KATA
PENGANTAR
Segala
puji bagi Allah Swt, tuhan seluruh alam. Tidak ada alasan bagi kita untuk tidak
bersyukur kepada-NYA atas beragam nikmat yang telah dianugrahkan kepada kita,
diantaranya adalah nikmat iman dan Islam.
Shalawat dan salam tetaplah
tercurahkan kepada Rasulullah Saw, penutup para Nabi dan Rasul yang telah
menjelaskan agama Islam secara kaffah. Limpahan shalawat serta salam
semoga juga tercurahkan kepada keluarga, para sahabat, serta pengikut beliau
hingga datang hari kiamat.
Kita ketahuibersamabahwadidalamislamkita
di wajibkan untuk membayar zakat dengan nisab yang telah di tentukan, dan zakat
ini menjadi salah satu aplikasi saling tolong menolong. Zakat merupakan salah
satu pilar agama Islam. Dengan demikian, ibadah ini memiliki peran yang sangat
penting. Akan tetapi, realita di lapangan menunjukkan masih banyak umat Islam
yang belum memahami konsep zakat secara utuh.
Bilaadaterdapatkesalahandalampemberianpemahaman,
danpenulisandalammakalah yang kami tulisinimaka kami
memintamaafkepadaparapembacasebelumnya.
Semogamakalah kami
inidapatmemberikanpemahamandanpengetahuan yang dapatbermanfaatbagikitasebagaitambahandalampembelajaranfiqih
zakat ini.
KAMPAR, 10Desember 2016
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Membayar zakat merupakan kewajiban
kita sebagai umat beragama Islam, sehingga beberapa hasil atau rezeki dari
usaha kita, maka kita wajib mengeluarkan untuk mereka yang kurang mampu. Zakat
merupakan rukun Islam yang keempat yang berfungsi sebagai ungkapan rasa syukur
atas nikmat yang diberikan Allah SWT akan harta yang kita miliki. Pemberian
zakat dilakukan berdasarkan nisab. Sehingga banyak masalah yang timbul, boleh
atau tidaknya mengeluarkan zakat dengan menggunakan uang. Berdasarkan
permasalahan inilah penulis akan membahas mengenai mengeluarkan zakat dengan
menggunakan uang.
BAB II
PEMBAHASAN
Perlu kita ketahui banyak masalah-masalah yang muncul
terkait dengan persoalan zakat, dikarenakan bentuk-bentuk profesi yang beraneka
ragam di zaman yang modern seperti sekarang ini.
Di
kalangan ulama ahli Fiqih juga ada perbedaan pendapat mengenai boleh tidaknya
mengeluarkan zakat dengan uang sebagai dari ganti nilai harga zakat yang harus
di keluarkan. Imam Safi’i dan Imam Maliki berpendapat Tidak bolehmengeluarkan
zakat dengan uang, sedangkan Imam Hanafi Boleh
boleh saja.
Muncul Perbedaan pendapat mengenai boleh tidaknya mengeluarkan
zakat fitrah dengan uang ini di karenakan adanya perbedaan dalam memahami
apakah zakat itu merupakan ibadah atau merupakan suatu hak bagi orang-orang
miskin. Bagi ulama yang memahami bahwa zakat itu merupakan ibadah, maka tidak
boleh mengeluarkannya kecuali sesuai dengan yang di perintahkan oleh Allah dan
Rasulnya. Pendapat ini di anut oleh Imam Safi’i,Maliki,dan Hanbali.
Menurut Imam yang tiga (Safi’i,Maliki,Hanbali), tidak di perkenankan
mengeluarkan zakat dengan uang baik zakat fitrah maupun zakat lainnya.
Imam Ahmad bin Hanbal pernah di tanya tentang mengeluarkan beberapa
dirham untuk zakat fitrah. Ia menjawab aku kawatir tidak di perkenankan, karena
bertentangan dengan sunnah Rasulullah SAW. Di konfirmasikan kepadanya: ”Bukan
orang orang berkata bahwa
Ibn Umar berkata: Rasulullah SAW telah
mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan,sebanyak satu sa’ (2,5kg) kurma
atau gandum atas tiap tiap muslim merdeka, hamba sahaya, laki laki atau
perempuan.(HR.Bukhari Muslim). dan Allah juga berfirman:
اطىعوااللة
وآطىعواالرسول (النساء)59
Artinya: Taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya( QS.Annisa’,59)
Keterangan
tersebut menegaskan bahwa Ibnu Umar berpendapat tidak boleh mengeluarkan zakat
dengan uang. Menurutnya cara itu di anggap bertentangan dengan sunah Rasulullah
SAW.Pendapat ini di pegangi oleh Imam Malik dan Imam Safi’i. Dalam hal ini, Ibn
Hazm juga berpendapat bahwa menyerahkan uang itu sama sekali tidak di
perbolehkan karena hal itu berbeda dengan apa yang pernah di wajibkan
oleh Rasulullah saw. Adapun ulama yang berpendapat bahwa zakat itu adalah
merupakan hak bagi orang orang miskin, berpendapat bahwa mengeluarkan zakat
fitrah dengan uang itu boleh boleh saja. Pendapat ini di anut oleh Imam
al Thauri,Imam Abu Hanifah dan yang sependapat dengan mereka. Pendapat ini
merujuk pada perbuatan yang pernah di lakukan oleh Umar bin Abdul Aziz dan
Hasan Basri.
Beberapa
alasan yang mendukung pendapat bolehnya mengeluarkan zakat fitrah dengan
harga(uang) adalah sebagai berikut:
Pertama, dari Ibn
Umar Rasulullah Saw bersabda:
اغنوهم في
هذا اليوم
Artinya:Cukupkanlah mereka
(orang orang miskin) pada hari itu (Idul Fitri). (Hr. Al Baihaqi Dan al
Daruqutni dari Ibn Umar Ra)
Mencukupkan
orang miskin pada hari raya itu bisa saja dengan uang atau bisa langsung berupa
makanan. Akan tetapi kadang kala pemberian mereka berupa uang itu bisa
lebih penting, lebih
utama atau lebih diperlukan. Kalau berupa makanan yang lebih banyak , bisa jadi
akan mereka jual juga, ketika mereka akan butuh yang lain, tetapi
bila yang di berikan pada mereka itu berupa uang, bisa di gunakan apa saja
sesuai dengan apa yang mereka perlukan, seperti pakaian, peralatan rumah
tangga dan lain sebagainya.
Kedua: menurut Ibn Munddhir bahwa kebolehan mengeluarkan uang itu sudah di
tunjukkan sejak dulu, Yaitu para sahabat memperbolehkan mengeluarkan setengah
sa’ gandum karena dianggap sama nilainya dengan satu sa’ kurma atau satu sa’
sha’ir. Oleh karena itu Muawiyah berkata: saya melihat bahwa dua mud gandum
Syam senilai dengan satu sa’ kurma.
Ketiga: Pemberian dengan harganya (dalam bentuk uang) itu lebih mudah di zaman
kita sekarang ini, terutama di kawasan industri yang sebagian besar orangnya
bermuamalah dengan uang. Tentang Rasulullah Saw dulu mewajibkan zakat fitrah
dengan makanan, halitu di mungkinkan karena dua hal yaitu:
Pada saat
itu bangsa arab jarang jarang ada mata uang, sehingga dengan memberi makanan
itu akan lebih memudahkan orang banyak. Nilai mata uang itu bisa berubah
sewaktu waktu dari masa ke masa. Sehingga bila di tetapkan dalam jumlah uang
mungkin akan kesulitan bagi orang orang sesudah nya di mana nilai mata uang
sudah berubah. Hal ini berbeda dengan penentuan berupa makanan dengan satu sa’
makanan yang secara pasti sudah bisa mengenyangkan orang. Oleh karena itu wajar
bila Nabi SAW mewajibkan zakat fitrah dengan makanan satu sa’ kurma.
Imam Hanafi dan al Thauri berpendapat bahwa
nas hadist tersebut hanya sebagai ukuran makanan yang mengenyangkan.
Sehingga tujuan di perintahkan zakat fitrah itu sebenarnya lebih mengarah
kepada bagaimana agar para fakir miskin itu dapat kenyang dan terhibur pada
suasana hari raya ”idul Fitri. Oleh karena itu, pembayaran zakat fitrah tidak
harus berupa makanan seperti kurma, shair atau makanan pokok yang lain, tetapi
apa saja yang bisa membuat fakir miskin menjadi kenyang dan terhibur. Dalam hal
ini menyerahkan zakat fitrah dengan uang bisa lebih maslahah bagi orang
orang miskin, karena pemanfaatanya bisa lebih leluasa. Pemahaman ini berangkat
dari hadist Nabi yang menegaskan bahwa pada hari raya itu orang orang miskin
harus di cukupi kebutuhannya (HR.al-Daruqutni dan al-Baihaqi). Menurut Ali Tantawi,
yang menjadi patokan adalah apa yang menjadi maslahah bagi kaum fakir miskin.
Tentang
mana yang lebih utama dalam pembayaran zakat fitrah,apakah dengan makanan atau
uang, Yusuf Qardawi memberikan pilihan bahwa hal itu tergantung
kemanfaatan bagi fakir miskin. Jika pemberian makanan itu memang lebih
bermanfaat bagi mereka, maka menyerahkan makanan itu lebih utama, seperti
pada masa paceklik dan kelaparan, di mana pada saat itu susah mencari bahan
makanan, pakaian dan lain lain maka dengan uang akan lebih utama.
Begitulah
pendapat para ulama, ada yang bertahan pada nas apa adanya, yaitu memandang
wajib menyerahkan zakatnya dengan makanan pokok, tetapi ada juga yang lebih
mempertimbangkan aspek makanan pokok, tetapi ada juga yang lebih mempertimbangkan
aspek manfaat bagi fakir miskin yang akan menerimanya. Hal ini bisa di bayarkan
dengan makanan atau berupa uang.
BAB III
PENUTUP
A.KESIMPULAN
Problematika adalah suatu “masalah atau persoalan”.
Biasanya problematika selalu di hubungkan dengan persoalan-persoalan yang
muncul di kehidupan sehari-hari.. Dengan demikian menurut kelompok saya,
problematika adalah suatu masalah atau persoalan yang menimbulkan
pendapat-pendapat yang sesuai akal atau rasio.
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang kelima. Zakat
ada yang mengartikan “tumbuh dan bertambah”. Juga bisa berarti berkah, bersih,
suci, subur dan berkembang maju.
Muncul Perbedaan pendapat
mengenai boleh tidaknya mengeluarkan zakat fitrah dengan uang ini di
karenakan adanya perbedaan dalam memahami apakah zakat itu merupakan ibadah
atau merupakan suatu hak bagi orang orang miskin. Menurut pendapat Imam Safi’i
dan Imam Maliki berpendapat Tidak bolehmengeluarkan zakat dengan
harganya(uang),sedangkan Imam Hanafi Boleh boleh saja.
alasan
yang mendukung pendapat bolehnya mengeluarkan zakat fitrah dengan harga(uang)
adalah sebagai berikut:
pertama: dari Ibn Umar Mencukupkan orang miskin pada hari raya itu bisa saja
dengan uang atau bisa langsung berupa makanan. Akan tetapi kadang kala
pemberian mereka berupa uang itu bisa lebih penting, lebih utama atau lebih
diperlukan.
kedua; menurut Ibn Munddhir bahwa kebolehan mengeluarkan uang itu sudah di
tunjukkan sejak dulu, Yaitu para sahabat memperbolehkan mengeluarkan setengah
sa’ gandum karena dianggap sama nilainya dengan satu sa’ kurma atau satu sa’
sha’ir.
Ketiga: menurut Yusuf Qardawi memberikan pilihan bahwa hal itu tergantung
kemanfaatan bagi fakir miskn. Jika pemberian makanan itu memang lebih
bermanfaat bagi mereka, maka menyerahkan makanan itu lebih utama, seperti
pada masa paceklik dan kelaparan, di mana pada saat itu susah mencari bahan
makanan, pakaian dan lain lain maka dengan uang akan lebih utamaPemberian
dengan harganya (dalam bentuk uang) itu lbh mudah di zaman kita
sekarang ini, terutama di
kawasan industri yang sebagian besar orangnya bermuamalah dengan uang.
B. SARAN
Bahwa zakat adalah merupakan kewajiban bagi setiap orang muslim
untuk wajib dikeluarkan, dengan mengeluarkan zakat ini dapat mensucikan diri
kita dari hal-hal yang tidak baik yang terjadi pada diri kita,. Tapi banyak
banyak perbedaan di kalangan para ulama mengenai boleh tidaknya mengeluarkan
zakat dengan uang. Mengenai perbedaan ini sudah kami bahas dan kami jelaskan di
makalah ini. Kami menyadari dalam makalah kami ini masih banyak kekurangan dan
kesalahan dan kami berharap bahwa makalah ini untuk ada yang melanjutkan dan
membahasnya kembali.
DAFTAR PUSTAKA
Zulkifli,2014,Panduan Praktis Pintar Memahami Zakat,Pekanbaru,Suska
Pers
Qardhawi, Yusuf, Dr, ahaukum Zakat, 2006, Bogor, Pt.
Mitra Kerjaya, Indonesia
No comments:
Post a Comment