BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Zakat merupakan salah
satu rukun Islam yang ketiga, zakat merupakan suatu ibadah yang paling penting
kerap kali dalam Al-Qur’an, Allah menerangkan zakat beriringan dengan
menerangkan sembahyang. Pada delapan puluh dua tempat Allah menyebut zakat
beriringan dengan urusan shalat ini menunjukan bahwa zakat dan shalat mempunyai
hubungan yang rapat sekali dalam hal keutamaannya shalat dipandang
seutama-utama ibadah badaniyah zakat dipandang seutama-utama ibadah maliyah. Zakat
juga salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum
zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat,
haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan al-Qur'an
dan as-Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan
yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.
Seluruh ulama Salaf dan
Khalaf menetapkan bahwa mengingkari hukum zakat yakni mengingkari wajibnya
menyebabkan di hukum kufur. Karena itu kita harus mengetahui definisi dari
zakat, harta-harta yang harus dizakatkan, nishab- nishab zakat, tata cara
pelaksanan zakat dan berbagai macam zakat akan dibahas dalam bab selanjutnya.
B.
RUMUSAN MASALAH
Ø Bagaimana definisi/ pengertian zakat ?
Ø Apa saja macam-macam zakat?
Ø Apa saja harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya?
Ø siapa saja yang berhak menerima zakat ?
Ø Apa saja hikmah dari zakat?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN ZAKAT
Secara bahasa, zakat berarti tumbuh dan bertambah. Jika
diucapkan, zaka al-zar’, adalah tanaman tumbuh dan bertambah jika
diberkati. Kata ini juga sering dikemukakan untuk makna thaharah (suci)
Allah SWT. berfirman:
قَدْ اَفْلَحَ مَنْ
زَكَّهَا
Artinya:
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu.” (QS. Asy
Syams [91]: 9).
Sedangkan arti zakat menurut istilah syari’at Islam ialah sebagian harta
benda yang wajib diberikan orang-orang yang tertentu dengan beberapa syarat,
atau kadar harta tertentu yang diberikan kepada orang-orang yang berhak
menerimanya dengan syarat-syarat tertentu pula.
Adapun tentang zakat telah dijelaskan dalam al-Qur’an firman Allah Surah
at-Taubah ayat 103:
õ‹è{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y‰|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.t“è?ur . . .
Artinya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka . . .” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Maksud dari ayat diatas adalah dengan zakat itu mereka menjadi bersih dari
kekikiran dan dari berlebih-lebihan dalam mencintai harta benda atau zakat itu
akan menyucikan orang yang mengeluarkannya dan akan menumbuhkan pahalanya.
Adapun dalan hadits diantaranya adalah:
إِنَّ النَّبِىَّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَمَّا بَعَا ذَابْنَ جَبَلٍ رَضِىَ الله عَنْهُ إِلَى
اليَمَنِ قَا لَ: إِنَّكَ تَأْ تِى قَوْمًااَهْلَ كِتَابٍ فَادْعُهُمْ أِلَى
شَهَادَةِأَنْ لاَإِلَهَ إِلاَّاللهُ وَأَنِّى رَسُوْلُ اللهِ . فَإِنْ هُمْ اَطَاعُوْالِذَ
لِكَ فَاعَلِمْهُمْ أَنَ اللهَ عَزَوَجَلَّ اِفْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ
صَلَوَاتٍ فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ . فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْالِذَ لِكَ فَاعْلِمْهُمْ
اَنَّ اللهَ اِفْتضرَ ضَ عَلَيْهِمْ صَدَ قَةً فِى أَمْوَالِهِمْ تَؤْ خَذُ مِنْ
أَغْنِيَا ىِهِمْ وَتُرَدُّ إِلَى فُقَرَا ىِهِمْ , فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْا لِذَ
لِكَ وَكَرَا ىِمَ أَمْوَالِهِمْ , وَاتَقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُوْمِ فَإِنَهُ
لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللهِ حِجَا بٌ
(رواه الجاعه ابن عباس)
Artinya:
“Rasulullah sewaktu mengutus Sahabat Mu’adz bin Jabal ke negeri Yaman (yang
telah ditaklukkan oleh umat Islam) bersabda: Engkau datang kepada kaum ahli
kitab ajaklah mereka kepada syahadat, bersaksi, bahwa sesungguhnya tidak ada
Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Nabi Muhammad adalah utusan Allah. Jika
mereka telah taat untuk itu, beritahulah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan
mereka melakukan sholat lima waktu dalam sehari semalam. Jika mereka telah taat
untuk itu, beritahukanlah kepada mereka, bahwa Allah mewajibkan mereka
menzakati kekayaan mereka. Yang zakat itu diambil dari yang kaya dan
dibagi-bagikan kepada yang fakir-fakir. Jika mereka telah taat untuk itu, maka
hati-hatilah (janganlah) yang mengambil yang baik-baik saja (bila kekayaan itu
bernilai tinggi, sedang dan rendah, maka zakatnya harus meliputi nilai-nilai
itu) hindari do’anya orang yang madhlum (teraniaya) karena diantara do’a itu
dengan Allah tidak terdinding (pasti dikabulkan).”
Dalam pengertian istilah syara’, zakat mempunyai banyak pemahaman,
diantaranya:
1. Menurut Yusuf al-Qardhawi, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang
diwajibkan oleh Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak.
2. Abdurrahman al-Jaziri berpendapat bahwa zakat adalah penyerahan pemilikan
tertentu kepada orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu
pula.
3. Muhammad al-Jarjani dalam bukunya al-Ta’rifat mendefinisikan zakat
sebagai suatu kewajiban yang telah ditentukan oleh Allah bagi orang-orang Islam
untuk mengeluarkan sejumlah harta yag dimiliki.
4. Wahbah Zuhaili dalam karyanya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu mendefinisikan
dari sudut empat mazhab, yaitu:
§ Madzhab Maliki, zakat adalah
mengeluarkan sebagian yang tertentu dari harta yang tertentu pula yang sudah
mencapai nishab (batas jumlah yang mewajibkan zakat) kepada orang yang berhak
menerimanya, manakala kepemilikan itu penuh dan sudah mencapai haul (setahun)
selain barang tambang dan pertanian.
§ Madzhab Hanafi, zakat adalah
menjadikan kadar tertentu dari harta tertentu pula sebagai hak milik, yang
sudah ditentukan oleh pembuat syari’at senata-mata karena Allah SWT.
§ Madzhab Syafei, zakat adalah
nama untuk kadar yang dikeluarkan dari harta atau benda dengan cara-cara
tertentu.
§ Madzhab Hambali, memberikan definisi
zakat sebagai hak (kadar tertentu) yang diwajibkan untuk dikeluarkan dari harta
tertentu untuk golongan yang tertentu dalam waktu tertentu pula.
Dari beberapa pendapat diatas dapat dipahami bahwa
zakat adalah penyerahan atau penunaian hak yang wajib yang terdapat di dalam
harta untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak seperti tertulis dalam
Surat at-Taubah ayat 60 yaitu:
$yJ¯RÎ) àM»s%y‰¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% †Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏBÌ»tóø9$#ur †Îûur È@‹Î6y™ «!$# Èûøó$#ur È@‹Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒO‹Å6ym ÇÏÉÈ
Artinya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan
Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan
yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. at-taubah [9]: 60).
B.
Macam-Macam Zakat
Zakat terbagi atas dua
tipe yakni:
1) Zakat Fitrah
Adalah zakat yang wajib
dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini
setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
2) Zakat Maal (Zakat Harta )
Adalah zakat kekayaan
yang harus dikeluarkan dalam jangka satu tahun sekali yang sudah memenuhi
nishab mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil
ternak, harta temuan, emas dan perak serta hasil kerja (profesi). Masing-masing
tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
C.
Harta benda yang wajib
dikeluarkan zakatnya
Harta benda yang wajib
dikeluarkan zakatnya yaitu :
1. Zakat Maal (Zakat Harta)
a) Emas, perak dan mata uang
Zakat emas dan perak
wajib dikeluarkan zakatnya berdasarkan firman Allah:
šúïÏ%©!$#ur šcrã”É\õ3tƒ |=yd©%!$# spžÒÏÿø9$#ur Ÿwur $pktXqà)ÏÿZム’Îû È@‹Î6y™
«!$# Nèd÷ŽÅe³t7sù A>#x‹yèÎ 5OŠÏ9r& ÇÌÍÈ
Artinya:
”Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak (tidak dikeluarkan zakatnya)
dan tidak membelanjakanya di jalan Allah, Maka beritakanlah kepada mereka,
(bahwa mereka akan mendapat) ’azab yang pedih.”(QS. at-Taubah [9]: 34 ).
Syarat- syarat wajib zakat emas dan perak sebagai berikut:
§ Milik orang Islam
§ Yang memiliki adalah orang yang merdeka
§ Milik penuh( dimiliki dan menjadi hak penuh )
§ Sampai nishabnya
§ Genap satu tahun
Beberapa pendapat tentang emas yang telah dijadikan
perhiasan pakaian:
§ Pendapat imam Abu Hanifah : Berpendapat bahwa emas dan perak yang telah
dijadikan perhiasan dikeluarkan zakatnya pula.
§ Pendapat imam Malik : Jika perhiasan itu kepunyaan perempuan untuk dipakai
sendiri atau disewakan,atau kepunyaan lelaki untuk dipakai isterinya,maka tidak
wajib dikeluarkan zakatnya. Tetapi jika seorang lelaki memilkinya untuk
disimpan atau untuk perbekalan dimana perlu,maka wajiblah dikeluarkan zakatnya.
§ Pendapat Imam Syafi’i : Tak ada zakat pada perhiasan emas dan perak,menurut
satu riwayat yang lain dari padanya,wajib zakat perhiasan emas dan perak.
b) Zakat harta perniagaan
Barang (harta) perniagaan wajib dikeluarkan zakatnya mengingat firman Allah
:
$yg•ƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& `ÏB ÏM»t6ÍhŠsÛ $tB óOçFö;|¡Ÿ2 !$£JÏBur
$oYô_t÷zr& Nä3s9 z`ÏiB ÇÚö‘F{$# ( Ÿwur (#qßJ£Ju‹s? y]ŠÎ7y‚ø9$# çm÷ZÏB tbqà)ÏÿYè?
NçGó¡s9ur ÏmƒÉ‹Ï{$t«Î HwÎ) br& (#qàÒÏJøóè? Ïm‹Ïù 4
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari
hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari
bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu
menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan
dengan memincingkan mata terhadapnya.” (QS. al-Baqarah [2]:
267).
Dan Sabda Rasulullah saw:
عَنْ سَمُرِبْنِ جُنْدُ
بٍ قَا لَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَ سلّمَ يَأْمُرُنَا,
أَنْ نُخْرِجَ
الصَّدَ قَةَ مِنَ الَّذِيْ نُعِدُهُ لِلْبَيْعِ. (رواه ابوداود).
Artinya:
“Dari samurah bin Jundub, ia berkata : Sesungguhnya Rasulullah Saw.
memerintahkan kepada kami agar mengeluarkan zakat dari barang yang disediakan
untuk di jual .” ( HR. Abu Dawud).
Syarat wajibnya zakat perniagaan ialah:
§ Yang memiilki orang Islam
§ Milik orang yang merdeka
§ Milik penuh
§ Sampai nishabnya
§ Genap setahun
c) Zakat binatang ternak
Dasar wajib mengeluarkan zakat binatang ternak ialah:
Diberitahukan oleh Bukhari dan muslim dari Abu Dzarr, bahwasanya Nabi Saw,
bersabda sebagai berikut:
مَامِنْ صَا حِبِ إِبِلٍ
وَلآَ غَنَمٍ لاَتُؤْدِّيْ زَكَاتَهَا إِلاَّ جَاءَتْ يَوْمُ الْقِيَا مَةِ
أَعْظَمُ
مَا كَا نَتْ .
وَأَسْمَنُ . تَنْطِحُهُ بِقُرُوْ نِهَا . وَتَطَؤْهُ بِأَخَفَا فِهَا , كُلَّمَا
نَفَدِ تْ
أُخْرَاهَا ,
عَاد تْ عَاَيْهِ أُوْلَا هَا , حَتَّى يَقْضَى بَيْنَ النَّا سِ
Artinya:
”Tidaklah pemilik unta,sapi, dan kambing yang tidak mengeluarkan zakatnya
maka binatang –binatang itu nanti pada hari Qiyamat akan datang dengan keadaan
yang lebih besar dan gemuk dan lebih besar dari pada didunia,lalu hewan –hewan
itu menginjak-nginjak pemilik dengan kaki- kakinya. Setiap selesai mengerjakan
yang demikian, bintang- binatang itu kembali mengulangi pekerjaan itu
sebagaimana semula:dan demikianlah terus menerus sehingga sampai selesai Allah
menghukum para manusia. ” ( HR. Abu Dzarr ).
Binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah
: unta, lembu dan kerbau, kambing dan biri-biri.
Syarat-syarat wajibnya zakat binatang ternak sebagai
berikut:
§ Pemiliknya orang Islam
§ Pemiliknya merdeka
§ Miliknya sendiri
§ Sampai senishab
§ Cukup setahun
§ Makannya dengan penggembalaan,bukan dengan rumput belian
§ Binatang itu bukan digunakan untuk bekerja seperti angkutan dan sebagainya
d) Zakat hasil bumi
Hasil bumi yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu yang
dapat dijadikan makanan pokok seperti: padi, jagung,gandum, dan
sebagainya.Sedangkan buah- buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah
:gandum, Sya’r zabib dan kurma. Buah-buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya
sebagaimana sabda Rasulullah Saw sebagai berikut:
لَيْسَ فِى حَبٍّ
وَلَاتَمُرٍصَدَقَةٌ حَتَّى تَبْلَغَ خَمْسَةَ أَوْسُقٍ . (رواه مسلم )
Artinya:
” Tidak ada sedekah (zakat ) pada biji dan kurma kecuali apabila mencapai
lima wasaq ( 700kg).” (HR. Muslim)
Syarat-syarat wajib mengeluarkan zakat hasi bumi
sebagai berikut:
§ Pemiliknya orang Islam
§ Pemiliknya orang Islam yang merdeka
§ Milik sendiri
§ Sampai senishab
Tidak disyaratkan setahun memilki tetapi wajib
dikeluarkan zakatnya pada tiap-tiap menuai/panen.
e) Zakat barang tambang dan barang temuan
Hasil tambang yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah
emas dan perak yang diperoleh dari hasil pertambangan. Rikaz ialah harta benda
orang –orang purbakala yang berharga yang ditemukan oleh orang –orang pada masa
sekarang,wajib dikelurkan zakatnya. Barang rikaz itu umumnya berupa emas dan
perak atau benda logam lainnya yang berharga.
Sabda Rasulullah saw.:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَا لَ : وَ فِى الرِّكَازِ
الْخُمُسُ (رواه لبخاري و مسلم)
Artinya:
“Dari Abi Hurairah bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: “Dan pada rikaz
simpanan orang-orang zaman dahulu di dalam bumi itu, zakatnya seperlima.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Syarat-syaratnya mengeluarkan zakat rikaz:
§ Orang Islam
§ Orang merdeka
§ Milik Sendiri
§ Sampai nishabnya
Tidak perlu persyaratan harus dimilki selama 1 tahun.
Nishab zakat barang tambang dan barang temuan, dengan nishab emas dan perak
yakni 20 mitsqa l = 96 gram untuk emas dan 200 dirham (672 gram ) untuk perak.
Zakatnya masing-masing 2,5% atau seperempat puluhZakat fitrah
f) Zakat fitrah dilihat dari komposisi kalimat yang membentuknya terdiri dari
kata “zakat” dan “fitrah”.
Zakat secara umum sebagaimana dirumuskan oleh banyak ulama’ bahwa dia
merupakan hak tertentu yang diwajibkan oleh Allah terhadap harta kaum muslimin
menurut ukuran-ukuran tertentu (nishab dan khaul) yang diperuntukkan bagi fakir
miskin dan para mustahiq lainnya sebagai tanda syukur atas nikmat Allah swt.
Dan untuk mendekatkan diri kepada-Nya, serta untuk membersihkan diri dan
hartanya. Dengan kata lain, zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang
berkelebihan rizki untuk menyisihkan sebagian dari padanya untuk diberikan
kepada saudara-saudara mereka yang sedang kekurangan.
Sabda Rasulullah saw,:
مَنْ اَدَّا هَا قَبْلَ
الصَّلاَةِ فَهَىَ زَ كَا ةٌ مَقْبُوْ لَةٌ وَمَنْ أَدَّ هَا بَعْدَ الصَّلاَةِ
فَهَىَ
صَدَ قَةٌ كِنَ الصَّدَ
قَاتِ.
Artinya:
“Barang siapa membayar fitrah sebelum shalat, maka itu adalah zakat yang
makbul, akan tetapi barang siapa membayarnya sesudah shalat Id maka merupakan
shadaqah biasa.”
Sementara itu, fitrah dapat diartikan dengan suci
sebagaimana hadits Rasul “kullu mauludin yuladu ala al fitrah” (setiap
anak Adam terlahir dalam keadaan suci) dan bisa juga diartikan juga dengan
ciptaan atau asal kejadian manusia.
Dari pengertian di atas dapat ditarik dua pengertian
tentang zakat fitrah. Pertama, zakat fitrah adalah zakat untuk kesucian.
Artinya, zakat ini dikeluarkan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan
atau perilaku yang tidak ada manfaatnya. Kedua, zakat fitrah adalah zakat
karena sebab ciptaan. Artinya bahwa zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan
kepada setiap orang yang dilahirkan ke dunia ini. Oleh karenanya zakat ini bisa
juga disebut dengan zakat badan atau pribadi.
Zakat fitrah ialah zakat pribadi yang harus
dikeluarkan pada hari raya fitrah.
Seperti hadits Nabi saw.:
فَرَ ضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ
سَلَمّمَ زَكَا ةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّا ىِمِ
مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّ فَثِ وَطُعْمَةً
لِلْمَسَا كِيْنِ
Artinya:
“Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah guna menyucikan orang yang
berpuasa dari ucapan dan perbuatan yang tidak baik dan guna makanan bagi para
miskin.”
Yang wajib dizakati :
§ Untuk dirinya sendiri; tua,muda,baik laki- laki maupun perempuan
§ Orang-orang yang hidup dibawah tanggungannya
Syarat-syarat wajib
zakat fithrah :
§ Islam
§ Mempunyai kelebihan makanan untuk sehari semalam bagi seluruh keluarga pada
waktu terbenam matahari dari penghabisan bulan ramadhan
§ Orang-orang yang bersangkutan hidup dikala matahari terbenam pada akhir
bulan Ramadhan.
D.
Orang yang berhak
menerima zakat dan yang tidak berhak menerima zakat
Orang –orang yang berhak menerima zakat,telah
ditentukan oleh Allah, sebagaimana tersebut dalam Al-Qur’an sebagai
berikut:
$yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pkön=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è%
Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏBÌ»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpÒÌsù
ÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ
Artinya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan
Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan
yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. at-Taubah [9]: 60)
Dengan ayat Al-Qur’an tersebut dapat dijelaskan bahwa
orang yang berhak menerima zakat itu ialah sebagai berikut:
§ Fakir yaitu orang yaang tidak mempunyai harta atau usaha yang dapat
menjamin 50% kebutuhan hidupnya untuk sehari-hari.
§ Miskin yaitu orang yang mempunyai harta dan usaha yang dapat
menghasilkanlebih dari 50% untuk kebutuhan hidupnya tetapi tidak mencukupi.
§ ’Amil yaitu panitia zakat yang dapat dipercayakan untukmengumpulkan dan
membagi-bagikannya kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan hukum
Islam .
§ Muallaf yaitu orang yang baru masuk Islam dan belum kuat imannya dan
jiwanya perlu dibina agar bertambah kuat imannya supaya dapat meneruskan
imannya.
§ Hamba sahaya yaitu yang mempunyai perjanjian akan dimerdekakan oleh tuan
nya dengan jalan menebus dirinya.
§ Gharimin yaitu orangyang berhutang untuksesuatu kepentingan yanng bukan
maksiat dan ia tidak sanggup untuk melunasinya.
§ Sabilillah yaitu orang yang berjuang dengan suka rela untuk menegakkan
agama Allah.
§ Musafir yaitu orang yang kekurangan perbekalan dalam perjalanan dengan
maksud baik, seperti menuntut ilmu, menyiarkan agama dan sebagainya.
Yang tidak berhak menerima zakat :
§ Orang kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah
(zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga."
(HR Bukhari).
§ Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari
tuannya.
§ Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak
halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
§ Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
§ Orang kafir.
E.
Hikmah Zakat
Adapun hikmah zakat itu
adalah sebagai berikut:
§ Zakat menjaga dan memelihara harta dari incaran mata dan tangan para
pendosa dan pencuri.
§ Zakat merupakan pertolongan bagi orang-orang fakir dan orang-orang yang
sangat memerlukan bantuan.
§ Zakat menyucikan jiwa dari penyakit kikir dan bakhil.
§ Zakat diwajibkan sebagai ungkapan syukur atas nikmat harta yang telah
dititipkan kepada seseorang.
PENUTUP
1. KESIMPULAN
Secara bahasa, zakat berarti tumbuh (numuww) dan bertambah (Ziyadah).
Sedangkan menurut istilah zakat adalah penyerahan atau penunaian hak yang wajib
yang terdapat di dalam harta untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak.
Zakat terbagi dua yaitu zakat Fitrah dan zakat Maal (Zakat Harta), Zakat
Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada
bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang
ada di daerah bersangkutan.
Zakat Maal (Zakat Harta ) adalah zakat kekayaan yang harus dikeluarkan
dalam jangka satu tahun sekali yang sudah memenuhi nishab mencakup hasil
perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan,
emas dan perak serta hasil kerja (profesi). Masing-masing tipe memiliki
perhitungannya sendiri-sendiri.
2. SARAN
Makalah yang jauh dari kesempurnaan ini diharapkan dapat membantu
proses menuntut ilmu kita disini. Mohon kritik dan sarannya agar makalah ini
dapat diluruskan jika mengandung kata-kata yang tidak pas dalam penulisannya.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Zuhayly,
Wahbah. 1997. Zakat Kajian Berbagai Mazhab. Bandung: PT. Remaja
Rosdakarya
Moh. Rowi Latief & A. Shomad Robith. 1987. Tuntunan Zakat Praktis.
Surabaya: Indah, 1987
K.H.M. Syukri Ghozali, dkk. 1997. Pedoman Zakat 9 Seri.
Jakarta: Proyeksi Peningkatan Sarana Keagamaan Islam, Zakat dan Wakaf
Dr. H. Amiruddin Inoed, dkk. 2005. Anatomi Fiqh Zakat (Potret &
Pemahaman Badan Amil Zakat Sumatera Selatan). Sumatera Selatan: Pustaka
Pelajar
Dr. Abdul Al-Hamid Mahmud Al-Ba’ly. 2006. Ekonomi Zakat : Sebuah Kajian
Moneter dan Keuangan Syariah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
No comments:
Post a Comment