KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, kita panjatkan
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kita nikmat, kekuatan dan kesempatan.
Sehingga atas apa yang telah Allaj limpahkan, penulis dapat menyelesaikan
makalah ini dengan sebaik-baiknya.
Shalawat dan salam marilah
senantiasa tercurahkan buat baginda Nabi besar Muhammad SAW. Semoga dengan kita
senantiasa bershalawat kepada beliau, kita diakui sebagai umatnya dan
mendapatkan syafa’atnya di hari Akhirat kelak. Amin Ya Rabbal Alamin.
Kemudian, penulis mengucapkan terima
kasih sebanyak-banyaknya kepada dosn mata kuliah yaitu bapak Dr. Ahmad Adri
Rifa’I yang telah memberikan amanah tugas ini kepada penulis dan juga kepada
seluruh kawan-kawan yang ikut serta dalam menyelesaikan makalah ini.
Selanjutnya, penulis meminta aaf
yang sedalam-dalamnya kepada pembaca, jika seandainya di dalam makalah ini
masih terdapat kekurangan. Oleh karena itu penulis mengharapkan kritikan dan
saran dari pembaca untuk perbaikan dimasa yang akan datang.
Pekanbaru, Desember
2016
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Zakat
merupkan problema hidup yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Kasus-kasus
zakat yang terjadi pada masa Nabi dapat
terpecahkan hanya dengan langsung bertanya kepada Nabi. Apapun bentuk permasalahan
zakat pada masa itu, langsung Nabi yang menanganinya.
Namun,
pada zaman sekarang banyak kasus yang terjadi dalam kehidupan yang berhadapan
langsung dengan problema zakat yang tidak pernh terjadi pada masa Nabi SAW. Hal
ini merupakan suatu bentuk perubahan kehidupan dari zaman Nabi hingga sekarang.
Pada
zaman sekarang ini, tempat sandaran kita dalam menghadapi probelam zakat adalah
Hadistnya Nabi SAW. Namun, tidak semua permasalahan yang terjadi pada zaman
sekarang ada diterangkan oleh Nabi.
Oleh
karena itu, para ulama kita adalah orang yang paling tepat untuk menjadi
sandaran permalasahan zakat yang terjadi pada zaman sekarang. Para ulama kita
dengan ilmunya, mampu melakukan ijtihad dan melakukan Ijma’ untuk menyelesaikan
suatu permasalahan yang terjadi.
Oleh
sebab itu, penulis ingin memaparkan tentang contoh-contoh kasus yang terjadi
pada zaman sekarang yang berkaitan dengan zakat, kemudian juga memberikan tata
cara perhitungannya. Sehingga zakat yang wajib dikeluarkan oleh seseorang dapat
ditentukan.
B. RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah dalam makalah
ini adalah :
1. Contoh Kasus dan Cara Menghitung
Zakat Profesi.
2. Contoh Kasus dan Cara Menghitung
Zakat Mal
3. Contoh Kasus dan Cara Menghitung
Zakat Perniagaan
4. Contoh Kasus dan Cara Menghitung
Zakat Emas dan Perak
C. BATASAN MASALAH
Penulis hanya membahas seputar
tentang rumusan masalah diatas, agar pembahsan nantinya lebih terarah sesuai
dengan rumusan masalah yang tercantum.
BAB II
PEMBAHASAN
Jenis
Zakat & Cara Menghitung Zakat
Cara menghitung zakat gaji/profesi
1.
Johan adalah seorang karyawan PT IDOLA yang ber-gerak di bidang
perkayuan. masa kerja 22 tahun telah berkeluarga satu istri dan 3
orang anak. Penghasilan tetap setiap bulan :
1. Gaji resmi dari PT Rp. 6.000.000,00
2. Honor sbg dosen Rp. 2.000.000.00
3. Insentip persh Rp. 1.500.000,00
4. lain-lain Rp. 500.000,00
Jumlah Rp. 10.000.000,00
1. Gaji resmi dari PT Rp. 6.000.000,00
2. Honor sbg dosen Rp. 2.000.000.00
3. Insentip persh Rp. 1.500.000,00
4. lain-lain Rp. 500.000,00
Jumlah Rp. 10.000.000,00
Pengeluaran
tiap bulan
keperluan hidup sehari-hari Rp.3.500.000,00
Kredit sepeda motor Rp. 400.000,00
lain-lain Rp. 700.000,00
jumlah Rp.4.600.000,00
keperluan hidup sehari-hari Rp.3.500.000,00
Kredit sepeda motor Rp. 400.000,00
lain-lain Rp. 700.000,00
jumlah Rp.4.600.000,00
Sisa
pendapatan
Penerimaan Rp.10.000.000,00
Pengeluaran Rp. 4.600.000.00
Sisa Rp. 5.400.000,00
Penerimaan Rp.10.000.000,00
Pengeluaran Rp. 4.600.000.00
Sisa Rp. 5.400.000,00
Jadi zakat yang dikeluarkan setiap tahunnya oleh Pak
Johan adalah Rp. 1.709.100,00 , relatif sangat kecil. Dan pengeluaran
tersebut boleh dita’jil /dicicil setiap bulan .jadi kalau dita’jil setiap
bulan adalah Rp. 1.709.100,00 dibagi 12 yaitu : Rp.142.425,00
Contoh yang tidak terkena wajib
zakat karena belum mencapai satu nishab.
Alimin seorang PEGAWAI SWASTA masa dinas 15 tahun
berkeluarga dengan satu orang istri dan 3 orang anak gaji yang diterima
setiap bulan :
Gaji
resmi dari PT Rp.
2.110.450,00
Insentip persh Rp. 300.000,00
lain-lain Rp. 200.000,00
Jumlah Rp. 2.610.450,00
Insentip persh Rp. 300.000,00
lain-lain Rp. 200.000,00
Jumlah Rp. 2.610.450,00
Pengeluaran tiap bulan
keperluan hidup sehari-hari Rp.1.750.000,00
Kredit spd motor Rp. 150.000,00
arisan Rp. 11. 000.00
Potongan BRI Rp. 270.000,00
jumlah Rp. 2.181.000,00
Sisa pendapatan
Penerimaan Rp. 2.610.450,00
Pengeluaran Rp. 2.181.000,00
Sisa Rp. 429.450,00
keperluan hidup sehari-hari Rp.1.750.000,00
Kredit spd motor Rp. 150.000,00
arisan Rp. 11. 000.00
Potongan BRI Rp. 270.000,00
jumlah Rp. 2.181.000,00
Sisa pendapatan
Penerimaan Rp. 2.610.450,00
Pengeluaran Rp. 2.181.000,00
Sisa Rp. 429.450,00
Sisa Rp.429.450,00 (setiap bulan ),apabila setahun Rp.
429.450,00X12 = Rp.5.153.400,00 sisa uang tersebut setiap bulannya
didepositokan di sebuah Bank ,dengan bunga keuntungan 5,5 % setahun . karena
uang tersebut belum mencapai satu nishab (Rp.50.918.400,00) maka tidak perlu
dizakati , maka dia hanya disunnahkan untuk bershodaqoh. apabila dia memaksakan
zakat padahal dia tidak wajib zakat seperti orang yang sholat shubuh tetapi
belum masuk waktu sholat shubuh. Maka sholatnya sia-sia atau tidak sah.
Tidak semua kekayaan pribadi muslim dikenakan wajib zakat,
ada 4 macam ;
-Bebas zakat seperti rumah tempat tinggal beserta meu-belairnya, alat transportasi dan semua peralatan untuk kerja.
-Wajib dizakati harta bendanya saja, seperti emas. Dan perak apabila telah mencapai nishab dan dimiliki selama satu tahun /jatuh tempo.
-Wajib dizakati penghasilan dari usaha/jasanya saja, seperti hasil pertanian/perkebunan, sewa ru-mah/ gedung bukan harga gedungnya. Dan gaji pegawai.
-Dikenakan zakat bendanya, misalnya ternak sapi, perdagangan.
-Bebas zakat seperti rumah tempat tinggal beserta meu-belairnya, alat transportasi dan semua peralatan untuk kerja.
-Wajib dizakati harta bendanya saja, seperti emas. Dan perak apabila telah mencapai nishab dan dimiliki selama satu tahun /jatuh tempo.
-Wajib dizakati penghasilan dari usaha/jasanya saja, seperti hasil pertanian/perkebunan, sewa ru-mah/ gedung bukan harga gedungnya. Dan gaji pegawai.
-Dikenakan zakat bendanya, misalnya ternak sapi, perdagangan.
Rumus Perhitungan Zakat Profesi /
Pekerjaan
Zakat
Profesi = 2,5% x (Penghasilan Total – Pembayaran Hutang atau Cicilan)
Menghitung
Nisab Zakat Profesi = 520 x harga beras pasaran perkg
Contoh Perhitungan Dalam Zakat Profesi :
Jika Bang Jarwo punya gaji 2 juta perbulan dan penghasilan
tambahan dari kios
jualan
pulsa dan perdana sebesar 8 juta perbulan maka total penghasilan Bang
Jarwo
sebesar 10 juta tiap bulan. Bang Jarwo membayar cicilan kredit apartemen
tidak
bersubsidi pemerintah sebesar 5 juta perbulan.
Harga beras
sekilo yang layak konsumsi yaitu sekitar Rp. 8.000,- per kilogram,
sehingga
nisab zakatnya adalah Rp. 4.160.000,-. Karena Bang Jarwo
penghasilan
bersihnya 5 juta dan ada di atas nisab, maka Bang Jarwo harus
bayar
zakat profesi sebesar Rp. 5 juta x 2,5% = Rp. 125.000,- di bulan itu.
Untuk
bulan selanjutnya dihitung kembalu sesuai situasi dan kondisi yang ada.
Menghitung Zakat Maal / Harta Kekayaan
Zakat Maal = 2,5% x Jumlah Harta Yang Tersimpan Selama 1
Tahun (tabungan
dan
investasi)
Menghitung
Nisab Zakat Mal = 85 x harga emas pasaran per gram
Contoh
Perhitungan Dalam Zakat Maal Harta: Nyonya Upit Marupit punya tabungan di Bank
Napi 100 juta rupiah, deposito
sebesar
200 juta rupiah, rumah rumah kedua senilai 500 juta rupiah dan emas
perak
senilai 200 juta. Total harta yakni 1 milyar rupiah.
Jika
harga 1 gram emas sebesar Rp. 250.000,- maka batas nisab zakat maal
adalah
Rp. 21.250.000,-. Karena harta Nyonya Upit Marupit lebih dari limit nisab,
maka
ia harus membayar zakat mall sebesar Rp. 1 milyar x 2,5% = 25 juta
rupiah
per tahun.
Contoh kasus
penghitungan Zakat Perniagaan :
Sebuah perusahaan meubel pada akhir tahun tutup buku per Januari 2011 dengan keadaan sebagai berikut :
1. meubel terjual 5 set = Rp. 10.000.000,-
2. Uang Tunai = Rp. 15.000.000,-
3. Piutang = Rp. 2.000.000,-
Jumlah = Rp. 27.000.000,-
Utang+Pajak = Rp. 7.000.000,-
Saldo = Rp. 20.000.000,-
Besar zakat = 2,5%xRp.20.000.000,- = Rp.500.000,-
Sebuah perusahaan meubel pada akhir tahun tutup buku per Januari 2011 dengan keadaan sebagai berikut :
1. meubel terjual 5 set = Rp. 10.000.000,-
2. Uang Tunai = Rp. 15.000.000,-
3. Piutang = Rp. 2.000.000,-
Jumlah = Rp. 27.000.000,-
Utang+Pajak = Rp. 7.000.000,-
Saldo = Rp. 20.000.000,-
Besar zakat = 2,5%xRp.20.000.000,- = Rp.500.000,-
Contoh
perhitungan:
* Iwan Darsawan adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bekasi, memiliki seorang istri dan 2 orang anak. Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
* Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp. 625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 – 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
* Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.000 (lebih dari nishab).
* Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.
* Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.
* Iwan Darsawan adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bekasi, memiliki seorang istri dan 2 orang anak. Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
* Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp. 625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 – 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
* Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.000 (lebih dari nishab).
* Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.
* Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.
Perhitungan
Zakat Pendapatan/Profesi
Nisab zakat pendapatan / profesi setara dengan nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras, kadar zakatnya sebesar 2,5 %. Waktu untuk mengeluarkan zakat profesi pada setiap kali menerima diqiyaskan dengan waktu pengeluaran zakat tanaman yaitu setiap kali panen. “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya ( dengan dikeluar kan zakat nya ). ( QS : Al-An’am : 141 ).
Nisab zakat pendapatan / profesi setara dengan nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras, kadar zakatnya sebesar 2,5 %. Waktu untuk mengeluarkan zakat profesi pada setiap kali menerima diqiyaskan dengan waktu pengeluaran zakat tanaman yaitu setiap kali panen. “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya ( dengan dikeluar kan zakat nya ). ( QS : Al-An’am : 141 ).
Contoh
perhitungan:
* Nisab sebesar 520 kg beras, asumsi harga `eras 2000 jadi nilai nisab sebesar 520 x 2000 = 1.400.000
* Jumlah pendapatan perbulan Rp 2.000.000,-
* Zakat atas pendapatan ( karena telah mencapai nisab ) 2,5 % x 2.000.000,- = 50.000,-
* Nisab sebesar 520 kg beras, asumsi harga `eras 2000 jadi nilai nisab sebesar 520 x 2000 = 1.400.000
* Jumlah pendapatan perbulan Rp 2.000.000,-
* Zakat atas pendapatan ( karena telah mencapai nisab ) 2,5 % x 2.000.000,- = 50.000,-
Uang Simpanan
Uang simpanan ( baik
tabungan, deposito, dll ) dikenakan zakat dari jumlah terendah bila telah
mencapai haul. Besarnya nisab senilai dengan 85 gr emas ( asumsi 1 gr emas Rp
75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000 ). Kadarnya zakatnya sebesar 2,5 %.
1. Uang Tabungan
Tanggal Masuk Keluar Saldo
01/03/99 20.000.000 20.000.000
25/03/99 2.000.000 18.000.000
20/05/99 5.000.000 13.000.000
01/06/99 200.000* 13.200.000
12/09/99 1.000.000 12.200.000
11/10/99 2.000.000 14.200.000
31/02/00 1.000.000 15.200.000
* Bagi hasil
01/03/99 20.000.000 20.000.000
25/03/99 2.000.000 18.000.000
20/05/99 5.000.000 13.000.000
01/06/99 200.000* 13.200.000
12/09/99 1.000.000 12.200.000
11/10/99 2.000.000 14.200.000
31/02/00 1.000.000 15.200.000
* Bagi hasil
Jumlah saldo terakhir dalam tabel di atas adalah 15.200.000 telah
melebihi nisab (asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000) dan
genap satu tahun. Tahun haul menurut contoh di atas 01/03/99 – 31/02/00.. uang
bagi hasil ini dikeluarkan terlebih dahulu sebelum perhitungan zakat.
Perhitungan :
* Tahun haul : 01/03/99 – 31/02/00
* Nisab : Rp 6.375.000,-
* Saldo terakhir : Rp 15.200.000,- – Rp 200.000,- = Rp 15.000.000,-
* Besarnya zakat : 2,5 % x Rp 15.000.000,- = Rp 375.000,-
* Tahun haul : 01/03/99 – 31/02/00
* Nisab : Rp 6.375.000,-
* Saldo terakhir : Rp 15.200.000,- – Rp 200.000,- = Rp 15.000.000,-
* Besarnya zakat : 2,5 % x Rp 15.000.000,- = Rp 375.000,-
Bila seseorang
mempunyai beberapa tabungan maka semua buku dihitung setelah dilihat haul dan
saldo terendah dari masing-masing buku.
Perhitungan:
* Haul : 01/03/99 – 31/02/00
* Saldo terakhir:
- Buku 1: 5.000.000- Buku 2: 3.000.000- Buku 3: 2.000.000
* Jumlah total : Rp 10.000.000
* Zakat : 2,5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000,-
* Haul : 01/03/99 – 31/02/00
* Saldo terakhir:
- Buku 1: 5.000.000- Buku 2: 3.000.000- Buku 3: 2.000.000
* Jumlah total : Rp 10.000.000
* Zakat : 2,5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000,-
2.
Simpanan Deposito
Seseorang mempunyai deposito di awal penyetoran tanggal 01/04/99 sebesar Rp 10.000.000 dengan jumlah bagi hasil 300.000 setahun. Haul wajib zakat adalah tanggal 31/03/00, nisab sebesar 6.375.000. Maka setelah masa haul tiba zakat yang harus dikeluarkan sebesar :
Seseorang mempunyai deposito di awal penyetoran tanggal 01/04/99 sebesar Rp 10.000.000 dengan jumlah bagi hasil 300.000 setahun. Haul wajib zakat adalah tanggal 31/03/00, nisab sebesar 6.375.000. Maka setelah masa haul tiba zakat yang harus dikeluarkan sebesar :
2.5
% x Rp 10.000.000 = Rp 250.000
Bila
seseorang mempunyai beberapa simpanan deposito maka seluruh jumlah simpanan
deposito dijumlahkan. Bila mencapai nisab dengan masa satu tahun kadar zakatnya
sebesar 2,5 % dengan perhitungan seperti di atas.
Zakat Emas/Perak
Seorang
muslim yang mempunyai emas dan perak wajib mengeluarkan zakat bila sesuai
dengan nisab dan haul. Adapun nisab emas sebesar 85 gr dan nisab perak 595 gr.
1.
Emas yang tidak dipakai
Emas yang tidak dipakai adalah perhiasan emas yang tidak digunakan atau sekali pun dipakai hanya sekali setahun. Dengan demikian bila seseorang menyimpan me-nyamai atau melebihi 85 gr maka ia wajib mengeluarkan zakat emas tersebut. Ada pun kadar zakatnya besarnya 2,5 % di hitung dari nilai uang emas tersebut. Misalnya : seseorang mempunyai 90 gr emas. Harga 1 gr emas 70.000. Maka besarnya zakat yang dikeluarkan sebesar : 90 x 70.000 x 2,5 % = 157.500
2. Emas yang dipakai
Emas yang dipakai adalah dalam kondisi wajar dan tidak berlebihan. Jadi bila seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gr – 15 gr = 105 gr. Bila harga emas 70.000 maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar : 105 x 70.000 x 2,5 % = 183.750
Emas yang tidak dipakai adalah perhiasan emas yang tidak digunakan atau sekali pun dipakai hanya sekali setahun. Dengan demikian bila seseorang menyimpan me-nyamai atau melebihi 85 gr maka ia wajib mengeluarkan zakat emas tersebut. Ada pun kadar zakatnya besarnya 2,5 % di hitung dari nilai uang emas tersebut. Misalnya : seseorang mempunyai 90 gr emas. Harga 1 gr emas 70.000. Maka besarnya zakat yang dikeluarkan sebesar : 90 x 70.000 x 2,5 % = 157.500
2. Emas yang dipakai
Emas yang dipakai adalah dalam kondisi wajar dan tidak berlebihan. Jadi bila seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gr – 15 gr = 105 gr. Bila harga emas 70.000 maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar : 105 x 70.000 x 2,5 % = 183.750
Keterangan
:
Perhitungan zakat perak mengikuti cara per hitungan di atas.
Perhitungan zakat perak mengikuti cara per hitungan di atas.
Zakat Investasi
Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Diantara bentuk usaha yang masuk investasi adalah bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, investasi pada ternak atau tambak, dll.
Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Diantara bentuk usaha yang masuk investasi adalah bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, investasi pada ternak atau tambak, dll.
Dilihat dari karakteristik investasi, biasanya modal tidak
bergerak dan tidak terpengaruh terhadap hasil produksi maka zakat investasi
lebih dekat ke zakat pertanian. Pendapat ini diikuti oleh ulama modern seperti
Yusuf Qordhowi, Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf, Abdurahman Hasan, dll.
Dengan demikian zakat investasi dikeluarkan pada saat
menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan
sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 untuk penghasilan
bersih.
Zakat Hadiah dan Sejenisnya
1. Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan zakat profesi/pendapatan. Dikeluarkan pada saat menerima dengan kadar zakat 2,5 %.
2. Jika komisi, terdiri dari 2 bentuk : pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10 % (sama dengan zakat tanaman), kedua, jika komisi dari hasil profesi seperti makelar, dll maka digolongkan dengan zakat profesi. Aturan pembayaran zakat mengikuti zakat profesi.
3. Jika berupa hibah, terdiri dari dua kriteria, pertama, jika sumber hibah tidak di duga-duga sebelumnya, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20 %, kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharap, hibah tersebut digabung kan dengan kekayaan yang ada dan zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %.
1. Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan zakat profesi/pendapatan. Dikeluarkan pada saat menerima dengan kadar zakat 2,5 %.
2. Jika komisi, terdiri dari 2 bentuk : pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10 % (sama dengan zakat tanaman), kedua, jika komisi dari hasil profesi seperti makelar, dll maka digolongkan dengan zakat profesi. Aturan pembayaran zakat mengikuti zakat profesi.
3. Jika berupa hibah, terdiri dari dua kriteria, pertama, jika sumber hibah tidak di duga-duga sebelumnya, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20 %, kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharap, hibah tersebut digabung kan dengan kekayaan yang ada dan zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %.
Zakat Perniagaan-Zakat Perdagangan
“Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari
semua yang kami persiapkan untuk berdagang.” ( HR. Abu Dawud )
Ketentuan
zakat perdagangan:
1. Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.
2. Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu senilai 85 gr emas
3. Kadarnya zakat sebesar 2,5 %
4. Dapat dibayar dengan uang atau barang
5. Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
1. Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.
2. Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu senilai 85 gr emas
3. Kadarnya zakat sebesar 2,5 %
4. Dapat dibayar dengan uang atau barang
5. Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
Perhitungan Modal diputar +
Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) – (hutang + kerugian) x 2,5 %
Contoh :
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 75.000,- = Rp 6.375.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 75.000,- = Rp 6.375.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %
Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika
semua anggota syirkah beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum
dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah
terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota
syirkah muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nishab)
Cara
menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
1. Kekayaan dalam bentuk barang
2. Uang tunai
3. Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
1. Kekayaan dalam bentuk barang
2. Uang tunai
3. Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Contoh
:
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
* Sofa atau Mebel belum terjual 5 set Rp 10.000.000
* Uang tunai Rp 15.000.000
* Piutang Rp 2.000.000
* Jumlah Rp 27.000.000
* Utang & Pajak Rp 7.000.000
* Saldo Rp 20.000.000
* Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
* Sofa atau Mebel belum terjual 5 set Rp 10.000.000
* Uang tunai Rp 15.000.000
* Piutang Rp 2.000.000
* Jumlah Rp 27.000.000
* Utang & Pajak Rp 7.000.000
* Saldo Rp 20.000.000
* Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)
Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan
apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll,
kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:
* Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti taksi, kapal, hotel, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
* Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.
* Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti taksi, kapal, hotel, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
* Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.
Zakat Perusahaan
Zakat perusahaan hampir sama dengan zakat perdagangan dan
investasi. Bedanya dalam zakat perusahaan bersifat kolektif. Dengan kriteria
sebagai berikut :
1. Jika perusahaan bergerak dalam bidang usaha perdagangan maka perusahaan tersebut mengeluarkan harta sesuai dengan aturan zakat perdagangan. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %
2. Jika perusahaan tersebut bergerak dalam bidang produksi maka zakat yang dikeluarkan sesuai dengan aturan zakat investasi atau pertanian. Dengan demikian zakat perusahaan dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk pengahasilan bersih.
1. Jika perusahaan bergerak dalam bidang usaha perdagangan maka perusahaan tersebut mengeluarkan harta sesuai dengan aturan zakat perdagangan. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %
2. Jika perusahaan tersebut bergerak dalam bidang produksi maka zakat yang dikeluarkan sesuai dengan aturan zakat investasi atau pertanian. Dengan demikian zakat perusahaan dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk pengahasilan bersih.
Catatan :Bila dalam perusahaan tersebut ada penyer taan modal
dari pegawai non muslim maka penghitungan zakat setelah dikurangi ke- pemilikan
modal atau keuntungan dari pegawai non muslim.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dari contoh kasus-kasus yang telah panulis
berikan, dapat kita simpulkan bahwa apapun bentuk pekerjaan yang kita lakukan
tidak terlepas dari yang namanya kewajiban berzakat. Tetapi tidak semua jenis
pekerjaan itu yang terkena kewajiban berzakat, karena zakat itu ada yang
ditentukan dengan nishab dan haulnya.
Dari sekian
banyak permasalahan zakat pada zaman sekarang, beberapa contoh diatas sudah
cukup untuk mewakili permasalahan-permasalahan lainnya. Meskipun berbeda jenis
dan cara untuk menghitung zakatnya.
Dalam
kasus-kasus yang telah penulis berikan diatas, kita dapat menganalogikan
berbagai permasalahan yang terjadi disekitar kita dengannya. Contoh kasus
diatas hanya merupakan sebagai gambaran kecil dari sekian bnyaknya kasus-kasus
yang terjadi dalam kehidupan kita sehari-hari.
B.
SARAN
Dalam kehidupan di dunia ini, kita
sebagai makhluk yang bernama manusia, haruslah berpikir bahwa apapun jenis
pekerjaan yang kita lakukan dan hasil yang kita dapatkan darinya, kita harus
ingat bahwa ada kewajiban kiat untuk mengeluarkan hak orang lain dari harta
kita.
Daftar Pustaka
alfahmu.com/tag/makalah-zakat-profesi/
nizamaulia.blogspot.com/2012/06/makalah-tentang-zakat.html
No comments:
Post a Comment