PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Banyak
sekali instrumen zakat yang harus dikeluarkan oleh muzakki (orang yang sudah
memenuhi criteria wajib zakat ). Dalam literature islam, binatang ternak salah
satu barang yang wajib dikeluarkan zakatnya, terutama khususnya Zakat Sapid an
Kerbau. Bahkan dalam hadist-pun disebutkan jenis binatang dan ukuran zakatnya.
Namun
walaupun hanya beberapa jenis binatang saja yang disebutkan dalam hadist, bukan
berarti binatang yang selain dari itu tidak berlaku baginya zakatnya.
Dalam
makalah ini menjelsakan berbagai ketentuan syara mengenai zakat Sapi dan
Kerbau, baik yang secara tekstual disebutkan dalam hadist, maupun menurut
pandangan para ulama.
Maka
dalam makalah ini telah meninggalkan berbagai perkara dalam masalah-masalah
nisab zakat dan banyaknya, tidak ada pembatasan secara pasti.Hal ini
dimaksudkan agar para pejabat pemerintah kaum muslimin dapat dengan leluasa
mengembangkan lebih luas masalah zakat bagi umat-umatnya sesuai dengan tempat,
waktu dan keadaan. Pada suatu ketika pemerintah dari sebagian Negara akan
menemui bahwa sapi akan lebih berharga dari pada unta, lebih bermanfaat dan
lebih banyak diternakkkan dari pada unta.sebagaimana yang kita saksikan, pada
sebahagian jenis-jenis sapi di dunia yang di kenal dewasa ini, maka dapatlah
ditentukan nisabnya 5 ekor dan wajib zakatnya dengan seekor kambing, 10 ekor
sapi zakarnya dua ekor kambing, dan 20 ekor sapi zakatnya empat ekor kambing. Kemudian
setelah itu diambil dengan apa yang tercantum dalam hadist Mu’az.
Pendapat ini lebih kuat apabila para
pemilik sapi dari golongan-golongan orang berada, Adapun apabila keadaan sapi
di sebahagian negeri nilainya lebih rendah dan kurang kemanfaatannya serta
dipandang bahwa pemilikan 5 ekor atau 10 ekor sapi tidak termasuk golongan
orang kaya menurut kondisi negeri itu maka dipandang pantaas nisabnya 30 ekor,
sebagaimana pendapat yang masyhur. Inilah pendapat yang diterangkan oleh Imam
az-Zuhri dalam banyak nisab sapi 30 ekor.
Makalah ini diajukan sebagai slah
satu tugas terstruktur mata kuliah Ahwal Al-syakhsiyyah, selain sebagai tugas
struktur, mudah-mudahan makalah ini menjadi sebuah wawasan ilmu bagi penulis.
B.
Rumusan Masalah
a.
Apa
Defenisi Sapi dan Kerbau?
b.
Bagaimana
Karakteristik Sapi?
c.
Seperti
Apa Kelebihan Dagingnya?
d.
Syarat-syarat
wajib Zakat?
e.
Apa
saja Dalil Zakat ini diwajibkan Zakat?
f.
Berapa
sajaNisab Sapi dan Kewajiban Zakat?
g.
Bagaimana
perbedaan pendapat Ulama?
BAB
II
PEMBAHASAN
زكاة البقر
Zakat Sapi
A.
Defenisi
Zakat Sapi dan Kerbau:
البقر
هو نوع من الأنعام التي امتنَّ الله بها على عباده، وناط بها كثيرًا من المنافع
للبشر، فهي تتخذ للدر والنسل، وللحرث والسقي، كما يُنتفع بلحومها وجلودها، إلى غير
ذلك من الفوائد، التي تختلف باختلاف البلدان والأحوال.[1]
Sapiadalah jenis ternak yang di anugrahkan Allah kepada hamba-hambanya,
sangat banyak manfa’atnya untuk kepentingan manusia.Ternak ini dapat di ambil
susunya, daging dan kulitnya, juga tenaganya dapat dipergunakan untuk membajak
ladang dan mengairinya, serta manfaat-manfaat lainnya menurut kepentingan
negeri-negeri yang mempergunakannya.
Yang paling banyak mengambil manfaat
dari ternak ini ialah orang-orang Mesir kuno dan orang-orang Hindu
menjadikannya sebagai Tuhan, mereka memandang suci dan menyembahnya.
والجواميس
صنف من البقر بالإجماع -كما نقله ابن المنذر- فيُضَم بعضها إلى بعض[2]
Kerbau
termasuk kelas sapi menurut ijmak, sebagaimana yang dikutip oleh Ibnu Mundzir,
kedua jenis ternak itu dapat di satukan.[3]Zakat
sapi tersebut hukumnya “Wajib” berdasarkan hadist dan ijmak. Adapun menurut
hadist ialah yang di riwayatkan al-Bukhari dalam shahihnya yang di sanadkan
kepada al-Ma’rur bin Suwaid dari Abu Dzar r.a. berkata : Aku telah datang
kepada Nabi s.a.w.[4]
B.
Karakteristik
Sapi
Sapi
adalah hewan ternak terpenting sebagai sumber daging, susu, tenaga kerja dan
kebutuhan lainnya. Sapi menghasilkan sekitar 50% kebutuhan daging di dunia, 95%
kebutuhan susu dan 85% kebutuhan kulit.
Peternakan
sapi menghasilkan daging sebagai sumber protein, susu, kulit yang dimanfaatkan
untuk industri dan pupuk kandang sebagai salah satu sumber organik lahan
pertanian. sapi yang diimpor. Dari jenis-jenis sapi potong itu, masing-masing
mempunyai sifat-sifat yang khas, baik ditinjau dari bentuk luarnya (ukuran
tubuh, warna bulu) maupun dari genetiknya (laju pertumbuhan).
Sapi memiliki
kandungan gizi yang relative tinggi, antara lain :[5]
a. Mioglobin
Daging anak sapi mengandung mioglobin
sekitar 0,1-0,3%, sementara daging sapi dewasa, mengandung sekitar 1,5-2,0%.
Bandingkan dengan daging ayam yang mioglobin-nya tak sampai 0,05% sehingga
tampak berwarna putih.
b. Protein
Tiap 100 gram daging merah mengandung protein 20-25 gram. Protein dari daging sapi lebih mudah dicerna tubuh balita sebanyak 94%, dibandingkan protein dari gandum yang hanya tercerna 86% dan protein dari kacang-kacangan yang cuma 78%.
Tiap 100 gram daging merah mengandung protein 20-25 gram. Protein dari daging sapi lebih mudah dicerna tubuh balita sebanyak 94%, dibandingkan protein dari gandum yang hanya tercerna 86% dan protein dari kacang-kacangan yang cuma 78%.
c. Lemak
Bila seluruh lemak yang menempel pada
permukaan dihilangkan, daging sapi sebenarnya memiliki kandungan lemak jenuh
dan lemak tran yang relative rendah sehingga tidak memicu gangguan kesehatan.
Kolesterol yang terkandung di dalamnya tidak memicu kenaikan kadar kolesterol
di dalam darah.
d. Vitamin
Daging sapi banyak mengandung vitamin,
antara lain vitamin D dan vitamin B kompleks. Vitamin D yang terkandung dalam
daging sapi dibutuhkan untuk membentuk tulang dan gigi yang kuat.Daging sapi
mengandung aneka jenis vitamin B, termasuk riboflavin, niasin, asam pantotenat,
vitamin B6, dan vitamin B12.vitamin B12 dibutuhkan balita untuk membantu kerja
sistem saraf otak, kemampuan berkonsentrasi dan mengingat.
e. Mineral
Mineral yang terkandung dalam daging sapi
antara lain adalah seng (Zn), besi (Fe) dan selenium (Se). Seng (Zn) diperlukan
tubuh balita untuk membentuk dan mamperkuat sistem imun, proses pertumbuhan,
dan mempercepat penyembuhan luka. Daging sapi mengandung zat seng sebanyak 4,0
mg/100 gram, sedangkan daging anak sapi sebanyak 4,2 mg/100 gram. Selenium
adalah zat antioksidan yang membantu meningkatkan kekuatan system imun balita
ini cukup banyak terdapat dalam daging sapi.Daging sapi mengandung selenium
sebanyak 17 mg/100 gram, sedangkan daging anak sapi sebanyak 10 mg/100
gram.Besi (Fe) merupakan zat gizi pembentuk sel-sel darah ini dapat memenuhi
52% kebutuhan tubuh balita.Zat besi dari daging, lebih mudah diserap tubuh
balita dibandingkan dari sayuran.Mineral yang satu ini dibutuhkan untuk
menghantarkan oksigen, membentuk energi dan sel-sel otak.
C.
Kelebihan
dan Minus Dagingnya
Daging sapi dianggap pilihan yang paling populer dari semua daging
merah.Kelebihannya:[6]
a. Daging sapi tanpa
lemak mengandung 60 persen dari nilai kecukupan harian untuk protein hanya dalam
100 gram.
b. Sumber vitamin B12
dan sumber vitamin B6. Vitamin B12 adalah hanya ditemukan dalam produk hewani
dan sangat penting untuk metabolisme sel, menjaga sistem saraf yang
sehat dan produksi sel darah merah dalam tubuh.
c. Daging sapi tanpa
lemak memiliki zinc (seng) enam kali lebih tinggi dari pada daging lainnya.
Zinc membantu mencegah kerusakan pada dinding pembuluhdarah yang berkontribusi
terhadap penyempitan pembuluh darah. aterosklerosis.
d. Sumber zat besi
yang baik serta mengandung selenium dan fosfor.
Minus:
a. Daging sapi
mengandung lemak jenuh yang tinggi dan dianggap meningkatkan risiko kanker.
Daging sapi yang tidak dimasak dengan benar juga bisa mengundang penyakit.
Untuk pilihan terbaik, pilihlah daging sapi organik yang bebas hormon dan antibiotik.
Selain itu pilihlah bagian daging tanpa lemak.
D.
Syarat
Wajib Zakat Sapi
Hewan ternak yang wajib
dizakati ada tiga jenis; unta, sapi, dan kambing/domba, Wajib dikeluarkan
zakatnya jika terpenuhi tiga Syarat-Syarat,antara lain :
a.
Mencapai Nishab
Artinya: Sapinya itu
harus bertahan (hidup) dalam satu tahun, jika tidak sampai dalam satu tahun,
maka tidak wajib zakat.
b. Haul
Artinya: Hidup dalam
satu tahun.
c. Merupakan binatang ternak yang digembala
Artinya: Hewan ternak
tersebut digembalakan selama setahun lebih, dengan mencari makan sendiri,
dibiarkan dipadang rumput (tidak diberi makan secara khusus).
Dalam
artiannya, bahwa sapi itu
dikembangkan (hewan yang lepas) ®اَلسَّوْمِ maka ini
wajib zakat, jika hewan itu kita yang mencari makannya ®أَلمَعْلُوْ فَةُ maka ini
tidak wajib zakat, dan hendaklah sapi itu dijadikan tidak untuk bekerja ®غَيْرَ
عَا مِلَةُ
Jika
yang dominan adalah diberi makan di dalam kandang, maka tidak terkena zakat
peternakan. Berkata Syaikh ‟Abdul ‟Aziz bin ‟Abdullah binBaz ;
”Jika ternak itu dari unta, sapi, dan kambing tidak
dilepas sepanjang tahun atau kebanyakannya, maka tidak wajib ada zakat di
dalamnya, karena Nabi s.a.w., mensyaratkan harus dilepas (dibiarkan di padang
rumput). Maka jika pemiliknya memberinya di kebanyakan hari-hari dalam setahun
itu atau setengah tahun, maka tidak ada zakat padanya, kecuali untuk
diperdagangkan.”
E.
Dalil
Zakat ini diwajibkan berdasarkan Sunnah dan Ijmak.
Nabi s.a.w. bersabda :
قال: "والذي نفسي بيده -أو والذي لا إله
غيره -أو كما حلف- ما من رجل تكون له إبل أو بقر أو غنم لا يؤدي حقها إلا أُتِيَ
بها يوم القيامة أعظم ما تكون وأسمنه، تطؤه بأخفافها، وتنطحه بقرونها، كلما جازت
أخراها، رُدَّت عليه أولاها حتى يُقضَى بين الناس".
“Demi jiwaku dalam kekuasaanNya atau Demi tiada tuhan selain
dari padaNya, atau sebagaimana janji atau sumpah. Apabila seseorang memiliki
unta, sapi atau kambing, tidak menunaikan haknya, maka pada hari kiamat ia
tampak lebih besar dan lebih gemuk dari dirinya yang biasa. Ternak-ternaknya
akan menginjak-injaknya dengan telapak kaki-kakinya da menanduknya dengan
tanduknya. Setiap selesai rombongan ternak yang terakhir menginjaknya.Maka yang
pertama mengulanginya.Itulah hukum yang ia peroleh.”[7]
Imam Bukhari berkata
: Hadist tersebut diriwayatkan oleh Baqir dari Abi Shaleh dari Abu Hurairah
r.a. dari Nabi s.a.w. Dan apa yang terkandung dalam hadist itu adalah benar,
dan Nabi s.a.w. mengancam orang-orang yang tidak menunaikan haknya, dengan
siksanya yang pedih pada hari kiamat. Hadist tersebut mengandung masalah zakat,
sebeb zakat itu adalah hak harta sebagaimana hadist yang terdapat dalam dua
kitab shahih (Bukhari dan Muslim) dari Abu Bakr dalam memerangi orang-orang
yang menolak zakat, lalu Umar dan para
sahabat menetapkan kaulnya.
Dalam riwayat
Muslim mengenai hadist tersebut menjelaskan bahwa ketentuan “hak” itu adalah
“zakat” sebagaimana perkataannya: “Tidak menunaikan zakatnya” mengganti
perkataan “tidak menunaikan haknya” Maka yang di maksud “hak” disini adalah
“zakat”.
Adapun ijmak,
secara meyakinkan para ulama telah bersepakat bahwa ternak sapi wajib di
zakati.Sepanjang masa tidak ada seorang pun yang berani menentang kesepakatan
tersebut.
Timbul perbedaan pendapat sekitar
masalah batasan nisab dan banyak zakatanya, yang wajib dikeluarkan. Sebagaimana
yang akan diterangkan di bawah ini.
F.
Nisab
Sapi dan Kewajiban Zakatnya
a.
Nishab sapi
Kita telah mengetahui, bahwa islam
tidak mewajibkan zakat pada setaip harta, baik sedikit atau banyak. Harta yang
sedikit bebas dari pada zakat, dan harta yang banyak ditetapkan batas-batas
tertentu, apabila telah mencapai batas-batas tersebut maka wajib dikeluarkan
zakatnya.Batas-batas itu disebut “nisab”.Nisab tersebut ditentukan oleh
keytetapan hadist dari Rasulullah s.a.aw.dan para khalifahnya, dalam zakat unta
nisabnya 5 ekor dan kambing 40 ekor.
Sekarang, apakah nisab sapi yang
jumlah nisabnya bebasa dari kewajiban zakat ? Dalam hal ini Nabi s.a.w. tidak
menjelaskan nisab sapi dengan nash yang shahih sebagaimana beliau menerangkan
nisab unta dan jumlah yang wajib dikeluarkan sacara terperinci. Barangkali hal
itu, karena jumlah sapi di tanah Hijaz
dan sekitarnya pada waktu itu, sedikit sekali, oleh karna itu Rasulullah dalam
surat-suratnya yang Masyhur, tidak menerangkan ketentuan wajib zakatnya,
sabagaimana beliau menerangkan yang lain.
Atau barangkali tidak diterangkannya
masalah zakat sapi karena dipandang sama dengan masalah zakat unta yang telah
diterangkan oleh pemakalah yang terdahulu. Karena kedua jenis ternak tersebut
dalam hukum syara’ semisal.
Sebab apa pun adanya, para ulama
fikih berselisih paham tentang nisab sapi dan wajib zakatnya.
Penjelasannya sebagai berikut :
Pendapat yang masyhur nisabnya adalah 30 ekor.
أن النصاب ثلاثون، وليس فيما دون ثلاثين زكاة،
فإذا بلغت ثلاثين، ففيها تبيع: جذع أو جذعة (ما له سنة) وإذا بلغ عدد البقر
أربعين، ففيها مسنة (ما له سنتان) وليس فيها شيء إلى تسع وخمسين، فإذا بلغت ستين،
ففيها تبيعان، وليس فيما بعد الستين شئ حتى تبلغ سبعين، ففيها مسنة وتبيع، وفى
الثمانين : مسنتان، وفى التسعين : ثلاثة أتبعة، وفى مائة : مسنة وتبيعان وفي مائة
وعشر: مسنتان وتبيع، وفي مائة وعشرين ثلاث مسنات أو أربعة أتبعة.
Pendapat masyhur yang diambil dari
mazhab empat ialah : bahwa nisab sapi itu 30 ekor, dalam keadaan digembalakan
dan mencapai satu tahun, Maka jika di bawah jumlah itu, tidak ada zakatnya.
Apabila sampai jumlah 30 ekor, maka zakatnya seekor anak sapi jantan atau
betina (umur 1 tahun).Apabila sampai jumlah 40 ekor zakatnya seekor anak sapi
betina (umur 2 tahun)[8],
sampai jumlah 59 ekor tidak ada tambahan.Apabila sampai jumlah 60 ekor zakatnya
dua ekor anak sapi jantan.Jumlah 70 ekor, zakatnya anak sapi betina (umur 2
tahun) dan anak sapi jantan (umur 1 tahun).Jumlah 80 ekor, zakatnya dua ekor
anak sapi betina (umur 2 tahun).Jumlah 90 ekor, zakatnya 3 ekor anak sapi
jantan (umur 1 tahun) dan 2 ekor anak sapi jantan (umur 1 tahun).Jumlah 110
ekor, zakatnya dua ekor anak sapi betina (umur 2 tahun) dan seekor anak seekor
anak sapi jantan (umur 1 tahun).Jumlah 120 ekor zakatnya 3 ekor anak sapi betina
(umur 2 tahun) atau 3 ekor anak sapi jantan (umur 1 tahun).[9].[10]
Adapun hujjah pendapat ini ialah
hadist yang diriwayatkan Ahmad dan 4 orang para penulis Sunnah dan
Masruq dari Mu’az bin Jabal berkata :
"بعثني
رسول الله -صلى الله عليه وسلم- إلى اليمن، وأمرني أن آخذ من كل ثلاثين من البقر:
تبيعًا أو تبيعة، ومن كل أربعين : مسنة"
“Rasulullah telah mengutusku ke
negri Yaman dan beliau memerintahkanku untuk mengambil dari setiap 30 ekor sapi
zakatnya seekor anak sapi jantan atau betina (umur 1 tahun lebih), dan dari
setiap 40 ekor, zakatnya seekor anak sapi betina (umur 2 tahun).
b.
Bilangan
sapi yang wajib dizakati
Bilangan sapi yang wajib dizakati adalah :
|
JUMLAH
|
ZAKAT
|
|
30 - 39 ekor
|
Tabii‟ atau Tabii'ah
|
|
40 - 59 ekor
|
Musinnah
|
|
60 - 69 ekor
|
2 ekor Tabii'
|
|
70 - 79 ekor
|
1 ekor Tabii' + 1 ekor Musinnah
|
|
80 - 89 ekor
|
2 ekor Musinnah
|
|
90 - 99 ekor
|
3 ekor Tabii‟
|
|
100 - 109 ekor
|
2 ekor Tabii‟
+ 1 ekor Musinnah
|
|
109 ekor lebih
|
Setiap 30 ekor
dikeluarkan 1 ekor Tabii‟,
dan setiap 40 ekor dikeluarkan 1 ekor Musinnah
|
Kemudian Mu’az pernah mendapatkan
sapi-sapi yang jumlahnya kurang dari itu (kurang dari 30 ekor), maka ia tidak
mau mengambil sedikitpun dari sapi-sapi tersebut. Ia berkata, “Aku tidak pernah
mendengar dari Rasulullah s.a.w. bahwa sapi-sapi sejumlah itu ada zakatnya,
sehingga akau berniat menjumpai beliau untuk menanyakan hal tersebut. “Tapi
Rasulullah meninggal sebelum Mu’az bin jabal bertemu beliau.[11]
Tabi’ :ialah anak sapi jantan yang
berumur satu tahun masuk tahun kedua ; dinamakan tabi’ karena anak sapi
tersebut masih mengikuti induknya.
Musinnah :anak sapi betina umur 2 tahun masuk tahun ketiga, dinamakna
musinnah karena mulai tumbuh gigi-giginya, dan tidak di wajibkan zakat pada
sapi selain dari dua macam anak sapi tersebut.[12]
Hadist tersebut dikatakan baik, oleh
Tarmizi dan dibenarkan pula oleh Ibnu
Hiban dan al-Hakim. Ibnu Abdil Bar berkata : Isnadnya bersambung, benar dan
tetap.
Demikian pula Ibnu Bathal berkata
begitu, Ibnu Hajar dalam al-Fath berkata : “Hukum hadist itu dipandang
sah (benar).” Karena masruq tidak bertemu dengan Mu’az, Tarmizi memandang
hadist itu baik karena dilihat persaksian-persaksiannya benar, dalam al-Muwaththa’dari
jalan Thawus dari Mu’az seperti itu dan Thawusdari Mu’az terputus-putus juga.[13]Juga
hadist itu dari Ali riwayat Abu Daud.
Ibnu Hazm melemahkan hadist Mu’az
ini, karena masyruq tidak berjumpa dengan Mu’az, kemudain,ia menceritakan
sendiri demikian : “kita telah menemukan Hadist Masyruq, menyebutkan pekerjan
Mu’az di Yaman tentang zakat sapi. Tidak ragu lagi, ia pasti berjumpa dengan
Mu’az, dan menyaksikan hukumnya dan perbuatannya yang Masyhur tersebar.
Kerenanya hadist itu dikutip, dan karena ia dari masa Rasulullah s.a.w.
mengutip semuanya tentang Mu’az tanpa ragu-ragu, maka ia mengharuskan kaul
tersebut.
Hadist ini dikuatkan oleh surat Nabi
s.a.w. yang ditujukan kepada Umar bin Hazm :
"وفي
كل ثلاثين باقورة تبيع: جذع أو جذعة وفي كل أربعين باقورة: بقرة"
“Dan pada setiap 30 ekor sapi zakatnya seekor anak sapi jantan atau
betina (umur 1 tahun lebih), dan pada setiap 40 ekor sapi, zakatnya seekor sapi
(betina).[14]
Sebagian para penghafal Hadist
mengatakan “baik” pada hadist ini. Akan tetapi hadist Mu’az dan Hadist Umar
Ibnu Hamz tidak ada nashnya dan juga kedua hadist itu tidak melarang mengambil
zakat dari sapi yang jumlahnya di bawah
30 ekor.
Adapun pengakuan ijmak yang
disebutkan oleh Ibnu Abdul Barr pada nisab sapi, tidak dapat diterima, karena
timbulnya perbedaan pendapat (antara) Ibnu al-Musayyab, al-Zuhri, Abi Qilabah,
al-Thabari dan lain-lain, sebagaimana yang akan diterangkan.
Ibnu Hajar telah mengutip dari
al-Hafiz Abdul Haq, ia berkata :” Tidak ada hadist yang muttafaq keshahihannya
dalam masalah zakat sapi, terutama tentang nisab-nisabnya.
Dalam hadist Mu’az menunjukkan bahwa
sapi, di atas jumlah 40 ekor tidak ada zakatnya, sehingga sempurnah mencapai
jumlah 60 ekor, dan menunjukkan pula apa yang diriwayatkan Mu’az banhwa
orang-orang dating kepadanya karena ada zakat sapi tapi ia tidak mengambilnya,
sebagaimana keterangan dalam kitab al-Muwaththa’ dan sebagainya. Ini
adalah Mazhab Imam yang tiga: AbiYusuf, Ahmad dan Jamhur ulama.
Adapun Abu Hanifah, menurut riwayat
yang masyhur dari padanya ialah: “diatas jumlah 40 ekor sapi maka
perhitungannya, setiap seekor sapi zakatnya
anak sapi betina (umur 2 tahun).
Riwayat al-Hasan daripadanya: “Tidak
wajib zakat apa pun dalam tambahan, sehinggah mencapai jumlah 50 ekor, maka
zakatnya seekor anak sapi betina (umur 2 tahun) ditambah
nya. Dalam satu riwayat lain dari padanya
seperti kaul kedua sahabatnya dan jumhur. Dan sebahagian dari golongan mazhab
hanafi telah memilih riwayat tersebut.
G.
Pendapat
at-Thabari Nisabnya 50 Ekor
Imam Abu Ja’far Ibnu Jarir
at-Thabari berpendapat bahwa nisab sapi adalah 50 ekor. Dalam hal ini ia
berkata dengan hujjahnya: “Ijmak yang yakin tak ada ikhtilaf adalah benar yaitu
bahwa setiap 50 ekor (sapi), seekor sapi wajib di ambil zakatnya .” Adapun
kurang dari jumlah itu ada ikhtilaf karna tidak ada nash dalam wajib zakatnya.
Pendapat ini sesuai dengan pendapat
dari Ibnu Hazm dalam al-Muhallaberdasarkan pada perkataan at-Thabari
sendiri, bahwa “Setiap sesuatu pendapat yang bertentangan dan tidak ada nashnya
dalam kewajibannya, maka tidak bias dijadikan kaul, sebab pengambilan harta
Muslim dan kewajiban syariat denagn zakat yang diwajibkan tidak jelas dan tidak
yakin dari nash yang shahih, yaitu dari Allah s.w.t. atau dari Rasulullah
s.a.w.
Kaul ini dikuatkan oleh Ibnu Hazm
dengan kaul yang diriwayatkan serta dengan sanadnya dari Umar bin Dinar, ia
berkata : “Para petugas zakat Ibnu Zubair dan Ibnu Aur, mereka mengambil zakat
(sapi) dari setiap 50 ekor, seekor-seekor, dari setiap 100 ekor, kalau ternak
sapi itu banyak, maka setiap 50 ekor,zakatnya seekor.[15]
Mereka telah melaksanakan hal
tersebut dihadapan para sahabat, dan para sahabatpun tidak menolaknya.Dua segi
yang bisa menolak pendapat tersebut yaitu dari segi berita dan dari segi
pandangan.
a.
Dari
segi khabar (berita) adanya hadist Umar bin Hazm yang panjang dalam soal zakat,
di ayat tersebut. “Dan pada setiap 30 ekor sapi zakatnya seekor anak sapi umur
satu tahun lebih, anak sapi jantan/betina (umur 4 tahun lebih). Dan pada setiap
40 ekor sapi zakatnya seekor sapi. Jamaah (golongan) para imam telah menganggap
baik hadist ini, dan Syekh Taqiuddin bin Daqiq I’id telah mengikuti jejak
at-Thabari dalam kitabnya “al-Iman”. Demikian pula hadist Mu’az yang mewajibkan
mengambil zakat dari 30 dan 40 ekor (sapi). Hadist ini dibenarka oleh suatu
golongan/jamaah para Imam dan Ibnu Hazm pun menguatkannya.
b.
Adapun
dari segi pandangan, lebih jauh dikatatakan: bahwa beredarnya keterangan(penjelasan)
hukum-hukum zakat dimaksudkan untuk kemaslahatan ummat, hukum syara’ yang bijaksana
dan adil mewajibkan (zakat) pada 5 ekor unta, dan 40 ekor kambing, dan
menggurkan zakat pada jumlah dibawah 50 ekor sapi, yaitu jika tidak seperti
unta, maka pasti lebih besar, lebih manfaat dan lebih berharga dari kambing.[16]
H.
Pendapat
Ibnu al-Musayyab dan az-Zuhri
Imam Said bin al-Masayyab, Imam
Muhammad bin Syihab al-Zuhri, Imam Abu Qilabah dan lain-lain. Berpendapat
Bahwan nisab sapi sama dengan nisab unta, Zakat yang di ambil dari sapi sama
dengan zakat yang di ambil dari unta, tanpa memandang umu-umur yang disyaratkan
pada zakat unta dari anak unta betina (umur 1 tahun lebih), anak unta betina
(umur 2 tahun lebih), unta betina (umur 3 tahun lebih), unta betina (umur 4
tahun lebih). Hal ini dikuatkan oleh surat Umar bin Khatab dalam masalah zakat,dan
dari Jabir bin Abdullah, dari pada pembesar rawi yang melaksanakan zakat pada
masa Nabi s.a.w., juga yang diriwayatkan oleh
Abu Ubaid dari Muhammad bin Abdur Rahman, bahwa dalam surat Umar bin
Khattab, tentang masalah zakat, tercantum pengambilan zakat dari sapi sama
dengan pengambilan zakat dari unta.
Ia berkata, bahwa selain dari para
Ulama bertanya tentang zakat sapi. Mereka menjawab : “Pada sapi sama dengan
pada unta.” Diriwayatkan oleah Ibnu Hazm dengan sananya dari az-Zuhri dan
Qatadah, keduanya dari Jabir bin
Abdullah al-Anshari, berkata: “Setiap 5 ekor sapi zakatnya seekor kambing, 10
ekor dua kambing, 15 ekor 3 kambing, dan 20 ekor kambing.” Berkata: az-Zuhri:
“kewajiban zakat sapi sama dengan kewajiban zakat unta,” selain anak-anak unta.
Bila jumlah sapi 25 ekor maka zakatnya seekor sapi betina, sampai jumlah 75
ekor, jika lebih dari 75 ekor zakatnya dua ekor sapi betina sampai jumlah 120
ekor. Jika lebih dari 120 ekor maka zakatnya setiap 40 ekor, seekor sapi
betina.”
Kemudian Ibnu Hazm juga mengutip
dengan sanadnya dari Ibnu al-Musyyab, Abu Qilabah dan yang lain seperti apa
yang dikutip oleh az-Zuhri. Dan dikutip pula dari Umar bin Abdurrahman bin
Khaldhan al-Anshari bahwa zakat sapi adalah zakat unta, selain zakat sapi tidak
ada anak unta.[17]
I.
Pendapat
yang Lain
Ibnu Rusyd menyebutkan pendapat yang lain, yang tidak
ditentukan siapa yang mengatakanya, demikian pula dalilnya tidak di sebutkan:
bahwa dalam setiap 10 ekor sapi zakatnya seekor kambing, sampai 30 ekor sapi
zakatnya seekor anak sapi jantan (umur 1 tahun lebih).[18]
Di dapatkan pula keterangan dari
Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannif, dan dihikayatkan dengan sanadnya
kepada Syakr bin Hausyab. Ia berkata : “Dalam setiap 10 ekor sapi zakatnya
seekor kambing, 20 ekor sapi zakatnya dua ekor kambing dan 30 ekor sapi
zakatnya seekor anak sapi jantan (umur 1 tahun).
Arti pendapat ini adalah, bahwa
nisab sapi itu 10 ekor, bukan 5 ekor sebagaimana pendapat yang lain. Dalam
pendapat ini Ibnu Abi Syaibah tidak memberikan dalilnya.
Penulis mensinyalirkan kemungkinan
dalil untuk pendapat ini di ambil dari hadist-hadist yang memuat masalah nilai
diyat yang jumlahnya100 ekor unta atau 200 ekor sapi.
Hal ini diriwayatkan pula secara
maukuf atas Umar, marfu’ kepada Nabi s.a.w., menyatakan bahwa seekor unta sama
dengan dua ekor sapi, jika nisab unta 5 ekor maka nisab sapi 10 ekor.
Apabila pada setiap 5 ekor unta
zakatnya seekor kambing, maka setiap 10 ekor sapi zakatnyaseekor kambing pula.[19]
J.
Ada
Perbedaan riwayat tentang Sapi liar
Diriwayatkan bahwa sapi liar juga
ada zakatnya.Ini pendapat yang dipilih oleh Abu Bakar, karena sebutan sapi
mencakup sapi liar, sehingga termasuk juga dalam khabar yang mutlak itu.
Riwayat lain darinya, bahwa tidak
ada zakat pada sapi liar, merupakan pendapat yang lebih tepat, dan ini adalah
pendapat mayoritas ahli ilmu. Itu karena sebutan sapi secara mutlak (tanpa
embel-embel), sehingga tidak mencakup sapi liar dan tidak dipahami sebagai sapi
liar.
Selain itu, adanya nishab sapi
disertai dengan status gembalaan selama satu tahun, sedangkan pada sapi liar
hal itu tidak ada, juga karena jenis itu tidak mencakupi untuk kurban
(dam/denda) atau hadyu (dam/denda), maka tidak diwajibkan zakat padanya
sebagaimana halnya rusa.Juaga karena binatang itu bukan binatang ternak maka
tidak diwajibkan zakat padanya seperti halnya binatang buas.
Alasannya, zakat hanya diwajibkan
pada binatang ternak, karena binatang ternak berkembang dari pembiakannya dan
keturunannya, dan banyak manfaat yang bias di peroleh karena banyak, serta
biayanya yang ringan (yakni digembalakan). Makna ini dikhususkan bagi
binatang ternak sehingga zakat juaga
dikhususkan bagi binatang ternak.
K.
Tidak
ada Zakat pada Sapi yang dipekerjakan
وَ عَنْ عَلِيِّ –
رَضِيَ اللهُ عَنْهُ –قَالَ ( لَيْسَ فِي اْلبَقَرِ اْلعَوَا مِلِ صَدَ قَةٌ ).
Dari Ali r.a, dia berkata : Tidak ada zakat
pada sapi yang digunakan untuk bekerja.[20]
Hadist
di atas ini dinilai shahih oleh Ibnu Al-Qaththan. Ibnu Qaththan berkata
: Masing-masing yang diriwayatkan hadist ini terpecaya dan sudah terkenal.
Hadist ini diriwayatkan melalui Abu Ishaq dari Al Harits Al A’war, Ashim bin
Dhamrah, dari Ali secara marfu’ serta mauquf.[21]
Al
Baqar Al’ Awaamil : ‘Awaamil adalah bentuk jamak dari Aamilah, yaitu
sapi yang digunakan untuk membajak sawah, menginjak-injak tanah, mencabut air,
dan menarik benda-benda berat serta sejenisnya.
Telah
ada penjelasan sebelumnya bahwa zakat didasarkan atas persamaan antara si kaya
dengan si miskin dan didasarkan pada prinsip keadilan.Zakat tidak wajib kecuali
pada harta yang berkembang.Adapun harta yang digunakan, tidak ada zakat
padanya.
Termasuk
harta yang digunakan adalah sapi yang digunakan untuk bekrja membajak sawah
atau menyiram tanaman.Ini tidak ada zakat padanya, karena sapi sebagai alat
untuk bekerja.Hanya saja zkatnya pada hasil dari pekerjaan dan produksinya,
yaitu sesuatu yagn keluar dari tanah.
Dalam
hal ini bias dianalogikakan seluruh harta yang digunakan untuk bekerja,
bersifay statis dan tidak di kembangkan dalam bentuk diperdagangkan. Hanya saja
harta ini berkembang dari hasil yang muncul darinya, seperti angkutan umum,
mesin traktor pembajak sawah, serta alat-alat pertanian lainnya.Jadi, semua
harta yang demikian tidak ada zakat padanya.
Atsar
sahabat sekalaipun tidak ada hukum yang mengatakan marfu’ sampai kepada
Rasulullah, hanya saja ia dapat dijadikan dalil hukum, karena itu adalah ucapan
para sahabat dari Khulafa’ru-rasyidin yang dikuatkan oleh sabda Rasulullah
s.a.w., “Tidak ada zakat pada hamab sahaya dan kuda milik seorang muslim.”[22]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Bahwa telah terlihat dan
ditampilkannya pendapat-pendapat tersebut, Pendapat-pendapat jumhur dalam
masalah 30 ekor dan 40 ekor dan selenjutnya
dengan berdalilkan hadist Mu’az dan hadist Umar bin Hazm.
Adapun dibawah jumlah 30 ekor kedua
hadist tersebut tiak menyebutkannya secara menetapkan dan mentiadakan.Kedua
hadist tersebut lebih banyak mengandung keterangan tentang kewajiban zakat,
sifatnya dan banyaknya, dan keterangan nisabnya serta yang tidak boleh di
zakatkan.
Dalam hadist Umar bin Hazm tercantum
: “Dalam setiap 40 ekor sapi zakatnya satu dinar, satu dinar” jumhur ulama
fikih tidak menolak (melarang) mengambil zakat dari 20 dinar, sebab hadist
tersebut jelas menerangkan tentang zakat, bukan nisabnya.
Dari golongan tabi’in dalam banyak nisab dengan jumlah 5 ekor sapi,
Tegasnya, hadist itu diriwayatkan dari sarat Umar tentang zakat dari Jabir bin
Abdullah dari golongan sahabat, bahkan dinisbatkan kepada surat Nabi s.a.w.,
Meskipun Abu Ubaid berkata : bahwa surat tersebut tidak terpelihara dan orang
tidak mengetahuinya, Namun yakin dari golongan sahabat dan tabi’in telah
mengetahuinya.
Yang benar menurut jumhur ulama
bahwa Qias yang shahih itu adalah pokok yang terpakai dalam syariat islam, dan
sumber yang potensi dalam istinbat hukum. Sebagaimana yang telah disebutkan
dalam beberapa hadist bahwa qias dari nilai seekor unta sama dengan dua ekor
sapi dalam soal diyat, adalah lemah.
Sebagaimana yang kita saksikan bahwa
sebagian jenis-jensi sapi di dunia yang dikenal dewasa ini, maka dapatlah
ditentukan nisabnya 5 ekor dan wajib zakatnya dengan seekor kambing, 10 ekor
sapi zakatnya 2 ekor kambing, 20 ekor sapi zakatnya 4 ekor kambing. Kemudian
setelah itu di ambil dengan apa yang tercantum dalam hadist Mu’az.
Pendapat ini lebih kuat apabila para
pemilik sapi dari golongan-golongan orang berada, Adapun apabila keadaan sapi
di sebahagian negeri nilainya lebih rendah dan kurang kemanfaatannya serta
dipandang bahwa pemilikan 5 ekor atau 10 ekor sapi tidak termasuk golongan
orang kaya menurut kondisi negeri itu maka dipandang pantaas nisabnya 30 ekor,
sebagaimana pendapat yang masyhur. Inilah pendapat yang diterangkan oleh Imam
az-Zuhri dalam banyak nisab sapi 30 ekor.
B.
Saran
Penulis menyadari akan kekurangan
dan kesalahan dalam penulisan ini. Oleh sebab itu penulis menerima segala
bentuk kritik dan saran dari pembaca untuk perbaikan makalah ini kedepan dan
tentunya untuk perbaikan diri penulis sendiri yang selalu membutuhkan nasehat
dan bimbingan.Penulis mengucapkan terima kasih atas perhatian dan pertisipasi
para pembaca dalam perbaikan makalah ini.
Wassalam, wr, wb …
DAFTAR PUSTAKA
فقــه
الزكـاة يوسف القرضاوي الجزء الأول
Ibnu Qudamah, Terjemahan Al-Mughni 3, (Jakarta : Pustaka
Azzam, 2007)
Dr. Yusuf
Qardhawi, TerjemahanFiqhuz Zakat, Cetakan ketiga 1993, (Jakarta : P.T.
Pustaka Litera AntarNusa Bogor Baru)
Sumber :http://wewenmemories.blogspot.com/2012/11/karakteristik-sapi.html?m=1
Sayyid Sabiq, Terjemahan Fiqhussunnah 3, (Bandung : PT
Alma’arif, 1978)
Sumber :http://gayahidupcantiksehat.wordpress.com
(Hadist)
Muhammad
Yasir Abd Muthalib, Ringkasan Mukhtashar Kitab Al-umm Fiil Fiqhi 1-2,
(Jakarta: Pustaka Azzam, 2004)
Ahmad Abu Al
Majd, Ibnu Rusyd/Bidayatul Mujtahid 1,(Jakata : Pustaka Azzam, 2006)
Abdullah bin
Abdurrahman Al Bassam, Syarah Bulughul Maram, (Jakarta : Pustaka Azzam,
2006)
[1]فقــه
الزكـاة يوسف القرضاوي الجزء الأول
[2]Ibid.,
[3] Ibnu Qudamah, Terjemahan Al-Mughni 3, (Jakarta : Pustaka
Azzam, 2007), hlm. 472.
[4] Dr. Yusuf Qardhawi, TerjemahanFiqhuz Zakat, Cetakan ketiga 1993,
(Jakarta : P.T. Pustaka Litera AntarNusa Bogor Baru), hlm. 193-194.
[5]Sumber:http://wewenmemories.blogspot.com/2012/11/karakteristik-sapi.html?m=1
[7] (HR. Muttafaq ‘Alaih).
[8] Mazhab Ahnaf, boleh menzakatkan yang betina, boleh pula yang
jantan, Tetapi menurut pendapat yang lain, jika banyak sapi 40 ekor,maka boleh
sapi betina saja, kecuali jika ternak itu jantan semua, maka menurut
kesepakatan ulama boleh menzakatkannya.
[9]Dr. Yusuf Qardhawi, Op.cit, hlm. 195
[10] Sayyid Sabiq, Terjemahan Fiqhussunnah 3, (Bandung: PT
Alma’arif, 1978), hlm. 77
[11] Muhammad Yasir Abd Muthalib, Ringkasan Mukhtashar Kitab Al-umm
Fiil Fiqhi 1-2,(Jakarta: Pustaka Azzam, 2004), hlm.409
[12]Ahmad
Abu Al Majd, Ibnu Rusyd/Bidayatul Mujtahid 1,(Jakata : Pustaka Azzam,
2006), hlm. 543
[13] Syafi’i berkata: Thawus mengetahui perkara Mu’az, meskipun ia tidak
menemuinya, karena banyaknya orang yang menemuainya dari orang yang semasa
dengan Mu’az dan ini dari hadist yang penulis tidak mengetahui seseorang ada
perbedaan pendapat. Al-Baihaqi berkata: meskipun Thawus tidak bertemu dengan
Mu’az, tapi dia adalah orang Yaman, sedang riwayat hidup Mu’az termasyhur
diantara mereka. Lihat:Dr. Yusuf Qardhawi, hlm. 196
[14](Sunan al-Baihaqi 89-90)
[15] Dr. Yusuf Qardhawi, Op.cit, hlm. 197
[17]
Dr. Yusuf Qardhawi, Op.cit, hlm. 199
[18]Ahmad
Abu Al Majd,Op.cit, hlm.543
[20](HR. Abu Daud dan Ad-Daruquthni)
[21] Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam, Syarah Bulughul Maram,
(Jakarta : Pustaka Azzam, 2006), hlm. 353
No comments:
Post a Comment