Monday, 18 June 2018

makalah: zakat madu

BAB II
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Madu adalah cairan kenyal yang dihasilkan oleh lebah madu dari berbagai sumber nektar yang masih mengandung enzim diatase aktif. Selain itu juga madu merupakan salah satu pemberian Allah kepada hamba-hambanya yang banyak mengandung zat-zat makanan, obat-obatan, dan sari buah.
Jika dahulu madu ini bisa diperoleh dari hutan maupun lebah liar, namun sekarang sudah banyak orang menghasilkan madu dengan cara beternak sendiri. Mereka bisa memperoleh keuntungan dan bisa memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
Mengenai tentang kekayaan yang wajib di zakatkan ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama, termasuk salah satu diantaranya adalah madu. Menurut sebagian ulama mengatakan bahwa madu itu wajib dikeluarkan zakatnya. Sedangkan menurut Imam Syafi’i mengatakan bahwa madu itu tidak wajib di keluarkan zakatnya. Maka dari penjelasan di atas, saya mencoba mengkaji tantang ZAKAT MADU.
B.   Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian madu?
2.    Apa dasar hukum madu?
3.    Apa syarat-syarat zakat madu?




















BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengertian
Secara etimologi, zakat berasal dari bahasa arab yaituزكاة yang berarti suci, bersih tumbuh, dan berkah.[1]
Dari segi istilah fikih yaitu “sejumlah harta tertntu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak” [2]
Banyak terdapat definisi-definisi mengenai madu, pada umumnya dapat dikatakan bahwa madu adalah suatu zat cair kental manis yang dibuat oleh lebah dengan jalan fermentasi investase dari nektar bunga atau cairan manis yang dikeluarkan oleh bagian-bagian lain dari selain bunga.[3]
Juga madu adalah cairan kenyal yang dihasilkan oleh lebah madu dari berbagai sumber nektar yang masih mengandung enzim diatase aktif.[4] Maka, madu adalah cairan yang kental dan manis yang dihasilkan oleh bunga atau bagian- bagian dari tanaman.


B.     Dasar Hukum

Madu merupakan salah satu pemberian Allah kepada hamba-hambanya yang banyak mengandung zat-zat makanan, obat-obatan, dan sari buah mengenai hal ini Allah mengomentarinya secara khusus dalam surah Al-Nahl yaitu “lebah” yang oleh sebagian ulama salaf disebut juga surah Al-An’am yang berarti “binatang”. Allah berfirman yang terdapat di dalam surah An-Nahl(16) ayat 68-69:
4ym÷rr&ury7/un<Î)È@øtª[$#Èbr&ÉσªB$#z`ÏBÉA$t6Ågø:$#$Y?qãç/z`ÏBur̍yf¤±9$#$£JÏBurtbqä©Ì÷ètƒÇÏÑȧNèOÍ?ä.`ÏBÈe@ä.ÏNºtyJ¨W9$#Å5è=ó$$sùŸ@ç7ßÅ7În/uWxä9èŒ4ßlãøƒs.`ÏB$ygÏRqäÜç/Ò>#uŽŸ°ì#Î=tFøƒC¼çmçRºuqø9r&ÏmŠÏùÖä!$xÿϩĨ$¨Z=Ïj93¨bÎ)Îûy7Ï9ºsŒZptƒUy5Qöqs)Ïj9tbr㍩3xÿtGtƒÇÏÒÈ
68. dan Tuhanmu mewahyukan kepada lebah: "Buatlah sarang-sarang di bukit-bukit, di pohon-pohon kayu, dan di tempat-tempat yang dibikin manusia",
69. kemudian makanlah dari tiap-tiap (macam) buah-buahan dan tempuhlah jalan Tuhanmu yang telah dimudahkan (bagimu). dari perut lebah itu ke luar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang memikirkan.

Rabi’ memberitahukan kepada kami, dia berkata: Imam Syafi’i memberitahukan kepada, dia (Imam Syafi’i) berkata: Imam Malik memberitahukan kepada kami dari Abdullah bin Abu Bakar, dia (Imam Malik) berkata: telah sampai tulisan Umar bin Abdul Aziz kepada ayahku, dan ketika itu dia (ayahku) berada di Mina, bahwasanya tidak diambil zakat dari kuda dan madu. Imam Syafi’i berkata: “Saad bin Abu Dzuhab menceritakan bahwa Rasulullah SAW. tidak pernah memerintahkannya untuk mengambil akat dari madu. Jika pemilik madu memberikannya dengan rela hati, maka diterima pemberiannya. Imam Syafi’i berkata: tidak ada zakat madu dan kuda. Jika pemilik madu dan kuda memberikannya dengan suka rela, maka diterima pemberian itu dan dijadikan sedekah untuk orang-orang Islam.[5]
Imam Syafi’i berkata: dari Abdullah bin Abu Bakar, ia berkata,
جاء كتاب من عمر ابن عبد العزيز الى ابي وهوب (مني)ان لا يأخذ من الخيل ولا من العسل صدقة.
“Umar bin Abdul Aziz pernah mengirim surat kepada bapakku ketika ia sedang berada di Mina, dan surat tersebut berisi tentang larangan menarik zakat dari kuda dan madu.[6]
Imam Syafi’i berkata: tidak ada zakat madu dan tidak ada zakat kuda, tapi jika pemiliknya dengan suka rela menyerahkan sedekahnya kepada petugas, maka boleh diterima sebagai harta sedekah kaum muslimin. Umar bin Khattab pernah menerima sedekah kuda dari penduduk syam yang menyerahkan kepadanya dengan secara suka rela. Begitu juga dengan segala jenis harta yang diserahkan oleh pemiliknya (ke baitul Mal) secara suka rela, maka hal itu boleh diterima oleh petugas.
Dikabarkan kepada kami oleh Ar-Rabi’,yang mengatakan: dikabarkan kepada kami oleh Imam Syafi’i yang mengatakan: dikabarkan kepada kami oleh Malik dari Abdullah bin Abu Bakar, yang mengatakan: “Datang surat dari Umar bin Abdul Aziz kepada ayah saya dan beliau berada di Mina. Supaya beliau tidak mengambil zakat dari kuda dan air madu.
Sa’ad bin Abi Dzabbab menceritakan apa yang menunjukkan bahwa Rasulullah s.aw. tidak menyuruhnya mengambil zakat dari air madu. Bahwa itu sesuatu yang dilihatnya. Lalu oleh yang punya air madu itu bersedekah sunnah dengan air madu tersebut kepadanya. Tidak kena zakat pada air madu dan kuda kalau yang punya keduanya itu bersedekah sunnah dengan sesuatu daripadanya, maka diterima dari mereka. Dan dimasukkan kedalam zakat kaum muslimin. Umar bin Khattab menerima dari penduduk dari negeri Syam, bahwa mereka bersedekah sunnah dari kuda. Seperti demikian juga sedekah dari setiap sesuatu, maka diterima dari orang yang berbuat tathawwu’ dengan barang-barang itu.
Imam Malik, Syafi’i, ibnu abi Laila, Hasan bin Abi Shalih dan Ibnu Al-Mundziri berkata bahwa madu tidak wajib zakat dengan alasan:
1.    Apa yang dikatakan oleh Ibnu Mundziri, bahwa madu wajib zakat itu tidak terdapat hadits yang pasti maupun ijma’, yang oleh karena itu tidak wajib zakat.
2.    Bahwa madu adalah cairan yang keluar dari hewan seperti susu, sedangkan susu menurut ijma’ tidak wajib zakat.[7]
Selain ada juga pendapat mengatakan bahwa madu itu wajib zakat. Abu Hanifah dan pengikutnya berpendapat, bahwa madu wajib dikeluarkan zakatnya, dengan syarat lebahnya tidak bersarang di tanah kharrajiyyah, karena tanah kharrajiyah sudah dipungut pajaknya,sesuai dengan ketentuan bahwa dua kewajiban tidak bisa sama-sama terdapat dalam satu kekayaan oleh satu sebab yang sama pula. Zakat madupun wajib, baik tanah tersebut tanah usyriyah maupun tidak. Begitu pula bila lebahnya bersarang di hutan atau di pegunungan. Besar zakat madu tersebut adalah 10%.[8]
Imam Ahmad juga mewajibkan pengeluaran zakat madu.[9] Ia juga sejalan pendapatnya dengan Imam Abu Hanifah. Umar bin Khattab pun pernah memungut zakat madu itu. dari pendapat-pendapat tersebut, Yusuf Qardhawi melihat bahwa pendapat yang mewajibkan adanya kewajiban zakat terhadap madu merupakan pendapat yang relatif kuat.
Alasan mereka ang mewajibakan zakat atas madu, yaitu:
1.    Keumuman nash yang tidak membeda-bedakan satu jenis kekayaan suatu harta dari kekayaanlainnya, seperti yang terdapat pada surah Al-Baqarah [2]: 267.
$ygƒr'¯»tƒtûïÏ%©!$#(#þqãZtB#uä(#qà)ÏÿRr&`ÏBÏM»t6ÍhŠsÛ$tBóOçFö;|¡Ÿ2!$£JÏBur$oYô_t÷zr&Nä3s9z`ÏiBÇÚöF{$#(Ÿwur(#qßJ£Jus?y]ŠÎ7yø9$#çm÷ZÏBtbqà)ÏÿYè?NçGó¡s9urÏmƒÉÏ{$t«Î/HwÎ)br&(#qàÒÏJøóè?ÏmÏù4(#þqßJn=ôã$#ur¨br&©!$#;ÓÍ_xîîŠÏJymÇËÏÐÈ
267. Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
2.      Qias zakat madu itu dengan hasil tanaman dan buah-buahan. Yaitu bahwa penghasilan yang diperoleh dari bumi dinilai sama dengan penghasilan yang diperoleh dari lebah.[10]
3.    Hadits-hadits yang menyangkut masalah ini seperti:
a.    Hadits dari Amr bin Syu’aib; dari bapaknya dari kakeknya dari Nabi Muhammad s.a.w.
أنه أخذ من الغسل العشر.
     “sesungguhnya Rasulullah mengambil zakat madu sebesar sepersepuluh”.
b.    Hadits Sulaiman bin Musa.
ان ابا سيارة المتعي قال: قلت يا رسول الله: ان لي نخلا,قال: فاد العشر قلت: يا رسول الله: احم لي جبلها, قال: فحمي لي جبلها.
Abu Sayarah Mut’i berkata: saya berkata kepada Rasulullah bahwa saya mempunyai lebah. Beliau bersabda, keluarkanlah sepersepuluh. Saya meminta kepada Rasulullah, agar gunung saya dilindungi. Rasulullah melindungi gunung tersebut untuk saya. Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah.
c.    Baihaqi meriwayatkan dari Sa’ad bin Abi Zuhab bahwa Rasulullah menerapkan juga hal itu atas kaumnya, dengan sabda beliau;
ادوا العشر في العسل, وانه اتى به عمر فقبضه, فباعه, ثم جعله في صدقات المسلمين.
Keluarkanlah sepersepuluh madu kalian, dan bahwa ia kemudian membawa madu itu kepada umar dan menjualnya, kemudian Umar memasukkannya ke dalam zakat kaum Muslimin.[11]
Para Ulama yang mewajibkan zakat madu sepakat, bahwa besar zakat madu adalah 10% berdasarkan hadits-hadits yang telah dikemukakan di atas. Selain itu, ada juga hadis lain yang seperti hadits yang seperti hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Amru bin Ash.[12]
عن عبد الله ابن العص قال: جاء حلال احد بني متعان الى رسول الله بعشور نحل له وكان ساله ان يحمي له واد يا يقال له سلبة فحمى له رسول الله ذلك الوادي فلما ولي عمر ابن الخطاب رضي الله عنه كتب سفيان ابن وهاب الى عمر ابن الخطاب يساله عن ذلك؟ فكتب عمر رضي الله عنه ان ادى اليك ما كان يودي الى رسول الله من عشور نحله فاحم له سلبة والا فانما هو ذباب غيث ياكله من يشاء.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Amru bin Ash, dia berkata, hilal telah datang, salah seorang dari Bani Mut’an datang kepada Rasulullah SAW. Dengan membawa sarang tawon yang ia miliki, dan dia telah memohon kepada Rasulullah SAW. Agar melindunginya untuk memiliki lebah, yang disebut lebah “salabah”, dan tatkala Umar bin Khattab RA.  Dinobatkan menjadi khalifah, Sufyan bin Wahhab menulis surat kepada Umar bin Khattab RA. Menanyakan tentang hal tersebut. Maka Umar bin Khattab RA. Menulis surat (kepadanya): “Jika ia telah mengeluarkan (zakatnya) kepadamu sebagaimana ia mengeluarkannya kepada Rasulullah SAW. dari sarang tawonnya, maka lindungilah lebah “salabah” miliknya, dan jika tidak, maka tawon itu tidak lain hanyalah serangga hujan, yang boleh dimakan oleh siapa saja.[13]
Para ulama mankiyaskan zakat madu ini kepada zakat tanaman dan buah-buahan. Abu Ubaid meriwayatkan dari umar tentang zakat madu. Bila madu tersebut berada di tanah datar maka zakatnya sepersepuluh, tetapi bila berada di pegunungan maka zakatnya seperduapuluh.[14] Dengan demikian jelas bahwa kesulitan dan biaya berpengaruh dalam mengurangi besar wajib zakat, sama halnya dengan hasil tanaman.[15]
         


C.     Syarat-syarat

Al-Qur’an tidak memberikan ketegasan tentang kekayaan yang wajib zakat dan syarat-syarat apa yang mesti dipenuhi, serta tidak menjelaskan berapa besar harta  yang harus dizakatkan. Persoalan ini diserahkan kepada Nabi Muhammad, baik dalam bentuk ucapan maupun perbuatan. Maka diantara tugas Nabi adalah menafsirkan Al-Qur’an yang masih bersifat umum, menerangkan yang masih samar, memperkhusus yang terlalu umum, memberikan contoh kongkrit pelaksanaannya, dan membuat prinsip-prinsip aktual dan bisa diterapkan dalam kehidupan menusia.
Al-Qur,an hanya merumuskan apa yang ada wajib dizakatkan itu dengan rumusan yang sangat umum yaitu kata-kata” kekayaan”, seperti firmannya “pungutlah olehmu zakat dari kekayaan mereka,kau bersihkan dan sucikan mereka dengannya”. Dan di dalam kekayaan mereka terdapat hak peminta-minta dan orang yang melarat”.
Mengenai kekayaan yang wajibdizakati terdiri dari syarat-syarat yang harus dipenuhi, begitu juga dengan madu, madu juga wajib dizakati apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan yaitu:

1.    muslim
2.    Milik penuh
3.    Berkembang
4.    Cukup senishab
Hanafiyah dan Hanabilah berpendapat ada zakat sepersepuluh. Hanya saja, Abu Hanifah mengatakan bahwa ada kewajiban zakat di dalamnya jika madu itu diambil dari tanah usyr, baik sedikit atau banyak yang diambil. Madu yang ada pada tanah yang keluar dari tanah kharraj tidak ada kewajiban zakat sepersepuluh. Hanabilah mengatakan, nishab madu adalah sepuluh Afraq. Satu Afraq menurut mereka adalah 16 Rithl. Maka nishabnya adalah 160 Rithl Baghdad atau 2/7 ×34 Rithl Damaskus dan 104 di Mesir. Rithl menurut Hanafiyah adalah 130 Dirham, satu Dirham setengah adalah 2,975 gram.[16] Maka nishabnya adalah 257,84 gram.
5.    Melebihi kebutuhan pokok
6.    Bebas dari hutang
7.    Mencapai haul
Mencapai haul pada zakat madu adalah pada saat madu tersebut panen(diambil).











BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan

Imam ahmad dan imam abu hanifah mewajibkan pengeluaran zakat atas madu.Sedangkan imam syafi’i dan malikiyah mengatakan, tidak ada kewajiban zakat pada madu.















Daftar Pustaka
Ali,Atabik.Kamus Kontenporer Arab-Indonesia. Yogyakarta: Multi Karya Grafika, 1992.
Az-Zuhaili, Wahbah. Fiqih islqm wa adillatuhu, terj. Abdul Hiyyie al-Kattani dkk., Jakarta: Gema Insani. 2011.
Kartika Sari, Elsi.Pengantar hukum zakat dan wakaf.Jakarta: PT Grasindo.2006.Nashiruddin Al-Albani, Muhammad. Shahih Sunan Abu Daud, terj. Tajuddin Arief. Jakarta: pustaka Azzam. 2007.
Qardhawi, Yusuf Fikhuz Zakat, Terj. Salman Harun. Bogor: Pustaka Litera Antarnusa, 2007.
Soerodjotanojo & Kardjono. Membina Usaha Industri Ternak Lebah Madu Apis Mellifica. Jakarta: Balai Pustaka. 1999.




[1] Atabik Ali, Kamus Kontenporer Arab-Indonesia, Cet. 8, (Yogyakarta: Multi Karya Grafika, 1992), h. 1017.
[2]Elsi Kartika Sari, Pengantar hukum zakat dan wakaf, (Jakarta: PT Grasindo, 2006), h. 34.
[3]Soerodjotanojo & Kardjono, Membina Usaha Industri Ternak Lebah Madu Apis Mellifica, (Jakarta: Balai Pustaka, 1999), h. 17.
[4] Pusat Pelebahan APIARI Pramuka, Lebah Madu: Cara Beternak & Pemanfaatan, (Jakarta: Seri Agribisnis, 2002), h.77.
[5] Imam Syafi’i Abu Abdullah Muhammad bin Idris, Al-umm, h.452.

[6] Ibid,h. 334
[7]Ibid, h.334.
[8]Yusuf Qardawi, Fikhuz Zakat, Terjemahan Salman Harun, (Bogor: Pustaka Litera Antarnusa, 2007), cet. Ke-10,h. 396.
[9]Ibid,h. 396
[10] Ibid, h.401
[11]Ibid,h.398
[12]Ibid,h.397
[13] Muhammad Nashiruddin Al-Albani, shahih sunan abu daud, terj. Tajuddin Arief, Jakarta: pustaka Azzam, 2007, jilid 1, h. 623.
[14]Ibid. H. 403.
[15] Op. Cit,h. 401.
[16] Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih islqm wa adillatuhu, terj. Abdul Hiyyie al-Kattani dkk., Jakarta: Gema Insani jilid-3 2011 hal. 236.

No comments:

Post a Comment