Monday, 18 June 2018

MAKALAH:Makna Hukum, Fungsi dan Dasar-Dasar Zakat

KATA PENGANTAR

          Segala puji bagi Allah Swt, tuhan seluruh alam. Tidak ada alasan bagi kita untuk tidak bersyukur kepada-Nya atas beragam  nikmat yang telah dianugrahkan kepada kita, diantaranya adalah nikmat iman dan Islam.
          Shalawat dan salam tetaplah tercurahkan kepada Rasulullah Saw, penutup para  Nabi dan Rasul yang telah menjelaskan agama Islam secara kaffah. Limpahan shalawat serta salam semoga juga tercurahkan kepada keluarga, para sahabat, serta pengikut beliau hingga datang hari kiamat.
          Kita ketahuilah bersama bahwa di dalam islam kita wajibkan  untuk berzakat dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan,zakat juga merupakan  salah  satu perjuangan bagi umat islam untuk memperluas ajaran agama islam. Akan tetapi, realita di lapangan  menunjukkan masih banyak umat Islam yang belum memahami konsep berzakat islam  secara utuh.
          Bila ada terdapat kesalahan dalam pemberian pemahaman, dan  penulisan dalam  makalah yang saya tulis ini maka saya  meminta maaf  kepada para pembaca sebelumnya.
          Semoga makalah  saya  ini dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan yang dapat bermanfaat bagi kita sebagai tambahan dalam pembelajaran fiqih zakat ini.
PEKANBARU,9 DESEMBER 2019

                                                                                      Penulis
BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
          Zakat merupakan suatu kewajiban bagi umat Islam yang digunakan untuk membantu masyarakat lain, menstabilkan ekonomi masyarakat dari kalangan bawah hingga kalangan atas, sehingga dengan adanya zakat umat Islam tidak ada yang tertindas karena zakat dapat menghilangkan jarak antara si kaya dan si miskin. Oleh karena itu, zakat sebagai salah satu instrumennegara dan juga sebuah tawaran solusi untuk menbangkitkan bangsa dari keterpurukan. Zakat juga sebuah ibadah mahdhah yang diwajibkan bagi orang-orang Islam,  namun diperuntukan bagi kepentingan seluruh masyarakat.
Zakat merupakan suatu ibadah yang dipergunakan untuk kemaslahatan umat sehingga dengan adanya zakat(baik zakat fitrah maupun zakat maal) kita dapat mempererat tali silaturahmi dengan sesama umat Islam maupun dengan umat.
          “Dan, celakalah bagi orang yang menyekutukannya, yaitu orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka ingkar terhadap kehidupan akhirat.”(QS.Fushilat{41}:6-7)
Ayat di atas sangat jelas untuk wajibnya membayar zakat dan para pemikir ekonomi islam mendefenisikan zakat sebagaiharta yang telah di tetapkan oleh pemerintah atau pejabat berwenang sehingga zakat itu dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan delapan golongan yang telah di tentukan oleh Al-qur’an serta untuk memenuhi tuntutan politik bagi keuangan islam.

2. Rumusan Masalah
a. Apa penyebab rendahnya berzakat di kalangan orang kaya?
b. Apa masalah yang timbul apabila orang tidak mau berzakat?
c. Solusi apa untuk menyelesaikan masalah minim kesadaran berzakat?

















BAB II
MENINGKATKAN KESADARAN ORANG KAYA UNTUK BERZAKAT

A.  Rendahnya zakat orang kaya
هُوَ الَّذِي بَعَثَ فِي اْلأُ مِّـــِّيـْنَ رَسُولاً مِنـْهُمْ يَـتْـلُوْ عَلَـيْهِمْ آ يَاتِهِ وَيـُزَكِّيـْهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِنْ كَانُوْا مِنْ قَبـْلُ لَـفِيْ ضَلاَلٍ مُبـِيـْنٍ.{الجمعة:2}

“Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan kepada mereka Kitab dan Hikmah (As Sunnah).Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata”. (Q.S. 62:2).

Sebagian besar masyarakat Indonesia merupakan orang-orang yang berpenghasilan cukup, namun kesadarannya dalam mengeluarkan zakat belum muncul.Bagaimanapun juga zakat merupakan pemindahan kekayaan dari yang kaya kepada yang miskin dengan tujuan supaya ada hubungan antara si kaya dan si miskin yaitu saling tolong menolong.Faktor-faktor yang menjadi penyebab rendahnya berzakat di kalangan orang mampu diantaranya sebagai berikut[1].

a.    Tidak faham mengenai zakat
Tidak memahami zakat dan manfaat berzakat merupakan salah satu faktor utama bagi orang-orang kaya yang tidak terlalu mengenal agama. Mereka hanya  tahu hal yang bersifat keduniawian, sehingga mereka tidak memiliki kesadaran untuk berzakat. Tidak mungkin orang melakukan sesuatu tanpa mengetahui dasarnya. Kebanyakan orang tahu mengenai zakat, tetapi yang diketahui hanya sebatas zakat  fitrah bukan zakat yang lain. Pembayaran zakat fitrah yang mereka lakukan bisa jadi hanya karena kebiasaan yang sering dilakukan di akhir bulan Ramadhan sehingga menjadi adat yang harus ditunaikan.
Ketidakfahaman terhadap  manfaat zakat membuat rasa takut akan kehilangan harta setelah mengeluarkan zakat dan akan jatuh miskin. Padahal dengan mengeluarkan zakat hati akan terasa tenang, tentram, bersih, dan yang tidak kalah pentingnya zakat merupakan cerminan orang yang melakukan zakat. Selain mendapat manfaat kerohanian terdapat manfaat secara jasmani atau fisik yaitu terjaga dan terpeliharanya harta dari incaran mata dan tangan para pedosa dan pencuri. Nabi bersabda:
“Peliharalah harta-harta kalian dengan zakat, obatilah orang-orang sakit kalian dengan sedekah dan persiapkan do’a untuk (menghadapi) malapetaka.
Harta yang dimiliki akan terjaga karena zakat bukan karena disimpan di Bank. Untuk apa kaya apabila tidak berbagi. Harta hanya titipan yang Kuasa di dunia, mati tidak akan pernah dibawa yang ada di akhirat ditanya harta titipan itu dipergunakan untuk apa. Orang sakitpun obatnya karena bersedekah, karena sedekah akan menyuckian jiwa, merasakan apa yang orang lemah rasakan.[2]

وَالَّذِينَيَكْنِزُونَالذَّهَبَوَالْفِضَّةَوَلاَيُنفِقُونَهَافِيسَبِيلِاللّهِفَبَشِّرْهُمبِعَذَابٍأَلِيمٍ. يَوْمَيُحْمَىعَلَيْهَافِينَارِجَهَنَّمَفَتُكْوَىبِهَاجِبَاهُهُمْوَجُنوبُهُمْوَظُهُورُهُمْهَـذَامَاكَنَزْتُمْلأَنفُسِكُمْفَذُوقُواْمَاكُنتُمْتَكْنِزُونَ
Artinya: "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allâh, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dahi, lambung dan punggung mereka dibakar dengannya, (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”. (QS. at-Taubah/9:34-35)
Begitu banyak manfaat yang didapatkan ketika seseorang membayarkan zakat, tapi masih banyak yang belum sadar dan memiliki keinginan untuk membayar zakat. Dengan diberi pengetahuan melalui pengajian, tauladan dan juga bujukan akan membuat orang kaya terbuka hatinya untuk membayar zakat. Usaha tidak cukup, tetapi harus diiringi do’a dari orang-orang yang sudah sadar akan membayar zakat yang nantinya untuk kepentingan umat sendiri dalam rangka menolong orang miskin yang berada disekitar.
c.    Masih terdapat silang pendapat di antara para ulama dalam zakat profesi
Dalam menghukumi zakat profesi para ulama masih terjadi perbedaan pendapat.Ada sebagian ulama yang mengatakan hukumnya wajib dan ada yang mengatakan tidak wajib. Ulama yang mengatakan wajib, karena di qiyas kan dengan zakat pertanian. Begitu pertanian panen dan telah memenuhi nishabnya maka wajib berzakat tanpa harus menunggu haul (tahun). Sementara para ulama yang mengatakan zakat profesi tidak wajib karena mereka berpedoman di dalam dalil tidak ada.Padahal hasil dari zakat profesi lebih besar dari pada hasil pertanian.
Akan terasa aneh apabila profesi petani diwajibkan untuk berzakat dan profesi yang menghasilkan uang lebih banyak tidak diwajibkan untuk membayar zakat. Memang di dalam dalil tidak ada, tetapi sesuai dengan perkembangan zaman masalah akan semakin kompleks dan perkembangan akan lebih banyak, maka para ulama diberi kekuasaan untuk meng qiyas kan masalah yang belum ada hukumnya dengan hukum yang telah ada. Apabila tidak dilakukan akan terjadi ketidakseimbangan antara golongan kaya dan golongan miskin.
d.   Tidak adanya kesadaran
Meskipun usaha sebesar apapun dilakukan, apabila kesadaran belum tumbuh pada diri seseorang tetap akan terasa sulit dan menimbulkan rasa tidak memiliki beban dalam pembayaran zakat. Manfaat zakat sudah diberikan oleh Allah kepada yang mau membayar zakat dan akan diberikan ancaman bagi orang yang tidak mau membayar zakat, namun hal ini tidak akan memiliki arti apa-apa apabila orang yang tidak mau membayar zakat tidak memiliki kesadaran. Kesadaran tumbuh dari dalam hati yang tidak dapat dipaksakan oleh siapapun[3].
Pantas jika Rasulullah Saw bersabda:

ثَلاَثُمُهْلِكَاتٍسَخُّمُطَاعٌوَهُوَاءٌمُتَّبَاعٌوَاِعْجَابُالْمَرْءِبِنَفْسِهِ
  “tiga hal yang dapat merusak kehidupan manusia. Yakni kikir yang dituruti, nafsu yang diikuti, serta merasa benar dengan pendapat sendiri”

Orang-orang seolah-olah tidak merasa berdosa tatkala meninggalkannya dan belum merasakan kepuasan batin setelah menjalankannya.Tidak seperti haji, zakat belum memperoleh apresiasi yang tinggi dari masyarakat, padahal secara sepintas haji tidak memiliki pengaruh apa-apa terhadap kehidupan sosial, berbeda dengan zakat. Ketika seseorang yang mampu mengeluarkan zakat, maka masyarakat miskin akan mendapatkan manfaatnya yaitu menerima zakat tersebut dan akan merasa terbantu, sedangkan haji seakna akan hanya untuk kepentingan yang berhaji saja, karena orang yang haji akan mendapatkan penghargaan dari masyarakat yang dianggap penting kedududkannnya, sehingga mereka yang lemah enggan terhadapnya.
B.   Masalah yang timbul apabila orang mampu tidak berzakat
Masalah yang timbul apabila orang kaya enggan membayar zakatnya kepada orang yang membutuhkan  ada dua macam yaitu: Masalah bagi diri sendiri dan masalah bagi orang lain.
a.    Masalah bagi dirinya sendiri
Masalah bagi pribadi orang yang enggan melakukan zakat diantaranya: Hati dan jiwanya tidak tenang walaupun bergelimangan harta, harta yang dimiliki tidak tersucikan, memiliki rasa berdosa walaupun tidak terasa, tidakmemiliki rasa sosial terhadap sesama, dan kurangnya rasa syukur.
b.    Masalah bagi orang lain
Ketika orang-orang kaya tidak mau mengeluarkan zakat maka kemiskinan akan merajalela, anak terlantar semakin banyak, tidak adanya keharmonisan antara si kaya dan si miskin dan negara tidak akan maj dan lebih baik. Selain hal tersebut ada beberapa hal yang lebih berbahaya akibat kemiskinan diantaranya dekat dengan kekufuran, kebodohan, kemerosotan akhlak, kekurangan keamanan masyarakat dan perpecahan umat, dan halini juga merupakan keslahan dari orang-orang kaya yang tidak mau membagikan sebagian hartanya kepada orang yang miskin.[4]

4.    Solusi untuk Menyelesaikan Masalah Minimnya Berzakat
Bagaimanapun zakat merupakan pemindahan kekayaan dari orang kaya kepada orang miskin, dimana hal ini akan menjadi kecenderungan untuk konsumtif lebih tinggi.selin sebagai pemindahan harta, zakat juga untuk mensucikan jiwa.
Sumber pendapatan negara dalam sejarah Islam yang pertama adalah ZIS.Sejarah Islam membuktikan bahwa pengelolaan ZIS secara optimal menjadikan negara lebih sejahtera, dan rakyat menjadi makmur.Pada masa keemasan Islam, hutang negara bisa dibayar dengan pengumpulan ZIS, hutang-hutang perseorangan, budak bisa dibeli dan dimerdekakan.
Indonesia bisa mencontoh usaha Islam pada masa keemasannya dalam melakukan pengelolaan zakat, supaya pemerintah sejahtera dan rakyat juga sejahtera yaitu dengan cara merumuskan kembali aturan-aturan zakat baik dari segi penggalian sumbernya maupun dari segi pendayagunaan yang dikelola berdasarkan management modern oleh suatu lembaga resmi dan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat dan didasarkan pada pemahaman yang lebih maju dengan memberikan perhatian pada tuntutan perkembangn masa kini, tetapi berdasarkan pada sumber-sumber ajaran Islam, maka pranata zakat ini akan tetap ampuh dan tangguh dalam menghadapi permasalahan yang terus menerjang sesuai dengan perkembangan zaman, mengatasi bahaya kemiskinan, menata keadialan sosial, dan dapat memberdyakan sosial ekonomi bangsa.
Pada hakikatnya kemiskinan dapat diatasi dengan pengurangan kadar kemiskinan. Jalan yang dapat ditempuh dalam pengurangan kemiskinan yang berlandaskan Islam yaitu dengan tagihan zakat dan bantuan kebijakan serta peranan baitulmaal, dan wakaf.
Dalam ajaran Islam, kekayaan merupakan suatu anugerah dari Allah dan menuntut manusia untuk banyak bersyukur. Sementara itu, kemiskinan merupakan suatu musibah yang harus dihindari  dengan berbagai cara. Peningkatan taraf hidup melalui pembasmian kemiskinan dan pembukaan peluang pekerjaan amat penting bagi masyarakat yang tidak mampu, oleh karena itu zakat dapat menjadi teras ekonomi umat dalam pengentasan kemiskinan.Ketika orang yang berkewajiban membayar zakat tidak mau membayar zakat, pemerintah harus memberikan kebijakan wajib zakat, bukan hanya wajib pajak. Mulai dari keterpaksaan suatu hal akan menjadi suatu kebiasaan baik.Selain mewajibkan zakat pemerintah menata lebih baik lagi mengenai konsep-konsep zakat kalau memang  masalah di negara ini sedikit demi sedikit terselesaikan.
Badan Amil Zakat, selain menunjukkan komitmen dan integritas pada manajemen zakat, perlu membangun nuansa sosiologis yang mampu mendorong gerakan zakat, gerakan yang mampu mendongkrak hati masyarakat. Jika pada masa Umar bin Khattab, ia akan memerangi orang-orang yang mengabaikan pembayaran zakat, maka pada masa modern sekarang ini, diperlukan sistem dan bahkan juga kewibawaan yang mampu mendorong kaum muslim untuk mengeluarkan zakat[7]. Apabila di masa Khalifah Umar berani tegas dengan kondisi umat yang seperti itu berarti di masa presiden yang demokratis ini harus lebih tegas, melihat kondisi negara yang semakin memilukan karena perkembangan zaman dengan berbagai teknologi yang terus berkembang.
Hal inilah yang perlu ditegaskan kembali di dalam Islam bukan menjadi seorang pemimpin yang ditakuti oleh rakyatnya akan tetapi pemimpin yang disegani oleh rakyatnya karena kewibawaannya dalam memberikan kebijakan untuk kesejahteraan rakyat. Resiko seorang pemimpin apabila ada sebagian kalangan yang tidak menyukai suatu gaya kepemimpinan, yang terpenting dalam memimpin tidak pernah keluar dari tata aturan agama dan negara.














BABIII
PENUTUP

A. Kesimpulan
a. Hukum Berzakat
Zakat memiliki hukum wajib bagi  umat Islam yang memiliki harta sudah mencapai nishab dan masa kepemilikan mencapai satu tahun dalam kepemilikan penuh. Apabila terdapat orang Islam memiliki harta tetapi tidak mencapai nishab maka orang tersebut tidak memiliki kewajiban untuk membayar zakat. Orang yang tidak mampu membayar zakat akan menjadi orang yang menerima zakat atau disebut dengan mustahiq zakat.
b.  Penyebab Rendahnya Berzakat di Kalangan Orang Mampu
Faktor-faktor yang menyebabkan orang kaya masih rendah membayar zakat adalah tidak faham mengenai zakat, rendahnya kepercayaan para muzakki terhadap pengelola zakat, masih terdapat silang pendapat di antara para ulama dalam zakat profesi, dan tidak adanya kesadaran.
c. Masalah yang Timbul Apabila Orang Mampu Tidak Berzakat.
Masalah yang timbul apabila seseorang tidak mau membayar zakat yaitu: hatinya tidak tentram, hartanya tidak tersucikan, tidak memiliki rasa syukur, kemiskinan semakin merajalela dan terjadi ketidakharmonisan antara orang kaya dan orang miskin.

d. Solusi untuk Menyelesaikan Masalah Minimnya Berzakat.
Untuk menyelesaikan masalah minimnya berzakat dapat dilakukan dengan cara merumuskan kembali aturan-aturan zakat baik dari segi penggalian sumbernya maupun dari segi pendayagunaan yang dikelola berdasarkan management modern oleh suatu lembaga resmi dan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat dan didasarkan pada pemahaman yang lebih maju dengan memberikan perhatian pada tuntutan perkembangn masa kini, tetapi berdasarkan pada sumber-sumber ajaran Islam

B.   Saran
Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dan jauh dari kata sempurna dalam pembuatan makalah ini, kedepan penulis akan lebih fokus dan teliti dalam membuat makalah, oleh karena itu kritik dan saran sangat diperlukan dalam memperbaiki makalah untuk kedepannya.








DAFTAR PUSTAKA

Ridwan, Muhammad.  Manajemen Baitul Maal wa Tamwil. Yogyakarta: UII Press, 2004.
Al Zuhayly, Wahbah. Zakat Kajian Berbagai Madzab. Bandung: PT Rossdakarya, 2008.

Hadi Permono, Sjecul. Formula Zakat Menuju Kesejahteraan Sosial.Surabaya: CV Aulia, 2005.
Wahbah  Al Zuhayly. Zakat Kajian Berbagai Madzab (Bandung: PT Rossdakarya 2008)hal 89




[1]Didin Hafidhuddin. The Power Of  Zakat. (Malang: UIN Malang  Press 2008)
[2]Sjechul Hadi Permono. Formula Zakat Menuju Kesejahteraan Sosial ( Surabaya: CV Aulia 2005)
[3]Wahbah  Al Zuhayly. Zakat Kajian Berbagai Madzab (Bandung: PT Rossdakarya 2008)
[4]Muhammad Ridwan. Manajemen Baitul Maal wa Tamwil. ( Yogyakarta:UII Press 2004) hal  190

No comments:

Post a Comment