada masa ini zakat perkebunan kelapa sawit ada dua pendapat ulama; pertama ada yang menganalogikan dengan zakat pertanian dan kedua, ada yang menganalogikan dengan zakat perdagangan. Pertama ada yang menganalogikan dengan zakat pertanian berarti zakat langsung ditunaikan saat memetik atau memanen dan cukup nishab (653 Kg). Kadar zakat hasil bumi ialah jika pengairannya atas jerih payah si penanam maka zakatnya 5% (lima persen). Akan tetapi jika pengairannya dengan air hujan, air sungai, air irigasi nan kesemuanya itu si penanam tak berusaha apa apa maka zakatnya 10% (sepuluh persen).
Simulasi contoh A:
Bapak adi memanen kelapa sawit seluas 4 hektar sekitar 25.000 Kg (berarti panennya lebih dari nishab 653 Kg) Maka, Bapak wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 5%, sebab adanya sistem pengairan dan adanya biaya upah dan pupuk nan digunakan. Adapun zakat nan mesti dikeluarkannya adalah 25.000 Kg x 5% = 1.250 Kg.
Menurut ulama boleh juga menunaikannya dengan seharga uang, dengan simulasi perhitungannya sebagai berikut:
Bapak adi memanen kelapa sawit seluas 4 hektar sekitar 25.000 Kg (berarti panennya lebih dari nishab 653 Kg), anggapan harga kelapa sawit sebesar RP 2.000/kg. Maka 25.000 Kg x RP 2.000 = Rp 50.000.000. Adapun nishabnya Rp 2.000 x 653 Kg = Rp. 1.306.000. Jadi nisabnya adalah Rp. 1.306.000. Dengan demikian, maka hasil pertanian nan diperoleh oleh Bapak Adi telah melebihi nisab zakat pertanian, sehingga Bapak wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 5%. Adapun zakat nan mesti dikeluarkannya adalah Rp 50.000.000 x 5% = Rp 2.500.000.

Kedua, ada yang menganalogikan dengan zakat perdagangan sebab umumnya usaha kebun kelapa sawit di Indonesia dalam bentuk perusahaan/perdagangan. Nishabnya 85 gram emas dan kadar persentase 2,5%. Sehingga dalam zakat perdagangan dikenal adanya haul jika perusahaan/perdagangan kelapa sawit cukup nisab wajib zakat, demikian juga kalau petani ikut perdagangan dengan menggunakan kaedah haul dan cukup nishab. "Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan buat berdagang." (HR. Abu Dawud) [6]
Simulasi contoh B:
Usaha PT Kelapa Sawit Bapak Adi selama setahun
o Pendapatan selama setahun (A) : Rp. 50.000.000,-
o Membayar hutang, upah dan biaya pupuk (B) : Rp. 10.000.000,-
Setelah haul satu tahun, maka perhitungan Usaha PT Kelapa Sawit sebagai berikut :
{A-B}=Rp. 50.000.000-Rp.10.000.000=Rp. 40.000.000
Zakatnya ialah ; Rp. 40.000.000 x 2,5% = Rp. 1.000.000. [7]

D. Zakat Sawit dalam Mazhab Syafi’i
Dalam Mazhab Syafii hasil tanaman yang di kenakan zakat hanyalah kurma, anggur dan makanan pokok yang lain. Hal ini berlandaskan perintah Rasulullah SAW kepada shahabat Mu`az bin Jabal ketika beliau di utus ke negri Yaman, Rasulullah bersabda:
لا تأخذ العشر إلا من أربعة : الحنطة ، والشعير ، والنخل ، والعنب
jangan engkau ambil kadar 1/10 untuk zakat malainkan dari empat macam tumbuhan, yaitu gandum, biji sya’ir, kurma dan anggur.”(HR. Baihaqi) [8]
Imam Syafii memahami illat wajib zakat kepada 4 macam hasil tanaman tersebut adalah makanan pokok (iqtiyat) dan tahan lama sehingga bisa di simpan sebagai bekal makanan pokok (iddikhar). Adapun pembatasan Rasulullah dalam hadits hanya kepada 4 macam jenis tanaman karena di Yaman saat itu hanya terdapat empat macam jenis tanaman di atas yang di manfaatkan sebagai makanan pokok, dengan kata lain hashar dalam hadits tersebut adalah hatsar idhafy. Maka biji-bijian yang lain yang dapat di manfaatkan sebagai makanan pokok juga wajib zakat seperti beras, jagung dan beberapa jenis kacang-kacangan.
Sedangkan selain dari jenis tanaman tersebut maka tidak di wajibkan, karena tidak ada dalil hadits yang dapat di jadikan hujjah sebagai landasan kewajiban tersebut. Kalau seandainya jenis tanaman yang lain juga di wajibkan zakat pasti akan ada riwayat baik perbuatan maupun ucapan Rasulullah yang mengisyaratkan kepada wajibnya zakat pada tanaman tersebut sebagaimana ada riwayat yang menceritakan Rasulullah mewajibkan zakat pada kurma dan anggur, padahal pada masa tersebut, di jazirah Arab sendiri juga terdapat berbagaijenistanamanyanglain.
Maka dapat disimpulkan bahwa tanaman yang wajib di zakati terbatas hanya pada yang disebutkan dalam nash atau tanaman lain yang mengandung makna yang sama seperti yang adadalamnash.
Dalam qaul qadim, Imam Syafi’i pernah berpendapat wajib zakat pada beberapa jenis tanaman yang bukan makanan pokok, yaitu buah zaitun, za’faran (Crocus Sativus), waras (sejenis tanaman serupa za`faran) dan qurthum (Carthamus). Hal yang mendasari beliau berpendapat wajibnya zakat pada beberapa tumbuhan diatas adalah karena beliau berpegang pada beberapa Atsar Shahabah. Dimana dalam qaul qadim Imam Syafii, qaul shahabah bisa dijadikan sebagai hujjah selain dari al-quran, hadits, ijmak dan qiyas.[9]
Misalnya pada masalah zaitun, ada riwayat Umar ra yang di riwayatkan oleh Imam Baihaqi:
عن عمر رضي الله عنه أنه كتب إلى عامله بالشام أن يأخذ زكاة الزيتون
Artinya: diriwayatkan dari Umar r.a bahwasanya beliau pernah menyurati pegawainya di negeri Syam untuk mengambil zakat dari buah zaitun. (HR. Baihaqi) [10]
Selain itu juga ada riwayat yang di riwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah yang menceritakan bahwa Ibnu Abbas mewajibkan zakat pada zaitun.
Namun ketika sampai di Mesir, dalam qaul jadid Imam Syafii merujuk pendapat beliau yang mewajibkan zakat pada zaitun, beliau berpendapat bahwa zaitun, wars, qurthum, za`faran tidak wajib zakat karena semua hadits yang menerangkan kewajiban zakat pada beberapa jenis tanaman tersebut adalah dhaif dan sama sekali tidak dapat di jadikan hujjah dan merupakan qaul shahabat dimana dalam qaul jadid, Imam Syafii tidak menjadikan qaul shahabat sebagai hujjah hukum. Selain itu beberapa jenis tanaman tersebut juga tidak dapat di analogikan kepada jenis tanaman yang tersebut dalam hadits yang shahih, karena illat hukum wajib zakat kepada kurma dan anggur adalah makanan pokok dan bisa di simpan lama, kedua makna ini tidak ada pada zaitun, za`faran, qurthum dan wars. Atas dasar inilah dalam qaul jadid jenis tanaman yang wajib di zakati hanyalah anggur, kurma dan semua jenis biji-bijian yang dapat di manfaatkan sebagai makanan pokok.
Maka dari uraian di atas dapatlah kita simpulkan bagaimana status hukum zakat pada tanaman sawit. Dalam mazhab Syafii, tanaman sawit tidak di kenakan kewajiban zakat dengan alasan karena ia bukan termasuk dalam jenis tanaman yang disebutkan dalam nash dan bukan pula jenis tanaman yang dapat di analogikan (qiyas) kepada beberapa jenis tanaman yang di sebutkan dalam hadits yang shahih, karena illat hukum wajib zakat pada tanaman adalah makanan pokok sedangkan sawit bukanlah makanan pokok sehingga tidak dapat sama sekali di qiyaskan kepada jenis tanaman yang ada dalam nash. Namun, walaupun tidak wajib zakat, para pengusaha sawit haruslah memperbanyak infaq dan shadaqahnya karena dengan shadaqah Allah akan memberikan keberkahan dan menjauhkan pemilik harta dari mala petaka, selain itu orang kaya juga punya kewajiban membantu orang-orang miskin dan anak-anak yatim apalagi pada saat negara tidak memperdulikan keberadaan mereka. [11]



BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Dengan melihat kepada status tanaman yang bukan merupakan sebagai tanaman untuk memenuhi kebutuhan makanan pokok, akan tetapi murni untuk dijadikan sebagai komoditas perdagangan (agrobisnis). Sehingga ada berbagai pertimbangan pada status tanaman yang secara tidak jelas dan tidak ada anjuran secara langsung dalam al-Qur’an dan hadis Nabi, membuka untuk menetukan zakatnya pada zakat perdagangan. Apabila kita melihat pada tradisi atau kebiasaan muslim yang ada di Indonesia dalam hal tata cara pelaksanaan pengeluaran zakat hasil tanaman, maka produksi pertanian tanaman yang ada merupakan pertanian agro bisnis, yang system pengeluaran zakatnya dapat diqiyaskan kepada zakat perdagangan. Dengan melihat kepada waktu pengeluaran, penentuan batas nisabnya dan haul zakatnya sesuai dengan zakat perdagangan.











DAFTAR PUSTAKA

Al-Quran
Hadits
https://rumaysho.com/2464-panduan-zakat-hasil-pertanian.html
https://www.abuhaidar.web.id/kategori/konsultasi/
Ishaq Abu, al-Muhazzab, (Libanon : Dar al-Fikr, 1994), Juz ke-1
Syafi’i Imam, Al-Hawil Kabir, (Libanon: Dar al-Fikri, 1994), Jilid 4
www.fiqhcoy.blogspot.co.id/2013/12/zakat-pertanian-dan-perkebunan.html
www.laznaschevron.org/category/konsultasi-syariah/




[1] Sunan At-Tirmidzi
[2]fiqhcoy.blogspot.co.id/2013/12/zakat-pertanian-dan-perkebunan.html
[3]Shahih Bukhari
[4], Tanya Jawab Zakat Sawit di www.laznaschevron.org/category/konsultasi-syariah
[5]Surah al-an’am :141
[6]Sunan Abu Dawud
[7]Muhammad Zen, Tanya Jawab Zakat Sawit di https://www.abuhaidar.web.id/kategori/konsultasi
[8]Sunan al-Baihaqy
[9]Syafi’i Imam, Al-Hawil Kabir, (Libanon: Dar al-Fikri, 1994), Jilid 4

[10]Sunan al-Baihaqy
[11]Al-Hawil Kabir, Jilid 4: Darul Fikri, halaman 225-227

No comments:

Post a Comment