BAB
II
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Madu adalah
cairan kenyal yang dihasilkan oleh lebah madu dari berbagai sumber nektar yang
masih mengandung enzim diatase aktif. Selain itu juga madu merupakan salah satu
pemberian Allah kepada hamba-hambanya yang banyak mengandung zat-zat makanan,
obat-obatan, dan sari buah.
Jika dahulu
madu ini bisa diperoleh dari hutan maupun lebah liar, namun sekarang sudah
banyak orang menghasilkan madu dengan cara beternak sendiri. Mereka bisa
memperoleh keuntungan dan bisa memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
Mengenai
tentang kekayaan yang wajib di zakatkan ini terdapat perbedaan pendapat di
kalangan para ulama, termasuk salah satu diantaranya adalah madu. Menurut
sebagian ulama mengatakan bahwa madu itu wajib dikeluarkan zakatnya. Sedangkan
menurut Imam Syafi’i mengatakan bahwa madu itu tidak wajib di keluarkan
zakatnya. Maka dari penjelasan di atas, saya mencoba mengkaji tantang ZAKAT
MADU.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian
madu?
2.
Apa dasar hukum
madu?
3.
Apa
syarat-syarat zakat madu?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Secara etimologi,
zakat berasal dari bahasa arab yaituزكاة
yang berarti suci, bersih tumbuh, dan berkah.[1]
Dari segi
istilah fikih yaitu “sejumlah harta tertntu yang diwajibkan Allah diserahkan
kepada orang-orang yang berhak” [2]
Banyak terdapat
definisi-definisi mengenai madu, pada umumnya dapat dikatakan bahwa madu adalah
suatu zat cair kental manis yang dibuat oleh lebah dengan jalan fermentasi
investase dari nektar bunga atau cairan manis yang dikeluarkan oleh
bagian-bagian lain dari selain bunga.[3]
Juga madu
adalah cairan kenyal yang dihasilkan oleh lebah madu dari berbagai sumber
nektar yang masih mengandung enzim diatase aktif.[4]
Maka, madu adalah cairan yang kental dan manis yang dihasilkan oleh bunga atau
bagian- bagian dari tanaman.
B.
Dasar Hukum
Madu merupakan
salah satu pemberian Allah kepada hamba-hambanya yang banyak mengandung zat-zat
makanan, obat-obatan, dan sari buah mengenai hal ini Allah mengomentarinya
secara khusus dalam surah Al-Nahl yaitu “lebah” yang oleh sebagian ulama salaf
disebut juga surah Al-An’am yang berarti “binatang”. Allah berfirman yang
terdapat di dalam surah An-Nahl(16) ayat 68-69:
4ym÷rr&ury7/un<Î)È@øtª[$#Èbr&ÉϪB$#z`ÏBÉA$t6Ågø:$#$Y?qãç/z`ÏBurÌyf¤±9$#$£JÏBurtbqä©Ì÷ètÇÏÑȧNèOÍ?ä.`ÏBÈe@ä.ÏNºtyJ¨W9$#Å5è=ó$$sù@ç7ßÅ7În/uWxä9è4ßlãøs.`ÏB$ygÏRqäÜç/Ò>#u°ì#Î=tFøC¼çmçRºuqø9r&ÏmÏùÖä!$xÿϩĨ$¨Z=Ïj93¨bÎ)Îûy7Ï9ºsZptUy5Qöqs)Ïj9tbrã©3xÿtGtÇÏÒÈ
68. dan Tuhanmu mewahyukan kepada lebah:
"Buatlah sarang-sarang di bukit-bukit, di pohon-pohon kayu, dan di
tempat-tempat yang dibikin manusia",
69.
kemudian makanlah dari tiap-tiap (macam) buah-buahan dan tempuhlah jalan
Tuhanmu yang telah dimudahkan (bagimu). dari perut lebah itu ke luar minuman
(madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang
menyembuhkan bagi manusia. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar
terdapat tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang memikirkan.
Rabi’
memberitahukan kepada kami, dia berkata: Imam Syafi’i memberitahukan kepada, dia
(Imam Syafi’i) berkata: Imam Malik memberitahukan kepada kami dari Abdullah bin
Abu Bakar, dia (Imam Malik) berkata: telah sampai tulisan Umar bin Abdul Aziz
kepada ayahku, dan ketika itu dia (ayahku) berada di Mina, bahwasanya tidak
diambil zakat dari kuda dan madu. Imam Syafi’i berkata: “Saad bin Abu Dzuhab
menceritakan bahwa Rasulullah SAW. tidak pernah memerintahkannya untuk
mengambil akat dari madu. Jika pemilik madu memberikannya dengan rela hati,
maka diterima pemberiannya. Imam Syafi’i berkata: tidak ada zakat madu dan
kuda. Jika pemilik madu dan kuda memberikannya dengan suka rela, maka diterima
pemberian itu dan dijadikan sedekah untuk orang-orang Islam.[5]
Imam Syafi’i
berkata: dari Abdullah bin Abu Bakar, ia berkata,
جاء
كتاب من عمر ابن عبد العزيز الى ابي وهوب (مني)ان لا يأخذ من الخيل ولا من العسل
صدقة.
“Umar bin Abdul Aziz pernah mengirim surat
kepada bapakku ketika ia sedang berada di Mina, dan surat tersebut berisi
tentang larangan menarik zakat dari kuda dan madu.[6]
Imam Syafi’i
berkata: tidak ada zakat madu dan tidak ada zakat kuda, tapi jika pemiliknya
dengan suka rela menyerahkan sedekahnya kepada petugas, maka boleh diterima
sebagai harta sedekah kaum muslimin. Umar bin Khattab pernah menerima sedekah
kuda dari penduduk syam yang menyerahkan kepadanya dengan secara suka rela.
Begitu juga dengan segala jenis harta yang diserahkan oleh pemiliknya (ke
baitul Mal) secara suka rela, maka hal itu boleh diterima oleh petugas.
Dikabarkan
kepada kami oleh Ar-Rabi’,yang mengatakan: dikabarkan kepada kami oleh Imam
Syafi’i yang mengatakan: dikabarkan kepada kami oleh Malik dari Abdullah bin
Abu Bakar, yang mengatakan: “Datang surat dari Umar bin Abdul Aziz kepada ayah
saya dan beliau berada di Mina. Supaya beliau tidak mengambil zakat dari kuda
dan air madu.
Sa’ad bin Abi
Dzabbab menceritakan apa yang menunjukkan bahwa Rasulullah s.aw. tidak
menyuruhnya mengambil zakat dari air madu. Bahwa itu sesuatu yang dilihatnya.
Lalu oleh yang punya air madu itu bersedekah sunnah dengan air madu tersebut
kepadanya. Tidak kena zakat pada air madu dan kuda kalau yang punya keduanya
itu bersedekah sunnah dengan sesuatu daripadanya, maka diterima dari mereka.
Dan dimasukkan kedalam zakat kaum muslimin. Umar bin Khattab menerima dari
penduduk dari negeri Syam, bahwa mereka bersedekah sunnah dari kuda. Seperti
demikian juga sedekah dari setiap sesuatu, maka diterima dari orang yang
berbuat tathawwu’ dengan barang-barang itu.
Imam Malik,
Syafi’i, ibnu abi Laila, Hasan bin Abi Shalih dan Ibnu Al-Mundziri berkata
bahwa madu tidak wajib zakat dengan alasan:
1.
Apa yang
dikatakan oleh Ibnu Mundziri, bahwa madu wajib zakat itu tidak terdapat hadits
yang pasti maupun ijma’, yang oleh karena itu tidak wajib zakat.
2.
Bahwa madu
adalah cairan yang keluar dari hewan seperti susu, sedangkan susu menurut ijma’
tidak wajib zakat.[7]
Selain ada juga
pendapat mengatakan bahwa madu itu wajib zakat. Abu Hanifah dan pengikutnya
berpendapat, bahwa madu wajib dikeluarkan zakatnya, dengan syarat lebahnya
tidak bersarang di tanah kharrajiyyah, karena tanah kharrajiyah sudah dipungut
pajaknya,sesuai dengan ketentuan bahwa dua kewajiban tidak bisa sama-sama
terdapat dalam satu kekayaan oleh satu sebab yang sama pula. Zakat madupun
wajib, baik tanah tersebut tanah usyriyah maupun tidak. Begitu pula bila
lebahnya bersarang di hutan atau di pegunungan. Besar zakat madu tersebut
adalah 10%.[8]
Imam Ahmad juga
mewajibkan pengeluaran zakat madu.[9]
Ia juga sejalan pendapatnya dengan Imam Abu Hanifah. Umar bin Khattab pun
pernah memungut zakat madu itu. dari pendapat-pendapat tersebut, Yusuf Qardhawi
melihat bahwa pendapat yang mewajibkan adanya kewajiban zakat terhadap madu
merupakan pendapat yang relatif kuat.
Alasan mereka
ang mewajibakan zakat atas madu, yaitu:
1.
Keumuman nash
yang tidak membeda-bedakan satu jenis kekayaan suatu harta dari
kekayaanlainnya, seperti yang terdapat pada surah Al-Baqarah [2]: 267.
$ygr'¯»ttûïÏ%©!$#(#þqãZtB#uä(#qà)ÏÿRr&`ÏBÏM»t6ÍhsÛ$tBóOçFö;|¡2!$£JÏBur$oYô_t÷zr&Nä3s9z`ÏiBÇÚöF{$#(wur(#qßJ£Jus?y]Î7yø9$#çm÷ZÏBtbqà)ÏÿYè?NçGó¡s9urÏmÉÏ{$t«Î/HwÎ)br&(#qàÒÏJøóè?ÏmÏù4(#þqßJn=ôã$#ur¨br&©!$#;ÓÍ_xîîÏJymÇËÏÐÈ
267.
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi
untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan
daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan
memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha
Terpuji.
2.
Qias zakat madu
itu dengan hasil tanaman dan buah-buahan. Yaitu bahwa penghasilan yang
diperoleh dari bumi dinilai sama dengan penghasilan yang diperoleh dari lebah.[10]
3.
Hadits-hadits
yang menyangkut masalah ini seperti:
a.
Hadits dari Amr
bin Syu’aib; dari bapaknya dari kakeknya dari Nabi Muhammad s.a.w.
أنه
أخذ من الغسل العشر.
“sesungguhnya Rasulullah mengambil zakat
madu sebesar sepersepuluh”.
b.
Hadits Sulaiman
bin Musa.
ان ابا سيارة المتعي قال: قلت يا رسول
الله: ان لي نخلا,قال: فاد العشر قلت: يا رسول الله: احم لي جبلها, قال: فحمي لي
جبلها.
Abu
Sayarah Mut’i berkata: saya berkata kepada Rasulullah bahwa saya mempunyai
lebah. Beliau bersabda, keluarkanlah sepersepuluh. Saya meminta kepada
Rasulullah, agar gunung saya dilindungi. Rasulullah melindungi gunung tersebut
untuk saya. Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah.
c.
Baihaqi
meriwayatkan dari Sa’ad bin Abi Zuhab bahwa Rasulullah menerapkan juga hal itu
atas kaumnya, dengan sabda beliau;
ادوا العشر في العسل, وانه اتى به
عمر فقبضه, فباعه, ثم جعله في صدقات المسلمين.
Keluarkanlah
sepersepuluh madu kalian, dan bahwa ia kemudian membawa madu itu kepada umar
dan menjualnya, kemudian Umar memasukkannya ke dalam zakat kaum Muslimin.[11]
Para
Ulama yang mewajibkan zakat madu sepakat, bahwa besar zakat madu adalah 10%
berdasarkan hadits-hadits yang telah dikemukakan di atas. Selain itu, ada juga
hadis lain yang seperti hadits yang seperti hadits yang diriwayatkan dari
Abdullah bin Amru bin Ash.[12]
عن
عبد الله ابن العص قال: جاء حلال احد بني متعان الى رسول الله بعشور نحل له وكان
ساله ان يحمي له واد يا يقال له سلبة فحمى له رسول الله ذلك الوادي فلما ولي عمر
ابن الخطاب رضي الله عنه كتب سفيان ابن وهاب الى عمر ابن الخطاب يساله عن ذلك؟ فكتب
عمر رضي الله عنه ان ادى اليك ما كان يودي الى رسول الله من عشور نحله فاحم له
سلبة والا فانما هو ذباب غيث ياكله من يشاء.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Amru bin Ash, dia berkata, hilal
telah datang, salah seorang dari Bani Mut’an datang kepada Rasulullah SAW.
Dengan membawa sarang tawon yang ia miliki, dan dia telah memohon kepada
Rasulullah SAW. Agar melindunginya untuk memiliki lebah, yang disebut lebah
“salabah”, dan tatkala Umar bin Khattab RA.
Dinobatkan menjadi khalifah, Sufyan bin Wahhab menulis surat kepada Umar
bin Khattab RA. Menanyakan tentang hal tersebut. Maka Umar bin Khattab RA.
Menulis surat (kepadanya): “Jika ia telah mengeluarkan (zakatnya) kepadamu
sebagaimana ia mengeluarkannya kepada Rasulullah SAW. dari sarang tawonnya,
maka lindungilah lebah “salabah” miliknya, dan jika tidak, maka tawon itu tidak
lain hanyalah serangga hujan, yang boleh dimakan oleh siapa saja.[13]
Para
ulama mankiyaskan zakat madu ini kepada zakat tanaman dan buah-buahan. Abu
Ubaid meriwayatkan dari umar tentang zakat madu. Bila madu tersebut berada di
tanah datar maka zakatnya sepersepuluh, tetapi bila berada di pegunungan maka
zakatnya seperduapuluh.[14]
Dengan demikian jelas bahwa kesulitan dan biaya berpengaruh dalam mengurangi
besar wajib zakat, sama halnya dengan hasil tanaman.[15]
C.
Syarat-syarat
Al-Qur’an tidak
memberikan ketegasan tentang kekayaan yang wajib zakat dan syarat-syarat apa
yang mesti dipenuhi, serta tidak menjelaskan berapa besar harta yang harus dizakatkan. Persoalan ini
diserahkan kepada Nabi Muhammad, baik dalam bentuk ucapan maupun perbuatan.
Maka diantara tugas Nabi adalah menafsirkan Al-Qur’an yang masih bersifat umum,
menerangkan yang masih samar, memperkhusus yang terlalu umum, memberikan contoh
kongkrit pelaksanaannya, dan membuat prinsip-prinsip aktual dan bisa diterapkan
dalam kehidupan menusia.
Al-Qur,an hanya
merumuskan apa yang ada wajib dizakatkan itu dengan rumusan yang sangat umum
yaitu kata-kata” kekayaan”, seperti firmannya “pungutlah olehmu zakat dari
kekayaan mereka,kau bersihkan dan sucikan mereka dengannya”. Dan di dalam
kekayaan mereka terdapat hak peminta-minta dan orang yang melarat”.
Mengenai kekayaan yang wajibdizakati terdiri dari syarat-syarat
yang harus dipenuhi, begitu juga dengan madu, madu juga wajib dizakati apabila
telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan yaitu:
1.
muslim
2.
Milik penuh
3.
Berkembang
4.
Cukup senishab
Hanafiyah
dan Hanabilah berpendapat ada zakat sepersepuluh. Hanya saja, Abu Hanifah
mengatakan bahwa ada kewajiban zakat di dalamnya jika madu itu diambil dari
tanah usyr, baik sedikit atau banyak yang diambil. Madu yang ada pada tanah
yang keluar dari tanah kharraj tidak ada kewajiban zakat sepersepuluh.
Hanabilah mengatakan, nishab madu adalah sepuluh Afraq. Satu Afraq menurut
mereka adalah 16 Rithl. Maka nishabnya adalah 160 Rithl Baghdad atau 2/7 ×34
Rithl Damaskus dan 104 di Mesir. Rithl menurut Hanafiyah adalah 130 Dirham,
satu Dirham setengah adalah 2,975 gram.[16]
Maka nishabnya adalah 257,84 gram.
5.
Melebihi
kebutuhan pokok
6.
Bebas dari
hutang
7.
Mencapai haul
Mencapai haul pada zakat madu adalah pada saat madu tersebut panen(diambil).
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Imam ahmad dan
imam abu hanifah mewajibkan pengeluaran zakat atas madu.Sedangkan imam syafi’i
dan malikiyah mengatakan, tidak ada kewajiban zakat pada madu.
Daftar
Pustaka
Ali,Atabik.Kamus
Kontenporer Arab-Indonesia. Yogyakarta: Multi Karya Grafika, 1992.
Az-Zuhaili,
Wahbah. Fiqih islqm wa adillatuhu, terj. Abdul Hiyyie al-Kattani dkk.,
Jakarta: Gema Insani. 2011.
Kartika
Sari, Elsi.Pengantar hukum zakat dan wakaf.Jakarta: PT Grasindo.2006.Nashiruddin
Al-Albani, Muhammad. Shahih Sunan Abu Daud, terj. Tajuddin Arief. Jakarta:
pustaka Azzam. 2007.
Qardhawi, Yusuf
Fikhuz Zakat, Terj. Salman Harun. Bogor: Pustaka Litera Antarnusa, 2007.
Soerodjotanojo
& Kardjono. Membina Usaha Industri Ternak Lebah Madu Apis Mellifica. Jakarta:
Balai Pustaka. 1999.
[1]
Atabik Ali, Kamus Kontenporer Arab-Indonesia, Cet. 8, (Yogyakarta: Multi
Karya Grafika, 1992), h. 1017.
[2]Elsi
Kartika Sari, Pengantar hukum zakat dan wakaf, (Jakarta: PT Grasindo,
2006), h. 34.
[3]Soerodjotanojo
& Kardjono, Membina Usaha Industri Ternak Lebah Madu Apis Mellifica,
(Jakarta: Balai Pustaka, 1999), h. 17.
[4]
Pusat Pelebahan APIARI Pramuka, Lebah Madu: Cara Beternak & Pemanfaatan,
(Jakarta: Seri Agribisnis, 2002), h.77.
[5]
Imam Syafi’i Abu Abdullah Muhammad bin Idris, Al-umm, h.452.
[6]
Ibid,h. 334
[7]Ibid,
h.334.
[8]Yusuf
Qardawi, Fikhuz Zakat, Terjemahan Salman Harun, (Bogor: Pustaka Litera
Antarnusa, 2007), cet. Ke-10,h. 396.
[10]
Ibid, h.401
[11]Ibid,h.398
[12]Ibid,h.397
[13]
Muhammad Nashiruddin Al-Albani, shahih sunan abu daud, terj. Tajuddin Arief,
Jakarta: pustaka Azzam, 2007, jilid 1, h. 623.
[14]Ibid.
H. 403.
[15]
Op. Cit,h. 401.
[16]
Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih islqm wa adillatuhu, terj. Abdul Hiyyie
al-Kattani dkk., Jakarta: Gema Insani jilid-3 2011 hal. 236.
No comments:
Post a Comment