Monday, 18 June 2018

MAKALAH: ZAKAT SAPI DAN KERBAU

BAB I
PENDAHULUAN


A.      Latar Belakang

Banyak sekali instrumen zakat yang harus dikeluarkan oleh muzakki (orang yang sudah memenuhi criteria wajib zakat ). Dalam literature islam, binatang ternak salah satu barang yang wajib dikeluarkan zakatnya, terutama khususnya Zakat Sapid an Kerbau. Bahkan dalam hadist-pun disebutkan jenis binatang dan ukuran zakatnya.
Namun walaupun hanya beberapa jenis binatang saja yang disebutkan dalam hadist, bukan berarti binatang yang selain dari itu tidak berlaku baginya zakatnya.
Dalam makalah ini menjelsakan berbagai ketentuan syara mengenai zakat Sapi dan Kerbau, baik yang secara tekstual disebutkan dalam hadist, maupun menurut pandangan para ulama.
Maka dalam makalah ini telah meninggalkan berbagai perkara dalam masalah-masalah nisab zakat dan banyaknya, tidak ada pembatasan secara pasti.Hal ini dimaksudkan agar para pejabat pemerintah kaum muslimin dapat dengan leluasa mengembangkan lebih luas masalah zakat bagi umat-umatnya sesuai dengan tempat, waktu dan keadaan. Pada suatu ketika pemerintah dari sebagian Negara akan menemui bahwa sapi akan lebih berharga dari pada unta, lebih bermanfaat dan lebih banyak diternakkkan dari pada unta.sebagaimana yang kita saksikan, pada sebahagian jenis-jenis sapi di dunia yang di kenal dewasa ini, maka dapatlah ditentukan nisabnya 5 ekor dan wajib zakatnya dengan seekor kambing, 10 ekor sapi zakarnya dua ekor kambing, dan 20 ekor sapi zakatnya empat ekor kambing. Kemudian setelah itu diambil dengan apa yang tercantum dalam hadist Mu’az.
Pendapat ini lebih kuat apabila para pemilik sapi dari golongan-golongan orang berada, Adapun apabila keadaan sapi di sebahagian negeri nilainya lebih rendah dan kurang kemanfaatannya serta dipandang bahwa pemilikan 5 ekor atau 10 ekor sapi tidak termasuk golongan orang kaya menurut kondisi negeri itu maka dipandang pantaas nisabnya 30 ekor, sebagaimana pendapat yang masyhur. Inilah pendapat yang diterangkan oleh Imam az-Zuhri dalam banyak nisab sapi 30 ekor.
Makalah ini diajukan sebagai slah satu tugas terstruktur mata kuliah Ahwal Al-syakhsiyyah, selain sebagai tugas struktur, mudah-mudahan makalah ini menjadi sebuah wawasan ilmu bagi penulis.

B.        Rumusan Masalah

a.       Apa Defenisi Sapi dan Kerbau?
b.      Bagaimana Karakteristik Sapi?
c.       Seperti Apa Kelebihan Dagingnya?
d.      Syarat-syarat wajib Zakat?
e.       Apa saja Dalil Zakat ini diwajibkan Zakat?
f.       Berapa sajaNisab Sapi dan Kewajiban Zakat?
g.      Bagaimana perbedaan pendapat Ulama?











BAB II
PEMBAHASAN
زكاة البقر
Zakat Sapi


A.      Defenisi Zakat Sapi dan Kerbau:
البقر هو نوع من الأنعام التي امتنَّ الله بها على عباده، وناط بها كثيرًا من المنافع للبشر، فهي تتخذ للدر والنسل، وللحرث والسقي، كما يُنتفع بلحومها وجلودها، إلى غير ذلك من الفوائد، التي تختلف باختلاف البلدان والأحوال.[1]
Sapiadalah jenis ternak yang di anugrahkan Allah kepada hamba-hambanya, sangat banyak manfa’atnya untuk kepentingan manusia.Ternak ini dapat di ambil susunya, daging dan kulitnya, juga tenaganya dapat dipergunakan untuk membajak ladang dan mengairinya, serta manfaat-manfaat lainnya menurut kepentingan negeri-negeri yang mempergunakannya.
Yang paling banyak mengambil manfaat dari ternak ini ialah orang-orang Mesir kuno dan orang-orang Hindu menjadikannya sebagai Tuhan, mereka memandang suci dan menyembahnya.
والجواميس صنف من البقر بالإجماع -كما نقله ابن المنذر- فيُضَم بعضها إلى بعض[2]
Kerbau termasuk kelas sapi menurut ijmak, sebagaimana yang dikutip oleh Ibnu Mundzir, kedua jenis ternak itu dapat di satukan.[3]Zakat sapi tersebut hukumnya “Wajib” berdasarkan hadist dan ijmak. Adapun menurut hadist ialah yang di riwayatkan al-Bukhari dalam shahihnya yang di sanadkan kepada al-Ma’rur bin Suwaid dari Abu Dzar r.a. berkata : Aku telah datang kepada Nabi s.a.w.[4]

B.       Karakteristik Sapi
Sapi adalah hewan ternak terpenting sebagai sumber daging, susu, tenaga kerja dan kebutuhan lainnya. Sapi menghasilkan sekitar 50% kebutuhan daging di dunia, 95% kebutuhan susu dan 85% kebutuhan kulit.
Peternakan sapi menghasilkan daging sebagai sumber protein, susu, kulit yang dimanfaatkan untuk industri dan pupuk kandang sebagai salah satu sumber organik lahan pertanian. sapi yang diimpor. Dari jenis-jenis sapi potong itu, masing-masing mempunyai sifat-sifat yang khas, baik ditinjau dari bentuk luarnya (ukuran tubuh, warna bulu) maupun dari genetiknya (laju pertumbuhan).
Sapi memiliki kandungan gizi yang relative tinggi, antara lain :[5]
a.       Mioglobin
Daging anak sapi mengandung mioglobin sekitar 0,1-0,3%, sementara daging sapi dewasa, mengandung sekitar 1,5-2,0%. Bandingkan dengan daging ayam yang mioglobin-nya tak sampai 0,05% sehingga tampak berwarna putih.
b.      Protein
Tiap 100 gram daging merah mengandung protein 20-25 gram. Protein dari daging sapi lebih mudah dicerna tubuh balita sebanyak 94%, dibandingkan protein dari gandum yang hanya tercerna 86% dan protein dari kacang-kacangan yang cuma 78%.
c.       Lemak
Bila seluruh lemak yang menempel pada permukaan dihilangkan, daging sapi sebenarnya memiliki kandungan lemak jenuh dan lemak tran yang relative rendah sehingga tidak memicu gangguan kesehatan. Kolesterol yang terkandung di dalamnya tidak memicu kenaikan kadar kolesterol di dalam darah.
d.      Vitamin
Daging sapi banyak mengandung vitamin, antara lain vitamin D dan vitamin B kompleks. Vitamin D yang terkandung dalam daging sapi dibutuhkan untuk membentuk tulang dan gigi yang kuat.Daging sapi mengandung aneka jenis vitamin B, termasuk riboflavin, niasin, asam pantotenat, vitamin B6, dan vitamin B12.vitamin B12 dibutuhkan balita untuk membantu kerja sistem saraf otak, kemampuan berkonsentrasi dan mengingat.
e.       Mineral
Mineral yang terkandung dalam daging sapi antara lain adalah seng (Zn), besi (Fe) dan selenium (Se). Seng (Zn) diperlukan tubuh balita untuk membentuk dan mamperkuat sistem imun, proses pertumbuhan, dan mempercepat penyembuhan luka. Daging sapi mengandung zat seng sebanyak 4,0 mg/100 gram, sedangkan daging anak sapi sebanyak 4,2 mg/100 gram. Selenium adalah zat antioksidan yang membantu meningkatkan kekuatan system imun balita ini cukup banyak terdapat dalam daging sapi.Daging sapi mengandung selenium sebanyak 17 mg/100 gram, sedangkan daging anak sapi sebanyak 10 mg/100 gram.Besi (Fe) merupakan zat gizi pembentuk sel-sel darah ini dapat memenuhi 52% kebutuhan tubuh balita.Zat besi dari daging, lebih mudah diserap tubuh balita dibandingkan dari sayuran.Mineral yang satu ini dibutuhkan untuk menghantarkan oksigen, membentuk energi dan sel-sel otak.



C.      Kelebihan dan Minus Dagingnya
Daging sapi dianggap pilihan yang paling populer dari semua daging merah.Kelebihannya:[6]
a.       Daging sapi tanpa lemak mengandung 60 persen dari nilai kecukupan harian untuk protein hanya dalam 100 gram.
b.      Sumber vitamin B12 dan sumber vitamin B6. Vitamin B12 adalah hanya ditemukan dalam produk hewani dan sangat penting untuk metabolisme sel, menjaga sistem saraf yang sehat dan produksi sel darah merah dalam tubuh.
c.       Daging sapi tanpa lemak memiliki zinc (seng) enam kali lebih tinggi dari pada daging lainnya. Zinc membantu mencegah kerusakan pada dinding pembuluhdarah yang berkontribusi terhadap penyempitan pembuluh darah. aterosklerosis.
d.      Sumber zat besi yang baik serta mengandung selenium dan fosfor.
Minus:
a.       Daging sapi mengandung lemak jenuh yang tinggi dan dianggap meningkatkan risiko kanker. Daging sapi yang tidak dimasak dengan benar juga bisa mengundang penyakit. Untuk pilihan terbaik, pilihlah daging sapi organik yang bebas hormon dan antibiotik. Selain itu pilihlah bagian daging tanpa lemak.






D.      Syarat Wajib Zakat Sapi

Hewan ternak yang wajib dizakati ada tiga jenis; unta, sapi, dan kambing/domba, Wajib dikeluarkan zakatnya jika terpenuhi tiga Syarat-Syarat,antara lain :
a.       Mencapai Nishab
Artinya: Sapinya itu harus bertahan (hidup) dalam satu tahun, jika tidak sampai dalam satu tahun, maka tidak wajib zakat.
b.      Haul
Artinya: Hidup dalam satu tahun.
c.       Merupakan binatang ternak yang digembala
Artinya: Hewan ternak tersebut digembalakan selama setahun lebih, dengan mencari makan sendiri, dibiarkan dipadang rumput (tidak diberi makan secara khusus).
Dalam artiannya, bahwa sapi itu dikembangkan (hewan yang lepas) ®اَلسَّوْمِ maka ini wajib zakat, jika hewan itu kita yang mencari makannya ®أَلمَعْلُوْ فَةُ maka ini tidak wajib zakat, dan hendaklah sapi itu dijadikan tidak untuk bekerja ®غَيْرَ عَا مِلَةُ
Jika yang dominan adalah diberi makan di dalam kandang, maka tidak terkena zakat peternakan. Berkata Syaikh ‟Abdul ‟Aziz bin ‟Abdullah binBaz ;
”Jika ternak itu dari unta, sapi, dan kambing tidak dilepas sepanjang tahun atau kebanyakannya, maka tidak wajib ada zakat di dalamnya, karena Nabi s.a.w., mensyaratkan harus dilepas (dibiarkan di padang rumput). Maka jika pemiliknya memberinya di kebanyakan hari-hari dalam setahun itu atau setengah tahun, maka tidak ada zakat padanya, kecuali untuk diperdagangkan.”





E.       Dalil Zakat ini diwajibkan berdasarkan Sunnah dan Ijmak.
Nabi s.a.w. bersabda :
قال: "والذي نفسي بيده -أو والذي لا إله غيره -أو كما حلف- ما من رجل تكون له إبل أو بقر أو غنم لا يؤدي حقها إلا أُتِيَ بها يوم القيامة أعظم ما تكون وأسمنه، تطؤه بأخفافها، وتنطحه بقرونها، كلما جازت أخراها، رُدَّت عليه أولاها حتى يُقضَى بين الناس".
Demi jiwaku dalam kekuasaanNya atau Demi tiada tuhan selain dari padaNya, atau sebagaimana janji atau sumpah. Apabila seseorang memiliki unta, sapi atau kambing, tidak menunaikan haknya, maka pada hari kiamat ia tampak lebih besar dan lebih gemuk dari dirinya yang biasa. Ternak-ternaknya akan menginjak-injaknya dengan telapak kaki-kakinya da menanduknya dengan tanduknya. Setiap selesai rombongan ternak yang terakhir menginjaknya.Maka yang pertama mengulanginya.Itulah hukum yang ia peroleh.”[7]
            Imam Bukhari berkata : Hadist tersebut diriwayatkan oleh Baqir dari Abi Shaleh dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi s.a.w. Dan apa yang terkandung dalam hadist itu adalah benar, dan Nabi s.a.w. mengancam orang-orang yang tidak menunaikan haknya, dengan siksanya yang pedih pada hari kiamat. Hadist tersebut mengandung masalah zakat, sebeb zakat itu adalah hak harta sebagaimana hadist yang terdapat dalam dua kitab shahih (Bukhari dan Muslim) dari Abu Bakr dalam memerangi orang-orang yang  menolak zakat, lalu Umar dan para sahabat menetapkan kaulnya.
            Dalam riwayat Muslim mengenai hadist tersebut menjelaskan bahwa ketentuan “hak” itu adalah “zakat” sebagaimana perkataannya: “Tidak menunaikan zakatnya” mengganti perkataan “tidak menunaikan haknya” Maka yang di maksud “hak” disini adalah “zakat”.
            Adapun ijmak, secara meyakinkan para ulama telah bersepakat bahwa ternak sapi wajib di zakati.Sepanjang masa tidak ada seorang pun yang berani menentang kesepakatan tersebut.
Timbul perbedaan pendapat sekitar masalah batasan nisab dan banyak zakatanya, yang wajib dikeluarkan. Sebagaimana yang akan diterangkan di bawah ini.

F.       Nisab Sapi dan Kewajiban Zakatnya

a.      Nishab sapi
Kita telah mengetahui, bahwa islam tidak mewajibkan zakat pada setaip harta, baik sedikit atau banyak. Harta yang sedikit bebas dari pada zakat, dan harta yang banyak ditetapkan batas-batas tertentu, apabila telah mencapai batas-batas tersebut maka wajib dikeluarkan zakatnya.Batas-batas itu disebut “nisab”.Nisab tersebut ditentukan oleh keytetapan hadist dari Rasulullah s.a.aw.dan para khalifahnya, dalam zakat unta nisabnya 5 ekor dan kambing 40 ekor.
Sekarang, apakah nisab sapi yang jumlah nisabnya bebasa dari kewajiban zakat ? Dalam hal ini Nabi s.a.w. tidak menjelaskan nisab sapi dengan nash yang shahih sebagaimana beliau menerangkan nisab unta dan jumlah yang wajib dikeluarkan sacara terperinci. Barangkali hal itu, karena jumlah  sapi di tanah Hijaz dan sekitarnya pada waktu itu, sedikit sekali, oleh karna itu Rasulullah dalam surat-suratnya yang Masyhur, tidak menerangkan ketentuan wajib zakatnya, sabagaimana beliau menerangkan yang lain.
Atau barangkali tidak diterangkannya masalah zakat sapi karena dipandang sama dengan masalah zakat unta yang telah diterangkan oleh pemakalah yang terdahulu. Karena kedua jenis ternak tersebut dalam hukum syara’ semisal.
Sebab apa pun adanya, para ulama fikih berselisih paham tentang nisab sapi dan wajib zakatnya.
Penjelasannya sebagai berikut : Pendapat yang masyhur nisabnya adalah 30 ekor.
أن النصاب ثلاثون، وليس فيما دون ثلاثين زكاة، فإذا بلغت ثلاثين، ففيها تبيع: جذع أو جذعة (ما له سنة) وإذا بلغ عدد البقر أربعين، ففيها مسنة (ما له سنتان) وليس فيها شيء إلى تسع وخمسين، فإذا بلغت ستين، ففيها تبيعان، وليس فيما بعد الستين شئ حتى تبلغ سبعين، ففيها مسنة وتبيع، وفى الثمانين : مسنتان، وفى التسعين : ثلاثة أتبعة، وفى مائة : مسنة وتبيعان وفي مائة وعشر: مسنتان وتبيع، وفي مائة وعشرين ثلاث مسنات أو أربعة أتبعة.
Pendapat masyhur yang diambil dari mazhab empat ialah : bahwa nisab sapi itu 30 ekor, dalam keadaan digembalakan dan mencapai satu tahun, Maka jika di bawah jumlah itu, tidak ada zakatnya. Apabila sampai jumlah 30 ekor, maka zakatnya seekor anak sapi jantan atau betina (umur 1 tahun).Apabila sampai jumlah 40 ekor zakatnya seekor anak sapi betina (umur 2 tahun)[8], sampai jumlah 59 ekor tidak ada tambahan.Apabila sampai jumlah 60 ekor zakatnya dua ekor anak sapi jantan.Jumlah 70 ekor, zakatnya anak sapi betina (umur 2 tahun) dan anak sapi jantan (umur 1 tahun).Jumlah 80 ekor, zakatnya dua ekor anak sapi betina (umur 2 tahun).Jumlah 90 ekor, zakatnya 3 ekor anak sapi jantan (umur 1 tahun) dan 2 ekor anak sapi jantan (umur 1 tahun).Jumlah 110 ekor, zakatnya dua ekor anak sapi betina (umur 2 tahun) dan seekor anak seekor anak sapi jantan (umur 1 tahun).Jumlah 120 ekor zakatnya 3 ekor anak sapi betina (umur 2 tahun) atau 3 ekor anak sapi jantan (umur 1 tahun).[9].[10]
Adapun hujjah pendapat  ini ialah  hadist yang diriwayatkan Ahmad dan 4 orang para penulis Sunnah dan Masruq dari Mu’az bin Jabal berkata :
"بعثني رسول الله -صلى الله عليه وسلم- إلى اليمن، وأمرني أن آخذ من كل ثلاثين من البقر: تبيعًا أو تبيعة، ومن كل أربعين : مسنة"
“Rasulullah telah mengutusku ke negri Yaman dan beliau memerintahkanku untuk mengambil dari setiap 30 ekor sapi zakatnya seekor anak sapi jantan atau betina (umur 1 tahun lebih), dan dari setiap 40 ekor, zakatnya seekor anak sapi betina (umur 2 tahun).







b.      Bilangan sapi yang wajib dizakati

Bilangan sapi yang wajib dizakati adalah :
JUMLAH
ZAKAT
30 - 39 ekor
Tabii‟ atau Tabii'ah
40 - 59 ekor
Musinnah
60 - 69 ekor
2 ekor Tabii'
70 - 79 ekor
1 ekor Tabii' + 1 ekor Musinnah
80 - 89 ekor
2 ekor Musinnah
90 - 99 ekor
3 ekor Tabii‟
100 - 109 ekor
2 ekor Tabii‟ + 1 ekor Musinnah
109 ekor lebih
Setiap 30 ekor dikeluarkan 1 ekor Tabii‟,
dan setiap 40 ekor dikeluarkan 1 ekor Musinnah

Kemudian Mu’az pernah mendapatkan sapi-sapi yang jumlahnya kurang dari itu (kurang dari 30 ekor), maka ia tidak mau mengambil sedikitpun dari sapi-sapi tersebut. Ia berkata, “Aku tidak pernah mendengar dari Rasulullah s.a.w. bahwa sapi-sapi sejumlah itu ada zakatnya, sehingga akau berniat menjumpai beliau untuk menanyakan hal tersebut. “Tapi Rasulullah meninggal sebelum Mu’az bin jabal bertemu beliau.[11]
Tabi’ :ialah anak sapi jantan  yang berumur satu tahun masuk tahun kedua ; dinamakan tabi’ karena anak sapi tersebut masih mengikuti induknya.
Musinnah :anak sapi betina umur 2 tahun masuk tahun ketiga, dinamakna musinnah karena mulai tumbuh gigi-giginya, dan tidak di wajibkan zakat pada sapi selain dari dua macam anak sapi tersebut.[12]
Hadist tersebut dikatakan baik, oleh Tarmizi dan dibenarkan pula  oleh Ibnu Hiban dan al-Hakim. Ibnu Abdil Bar berkata : Isnadnya bersambung, benar dan tetap.
Demikian pula Ibnu Bathal berkata begitu, Ibnu Hajar dalam al-Fath berkata : “Hukum hadist itu dipandang sah (benar).” Karena masruq tidak bertemu dengan Mu’az, Tarmizi memandang hadist itu baik karena dilihat persaksian-persaksiannya benar, dalam al-Muwaththa’dari jalan Thawus dari Mu’az seperti itu dan Thawusdari Mu’az terputus-putus juga.[13]Juga hadist itu dari Ali riwayat Abu Daud.
Ibnu Hazm melemahkan hadist Mu’az ini, karena masyruq tidak berjumpa dengan Mu’az, kemudain,ia menceritakan sendiri demikian : “kita telah menemukan Hadist Masyruq, menyebutkan pekerjan Mu’az di Yaman tentang zakat sapi. Tidak ragu lagi, ia pasti berjumpa dengan Mu’az, dan menyaksikan hukumnya dan perbuatannya yang Masyhur tersebar. Kerenanya hadist itu dikutip, dan karena ia dari masa Rasulullah s.a.w. mengutip semuanya tentang Mu’az tanpa ragu-ragu, maka ia mengharuskan kaul tersebut.
Hadist ini dikuatkan oleh surat Nabi s.a.w. yang ditujukan kepada Umar bin Hazm :
"وفي كل ثلاثين باقورة تبيع: جذع أو جذعة وفي كل أربعين باقورة: بقرة"
“Dan pada setiap 30 ekor sapi zakatnya seekor anak sapi jantan atau betina (umur 1 tahun lebih), dan pada setiap 40 ekor sapi, zakatnya seekor sapi (betina).[14]
Sebagian para penghafal Hadist mengatakan “baik” pada hadist ini. Akan tetapi hadist Mu’az dan Hadist Umar Ibnu Hamz tidak ada nashnya dan juga kedua hadist itu tidak melarang mengambil zakat dari sapi yang jumlahnya  di bawah 30 ekor.
Adapun pengakuan ijmak yang disebutkan oleh Ibnu Abdul Barr pada nisab sapi, tidak dapat diterima, karena timbulnya perbedaan pendapat (antara) Ibnu al-Musayyab, al-Zuhri, Abi Qilabah, al-Thabari dan lain-lain, sebagaimana yang akan diterangkan.
Ibnu Hajar telah mengutip dari al-Hafiz Abdul Haq, ia berkata :” Tidak ada hadist yang muttafaq keshahihannya dalam masalah zakat sapi, terutama tentang nisab-nisabnya.
Dalam hadist Mu’az menunjukkan bahwa sapi, di atas jumlah 40 ekor tidak ada zakatnya, sehingga sempurnah mencapai jumlah 60 ekor, dan menunjukkan pula apa yang diriwayatkan Mu’az banhwa orang-orang dating kepadanya karena ada zakat sapi tapi ia tidak mengambilnya, sebagaimana keterangan dalam kitab al-Muwaththa’ dan sebagainya. Ini adalah Mazhab Imam yang tiga: AbiYusuf, Ahmad dan Jamhur ulama.
Adapun Abu Hanifah, menurut riwayat yang masyhur dari padanya ialah: “diatas jumlah 40 ekor sapi maka perhitungannya, setiap seekor sapi zakatnya   anak sapi betina (umur 2 tahun).
Riwayat al-Hasan daripadanya: “Tidak wajib zakat apa pun dalam tambahan, sehinggah mencapai jumlah 50 ekor, maka zakatnya seekor anak sapi betina (umur 2 tahun) ditambah   nya. Dalam satu riwayat lain dari padanya seperti kaul kedua sahabatnya dan jumhur. Dan sebahagian dari golongan mazhab hanafi telah memilih riwayat tersebut.

G.      Pendapat at-Thabari Nisabnya 50 Ekor
Imam Abu Ja’far Ibnu Jarir at-Thabari berpendapat bahwa nisab sapi adalah 50 ekor. Dalam hal ini ia berkata dengan hujjahnya: “Ijmak yang yakin tak ada ikhtilaf adalah benar yaitu bahwa setiap 50 ekor (sapi), seekor sapi wajib di ambil zakatnya .” Adapun kurang dari jumlah itu ada ikhtilaf karna tidak ada nash dalam wajib zakatnya.
Pendapat ini sesuai dengan pendapat dari Ibnu Hazm dalam al-Muhallaberdasarkan pada perkataan at-Thabari sendiri, bahwa “Setiap sesuatu pendapat yang bertentangan dan tidak ada nashnya dalam kewajibannya, maka tidak bias dijadikan kaul, sebab pengambilan harta Muslim dan kewajiban syariat denagn zakat yang diwajibkan tidak jelas dan tidak yakin dari nash yang shahih, yaitu dari Allah s.w.t. atau dari Rasulullah s.a.w.
Kaul ini dikuatkan oleh Ibnu Hazm dengan kaul yang diriwayatkan serta dengan sanadnya dari Umar bin Dinar, ia berkata : “Para petugas zakat Ibnu Zubair dan Ibnu Aur, mereka mengambil zakat (sapi) dari setiap 50 ekor, seekor-seekor, dari setiap 100 ekor, kalau ternak sapi itu banyak, maka setiap 50 ekor,zakatnya seekor.[15]
Mereka telah melaksanakan hal tersebut dihadapan para sahabat, dan para sahabatpun tidak menolaknya.Dua segi yang bisa menolak pendapat tersebut yaitu dari segi berita dan dari segi pandangan.
a.       Dari segi khabar (berita) adanya hadist Umar bin Hazm yang panjang dalam soal zakat, di ayat tersebut. “Dan pada setiap 30 ekor sapi zakatnya seekor anak sapi umur satu tahun lebih, anak sapi jantan/betina (umur 4 tahun lebih). Dan pada setiap 40 ekor sapi zakatnya seekor sapi. Jamaah (golongan) para imam telah menganggap baik hadist ini, dan Syekh Taqiuddin bin Daqiq I’id telah mengikuti jejak at-Thabari dalam kitabnya “al-Iman”. Demikian pula hadist Mu’az yang mewajibkan mengambil zakat dari 30 dan 40 ekor (sapi). Hadist ini dibenarka oleh suatu golongan/jamaah para Imam dan Ibnu Hazm pun menguatkannya.
b.      Adapun dari segi pandangan, lebih jauh dikatatakan: bahwa beredarnya keterangan(penjelasan) hukum-hukum zakat dimaksudkan untuk kemaslahatan ummat, hukum syara’ yang bijaksana dan adil mewajibkan (zakat) pada 5 ekor unta, dan 40 ekor kambing, dan menggurkan zakat pada jumlah dibawah 50 ekor sapi, yaitu jika tidak seperti unta, maka pasti lebih besar, lebih manfaat dan lebih berharga dari kambing.[16]






H.      Pendapat Ibnu al-Musayyab dan az-Zuhri
Imam Said bin al-Masayyab, Imam Muhammad bin Syihab al-Zuhri, Imam Abu Qilabah dan lain-lain. Berpendapat Bahwan nisab sapi sama dengan nisab unta, Zakat yang di ambil dari sapi sama dengan zakat yang di ambil dari unta, tanpa memandang umu-umur yang disyaratkan pada zakat unta dari anak unta betina (umur 1 tahun lebih), anak unta betina (umur 2 tahun lebih), unta betina (umur 3 tahun lebih), unta betina (umur 4 tahun lebih). Hal ini dikuatkan oleh surat Umar bin Khatab dalam masalah zakat,dan dari Jabir bin Abdullah, dari pada pembesar rawi yang melaksanakan zakat pada masa Nabi s.a.w., juga yang diriwayatkan oleh  Abu Ubaid dari Muhammad bin Abdur Rahman, bahwa dalam surat Umar bin Khattab, tentang masalah zakat, tercantum pengambilan zakat dari sapi sama dengan pengambilan zakat dari unta.
Ia berkata, bahwa selain dari para Ulama bertanya tentang zakat sapi. Mereka menjawab : “Pada sapi sama dengan pada unta.” Diriwayatkan oleah Ibnu Hazm dengan sananya dari az-Zuhri dan Qatadah,  keduanya dari Jabir bin Abdullah al-Anshari, berkata: “Setiap 5 ekor sapi zakatnya seekor kambing, 10 ekor dua kambing, 15 ekor 3 kambing, dan 20 ekor kambing.” Berkata: az-Zuhri: “kewajiban zakat sapi sama dengan kewajiban zakat unta,” selain anak-anak unta. Bila jumlah sapi 25 ekor maka zakatnya seekor sapi betina, sampai jumlah 75 ekor, jika lebih dari 75 ekor zakatnya dua ekor sapi betina sampai jumlah 120 ekor. Jika lebih dari 120 ekor maka zakatnya setiap 40 ekor, seekor sapi betina.”
Kemudian Ibnu Hazm juga mengutip dengan sanadnya dari Ibnu al-Musyyab, Abu Qilabah dan yang lain seperti apa yang dikutip oleh az-Zuhri. Dan dikutip pula dari Umar bin Abdurrahman bin Khaldhan al-Anshari bahwa zakat sapi adalah zakat unta, selain zakat sapi tidak ada anak unta.[17]

I.         Pendapat yang Lain
Ibnu Rusyd  menyebutkan pendapat yang lain, yang tidak ditentukan siapa yang mengatakanya, demikian pula dalilnya tidak di sebutkan: bahwa dalam setiap 10 ekor sapi zakatnya seekor kambing, sampai 30 ekor sapi zakatnya seekor anak sapi jantan (umur 1 tahun lebih).[18]
Di dapatkan pula keterangan dari Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannif, dan dihikayatkan dengan sanadnya kepada Syakr bin Hausyab. Ia berkata : “Dalam setiap 10 ekor sapi zakatnya seekor kambing, 20 ekor sapi zakatnya dua ekor kambing dan 30 ekor sapi zakatnya seekor anak sapi jantan (umur 1 tahun).
Arti pendapat ini adalah, bahwa nisab sapi itu 10 ekor, bukan 5 ekor sebagaimana pendapat yang lain. Dalam pendapat ini Ibnu Abi Syaibah tidak memberikan dalilnya.
Penulis mensinyalirkan kemungkinan dalil untuk pendapat ini di ambil dari hadist-hadist yang memuat masalah nilai diyat yang jumlahnya100 ekor unta atau 200 ekor sapi.
Hal ini diriwayatkan pula secara maukuf atas Umar, marfu’ kepada Nabi s.a.w., menyatakan bahwa seekor unta sama dengan dua ekor sapi, jika nisab unta 5 ekor maka nisab sapi 10 ekor.
Apabila pada setiap 5 ekor unta zakatnya seekor kambing, maka setiap 10 ekor sapi zakatnyaseekor kambing pula.[19]


J.        Ada Perbedaan riwayat tentang Sapi liar
Diriwayatkan bahwa sapi liar juga ada zakatnya.Ini pendapat yang dipilih oleh Abu Bakar, karena sebutan sapi mencakup sapi liar, sehingga termasuk juga dalam khabar yang mutlak itu.
Riwayat lain darinya, bahwa tidak ada zakat pada sapi liar, merupakan pendapat yang lebih tepat, dan ini adalah pendapat mayoritas ahli ilmu. Itu karena sebutan sapi secara mutlak (tanpa embel-embel), sehingga tidak mencakup sapi liar dan tidak dipahami sebagai sapi liar.
Selain itu, adanya nishab sapi disertai dengan status gembalaan selama satu tahun, sedangkan pada sapi liar hal itu tidak ada, juga karena jenis itu tidak mencakupi untuk kurban (dam/denda) atau hadyu (dam/denda), maka tidak diwajibkan zakat padanya sebagaimana halnya rusa.Juaga karena binatang itu bukan binatang ternak maka tidak diwajibkan zakat padanya seperti halnya binatang buas.
Alasannya, zakat hanya diwajibkan pada binatang ternak, karena binatang ternak berkembang dari pembiakannya dan keturunannya, dan banyak manfaat yang bias di peroleh karena banyak, serta biayanya yang ringan (yakni digembalakan). Makna ini dikhususkan bagi binatang  ternak sehingga zakat juaga dikhususkan bagi binatang ternak.






K.      Tidak ada Zakat pada Sapi yang dipekerjakan
وَ عَنْ عَلِيِّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ –قَالَ ( لَيْسَ فِي اْلبَقَرِ اْلعَوَا مِلِ صَدَ قَةٌ ).
Dari Ali r.a, dia berkata : Tidak ada zakat pada sapi yang digunakan untuk bekerja.[20]
            Hadist di atas ini dinilai shahih oleh Ibnu Al-Qaththan. Ibnu Qaththan berkata : Masing-masing yang diriwayatkan hadist ini terpecaya dan sudah terkenal. Hadist ini diriwayatkan melalui Abu Ishaq dari Al Harits Al A’war, Ashim bin Dhamrah, dari Ali secara marfu’ serta mauquf.[21]
            Al Baqar Al’ Awaamil : ‘Awaamil adalah bentuk jamak dari Aamilah, yaitu sapi yang digunakan untuk membajak sawah, menginjak-injak tanah, mencabut air, dan menarik benda-benda berat serta sejenisnya.
            Telah ada penjelasan sebelumnya bahwa zakat didasarkan atas persamaan antara si kaya dengan si miskin dan didasarkan pada prinsip keadilan.Zakat tidak wajib kecuali pada harta yang berkembang.Adapun harta yang digunakan, tidak ada zakat padanya.
            Termasuk harta yang digunakan adalah sapi yang digunakan untuk bekrja membajak sawah atau menyiram tanaman.Ini tidak ada zakat padanya, karena sapi sebagai alat untuk bekerja.Hanya saja zkatnya pada hasil dari pekerjaan dan produksinya, yaitu sesuatu yagn keluar dari tanah.
            Dalam hal ini bias dianalogikakan seluruh harta yang digunakan untuk bekerja, bersifay statis dan tidak di kembangkan dalam bentuk diperdagangkan. Hanya saja harta ini berkembang dari hasil yang muncul darinya, seperti angkutan umum, mesin traktor pembajak sawah, serta alat-alat pertanian lainnya.Jadi, semua harta yang demikian tidak ada zakat padanya.
            Atsar sahabat sekalaipun tidak ada hukum yang mengatakan marfu’ sampai kepada Rasulullah, hanya saja ia dapat dijadikan dalil hukum, karena itu adalah ucapan para sahabat dari Khulafa’ru-rasyidin yang dikuatkan oleh sabda Rasulullah s.a.w., “Tidak ada zakat pada hamab sahaya dan kuda milik seorang muslim.”[22]












BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Bahwa telah terlihat dan ditampilkannya pendapat-pendapat tersebut, Pendapat-pendapat jumhur dalam masalah 30 ekor dan 40 ekor dan selenjutnya  dengan berdalilkan hadist Mu’az dan hadist Umar bin Hazm.
Adapun dibawah jumlah 30 ekor kedua hadist tersebut tiak menyebutkannya secara menetapkan dan mentiadakan.Kedua hadist tersebut lebih banyak mengandung keterangan tentang kewajiban zakat, sifatnya dan banyaknya, dan keterangan nisabnya serta yang tidak boleh di zakatkan.
Dalam hadist Umar bin Hazm tercantum : “Dalam setiap 40 ekor sapi zakatnya satu dinar, satu dinar” jumhur ulama fikih tidak menolak (melarang) mengambil zakat dari 20 dinar, sebab hadist tersebut jelas menerangkan tentang zakat, bukan nisabnya.
Dari golongan tabi’in  dalam banyak nisab dengan jumlah 5 ekor sapi, Tegasnya, hadist itu diriwayatkan dari sarat Umar tentang zakat dari Jabir bin Abdullah dari golongan sahabat, bahkan dinisbatkan kepada surat Nabi s.a.w., Meskipun Abu Ubaid berkata : bahwa surat tersebut tidak terpelihara dan orang tidak mengetahuinya, Namun yakin dari golongan sahabat dan tabi’in telah mengetahuinya.
Yang benar menurut jumhur ulama bahwa Qias yang shahih itu adalah pokok yang terpakai dalam syariat islam, dan sumber yang potensi dalam istinbat hukum. Sebagaimana yang telah disebutkan dalam beberapa hadist bahwa qias dari nilai seekor unta sama dengan dua ekor sapi dalam soal diyat, adalah lemah.
Sebagaimana yang kita saksikan bahwa sebagian jenis-jensi sapi di dunia yang dikenal dewasa ini, maka dapatlah ditentukan nisabnya 5 ekor dan wajib zakatnya dengan seekor kambing, 10 ekor sapi zakatnya 2 ekor kambing, 20 ekor sapi zakatnya 4 ekor kambing. Kemudian setelah itu di ambil dengan apa yang tercantum dalam hadist Mu’az.
Pendapat ini lebih kuat apabila para pemilik sapi dari golongan-golongan orang berada, Adapun apabila keadaan sapi di sebahagian negeri nilainya lebih rendah dan kurang kemanfaatannya serta dipandang bahwa pemilikan 5 ekor atau 10 ekor sapi tidak termasuk golongan orang kaya menurut kondisi negeri itu maka dipandang pantaas nisabnya 30 ekor, sebagaimana pendapat yang masyhur. Inilah pendapat yang diterangkan oleh Imam az-Zuhri dalam banyak nisab sapi 30 ekor.
B.       Saran
Penulis menyadari akan kekurangan dan kesalahan dalam penulisan ini. Oleh sebab itu penulis menerima segala bentuk kritik dan saran dari pembaca untuk perbaikan makalah ini kedepan dan tentunya untuk perbaikan diri penulis sendiri yang selalu membutuhkan nasehat dan bimbingan.Penulis mengucapkan terima kasih atas perhatian dan pertisipasi para pembaca dalam perbaikan makalah ini.
Wassalam, wr, wb …







DAFTAR PUSTAKA

فقــه الزكـاة يوسف القرضاوي الجزء الأول
Ibnu Qudamah, Terjemahan Al-Mughni 3, (Jakarta : Pustaka Azzam, 2007)
Dr. Yusuf Qardhawi, TerjemahanFiqhuz Zakat, Cetakan ketiga 1993, (Jakarta : P.T. Pustaka Litera AntarNusa Bogor Baru)
Sumber :http://wewenmemories.blogspot.com/2012/11/karakteristik-sapi.html?m=1
Sayyid Sabiq, Terjemahan Fiqhussunnah 3, (Bandung : PT Alma’arif, 1978)
Sumber :http://gayahidupcantiksehat.wordpress.com
(Hadist)
Muhammad Yasir Abd Muthalib, Ringkasan Mukhtashar Kitab Al-umm Fiil Fiqhi 1-2, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2004)

Ahmad Abu Al Majd, Ibnu Rusyd/Bidayatul Mujtahid 1,(Jakata : Pustaka Azzam, 2006)
Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam, Syarah Bulughul Maram, (Jakarta : Pustaka Azzam, 2006)




[1]فقــه الزكـاة يوسف القرضاوي الجزء الأول
[2]Ibid.,
[3] Ibnu Qudamah, Terjemahan Al-Mughni 3, (Jakarta : Pustaka Azzam, 2007), hlm. 472.
[4] Dr. Yusuf Qardhawi, TerjemahanFiqhuz Zakat, Cetakan ketiga 1993, (Jakarta : P.T. Pustaka Litera AntarNusa Bogor Baru), hlm. 193-194.
[5]Sumber:http://wewenmemories.blogspot.com/2012/11/karakteristik-sapi.html?m=1
[6]Sumber :http://gayahidupcantiksehat.wordpress.com
[7] (HR. Muttafaq ‘Alaih).
[8] Mazhab Ahnaf, boleh menzakatkan yang betina, boleh pula yang jantan, Tetapi menurut pendapat yang lain, jika banyak sapi 40 ekor,maka boleh sapi betina saja, kecuali jika ternak itu jantan semua, maka menurut kesepakatan ulama boleh menzakatkannya.
[9]Dr. Yusuf Qardhawi, Op.cit, hlm. 195
[10] Sayyid Sabiq, Terjemahan Fiqhussunnah 3, (Bandung: PT Alma’arif, 1978), hlm. 77
[11] Muhammad Yasir Abd Muthalib, Ringkasan Mukhtashar Kitab Al-umm Fiil Fiqhi 1-2,(Jakarta: Pustaka Azzam, 2004), hlm.409
[12]Ahmad Abu Al Majd, Ibnu Rusyd/Bidayatul Mujtahid 1,(Jakata : Pustaka Azzam, 2006), hlm. 543
[13] Syafi’i berkata: Thawus mengetahui perkara Mu’az, meskipun ia tidak menemuinya, karena banyaknya orang yang menemuainya dari orang yang semasa dengan Mu’az dan ini dari hadist yang penulis tidak mengetahui seseorang ada perbedaan pendapat. Al-Baihaqi berkata: meskipun Thawus tidak bertemu dengan Mu’az, tapi dia adalah orang Yaman, sedang riwayat hidup Mu’az termasyhur diantara mereka. Lihat:Dr. Yusuf Qardhawi, hlm. 196
[14](Sunan al-Baihaqi 89-90)
[15] Dr. Yusuf Qardhawi, Op.cit, hlm. 197
[16]Ibid.,hlm. 198
[17] Dr. Yusuf Qardhawi, Op.cit, hlm. 199
[18]Ahmad Abu Al Majd,Op.cit, hlm.543
[19]Ibid.,hlm. 202
[20](HR. Abu Daud dan Ad-Daruquthni)
[21] Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam, Syarah Bulughul Maram, (Jakarta : Pustaka Azzam, 2006), hlm. 353
[22](HR. Muslim, 1631)

No comments:

Post a Comment