Monday, 18 June 2018

MAKALAH; ZAKAT UANG

KATA PENGANTAR

            Segala puji bagi Allah Swt, tuhan seluruh alam. Tidak ada alasan bagi kita untuk tidak bersyukur kepada-NYA atas beragam nikmat yang telah dianugrahkan kepada kita, diantaranya adalah nikmat iman dan Islam.
            Shalawat dan salam tetaplah tercurahkan kepada Rasulullah Saw, penutup para Nabi dan Rasul yang telah menjelaskan agama Islam secara kaffah. Limpahan shalawat serta salam semoga juga tercurahkan kepada keluarga, para sahabat, serta pengikut beliau hingga datang hari kiamat.
            Kita ketahuibersamabahwadidalamislamkita di wajibkan untuk membayar zakat dengan nisab yang telah di tentukan, dan zakat ini menjadi salah satu aplikasi saling tolong menolong. Zakat merupakan salah satu pilar agama Islam. Dengan demikian, ibadah ini memiliki peran yang sangat penting. Akan tetapi, realita di lapangan menunjukkan masih banyak umat Islam yang belum memahami konsep zakat secara utuh.
            Bilaadaterdapatkesalahandalampemberianpemahaman, danpenulisandalammakalah yang kami tulisinimaka kami memintamaafkepadaparapembacasebelumnya.
            Semogamakalah kami inidapatmemberikanpemahamandanpengetahuan yang dapatbermanfaatbagikitasebagaitambahandalampembelajaranfiqih zakat ini.










KAMPAR, 10Desember 2016


     Penulis
BAB I
PENDAHULUAN

A.     LATAR BELAKANG
Membayar zakat merupakan kewajiban kita sebagai umat beragama Islam, sehingga beberapa hasil atau rezeki dari usaha kita, maka kita wajib mengeluarkan untuk mereka yang kurang mampu. Zakat merupakan rukun Islam yang keempat yang berfungsi sebagai ungkapan rasa syukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT akan harta yang kita miliki. Pemberian zakat dilakukan berdasarkan nisab. Sehingga banyak masalah yang timbul, boleh atau tidaknya mengeluarkan zakat dengan menggunakan uang. Berdasarkan permasalahan inilah penulis akan membahas mengenai mengeluarkan zakat dengan menggunakan uang.






















BAB II
PEMBAHASAN

A.    PROBLEMATIKAYANGMUNCUL DALAM MENGELUARKAN ZAKAT
Perlu kita ketahui banyak masalah-masalah yang muncul terkait dengan persoalan zakat, dikarenakan bentuk-bentuk profesi yang beraneka ragam di zaman yang modern seperti sekarang ini.
Di kalangan ulama ahli Fiqih juga ada perbedaan pendapat mengenai boleh tidaknya mengeluarkan zakat dengan uang sebagai dari ganti nilai harga zakat yang harus di keluarkan. Imam Safi’i dan Imam Maliki berpendapat Tidak bolehmengeluarkan zakat dengan uang, sedangkan Imam Hanafi  Boleh boleh saja.
Muncul Perbedaan pendapat mengenai boleh tidaknya mengeluarkan zakat  fitrah dengan uang ini di karenakan adanya perbedaan dalam memahami apakah zakat itu merupakan ibadah atau merupakan suatu hak bagi orang-orang miskin. Bagi ulama yang memahami bahwa zakat itu merupakan ibadah, maka tidak boleh mengeluarkannya kecuali sesuai dengan yang di perintahkan oleh Allah dan Rasulnya. Pendapat ini di anut oleh Imam Safi’i,Maliki,dan Hanbali.
Menurut Imam yang tiga (Safi’i,Maliki,Hanbali), tidak di perkenankan mengeluarkan zakat dengan uang baik zakat fitrah maupun zakat lainnya.
Imam Ahmad bin Hanbal pernah di tanya tentang mengeluarkan beberapa dirham untuk zakat fitrah. Ia menjawab aku kawatir tidak di perkenankan, karena bertentangan dengan sunnah Rasulullah SAW. Di konfirmasikan kepadanya: ”Bukan orang orang berkata bahwa
          Ibn Umar berkata: Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan,sebanyak satu sa’ (2,5kg) kurma atau gandum atas tiap tiap muslim merdeka, hamba sahaya, laki laki atau perempuan.(HR.Bukhari Muslim). dan Allah juga berfirman:
اطىعوااللة وآطىعواالرسول (النساء)59
Artinya: Taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya( QS.Annisa’,59)
Keterangan tersebut menegaskan bahwa Ibnu Umar berpendapat tidak boleh mengeluarkan zakat dengan uang. Menurutnya cara itu di anggap bertentangan dengan sunah Rasulullah SAW.Pendapat ini di pegangi oleh Imam Malik dan Imam Safi’i. Dalam hal ini, Ibn Hazm juga berpendapat bahwa menyerahkan uang itu sama sekali tidak di perbolehkan karena hal itu berbeda dengan apa yang pernah  di wajibkan oleh Rasulullah saw. Adapun ulama yang berpendapat bahwa zakat itu adalah merupakan hak bagi orang orang miskin, berpendapat bahwa mengeluarkan zakat fitrah dengan uang itu boleh boleh saja. Pendapat ini di anut oleh Imam al Thauri,Imam Abu Hanifah dan yang sependapat dengan mereka. Pendapat ini merujuk pada perbuatan yang pernah di lakukan oleh Umar bin Abdul Aziz dan Hasan Basri.

Beberapa alasan yang mendukung pendapat bolehnya mengeluarkan zakat fitrah dengan harga(uang) adalah sebagai berikut:

Pertama, dari Ibn Umar Rasulullah Saw bersabda:
اغنوهم في هذا اليوم
Artinya:Cukupkanlah mereka (orang orang miskin) pada hari itu (Idul Fitri). (Hr. Al Baihaqi Dan al Daruqutni dari Ibn Umar Ra)
Mencukupkan orang miskin pada hari raya itu bisa saja dengan uang atau bisa langsung berupa makanan. Akan tetapi kadang kala pemberian mereka berupa uang itu bisa
 lebih penting, lebih utama atau lebih diperlukan. Kalau berupa makanan yang lebih banyak , bisa jadi akan mereka jual juga, ketika mereka akan butuh  yang lain, tetapi  bila yang di berikan pada mereka itu berupa uang, bisa di gunakan apa saja sesuai dengan apa yang mereka perlukan, seperti pakaian, peralatan rumah tangga  dan lain sebagainya.
Kedua: menurut Ibn Munddhir bahwa kebolehan mengeluarkan uang itu sudah di tunjukkan sejak dulu, Yaitu para sahabat memperbolehkan mengeluarkan setengah sa’ gandum karena dianggap sama nilainya dengan satu sa’ kurma atau satu sa’ sha’ir. Oleh karena itu Muawiyah berkata: saya melihat bahwa dua mud gandum Syam senilai dengan satu sa’ kurma.
Ketiga: Pemberian dengan harganya (dalam bentuk uang) itu lebih mudah di zaman kita sekarang ini, terutama di kawasan industri yang sebagian besar orangnya bermuamalah dengan uang. Tentang Rasulullah Saw dulu mewajibkan zakat fitrah dengan makanan, halitu di mungkinkan karena dua hal yaitu:
Pada saat itu bangsa arab jarang jarang ada mata uang, sehingga dengan memberi makanan itu akan lebih memudahkan orang banyak. Nilai mata uang itu bisa berubah sewaktu waktu dari masa ke masa. Sehingga bila di tetapkan dalam jumlah uang mungkin akan kesulitan bagi orang orang sesudah nya di mana nilai mata uang sudah berubah. Hal ini berbeda dengan penentuan berupa makanan dengan satu sa’ makanan yang secara pasti sudah bisa mengenyangkan orang. Oleh karena itu wajar bila Nabi SAW mewajibkan zakat fitrah dengan makanan satu sa’ kurma.

 Imam Hanafi dan al Thauri berpendapat bahwa nas hadist  tersebut hanya sebagai ukuran makanan yang mengenyangkan. Sehingga tujuan di perintahkan zakat fitrah itu sebenarnya lebih mengarah kepada bagaimana agar para fakir miskin itu dapat kenyang dan terhibur pada suasana hari raya ”idul Fitri. Oleh karena itu, pembayaran zakat fitrah tidak harus berupa makanan seperti kurma, shair atau makanan pokok yang lain, tetapi apa saja yang bisa membuat fakir miskin menjadi kenyang dan terhibur. Dalam hal ini menyerahkan zakat fitrah dengan uang bisa lebih maslahah bagi orang orang miskin, karena pemanfaatanya bisa lebih leluasa. Pemahaman ini berangkat dari hadist Nabi yang menegaskan bahwa pada hari raya itu orang orang miskin harus di cukupi kebutuhannya (HR.al-Daruqutni dan al-Baihaqi). Menurut Ali Tantawi, yang menjadi patokan adalah apa yang menjadi maslahah bagi kaum fakir miskin.
Tentang mana yang lebih utama dalam pembayaran zakat fitrah,apakah dengan makanan atau uang, Yusuf Qardawi memberikan pilihan bahwa hal itu tergantung  kemanfaatan bagi fakir miskin. Jika pemberian makanan itu memang lebih  bermanfaat bagi mereka, maka menyerahkan makanan  itu lebih utama, seperti pada masa paceklik dan kelaparan, di mana pada saat itu susah mencari bahan makanan, pakaian dan lain lain maka dengan uang akan lebih utama.
Begitulah pendapat para ulama, ada yang bertahan pada nas apa adanya, yaitu memandang wajib menyerahkan zakatnya dengan makanan pokok, tetapi ada juga yang lebih mempertimbangkan aspek makanan pokok, tetapi ada juga yang lebih mempertimbangkan aspek manfaat bagi fakir miskin yang akan menerimanya. Hal ini bisa di bayarkan dengan makanan atau berupa uang.









BAB III
PENUTUP

A.KESIMPULAN

Problematika adalah suatu “masalah atau persoalan”. Biasanya problematika selalu di hubungkan dengan persoalan-persoalan yang muncul di kehidupan sehari-hari.. Dengan demikian menurut kelompok saya, problematika adalah suatu masalah atau persoalan yang menimbulkan pendapat-pendapat yang sesuai akal atau rasio.
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang kelima. Zakat ada yang mengartikan “tumbuh dan bertambah”. Juga bisa berarti berkah, bersih, suci, subur dan berkembang maju.
Muncul Perbedaan pendapat mengenai boleh tidaknya mengeluarkan zakat  fitrah dengan uang ini di karenakan adanya perbedaan dalam memahami apakah zakat itu merupakan ibadah atau merupakan suatu hak bagi orang orang miskin. Menurut pendapat Imam Safi’i dan Imam Maliki berpendapat Tidak bolehmengeluarkan zakat dengan harganya(uang),sedangkan Imam Hanafi  Boleh boleh saja.
alasan yang mendukung pendapat bolehnya mengeluarkan zakat fitrah dengan harga(uang) adalah sebagai berikut:
pertama: dari Ibn Umar Mencukupkan orang miskin pada hari raya itu bisa saja dengan uang atau bisa langsung berupa makanan. Akan tetapi kadang kala pemberian mereka berupa uang itu bisa lebih penting, lebih utama atau lebih diperlukan.
kedua; menurut Ibn Munddhir bahwa kebolehan mengeluarkan uang itu sudah di tunjukkan sejak dulu, Yaitu para sahabat memperbolehkan mengeluarkan setengah sa’ gandum karena dianggap sama nilainya dengan satu sa’ kurma atau satu sa’ sha’ir.
Ketiga: menurut Yusuf Qardawi memberikan pilihan bahwa hal itu tergantung  kemanfaatan bagi fakir miskn. Jika pemberian makanan itu memang lebih  bermanfaat bagi mereka, maka menyerahkan makanan  itu lebih utama, seperti pada masa paceklik dan kelaparan, di mana pada saat itu susah mencari bahan makanan, pakaian dan lain lain maka dengan uang akan lebih utamaPemberian dengan harganya (dalam bentuk uang) itu lbh mudah di zaman kita
sekarang ini, terutama di kawasan industri yang sebagian besar orangnya bermuamalah dengan uang.

B.     SARAN

Bahwa  zakat adalah merupakan kewajiban bagi setiap orang muslim untuk wajib dikeluarkan, dengan mengeluarkan zakat ini dapat mensucikan diri kita dari hal-hal yang tidak baik yang terjadi pada diri kita,. Tapi banyak banyak perbedaan di kalangan para ulama mengenai boleh tidaknya mengeluarkan zakat dengan uang. Mengenai perbedaan ini sudah kami bahas dan kami jelaskan di makalah ini. Kami menyadari dalam makalah kami ini masih banyak kekurangan dan kesalahan dan kami berharap bahwa makalah ini untuk ada yang melanjutkan dan membahasnya kembali.

           


















DAFTAR PUSTAKA

Zulkifli,2014,Panduan Praktis Pintar Memahami Zakat,Pekanbaru,Suska Pers

Qardhawi, Yusuf, Dr, ahaukum Zakat, 2006, Bogor, Pt. Mitra Kerjaya, Indonesia

No comments:

Post a Comment