KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena dengan rahmat
dan karunia nya serta taufiq dan hidayahnya kami dapat menyelesaikan makalah
tentang “Fiqih Zakat “ dengan baik meskipun banyak kekurangan di dalam
nya. Dan juga kami berterima kasih kepada dosen mata kuliah Tahsin Quran yang
telah memberikan tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini
dapat berguna dan kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini
banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Oleh sebab itu, kami berharap
adanya kritikan dan saran demi perbaikan makalah yang telah kami buat.
Semoga makalah ini dapat di pahami
bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah yang disusun ini dapat berguna
bagi kami maupun orang yang membaca nya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila
terdapat kesalahan, baik itu dalam penyampaian kata-kata, maupun lain
sebagainya. Demikian yang dapat kami sampaikan, wabillahi taufiq wal hidayah.
Wassalamualaikum
Wr. Wb.
Pekanbaru,
20 Desember 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ................................................................................................................... 2
Daftar Isi.............................................................................................................................
3
Bab I Pendahuluan..............................................................................................................
4
A.
Latar belakang ....................................................................................................... 4
B.
Rumusan masalah
................................................................................................... 4
C.
Batasan masalah
..................................................................................................... 5
D.
Tujuan masalah........................................................................................................
5
Bab II Pembahasan..............................................................................................................
6
A.
Zakat perkebunan....................................................................................................
6
B.
Pengaturan
zakat dalam positif Indonesia...............................................................
6
C.
Zakat
perkebunan sawit...........................................................................................
8
D.
Zakat sawit
dalam mazhab Syafi’i..........................................................................
11
Bab III Penutup...................................................................................................................
14
Kesimpulan ......................................................................................................................... 14
Daftar pustaka.....................................................................................................................
15
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Segala puji bagi Allah yang telah menempatkan manusia di bumi dan
di sana pula Allah menyediakan (sumber) penghidupan untuk manusia. Shalawat
beserta salam semoga tercurahkan kepada baginda Rasulullah SAW sebagai rahmat
bagi alam semesta.
Membayar zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam. Oleh karena
itu, mengamalkannya adalah sebuah kewajiban bagi siapapun yang telah memenuhi
persyaratannya. Meski demikian, tak sedikit dari umat Islam yang belum
mengetahui secara eksplisit perihal zakat.Kebanyakan mereka hanya mengetahui
sabatas zakat fitrah saja.
Padahal di dalam Islam, selain zakat fitrah dikenal juga adanya
zakat mal. Dalam zakat mal pun masih terbagi lagi menjadi beberapa jenis zakat
yang tentunya memiliki cara hitung yang berbeda-beda. Perbedaan jenis dan cara
hitung ini tentunya tak lantas membuat seorang muslim untuk enggan
mempelajarinya, apalagi mengamalkannya.
Di antara jenis zakat mal yang memiliki tuntunan langsung dari
al-Qur’an dan hadis Rasulullah adalah zakat pertanian. Tentang wajibnya
mengeluarkan zakat pertanian, para ulama sepakat. Hanya saja ulama fikih
berbeda pendapat dalam menggambarkan jenis harta pertanian yang diwajibkan
zakatnya, karena berbedanya corak pemikiran mereka. Adapun penetapan zakat
perkebunan merupakan hasil ijtihad para ulama.
Pada makalah yang singkat ini penulis berusaha untuk menjelaskan
penetapan wajibnya zakat perkebunan sawit yang ditinjau dari al-Qur’an, hadis,
dan indikasinya terhadap hukum positif Indonesia khususnya tentang zakat
perkebunan sawit.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana zakat
perkebunan ?
2.
Bagaimana Pengaturan
Zakat dalamHukumPositif di Indonesia ?
3.
Bagaimna zakat
perkebunan sawit ?
C.
Batasan masalah
Makalah ini hanya menekan pada pembahsan tentang zakat perkebunan
sawit.
D.
Tujuan masalah
1.
Mengetahui
zakat perkebunan.
2.
Mengetahui Pengaturan
Zakat dalamHukumPositif di Indonesia.
3.
Mengetahui
zakat perkebunan sawit.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Zakat Perkebunan
Pelaksanaan zakat tanaman
(perkebunan) diqiyaskan kepada zakat perdagangan (85 gram emas), dan dalam
pelaksanaan penghitungan harus disesuaikan dengan teknik penghitungan yang
digariskan oleh hukum Islam yang telah dijabarkan oleh ulama terdahulu yang mana
untuk zakat perdangangan diambil dengan jumlah kadar nisab 2,5 % dari keseluruhan keuntungan yang diperoleh.
Dan apabila ada petani yang mengeluarkan zakatnya mengacu pada aturan tata cara
pelaksanaan zakat pertanian murni, dengan teknik penghitungan 10 % untuk
pertanian yang diairi dengan air hujan atau irigasi dan 5 % untuk pertanian
yang diairi dengan bantuan manusia (memberi upah), sebagaimana sabda Nabi saw,
عن أبي هريرة قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم فيما سقت السماء
و العيون العشر و فيما سقي بالنضح نصف العشر
((رواه
الترمذي
“Dari Abi Hurairah berkata, bersabda Rasulullah SAW : tanaman yang
diairi dengan hujan zakatnya 10%, dan yang diairi dengan selain air hujan
zakatnya 5%” [1]
Maka Islam
memandanganya sebagai sesuatu yang dibenarkan, dengan landasan maqosid syari’ah
telah terwujud. Meski demikian, dikarenakan perkebunan merupakan jenis
pertanian yang selalu mengalami nilai perkembangan dengan nilai harga yang
tinggi dan untuk mewujudkan kesejahteraan dikalangan masyarakat yang kurang
mampu.maka pengeluaran zakat perkebunan dianjurkan untuk mengunakan teknik
zakat pertanian.
B.Pengaturan Zakat dalamHukumPositif di Indonesia
Di dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menentukan bahwa negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan beribadah menurut agama dan kepercayaann yaitu. Pasal ini menjadi landasan
pemerintah membuat undang-undang atau regulasi yang mengatur kepentingan
penduduk dalam melaksanakan ajaran agamanya masing-masing. Pengaturan
norma-norma agama kedalam norma hukum merupakan suatu kewajiban negara.
Islam adalah agama yang penuh dengan norma, baik itu norma agama,
norma kesopanan, norma kesusilaan maupun norma hukum. Zakat sebagai bagian dari
norma agama, mengandung nilai ibadah dan nilai muamalah. Zakat bernilai
muamalah karena zakat menyentuh kesejahteraan hidup manusia. Menempatkan para
agniya’ (hartawan) untuk menunaikan kewajiban menyalurkan sebagian harta
simpanan yang dimilikinya kepada pihak yang membutuhkan (mustahiq). Para
agniya’ mempunyai kewajiban dan mustahiq mempunyai hak (bersifat pasif).
Pemenuhan hak mustahik diperlukan legitimasi oleh pemerintah. Dengan demikian
dibutuhkan suatu kepastian hukum oleh pemerintah untuk menegakkan hak mustahiq
tersebut.
Undang-Undang Pengelolaan Zakat memberikan kepastian dan payung
hukum bagi pemerintah untuk mengatur mekanisme pengelolaan zakat. Dalam
konsideran UU Pengelolaan Zakat diatur bahwa:
1.
Republik
Indonesia menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadah menurut
agamanya masing-masing;
2.
Pengumpulan
zakat merupakan kewajiban umat Islam Indonesia yang mampu dan hasil pengumpulan
zakat merupakan sumber dana yang potensial bagi upaya mewujudkan kesejahteraan
masyarakat;
3.
Zakat merupakan
pranata keagamaaan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia dengan memperhatikan masyarakat yang kurang mampu;
4.
Upaya
penyempurnaan sistem pengelolaan zakat perlu terus ditingkatkan agar
pelaksanaan zakat lebih berhasil guna dan berdaya guna serta pelaksanaan zakat
dapat dipertanggungjawabkan.
Benda-benda yang harus dikeluarkan zakatnya secara eksplisit
ditentukan dalamPasal 11 UU Pengelolaan Zakat Bab IV tentangPengumpulan Zakat.
Ayat ;
1)
Menyatakan
bahwa zakat terdiri atas zakat maal dan fitrah.
2)
Dikemukan bahwa
harta yang dikenai zakat adalah: Emas, perak dan uang, perdagangan dan
perusahaan, hasil pertanian, hasil perkebunan dan hasil perikanan, hasil
pertambangan, hasil peternakan hasil pendapatan dan jasa, serta rikaz.
3)
Disebutkan:
Penghitungan zakat maal menurut nisab, kadar, dan waktu ditetapkan berdasarkan
hukum agama.
Kemudian dalam hukum positif (UU lain) juga ada menyinggung zakat
tertentu, yaitu UU No 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan. Di dalam Pasal 9
ayat (1) UU Pajak Penghasilan disebutkan bahwa: harta yang dihibahkan, bantuan
atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf a
dan huruf b, kecuali zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh
wajib Pajak orang priba dipemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau
lembaga yang dibentuk atau disyahkan oleh pemerintah. Diktum tersebut secara
jelas menyatakan bahwa zakat yang dibayarkan kepada BAZ dan LAZ yang sah
menjadi pengurang penghasilan kena pajak.
Adapun maksud pengaturan zakat tertentu ini dalam UU Pajak
Penghasilan oleh Jazuni dikatakan: zakat yang dibayarkan hendaknya benar-benar
sesuai ketentuan syari'ah, kemudian nilai tersebut dikurangi atas penghasilan
kena pajak. Baik UU Pengelolaan Zakat maupun UU Pajak Penghasilan menurut
Jazuni sebagai pengakuan negara terhadap kewajiban zakat bagi umat Islam
Indonesia. [2]
C. Zakat Perkebunan Sawit
Zakat kebun sawit tidak dijelaskan di dalam nash al-Quran maupun
hadits, oleh karena nya para ulama berbeda pendapat keatasnya. Ulama sepakat
bahwa hasil kebun sawit ada zakatnya apabila sampai nishab. Namun, mereka
berbeda pendapat dalam hal pengkategoriannya. Ada dua pendapat: Pertama, ada
yang mengkategorikannya dalam kategori zakat pertanian. Kedua, ada yang mengkatergorikannya
dalam kategori zakat perdagangan.
Apabila ia kategori zakat pertanian, maka zakatnya dikeluarkan di
saat panen tiba, dan tidak perlu menunggu satu tahun (haul). Nishabnya adalah
sama dengan nishab zakat pertanian, yaitu 653 kg. Jumlah yang dikelurkan adalah
5% jika ada perawatan seperti penyiraman dan pupuk. Jika tumbuhnya karena
siraman air hujan, dan tanpa perawatan yang berartizakatnya 10%.
Dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits dari Ibnu ‘Umar,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا
الْعُشْرُ ، وَمَا سُقِىَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ
“Tanaman yang diairi dengan air hujan atau dengan mata air atau
dengan air tada hujan, maka dikenai zakat 1/10 (10%). Sedangkan tanaman yang
diairi dengan mengeluarkan biaya, maka dikenai zakat 1/20 (5%)
(HR. Bukhari)[3]
Apabila dikategorikan zakat perdagangan, maka zakatnya dikeluarkan
sebesar 2,5%, nishabnya adalah 85 gram emas, dan berlaku satu tahun (haul).
Jika, saatpanensawitdatang, namunhasilnyatidaksampainishab,
makatidakadakewajiban zakat.Namunsebaliknya, jikasaatpanendansampainishab,
makawajib zakat, walaupunterdiridaribeberapakebun yang terpisah-pisahtempatnya,
namunmemilikimasapanen yang bersamaan.Yang menjadiperhatianBapakadalahapakahsaat
(masa) panendatang,
hasilsawitBapaksampainishab?Baiknishabpertanianataunishabperdagangan
(emas).Contoh: Pak Ahmad mempunyai kebun kelapa sawit dan hasil panennya selama
satu tahun adalah 30.000 kg, sedangkan harga Tanda Buah Segar (TBS) kelapa
sawit yang sudah berumur 10 tahun adalah Rp. 2000,-/ kg. Nishobnyaadalah 85
gram emas = Rp.42.500.000
Makacaramenghitungzakatnyaadalah
sebagaiberikut : Hasilpanen 30.000 kg X Rp. 2000,- =
Rp.60.000.000,-.
Artinyabahwahasilpanenkelapasawittersebutsudahterkena zakat
karenamelebihinishob.Jadi zakat yang harusdikeluarkanadalah: Rp.60.000.000,- X
2,5 % = Rp. 1.500.000,- setiaptahunnya.
Wallahu A’lam. [4]
Dasar hukum zakat pertanian atau perkebunan yaitu:
وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ
مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ
وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ
ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ.
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak
berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan
delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah
dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya
di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan
janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang
berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am (6):141)[5]
Menurut Abu Hanifah bahwa banyak atau sedikit
hasil tanaman nan tumbuh di bumi wajib dikeluarkan zakatnya, jadi tak ada
nishab. Sedangkan jumhur ulama Syafi’i, Ahmad bin Hambali, Malik dan Mahmud
Syaltut berpendapat bahwa semua tanaman nan mengenyangkan (memberi kekuatan),
dapat disimpan (padi, kelapa sawit, jagung dsb.) dan diolah manusia wajib
dikeluarkan zakatnya.
Menurut ulama pada masa ini zakat perkebunan kelapa sawit ada dua
pendapat ulama; pertama ada yang menganalogikan dengan zakat pertanian dan kedua,
ada yang menganalogikan dengan zakat perdagangan. Pertama ada yang
menganalogikan dengan zakat pertanian berarti zakat langsung ditunaikan saat
memetik atau memanen dan cukup nishab (653 Kg). Kadar zakat hasil bumi ialah
jika pengairannya atas jerih payah si penanam maka zakatnya 5% (lima persen).
Akan tetapi jika pengairannya dengan air hujan, air sungai, air irigasi nan
kesemuanya itu si penanam tak berusaha apa apa maka zakatnya 10% (sepuluh
persen).
Simulasi contoh A:
Bapak adi memanen kelapa sawit seluas 4 hektar sekitar 25.000 Kg
(berarti panennya lebih dari nishab 653 Kg) Maka, Bapak wajib mengeluarkan
zakatnya sebesar 5%, sebab adanya sistem pengairan dan adanya biaya upah dan
pupuk nan digunakan. Adapun zakat nan mesti dikeluarkannya adalah 25.000 Kg x
5% = 1.250 Kg.
Menurut ulama boleh juga menunaikannya dengan seharga uang, dengan
simulasi perhitungannya sebagai berikut:
Bapak adi memanen kelapa sawit seluas 4 hektar sekitar 25.000 Kg
(berarti panennya lebih dari nishab 653 Kg), anggapan harga kelapa sawit
sebesar RP 2.000/kg. Maka 25.000 Kg x RP 2.000 = Rp 50.000.000. Adapun
nishabnya Rp 2.000 x 653 Kg = Rp. 1.306.000. Jadi nisabnya adalah Rp.
1.306.000. Dengan demikian, maka hasil pertanian nan diperoleh oleh Bapak Adi
telah melebihi nisab zakat pertanian, sehingga Bapak wajib mengeluarkan
zakatnya sebesar 5%. Adapun zakat nan mesti dikeluarkannya adalah Rp 50.000.000
x 5% = Rp 2.500.000.
Kedua, ada yang menganalogikan dengan zakat perdagangan sebab
umumnya usaha kebun kelapa sawit di Indonesia dalam bentuk
perusahaan/perdagangan. Nishabnya 85 gram emas dan kadar persentase 2,5%.
Sehingga dalam zakat perdagangan dikenal adanya haul jika
perusahaan/perdagangan kelapa sawit cukup nisab wajib zakat, demikian juga
kalau petani ikut perdagangan dengan menggunakan kaedah haul dan cukup nishab.
"Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang
kami persiapkan buat berdagang." (HR. Abu Dawud) [6]
Simulasi contoh B:
Usaha PT Kelapa Sawit Bapak Adi selama setahun
o Pendapatan selama setahun (A) : Rp. 50.000.000,-
o Membayar hutang, upah dan biaya pupuk (B) : Rp. 10.000.000,-
Setelah haul satu tahun, maka perhitungan Usaha PT Kelapa Sawit
sebagai berikut :
{A-B}=Rp. 50.000.000-Rp.10.000.000=Rp. 40.000.000
Zakatnya ialah ; Rp. 40.000.000 x 2,5% = Rp. 1.000.000. [7]
D. Zakat Sawit dalam Mazhab Syafi’i
Dalam Mazhab Syafii hasil tanaman yang di kenakan zakat hanyalah
kurma, anggur dan makanan pokok yang lain. Hal ini berlandaskan perintah
Rasulullah SAW kepada shahabat Mu`az bin Jabal ketika beliau di utus ke negri
Yaman, Rasulullah bersabda:
لا تأخذ العشر إلا من أربعة : الحنطة ، والشعير ، والنخل ، والعنب
“ jangan engkau ambil kadar 1/10 untuk zakat malainkan dari
empat macam tumbuhan, yaitu gandum, biji sya’ir, kurma dan anggur.”(HR.
Baihaqi) [8]
Imam Syafii memahami illat wajib zakat kepada 4 macam hasil tanaman
tersebut adalah makanan pokok (iqtiyat) dan tahan lama sehingga bisa di simpan
sebagai bekal makanan pokok (iddikhar). Adapun pembatasan Rasulullah dalam
hadits hanya kepada 4 macam jenis tanaman karena di Yaman saat itu hanya
terdapat empat macam jenis tanaman di atas yang di manfaatkan sebagai makanan
pokok, dengan kata lain hashar dalam hadits tersebut adalah hatsar idhafy. Maka
biji-bijian yang lain yang dapat di manfaatkan sebagai makanan pokok juga wajib
zakat seperti beras, jagung dan beberapa jenis kacang-kacangan.
Sedangkan selain dari jenis tanaman tersebut maka tidak di
wajibkan, karena tidak ada dalil hadits yang dapat di jadikan hujjah sebagai
landasan kewajiban tersebut. Kalau seandainya jenis tanaman yang lain juga di
wajibkan zakat pasti akan ada riwayat baik perbuatan maupun ucapan Rasulullah
yang mengisyaratkan kepada wajibnya zakat pada tanaman tersebut sebagaimana ada
riwayat yang menceritakan Rasulullah mewajibkan zakat pada kurma dan anggur,
padahal pada masa tersebut, di jazirah Arab sendiri juga terdapat
berbagaijenistanamanyanglain.
Maka dapat disimpulkan bahwa tanaman yang wajib di zakati terbatas
hanya pada yang disebutkan dalam nash atau tanaman lain yang mengandung makna
yang sama seperti yang adadalamnash.
Dalam qaul qadim, Imam Syafi’i pernah berpendapat wajib zakat pada
beberapa jenis tanaman yang bukan makanan pokok, yaitu buah zaitun, za’faran
(Crocus Sativus), waras (sejenis tanaman serupa za`faran) dan qurthum
(Carthamus). Hal yang mendasari beliau berpendapat wajibnya zakat pada beberapa
tumbuhan diatas adalah karena beliau berpegang pada beberapa Atsar Shahabah.
Dimana dalam qaul qadim Imam Syafii, qaul shahabah bisa dijadikan sebagai hujjah
selain dari al-quran, hadits, ijmak dan qiyas.[9]
Misalnya pada masalah zaitun, ada riwayat Umar ra yang di
riwayatkan oleh Imam Baihaqi:
عن عمر رضي الله عنه أنه كتب إلى عامله بالشام أن يأخذ زكاة الزيتون
Artinya: diriwayatkan dari Umar r.a bahwasanya beliau pernah
menyurati pegawainya di negeri Syam untuk mengambil zakat dari buah zaitun.
(HR. Baihaqi) [10]
Selain itu juga ada riwayat yang di riwayatkan oleh Ibnu Abi
Syaibah yang menceritakan bahwa Ibnu Abbas mewajibkan zakat pada zaitun.
Namun ketika sampai di Mesir, dalam qaul jadid Imam Syafii merujuk
pendapat beliau yang mewajibkan zakat pada zaitun, beliau berpendapat bahwa
zaitun, wars, qurthum, za`faran tidak wajib zakat karena semua hadits yang
menerangkan kewajiban zakat pada beberapa jenis tanaman tersebut adalah dhaif
dan sama sekali tidak dapat di jadikan hujjah dan merupakan qaul shahabat
dimana dalam qaul jadid, Imam Syafii tidak menjadikan qaul shahabat sebagai
hujjah hukum. Selain itu beberapa jenis tanaman tersebut juga tidak dapat di
analogikan kepada jenis tanaman yang tersebut dalam hadits yang shahih, karena
illat hukum wajib zakat kepada kurma dan anggur adalah makanan pokok dan bisa
di simpan lama, kedua makna ini tidak ada pada zaitun, za`faran, qurthum dan
wars. Atas dasar inilah dalam qaul jadid jenis tanaman yang wajib di zakati
hanyalah anggur, kurma dan semua jenis biji-bijian yang dapat di manfaatkan
sebagai makanan pokok.
Maka dari uraian di atas dapatlah kita simpulkan bagaimana status
hukum zakat pada tanaman sawit. Dalam mazhab Syafii, tanaman sawit tidak di
kenakan kewajiban zakat dengan alasan karena ia bukan termasuk dalam jenis
tanaman yang disebutkan dalam nash dan bukan pula jenis tanaman yang dapat di
analogikan (qiyas) kepada beberapa jenis tanaman yang di sebutkan dalam hadits
yang shahih, karena illat hukum wajib zakat pada tanaman adalah makanan pokok
sedangkan sawit bukanlah makanan pokok sehingga tidak dapat sama sekali di
qiyaskan kepada jenis tanaman yang ada dalam nash. Namun, walaupun tidak wajib
zakat, para pengusaha sawit haruslah memperbanyak infaq dan shadaqahnya karena
dengan shadaqah Allah akan memberikan keberkahan dan menjauhkan pemilik harta
dari mala petaka, selain itu orang kaya juga punya kewajiban membantu
orang-orang miskin dan anak-anak yatim apalagi pada saat negara tidak
memperdulikan keberadaan mereka. [11]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dengan melihat kepada status tanaman yang bukan merupakan sebagai
tanaman untuk memenuhi kebutuhan makanan pokok, akan tetapi murni untuk
dijadikan sebagai komoditas perdagangan (agrobisnis). Sehingga ada berbagai
pertimbangan pada status tanaman yang secara tidak jelas dan tidak ada anjuran
secara langsung dalam al-Qur’an dan hadis Nabi, membuka untuk menetukan zakatnya
pada zakat perdagangan. Apabila kita melihat pada tradisi atau kebiasaan muslim
yang ada di Indonesia dalam hal tata cara pelaksanaan pengeluaran zakat hasil
tanaman, maka produksi pertanian tanaman yang ada merupakan pertanian agro
bisnis, yang system pengeluaran zakatnya dapat diqiyaskan kepada zakat
perdagangan. Dengan melihat kepada waktu pengeluaran, penentuan batas nisabnya
dan haul zakatnya sesuai dengan zakat perdagangan.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Quran
Hadits
https://rumaysho.com/2464-panduan-zakat-hasil-pertanian.html
https://www.abuhaidar.web.id/kategori/konsultasi/
Ishaq Abu, al-Muhazzab, (Libanon : Dar al-Fikr, 1994), Juz ke-1
Syafi’i Imam, Al-Hawil Kabir, (Libanon: Dar al-Fikri, 1994),
Jilid 4
www.fiqhcoy.blogspot.co.id/2013/12/zakat-pertanian-dan-perkebunan.html
www.laznaschevron.org/category/konsultasi-syariah/
[1] Sunan
At-Tirmidzi
[2]fiqhcoy.blogspot.co.id/2013/12/zakat-pertanian-dan-perkebunan.html
[3]Shahih Bukhari
[4], Tanya
Jawab Zakat Sawit di www.laznaschevron.org/category/konsultasi-syariah
[6]Sunan Abu Dawud
[7]Muhammad Zen, Tanya
Jawab Zakat Sawit di https://www.abuhaidar.web.id/kategori/konsultasi
[8]Sunan
al-Baihaqy
[10]Sunan
al-Baihaqy
[11]Al-Hawil Kabir,
Jilid 4: Darul Fikri, halaman 225-227
No comments:
Post a Comment