1.1. LATAR BELAKANG
Hasil Eksploitasi adalah kekayaan yang wajib zakat
atas materinya, dikenakan bukan karena diperdagangkan tetapi karena mengalami
pertumbuhan yang memberikan penghasilan dan lapangan usaha kepada pemiliknya,
dengan menyewakan materinya itu atau menjual produksinya:
Yang di sewakan misalnya rumah dan binatang dengan sewa tertentu, begitu juga perhiasan,
dan pada masa kita sekarang misalnya adalah bangunan, alat-alat perhubungan,
dan lain-lain. Dan yang diproduksi kemudian produksinya dijual misalnya adalah
lembu dan kambing yang di ternakkan dikandang untuk usaha, dengan menjual susu,
bulu, daging, dan lain-lain. Jenisnya yang terpenting sekarang adalah
pabrik-pabrik yang mengeluarkan produksi dan produksinya di jual dipasar.
Beda antara kekayaan yang dimanfaatkan untuk
eksploitasi dengan yang di manfaatkan untuk perdagangan adalah bahwa yang
diperdagangkan adalah keuntungan yang diperoleh melalui perpindahan materi
kekayaan itu dairi tangan ketangan, sedangkan yang di eksploitasi materinya
tetap, tetapi keuntungannya berjalan terus.Oleh karena itu, menetapkan status
hasil produksi atau eksploitasi adalah penting sekali terutama pada masa
sekarang, pada saat kekayaan berkembang sudah begitu banyak, tidak lagi hanya
terbatas pada binatang ternak, uang, barang-barang dagang, dan tanah pertanian.
Di antara jenis kekayaan yang sekarang berkembang gedung-gedung yang untuk di
sewakan dan di eksploitasi, pabrik-pabrik yang dimaksudkan untuk memproduksi ,
mobil-mobil kapal-kapal terbang dan kapal-kapal laut untuk mengangkut penumpang
dan barang. Dengan pernyataan yang sederhana, bagaimanakah pendapat syariat
islam dan ulama-ulama fikihnya tentang kekayaan-kekayaan yang berkembang yang
di eksploitasi tetapi tidak berpindah tangan namun memberikan penghasilan yang
sangat besar kepada pemiliknya itu.Jawaban pertanyaan itu berbeda-beda sesuai
dengan perbedaan pandangan orang-orang yang berpandangan sempit dan yang luas
tentang wajibnya zakat.
1.2. RUMUSAN MASALAH
1. Berapa nisab zakat investasi?
2. Bagaiman cara menetapkan Zakat
Investasi?
1.3. BATASAN MASALAH
Pada
makalah ini penulis hanya membatasi masalah pada judul ZAKAT INVESTASI di luar
dari pembahasaan itu tidak di bahas oleh penulis.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Zakat Investasi.
Zakat
investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil
investasi. Diantara bentuk usaha yang masuk investasi adalah bangunan atau
kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, investasi pada
ternak atau tambak,dll.[1]
Dilihat
dari karateristik investasi, biasanya modal tidak bergerak dan tidak
terpengaruh terhadap hasil produksi maka zakat investasi lebih dekat ke zakat
pertanian.Pendapat ini diikuti oleh ulama modern seperti Yusuf Qordhowi,
Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf, Abdurahman Hasan, dll.
Dengan
demikian zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal
tidak dikenai zakat.Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5% atau 10%.5% untuk
penghasilan kotor dan 10% untuk penghasilan bersih.
1. Kriteria
yang wajib di zakati
Berikut contoh
harta yang termasuk investasi ini antara lain:
a. Rumah
yang disewakan atau rumah kost. Hotel dan property yang disewakan seperti untuk
kantor, took, showroom, pameran atau ruang pertemuan.
b. Kendaraan
seperti angkot, taxi, bajaj, bus, perahu, kapal laut, truk bahkan pesawat
terbang.
c. Pabrik
dan industry yang memproduksi barang.
d. Lembar-lembar
saham yang nilai nya akan bertambah.
e. Sepetak
lading yang disewakan.
f. Hewan-hewan
yang diambil manfaatnya seperti kuda sebagai penarik, atau domba yang diambil
bulunya.
2. Yang
wajib di zakati adalah hasil bukan modal.
Yang
waib di keluarkan zakatnya bukan dari nilai investasi itu, tetapi pemasukan
hasil dari hasil investasi itu.Bila berbentuk rumah kontrakan, maka uang sewa kontrakan.Bila
kendaraan yang disewakan, maka uang sewanya.Bila pabrik dan industry, maka
nilai produknya.Bila saham, maka nilai pertambahannya atau keuntungannya.
3. Dikurangi
dengan kebutuhan pokok.
Harta
investasi yang dikeluarkan zakatnya adalah hasil pemasukan dari investasi itu
setelah dikurangi dengan kebutuhan pokok.Ini adalah salah satu pendapat yang
cocok diterapkan kepada mereka yang pemasukan relative kecil, sedangkan
kehidupan yang sangat bergantung pada investasi ini.Jadi pengeluaran zakat nya bukan
pemasukan kotor, tetapi setelah dikurangi dengan pengeluaran kebutuhan
pokoknya.
B. Dasar
Hukum Zakat Investasi.
Investasi
adalah penanaman modal atau uang dalam proses produksi dengan pembelian gedung
permesinan, bahan cadangan, penyelenggaraan ongkos, serta perkembangannya.
Dengan demikian, cadangan modal di perbesar sejauh tidak perlu ada modal barang
yang harus di ganti.Demikian menurut ensiklopedia dalam Indonesia.Pada saat ini
penanaman modal di laksankan dalam berbagai bidang usaha seperti perhotelan,
perumahan, wisma, pabrik, transportasi, pertokoan, dll.
Sebagian
berpendapat, bahwa penanaman modal dalam berbagai bentuk kegiatan dikenakan
zakatnya. Karena hal itu merupakan kekayaan dan setiap kekayaan ada hak lain di
dalamnya. Pendapat ini dianut oleh ulama-ulama mazhab maliki, hanbali, dan
mazhab zaidiyah, ulama-ulama Muatakhirin, seperti Abu Zahrah, Abd.Wahab Khallaf
dan Abd. Rahman Hasan sependapat pula dengan pendapat ini karena landasannya
kita dapat lihat kembali dalil-dalil yang di kemukakan terdahulu, dalam surah
At-Taubah ayat 103:
õè{ô`ÏBöNÏlÎ;ºuqøBr&Zps%y|¹öNèdãÎdgsÜè?NÍkÏj.tè?ur$pkÍ5Èe@|¹uröNÎgøn=tæ(¨bÎ)y7s?4qn=|¹Ö`s3yöNçl°;3ª!$#urììÏJyíOÎ=tæÇÊÉÌÈ
‘’ ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu
kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka.
Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah
Maha mendengar lagi Maha mengetahui’’.
[658]
Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan
kepada harta benda
[659]
Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan
memperkembangkan harta benda mereka.
Dan
selanjutnya surah adz-Dzaariyaat ayat 19:
þÎûuröNÎgÏ9ºuqøBr&A,ymÈ@ͬ!$¡¡=Ïj9ÏQrãóspRùQ$#urÇÊÒÈ
‘’Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang
meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.’’
Maksudnya:
Orang miskin yang tidak mendapat bagian Maksudnya ialah orang miskin yang tidak
meminta-minta.
C. Antara
yang berpandangan sempit dan luas.
Pandangan
Oleh yang Berpandangan Sempit Mengenai Zakat.
Orang-orang yang berpandangan sempit
tentang kekayaan yang wajib zakat berpendapat sebai berikut:
1. Rasulullah
SAW telah menentukan kekayaan-kekayaan yang wajib zakat, tetapi tidak memasukkan
kedalam nya harta benda yang dieksploitasi atau yang disewakan seperti gedung,
binatang, alat-alat, dan lain-lain. Yang prinsip adalah bahwa pada dsarnya
manusia ini bebas beban, prinsip itu tidak bias dilanggar begitu saja tanpa
nash yang benar dari allah dan rasul. Sedangkan nash seperti itu di dalam
masalah ini tidak ada.
2. Hal
itu didukung oleh kenyataan bahwa para ulama fikih dalam berbagai masa dan asal
tidak pernah mengatakan bahwa hal itu wajib zakat. Bila mereka pernah
mengatakan demikian itu tentu akan sampai kepada kita.
3. Bahkan
mereka hanya mengatakan sebaliknya, yaitu bahwa rumah tinggal, alat-alat kerja,
hewan tunggangan, dan perabot rumah tangga tidak wajib zakat.
Dari data itu jelas bahwa sebenarnya mereka
berpendapat bahwa pabrik tidaklah wajib zakat bagaimanapun besar produksi nya,
bangunan juga demikian bagaimanapun menjulang kelangit, dan mobil, kapal
terbang, dan kapal dagang pun demikian beberapa pun besar pendapatannya yang di
hasilkannya. Bila pendapat dari semua itu disimpan dan sudah bermasa setahun,
barulah dikenakan zakat yaitu zakat uang dengan syarat syarat tertentu. Tetapi
bila dalam setahun tidak cukup senisab atau tidak tersisa sampai senisab, tidak
bias dikenakan apa-apa.
Pandangan sempit tentang kekayaan apa saja yang
wajib zakat itu sesunguhnya merupakan pandangan lama yang sudah dikenal
semenjak zaman salaf, ditegakkan dan
dibela oleh pemuka mazhab Zahiri terkemuka. Ibnu Hazm, dan dalam zaman modern
ini didukung oleh Syaukani dan Sadik Hasan Khan sehingga sampai berbeda
pendapat bahwa kekayaan dagang, buahan, dan buahan segar tidak wajib zakat. Pernyataan
paling tegas tentang bantahan terhadap wajibnya zakat atas hasil produksi itu
dating dari ar-Raudza an-Nadiyya yang mengatakan bahwa pewajiban zakat atas
kekayaan yang diyakini tidak wajib zakat, misalnya rumah, barang tak bergerak,
hewan, dan lain-lain. Semata mata karena disewakan tidak diperdagangkan
materinya adalah pendapat yang tidak pernah kita dengar muncul pada kurun
pertama islam yang merupakan kurun terbaik dan kemudian padakurun berikutnya,
apalagi bila hendak didengar landasannya dari kitab dan sunnah.[2]
Pendapat
Mereka yang Berpandangan Luas:
Orang-orang yang berpandangan luas
tentang kekayaan-kekayaan yang wajib zakat mewajibkan zakat atas pabrik-pabrik,
gedung-gedungan, an lain-lainnya seperti tersebut diatas. Mereka adalah
ulama-ulama mazhab Maliki dan mazhab Hanbali, ulama-ulama Hadawiya dari mazhab
Zaidah, dan juga sebagian dari ulama kurun ini seperti ulama-ulama
terkemuka: Abu Zahra, Khalaf dan Abdur
Rahman Hasan, yang akan kita bahas pendapat mereka pada pasal berikut:[3]
1. Allah
menegaskan bahwa dalam apa pun kekayaan terdpat kewajiban tertentu yang namanya
zakat atau shadaqah, sebaigaimana firman allah, ‘’ Orang-orang yang di dalam
kekayaan mereka terdapat kewajiban tertentu dan pungutlah dari kekayaan mereka
sadaqah.’’ Serta sabda Rasulullah, ‘’Bayarlah zakat kekayaan kalian, ‘’ tanpa
memperbedakan satu kekayaan dari kekayaan lain.
2. Alasan
wajib zakat atas suatu kekayaan adalah logis, yaitu bertumbuh, sesuai dengan
pendapat ulama-ulama fikih yang melakukan pengkajian dan penganalogisan atas
hokum, yaitu segenap ulama islam selain segolongan kecil ulama mazhab-mazhab
Zahiri, Mu’tazilah, dan syi’ah .berdasarkan hal zakat tidaklah wajib atas rumah
tinggal, pakaian mewah, perhiasan mahal, perlatan kerja, dan kuda tunggangan ,
berdasarkan ijma’.
3. Maksud
syariat zakat, yaitu pembersihan dan penyucian bagi kepentingan pemilik
kekayaan sndiri, penyantunan terhadap
fakir miskin, dan keikut sertaan dalam membela islam, Negara, dan
dakwah, mengakibatkan pwajiban zakat itu sangat pantas ditujukan kepada
orang-orang yang mmiliki kekayaan itu supaya mereka bersih dan suci, sedangkan
orang miskin memperoleh bantuan dan terangkatharkat dirinya, dan islam sebagai
agama dan Negara menjadi kuat dan maju.
D. Bagaimana
cara Menetapkan Zakat Investasi.
Kekayaan
yang mengalami pertumbuhan yang oleh islam diwajibkan zakat ada dua macam.
Pertama kekayaan yang dipungut zakatnya dari pangkal dan pertumbuhannya, yaitu
dari modal dan keuntungan investasi, setelah setahun, seperti yang berlaku pada
zakat ternak dan barang dagang.Hal itu oleh karena hubungan antara modal dengan
keuntungan dan hasil investasi itu sangat jelas.Besar zakatnya adalah 2.5%.dan
kedua adalah kekayaan yang di pungut zakatnya dari hasil investasi dan
keuntungan saja pada saat keuntungan itu diperoleh tanpa menunggu masa setahun,
baik modal itu tetap seperti tanah pertanian maupun tidak tetap seperti lebih
madu. Besar zakatnya adalah 10% atau 5%.
Dua
Pendapat Lama tentang Zakat Gedung-gedung dan Sejenisnya yang Diinvestasi:
Orang-orang yang banyak berhubungan
dengan fikih tetapi tidak sampai mendalaminya benar barangkali banyak yang
merasa bahwa rumah-rumah yang disewakan dan sejenisnya yang memberikan
keuntungan dan pendapatan yang terus menerus setiap tahun atau setiap bulan
belum pernah disinggung-singgung oleh ulama-ulama fikih mengenai zakatnya, oleh
karena tidak merata berlaku dan dikenal manusia dan belum memerlukaan hokum
yang pasti.
Perasaan itu ada benarnya, tetapi
sesungguhnya terdapat ahli fikih yang sudah mengatakan bahwa hal itu wajib
zakat. Hanya mereka tidak satu pendapat tentang cara memperlaku dan memandang
kekayaan itu, apakah harus diperlakukan sebagai modal perdagangan yang mesti
dibuat perhitungannya setelah setahundan dipungut zakatnya sebesar 2.5% dari seluruhnya
ataukah pandangan dibatasi atas hasil investasi dan keuntungan saja bila
nilainya cukup senisab zakat.
Pendapat
Pertama: Dinilai dan Disamakan Zakatnya dengan Zakat Dagang:
Menurut pendapat ini pemilik gedung
yang diinvestasi, kapal terbang, dan kapal laut dagang dan sejenisnya
diperlakukan seperti pemilik barang dagang.Berdasarkan hal itu gedung harus
dinilai harganya setiap tahun kemudian ditambahkan keuntungannya yang ada, baru
dikeluarkan zakatnya sebesar 2.5% seperti zakat barang dagang.Diantara
ulama-ulama fikih sunni dan syi’ah ada yang berpendapat demikian.
Pendapat
Kedua: Dikeluarkan Zakatnya dari Hasil Investasi yang Sudah Diterima, sebagai
Zakat Uang:
Pendapat kedua yang kita temukan
dalam kitab-kitab fikih kita investan-investan itu dalam bentuk lain, yang oleh
karena itu zakat tidak dipungut dari total harga setiap tahun, tetapi dipungut
dari keuntungan dan hasil investasi.
Pendapat imam ahmad:
Imam ahmad berpendapat tentang
orang-orang yang menyewakan rumahnya dan menerima sewanya berpendapat bahwa
orang itu mengeluarkan zakatnya bila ia mempergunakan hasil sewa itu. Demikian
menurut al-Mughni.
Pendapat sebagian ulama maliki:
Dalam kitab-kitab fikih mazhab
Maliki, Syekh Zaruk dalam catatan pinggir ar-Risalah, mengatakan bahwa dalam
mazhab itu terdapat perbedaan pendapat tentang kedudukan zakat sesuatu yang
hasilnya untuk dipergunakan, misalnya rumah sewaan, kambing yang diambil
bulunya, dan lading yang diambil hasilnya. Perbedaan pendapat itu tentang dua
hal:
1. Tentang
harga bila bendanya itu dijual.
2. Tentang
hasil bila digunakan.
E. Nisab
Zakat Investasi.
Para
ulama yang mengemukakan pendapat terakhir di atas tidak menjelaskan ketentuan
tentang nisab gedung dan pabrik itu, berapa dan bagaimana cara menghitungnya.
Nishab zakat investasi mengikuti nishab zakat pertanian, yaitu setara dengan 653
kg.para ulama berpendapat bahwa zakat investasi adala jumlah penghasilan bersih
selama satu tahun dalam system hijriyah meski pemasukan itu terjadi setiap
waktu.
a. Masa
penghitungan zakat.
Bila
nisab mutlak perlu dihitung, oleh karena itu merupakan batas minimal seseorang
yang mempunyai biasa disebut kaya, maka perlu ditentukan bila nisab itu
dihitung.Perhitungan tiap bulan mempunyai keuntungan tersendiri, yaitu
kemungkinan mereka yang berpendapatan sedikit karena perusahaannya kecil yang
penghasilannya sebulan tidak cukup senisab, dapat bebas dari kewajiban zakat,
dan hal itu merupakan keringanan bagi pengusaha lemah tersebut.Tetapi
perhitungan berdasarkan tahun lebih menguntungkan fakir miskin dan mereka yang
berhak lainnya, karena memperbesar kemungkinan terkena zakat dan kekayaan yang
terkena itu sendiri.Mengingat dalam keadaan seperti itu kekayaan yang terkena
menjadi besar karena pendapatan bulan demi bulan dijumlahkan sehingga sampai
cukup senisab.Perhitungan seperti inilah agaknya yang lebih benar, oleh karena
itu pendapatan seorang, seperti juga pendapatan Negara, dihitung setiap tahun
bukan setiap bulan, dan kebiasaan dahulu orang yang menyewakan rumahnya
pertahun. Oleh karena itulah kita memberikan catatan aras pendapat ulama yang
mengatakan bahwa kekayaan penggunaan wajib zakat bila sudah dipegang ditangan,
yaitu bila disewa gedung itu dalam setahun sudah cukup senisab.
b. Ongkos-ongkos
dan hutang terlebih dahulu dikeluarkan.
Dalam
hal ini bahwa zakat hanya dipungut dari penghasilan bersih, artinya setelah
ongkos-ongkos dan biaya-biaya sperti gaji, pajak, ongkos perawatan, dan
lain-lain dikeluarkan.Juga dikeluarkan terlebih dahulu hutang-hutang yang pasti
kebenarannya.Pengeluaran biaya-biaya ini sesuai dengan pendapat atha dan
lain-lain tentang hasil pertanian dan buahan.Atha berkata, ‘’Keluarkanlah
terlebih dahulu biasa yang kau keluarkan barulah dikeluarkan zakat
sisa.’’Pendapat ini didukuang dan dipandang oleh ibnu Arabi dalam Syarh
at-Turmizi lebih benar.
c. Membebaskan
kebutuhan hidup minimal.
Ada
satu persoalan terakhir tentang zakat gedung-gedung ini, yaitu tentang
kedudukan biaya hidup minimal pemilik dan keluarganya bila mereka tidak
mempunyai sumber mata pencarian lain, apakah zakat tetap diwajibkan atas
penghasilan bersih tanpa membebaskan suatu jumlah kebutuhan hidup minimal
pemilik dan keluarganya dalam setahun itu sesuai dengan istilah ulama-ulama
fikih sebagai kebutuhan dasar mereka, ataukah kebutuhan pokok itu dipotong
terlebih dahulu. Sebagaiman diketahui banyak orang yang tidak mempunyai sumber
penghidupan yang lain selain rumah yang disewakan atau pabrik kecil yang
dijalankan sendiri atau dengan seorang pembantunya, dan bahkan kadang-kaadang
pabrik atau rumah itu kepunyaan seorang kakek, anak yatim, atau janda.
Dibebaskankah bagi orang-orang itu pendapatan sebesar kebutuhan hidup mereka
dan zakat hanya dikenakan atas penghasilan bersih ataukan tidak dipungut dari
seluruh pendapatan itu?
Yang
lebih sesuai denga prinsip keadilan islam adalah bahwa sejumlah minimal biaya
hidup itu dibebaskan dari kewajiban zakat, sesuai dengan besar yang ditetapkan
oleh para ahlinya tentang hal itu, dan bahwa zakat hanya dipungut dari
pendapatan bersih selama setahun bila cukup senisab. Ini hanya berlaku bagi
mereka yang tidak mempunyai sumber pendapatan lain selain itu. Alasan kita atas
hal itu adalah sebagai berikut:
1. Para
ulama fikih memandang kekayaan yang di butuhkan oleh pemiliknya sebagai
kebutuhan pokok itu berate tidak ada menurut kaca mata agama. Mereka menyamakan
kekayaan seperti itu sama dengan air yang sangat di butuhkan oleh orang yang membolehkan
nya bertayaammum sekalipun air itu ada, oleh karena itu ia deangan kebutuhan
yang sangat penting itu dipandang sama dengan orang yang tidak mempunyai air.
2. Hadis-hadis
mengenai hal itu, yang sudah kita turunkan, misalnya mengenai penaksiran buah
kurma dan anggur dengan memberikan keringanan dan kemudahan bagi pemiliknya dan
bahwa Nabi SAW tentang hal itu bersabda:
‘’tinggalkan sepertiga, bila tidak sepertiga seperempat!’’.Artinya
sejumlah sepertiga atau seperempat itu di bebaskan dari zakat, yaitu jumlah
yang menjadi kebutuhan mereka.Berdasarkan hadis itu adalah lebih tepat dan
ringan bila sepertiga atau seperempat pendapatan itu dibebaskan dari zakat.
F. Cara
Perhitungan Zakat Investasi.
Dilihat
dari karateristik investasi, biasanya modal tidak bergerak dan tidak
terpengaruh terhadap hasil produksi maka zakat investasi lebih dekat ke zakat
pertanian.Pendapat ini dikutip oleh ulama modern seperti Yusuf Qordhowi,
Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf, Abdurrahman Hasan.Dengan demikian
zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak
dikenai zakat.Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5% atau 10%.5% untuk
penghasilan kotor dan 10% untuk penghasilan bersih. Berikut salah satu contoh
perhitungan zakat investasi property:
Alamsyah
adalah seorang yang kaya raya, ia memiliki rumah kontrakan berjumlah 20 rumah,
dengan tariff sebulan nya seharga Rp.300.000/rumah. Setiap bulannya Alamsyah
mengeluarkan Rp.500.000 untuk biaya perawatan seluruh rumah kontrakannya.
Apakah Alamsyah termasuk yang wajib zakat?berapakah zakatnya?
Penghasilan
dari rumah kontrakan dianalogikan dengan zakat pertanian atau hasil tani, yaitu
nishab nya senilai 653 kg beras dengan tariff 5% dari bruto dan 10% dari
netto.Setiap bulannya Alamsyah memiliki penghasilan sebanyak 20 x
300.000-Rp.6.000.000.-
Ada
dua carabmenghitung zakatnya, yaitu:
*.
Bruto: hasil investasi x 5% = zakatnya investasi
Rp.6.000.000 x 5% = Rp.300.000,-
jadi zakatnya Rp.300.000.-
*.
Netto: ( hasil investasi – biaya yang dikeluarkan ) x 10% = zakat investasi.
( Rp.6.000.000 – 500.000 ) x 10% =
Rp.550.000,- jadi zakatnya adalah Rp.550.000
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan.
Zakat
investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang di peroleh dari hasil
investasi. Diantar bentuk usaha yang masuk investasi adalah bangunan atau
kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, investasi pada
ternak atau tambak dll.
Zakat
investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai
zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan
sebesar 5% atau 10%. 5% untuk penghasilan kotor dan 10% untuk penghasilan
bersih.
Zakat
investasi hukumnya wajib, karena hal itu merupakan kekayaan dan setiap ada hak
lain didalamnya.
Rasulullah
bersabda :
‘’bayarlah zakat harta kekayaanmu.’’
(HR. Turmudzi.)
DAFTAR PUSTAKA
Ali Hasan.M. 2006. Zakat
dan Infaq. Yogyakarta.kencana.
No comments:
Post a Comment