Monday 18 June 2018

Makalah: Zakat Investasi

1.1. LATAR BELAKANG
Hasil Eksploitasi adalah kekayaan yang wajib zakat atas materinya, dikenakan bukan karena diperdagangkan tetapi karena mengalami pertumbuhan yang memberikan penghasilan dan lapangan usaha kepada pemiliknya, dengan menyewakan materinya itu atau menjual produksinya:
Yang di sewakan misalnya rumah dan binatang  dengan sewa tertentu, begitu juga perhiasan, dan pada masa kita sekarang misalnya adalah bangunan, alat-alat perhubungan, dan lain-lain. Dan yang diproduksi kemudian produksinya dijual misalnya adalah lembu dan kambing yang di ternakkan dikandang untuk usaha, dengan menjual susu, bulu, daging, dan lain-lain. Jenisnya yang terpenting sekarang adalah pabrik-pabrik yang mengeluarkan produksi dan produksinya di jual dipasar.
Beda antara kekayaan yang dimanfaatkan untuk eksploitasi dengan yang di manfaatkan untuk perdagangan adalah bahwa yang diperdagangkan adalah keuntungan yang diperoleh melalui perpindahan materi kekayaan itu dairi tangan ketangan, sedangkan yang di eksploitasi materinya tetap, tetapi keuntungannya berjalan terus.Oleh karena itu, menetapkan status hasil produksi atau eksploitasi adalah penting sekali terutama pada masa sekarang, pada saat kekayaan berkembang sudah begitu banyak, tidak lagi hanya terbatas pada binatang ternak, uang, barang-barang dagang, dan tanah pertanian. Di antara jenis kekayaan yang sekarang berkembang gedung-gedung yang untuk di sewakan dan di eksploitasi, pabrik-pabrik yang dimaksudkan untuk memproduksi , mobil-mobil kapal-kapal terbang dan kapal-kapal laut untuk mengangkut penumpang dan barang. Dengan pernyataan yang sederhana, bagaimanakah pendapat syariat islam dan ulama-ulama fikihnya tentang kekayaan-kekayaan yang berkembang yang di eksploitasi tetapi tidak berpindah tangan namun memberikan penghasilan yang sangat besar kepada pemiliknya itu.Jawaban pertanyaan itu berbeda-beda sesuai dengan perbedaan pandangan orang-orang yang berpandangan sempit dan yang luas tentang wajibnya zakat.



1.2. RUMUSAN MASALAH
            1. Berapa nisab zakat investasi?
            2. Bagaiman cara menetapkan Zakat Investasi?

1.3. BATASAN MASALAH
                Pada makalah ini penulis hanya membatasi masalah pada judul ZAKAT INVESTASI di luar dari pembahasaan itu tidak di bahas oleh penulis.














BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Zakat Investasi.
Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Diantara bentuk usaha yang masuk investasi adalah bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, investasi pada ternak atau tambak,dll.[1]
Dilihat dari karateristik investasi, biasanya modal tidak bergerak dan tidak terpengaruh terhadap hasil produksi maka zakat investasi lebih dekat ke zakat pertanian.Pendapat ini diikuti oleh ulama modern seperti Yusuf Qordhowi, Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf, Abdurahman Hasan, dll.
Dengan demikian zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat.Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5% atau 10%.5% untuk penghasilan kotor dan 10% untuk penghasilan bersih.
1.      Kriteria yang wajib di zakati
Berikut contoh harta yang termasuk investasi ini antara lain:
a.       Rumah yang disewakan atau rumah kost. Hotel dan property yang disewakan seperti untuk kantor, took, showroom, pameran atau ruang pertemuan.
b.      Kendaraan seperti angkot, taxi, bajaj, bus, perahu, kapal laut, truk bahkan pesawat terbang.
c.       Pabrik dan industry yang memproduksi barang.
d.      Lembar-lembar saham yang nilai nya akan bertambah.
e.       Sepetak lading yang disewakan.
f.       Hewan-hewan yang diambil manfaatnya seperti kuda sebagai penarik, atau domba yang diambil bulunya.
2.      Yang wajib di zakati adalah hasil bukan modal.
Yang waib di keluarkan zakatnya bukan dari nilai investasi itu, tetapi pemasukan hasil dari hasil investasi itu.Bila berbentuk rumah kontrakan, maka uang sewa kontrakan.Bila kendaraan yang disewakan, maka uang sewanya.Bila pabrik dan industry, maka nilai produknya.Bila saham, maka nilai pertambahannya atau keuntungannya.
3.      Dikurangi dengan kebutuhan pokok.
Harta investasi yang dikeluarkan zakatnya adalah hasil pemasukan dari investasi itu setelah dikurangi dengan kebutuhan pokok.Ini adalah salah satu pendapat yang cocok diterapkan kepada mereka yang pemasukan relative kecil, sedangkan kehidupan yang sangat bergantung pada investasi ini.Jadi pengeluaran zakat nya bukan pemasukan kotor, tetapi setelah dikurangi dengan pengeluaran kebutuhan pokoknya.


B.     Dasar Hukum Zakat Investasi.
Investasi adalah penanaman modal atau uang dalam proses produksi dengan pembelian gedung permesinan, bahan cadangan, penyelenggaraan ongkos, serta perkembangannya. Dengan demikian, cadangan modal di perbesar sejauh tidak perlu ada modal barang yang harus di ganti.Demikian menurut ensiklopedia dalam Indonesia.Pada saat ini penanaman modal di laksankan dalam berbagai bidang usaha seperti perhotelan, perumahan, wisma, pabrik, transportasi, pertokoan, dll.
Sebagian berpendapat, bahwa penanaman modal dalam berbagai bentuk kegiatan dikenakan zakatnya. Karena hal itu merupakan kekayaan dan setiap kekayaan ada hak lain di dalamnya. Pendapat ini dianut oleh ulama-ulama mazhab maliki, hanbali, dan mazhab zaidiyah, ulama-ulama Muatakhirin, seperti Abu Zahrah, Abd.Wahab Khallaf dan Abd. Rahman Hasan sependapat pula dengan pendapat ini karena landasannya kita dapat lihat kembali dalil-dalil yang di kemukakan terdahulu, dalam surah At-Taubah ayat 103:
õè{ô`ÏBöNÏlÎ;ºuqøBr&Zps%y|¹öNèdãÎdgsÜè?NÍkŽÏj.tè?ur$pkÍ5Èe@|¹uröNÎgøn=tæ(¨bÎ)y7s?4qn=|¹Ö`s3yöNçl°;3ª!$#urììÏJyíOŠÎ=tæÇÊÉÌÈ
‘’ ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui’’.

[658] Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda
[659] Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.
Dan selanjutnya surah adz-Dzaariyaat ayat 19:
þÎûuröNÎgÏ9ºuqøBr&A,ymÈ@ͬ!$¡¡=Ïj9ÏQrãóspRùQ$#urÇÊÒÈ
‘’Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.’’

Maksudnya: Orang miskin yang tidak mendapat bagian Maksudnya ialah orang miskin yang tidak meminta-minta.

C.     Antara yang berpandangan sempit dan luas.
Pandangan Oleh yang Berpandangan Sempit Mengenai Zakat.
            Orang-orang yang berpandangan sempit tentang kekayaan yang wajib zakat berpendapat sebai berikut:
1.      Rasulullah SAW telah menentukan kekayaan-kekayaan yang wajib zakat, tetapi tidak memasukkan kedalam nya harta benda yang dieksploitasi atau yang disewakan seperti gedung, binatang, alat-alat, dan lain-lain. Yang prinsip adalah bahwa pada dsarnya manusia ini bebas beban, prinsip itu tidak bias dilanggar begitu saja tanpa nash yang benar dari allah dan rasul. Sedangkan nash seperti itu di dalam masalah ini tidak ada.
2.      Hal itu didukung oleh kenyataan bahwa para ulama fikih dalam berbagai masa dan asal tidak pernah mengatakan bahwa hal itu wajib zakat. Bila mereka pernah mengatakan demikian itu tentu akan sampai kepada kita.
3.      Bahkan mereka hanya mengatakan sebaliknya, yaitu bahwa rumah tinggal, alat-alat kerja, hewan tunggangan, dan perabot rumah tangga tidak wajib zakat.
Dari data itu jelas bahwa sebenarnya mereka berpendapat bahwa pabrik tidaklah wajib zakat bagaimanapun besar produksi nya, bangunan juga demikian bagaimanapun menjulang kelangit, dan mobil, kapal terbang, dan kapal dagang pun demikian beberapa pun besar pendapatannya yang di hasilkannya. Bila pendapat dari semua itu disimpan dan sudah bermasa setahun, barulah dikenakan zakat yaitu zakat uang dengan syarat syarat tertentu. Tetapi bila dalam setahun tidak cukup senisab atau tidak tersisa sampai senisab, tidak bias dikenakan apa-apa.
Pandangan sempit tentang kekayaan apa saja yang wajib zakat itu sesunguhnya merupakan pandangan lama yang sudah dikenal semenjak zaman salaf, ditegakkan dan dibela oleh pemuka mazhab Zahiri terkemuka. Ibnu Hazm, dan dalam zaman modern ini didukung oleh Syaukani dan Sadik Hasan Khan sehingga sampai berbeda pendapat bahwa kekayaan dagang, buahan, dan buahan segar tidak wajib zakat. Pernyataan paling tegas tentang bantahan terhadap wajibnya zakat atas hasil produksi itu dating dari ar-Raudza an-Nadiyya yang mengatakan bahwa pewajiban zakat atas kekayaan yang diyakini tidak wajib zakat, misalnya rumah, barang tak bergerak, hewan, dan lain-lain. Semata mata karena disewakan tidak diperdagangkan materinya adalah pendapat yang tidak pernah kita dengar muncul pada kurun pertama islam yang merupakan kurun terbaik dan kemudian padakurun berikutnya, apalagi bila hendak didengar landasannya dari kitab dan sunnah.[2]
Pendapat Mereka yang Berpandangan Luas:
            Orang-orang yang berpandangan luas tentang kekayaan-kekayaan yang wajib zakat mewajibkan zakat atas pabrik-pabrik, gedung-gedungan, an lain-lainnya seperti tersebut diatas. Mereka adalah ulama-ulama mazhab Maliki dan mazhab Hanbali, ulama-ulama Hadawiya dari mazhab Zaidah, dan juga sebagian dari ulama kurun ini seperti ulama-ulama terkemuka:  Abu Zahra, Khalaf dan Abdur Rahman Hasan, yang akan kita bahas pendapat mereka pada pasal berikut:[3]
1.      Allah menegaskan bahwa dalam apa pun kekayaan terdpat kewajiban tertentu yang namanya zakat atau shadaqah, sebaigaimana firman allah, ‘’ Orang-orang yang di dalam kekayaan mereka terdapat kewajiban tertentu dan pungutlah dari kekayaan mereka sadaqah.’’ Serta sabda Rasulullah, ‘’Bayarlah zakat kekayaan kalian, ‘’ tanpa memperbedakan satu kekayaan dari kekayaan lain.
2.      Alasan wajib zakat atas suatu kekayaan adalah logis, yaitu bertumbuh, sesuai dengan pendapat ulama-ulama fikih yang melakukan pengkajian dan penganalogisan atas hokum, yaitu segenap ulama islam selain segolongan kecil ulama mazhab-mazhab Zahiri, Mu’tazilah, dan syi’ah .berdasarkan hal zakat tidaklah wajib atas rumah tinggal, pakaian mewah, perhiasan mahal, perlatan kerja, dan kuda tunggangan , berdasarkan ijma’.
3.      Maksud syariat zakat, yaitu pembersihan dan penyucian bagi kepentingan pemilik kekayaan sndiri, penyantunan terhadap  fakir miskin, dan keikut sertaan dalam membela islam, Negara, dan dakwah, mengakibatkan pwajiban zakat itu sangat pantas ditujukan kepada orang-orang yang mmiliki kekayaan itu supaya mereka bersih dan suci, sedangkan orang miskin memperoleh bantuan dan terangkatharkat dirinya, dan islam sebagai agama dan Negara menjadi kuat dan maju.

D.    Bagaimana cara Menetapkan Zakat Investasi.
Kekayaan yang mengalami pertumbuhan yang oleh islam diwajibkan zakat ada dua macam. Pertama kekayaan yang dipungut zakatnya dari pangkal dan pertumbuhannya, yaitu dari modal dan keuntungan investasi, setelah setahun, seperti yang berlaku pada zakat ternak dan barang dagang.Hal itu oleh karena hubungan antara modal dengan keuntungan dan hasil investasi itu sangat jelas.Besar zakatnya adalah 2.5%.dan kedua adalah kekayaan yang di pungut zakatnya dari hasil investasi dan keuntungan saja pada saat keuntungan itu diperoleh tanpa menunggu masa setahun, baik modal itu tetap seperti tanah pertanian maupun tidak tetap seperti lebih madu. Besar zakatnya adalah 10% atau 5%.
Dua Pendapat Lama tentang Zakat Gedung-gedung dan Sejenisnya yang Diinvestasi:
            Orang-orang yang banyak berhubungan dengan fikih tetapi tidak sampai mendalaminya benar barangkali banyak yang merasa bahwa rumah-rumah yang disewakan dan sejenisnya yang memberikan keuntungan dan pendapatan yang terus menerus setiap tahun atau setiap bulan belum pernah disinggung-singgung oleh ulama-ulama fikih mengenai zakatnya, oleh karena tidak merata berlaku dan dikenal manusia dan belum memerlukaan hokum yang pasti.
            Perasaan itu ada benarnya, tetapi sesungguhnya terdapat ahli fikih yang sudah mengatakan bahwa hal itu wajib zakat. Hanya mereka tidak satu pendapat tentang cara memperlaku dan memandang kekayaan itu, apakah harus diperlakukan sebagai modal perdagangan yang mesti dibuat perhitungannya setelah setahundan dipungut zakatnya sebesar 2.5% dari seluruhnya ataukah pandangan dibatasi atas hasil investasi dan keuntungan saja bila nilainya cukup senisab zakat.
Pendapat Pertama: Dinilai dan Disamakan Zakatnya dengan Zakat Dagang:
            Menurut pendapat ini pemilik gedung yang diinvestasi, kapal terbang, dan kapal laut dagang dan sejenisnya diperlakukan seperti pemilik barang dagang.Berdasarkan hal itu gedung harus dinilai harganya setiap tahun kemudian ditambahkan keuntungannya yang ada, baru dikeluarkan zakatnya sebesar 2.5% seperti zakat barang dagang.Diantara ulama-ulama fikih sunni dan syi’ah ada yang berpendapat demikian.
Pendapat Kedua: Dikeluarkan Zakatnya dari Hasil Investasi yang Sudah Diterima, sebagai Zakat Uang:
            Pendapat kedua yang kita temukan dalam kitab-kitab fikih kita investan-investan itu dalam bentuk lain, yang oleh karena itu zakat tidak dipungut dari total harga setiap tahun, tetapi dipungut dari keuntungan dan hasil investasi.
            Pendapat imam ahmad:
            Imam ahmad berpendapat tentang orang-orang yang menyewakan rumahnya dan menerima sewanya berpendapat bahwa orang itu mengeluarkan zakatnya bila ia mempergunakan hasil sewa itu. Demikian menurut al-Mughni.
            Pendapat sebagian ulama maliki:
            Dalam kitab-kitab fikih mazhab Maliki, Syekh Zaruk dalam catatan pinggir ar-Risalah, mengatakan bahwa dalam mazhab itu terdapat perbedaan pendapat tentang kedudukan zakat sesuatu yang hasilnya untuk dipergunakan, misalnya rumah sewaan, kambing yang diambil bulunya, dan lading yang diambil hasilnya. Perbedaan pendapat itu tentang dua hal:
1.      Tentang harga bila bendanya itu dijual.
2.      Tentang hasil bila digunakan.

E.     Nisab Zakat Investasi.
Para ulama yang mengemukakan pendapat terakhir di atas tidak menjelaskan ketentuan tentang nisab gedung dan pabrik itu, berapa dan bagaimana cara menghitungnya. Nishab zakat investasi mengikuti nishab zakat pertanian, yaitu setara dengan 653 kg.para ulama berpendapat bahwa zakat investasi adala jumlah penghasilan bersih selama satu tahun dalam system hijriyah meski pemasukan itu terjadi setiap waktu.
a.       Masa penghitungan zakat.
Bila nisab mutlak perlu dihitung, oleh karena itu merupakan batas minimal seseorang yang mempunyai biasa disebut kaya, maka perlu ditentukan bila nisab itu dihitung.Perhitungan tiap bulan mempunyai keuntungan tersendiri, yaitu kemungkinan mereka yang berpendapatan sedikit karena perusahaannya kecil yang penghasilannya sebulan tidak cukup senisab, dapat bebas dari kewajiban zakat, dan hal itu merupakan keringanan bagi pengusaha lemah tersebut.Tetapi perhitungan berdasarkan tahun lebih menguntungkan fakir miskin dan mereka yang berhak lainnya, karena memperbesar kemungkinan terkena zakat dan kekayaan yang terkena itu sendiri.Mengingat dalam keadaan seperti itu kekayaan yang terkena menjadi besar karena pendapatan bulan demi bulan dijumlahkan sehingga sampai cukup senisab.Perhitungan seperti inilah agaknya yang lebih benar, oleh karena itu pendapatan seorang, seperti juga pendapatan Negara, dihitung setiap tahun bukan setiap bulan, dan kebiasaan dahulu orang yang menyewakan rumahnya pertahun. Oleh karena itulah kita memberikan catatan aras pendapat ulama yang mengatakan bahwa kekayaan penggunaan wajib zakat bila sudah dipegang ditangan, yaitu bila disewa gedung itu dalam setahun sudah cukup senisab.
b.      Ongkos-ongkos dan hutang terlebih dahulu dikeluarkan.
Dalam hal ini bahwa zakat hanya dipungut dari penghasilan bersih, artinya setelah ongkos-ongkos dan biaya-biaya sperti gaji, pajak, ongkos perawatan, dan lain-lain dikeluarkan.Juga dikeluarkan terlebih dahulu hutang-hutang yang pasti kebenarannya.Pengeluaran biaya-biaya ini sesuai dengan pendapat atha dan lain-lain tentang hasil pertanian dan buahan.Atha berkata, ‘’Keluarkanlah terlebih dahulu biasa yang kau keluarkan barulah dikeluarkan zakat sisa.’’Pendapat ini didukuang dan dipandang oleh ibnu Arabi dalam Syarh at-Turmizi lebih benar.
c.       Membebaskan kebutuhan hidup minimal.
Ada satu persoalan terakhir tentang zakat gedung-gedung ini, yaitu tentang kedudukan biaya hidup minimal pemilik dan keluarganya bila mereka tidak mempunyai sumber mata pencarian lain, apakah zakat tetap diwajibkan atas penghasilan bersih tanpa membebaskan suatu jumlah kebutuhan hidup minimal pemilik dan keluarganya dalam setahun itu sesuai dengan istilah ulama-ulama fikih sebagai kebutuhan dasar mereka, ataukah kebutuhan pokok itu dipotong terlebih dahulu. Sebagaiman diketahui banyak orang yang tidak mempunyai sumber penghidupan yang lain selain rumah yang disewakan atau pabrik kecil yang dijalankan sendiri atau dengan seorang pembantunya, dan bahkan kadang-kaadang pabrik atau rumah itu kepunyaan seorang kakek, anak yatim, atau janda. Dibebaskankah bagi orang-orang itu pendapatan sebesar kebutuhan hidup mereka dan zakat hanya dikenakan atas penghasilan bersih ataukan tidak dipungut dari seluruh pendapatan itu?
Yang lebih sesuai denga prinsip keadilan islam adalah bahwa sejumlah minimal biaya hidup itu dibebaskan dari kewajiban zakat, sesuai dengan besar yang ditetapkan oleh para ahlinya tentang hal itu, dan bahwa zakat hanya dipungut dari pendapatan bersih selama setahun bila cukup senisab. Ini hanya berlaku bagi mereka yang tidak mempunyai sumber pendapatan lain selain itu. Alasan kita atas hal itu adalah sebagai berikut:
1.      Para ulama fikih memandang kekayaan yang di butuhkan oleh pemiliknya sebagai kebutuhan pokok itu berate tidak ada menurut kaca mata agama. Mereka menyamakan kekayaan seperti itu sama dengan air yang sangat di butuhkan oleh orang yang membolehkan nya bertayaammum sekalipun air itu ada, oleh karena itu ia deangan kebutuhan yang sangat penting itu dipandang sama dengan orang yang tidak mempunyai air.
2.      Hadis-hadis mengenai hal itu, yang sudah kita turunkan, misalnya mengenai penaksiran buah kurma dan anggur dengan memberikan keringanan dan kemudahan bagi pemiliknya dan bahwa Nabi SAW tentang hal itu bersabda:
‘’tinggalkan sepertiga, bila tidak sepertiga seperempat!’’.Artinya sejumlah sepertiga atau seperempat itu di bebaskan dari zakat, yaitu jumlah yang menjadi kebutuhan mereka.Berdasarkan hadis itu adalah lebih tepat dan ringan bila sepertiga atau seperempat pendapatan itu dibebaskan dari zakat.

F.      Cara Perhitungan Zakat Investasi.
Dilihat dari karateristik investasi, biasanya modal tidak bergerak dan tidak terpengaruh terhadap hasil produksi maka zakat investasi lebih dekat ke zakat pertanian.Pendapat ini dikutip oleh ulama modern seperti Yusuf Qordhowi, Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf, Abdurrahman Hasan.Dengan demikian zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat.Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5% atau 10%.5% untuk penghasilan kotor dan 10% untuk penghasilan bersih. Berikut salah satu contoh perhitungan zakat investasi property:
Alamsyah adalah seorang yang kaya raya, ia memiliki rumah kontrakan berjumlah 20 rumah, dengan tariff sebulan nya seharga Rp.300.000/rumah. Setiap bulannya Alamsyah mengeluarkan Rp.500.000 untuk biaya perawatan seluruh rumah kontrakannya. Apakah Alamsyah termasuk yang wajib zakat?berapakah zakatnya?
Penghasilan dari rumah kontrakan dianalogikan dengan zakat pertanian atau hasil tani, yaitu nishab nya senilai 653 kg beras dengan tariff 5% dari bruto dan 10% dari netto.Setiap bulannya Alamsyah memiliki penghasilan sebanyak 20 x 300.000-Rp.6.000.000.-
Ada dua carabmenghitung zakatnya, yaitu:
*. Bruto: hasil investasi x 5% = zakatnya investasi
            Rp.6.000.000 x 5% = Rp.300.000,- jadi zakatnya Rp.300.000.-
*. Netto: ( hasil investasi – biaya yang dikeluarkan ) x 10% = zakat investasi.
            ( Rp.6.000.000 – 500.000 ) x 10% = Rp.550.000,- jadi zakatnya adalah Rp.550.000






BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan.
Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang di peroleh dari hasil investasi. Diantar bentuk usaha yang masuk investasi adalah bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, investasi pada ternak atau tambak dll.
Zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang  dikeluarkan sebesar 5% atau 10%. 5% untuk penghasilan kotor dan 10% untuk penghasilan bersih.
Zakat investasi hukumnya wajib, karena hal itu merupakan kekayaan dan setiap ada hak lain didalamnya.
Rasulullah bersabda :
            ‘’bayarlah zakat harta kekayaanmu.’’ (HR. Turmudzi.)

















DAFTAR PUSTAKA

Ali Hasan.M. 2006. Zakat dan Infaq. Yogyakarta.kencana.
Qordowi Yusuf. 2011. Hukum Zakat. Jakarta. Litera Antar Nusa.



[1] Zakat dan Infaq, Satu solusi mengatasi problema social dindonesia,M.Ali Hasan,Jakarta: kencana,2006
[2]. Ar-Raudhah, jilid 1: 194.
[3] Syarh at-Tarmizi, jilid 3: 104

No comments:

Post a Comment