Tuesday, 19 June 2018

MAKALAH: Pembagian Zakat Fitrah Menggunakan Kupon

KATA PENGANTAR
            Segala puji bagi Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmad dan Karunia-Nya kepada kita bersama. Sehingga, dengan apa yang telah diberikan oleh Allah kepada kita, hendaknya menjadi jalan untuk kita senantiasa mensyukuri nikmat-Nya.
            Shalawat dan salam marilah kita hadiahkan kepada Nabi besar Muhammad SAW yang telah berhasil meletakkan nilai-nilai dasar keIslaman dalam kehidupan ini. Sehingga, dengan pelajaran yang telah diberikannya kepada kita, dapat kita melaksanakan dan mengamalkannya dalam kehidupan kita sehari-hari.
            Selanjutnya, kami mengucapkan terima kasih banyak kepada bapak Ahmad Adri Rifa’I selaku dosen mata kuliah Fiqih Zakat yang telah mengamanahkan tugas ini kepada kami. Disamping, itu kami juga mengucapkan kepada seluruh rekan-rekan yang telah berpartisipasi dalam penyelesaian makalah ini.
            Kemudian, kami juga meminta maaf kepada pembaca jika seandainya nanti ada kesalahan yang terdapat dalam makalah ini, baik itu penulisan, pemaparan dan lain sebagainya. Terlepas dari itu, penulis juga mengharapkan kritik dan saran yang membangun, guna dan sengaja untuk perbaikan di masa yang akan datang.






Pekanbaru,      Desember 2016
                                   
                                                                                                Penyusun
               
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Zakat merupakan kewajiban yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh syariat Islam. Dengan berzakat, kita telah membersihkan harta kita dari pada hak milik orang lain yang terdapat didalam harta kita. Salah satu dari berbagai macam banyaknya kewajiban berzakat adalah kewajiban zakat fitrah, zakat ini hanya dikeluarkan selama setahun sekali yang setiap muslim diwajibkan untuk membayar zakat tersebut.
Setiap muslim,baik laki-laki, perempuan, besar, kecil, mardeka atau hamba tetap dikenakan kewajiban membayar zakat fitrah. Hadist nabi SAW :
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: فرض رسولالله ص.م  زكاة الفطر طهرة للصائم من الغو والرفث وطعمة للمسكين, فمن اداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة, ومن اداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات.
“Dari Ibnu Abbas r.a.. ia berkata : Rsulullah SAW mewajibkan zakat fitrah itu selaku pembersih dari perbuatan sia-sia dan omongan-omongan yang kotor, dari orang yang bepuasa dan sebagai makanan bagi orang miskin; maka barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat ‘Ied, itu adalah zakat fitrah yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya seyelah shalat ‘Ied, maka itu hanyalah suatu sedekah dari sedakah-sedekah biasa. (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan disahkan Oleh Hakim)
Dari hadist diatas dapatlah kita simpulkan bahwa kewajiban zakat fitrah hanya berlaku sebelum shalat ‘Ied yang zakatnya diwajibkan atas setiap pribadi muslim.
Kemudian, untuk membayarkan zakat fitrah ini, dibentuklah amil zakat. Pada hakikatnya amil zakat hanya diangkat oleh pemerintah, namun banyak terdapat didaerah-daerah perkampungan, dimana amil zakat diangkat oleh Imam masjid setempat atau aparat pemerintahan suatu daerah tersebut. Amil zakat yang telah ditunjuk mulai menjalankan tugasnya yaitu, memungut zakat fitrah kerumah-rumah dari pada warga, namun ada juga warga yang mengantarkan langsung ke posko penerimaan zakat fitrah.
Setelah zakat fitrah terkumpul dan dihitung, maka datanglah waktunya untuk pembagian zakat fitrah. Berdasarkan ayat Al-Qur’an :
يَٰٓأَيُّهَاٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبۡتُمۡ وَمِمَّآ أَخۡرَجۡنَا لَكُم مِّنَ ٱلۡأَرۡضِۖ وَلَا تَيَمَّمُواْ ٱلۡخَبِيثَ مِنۡهُ تُنفِقُونَ وَلَسۡتُم بِ‍َٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغۡمِضُواْ فِيهِۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ ٢٦٧
267. Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji
Ayat diatas menyebutkan bahwa Allah menuyuruh orang-orang yang beriman untuk mengeluarkan sebagian hasil dari apa yang kita usahakan kemudian memberikannya kepada yang berhak menerimanya. Disinilah tugas dari pada amil zakat, bukan hanya sekedar mengumpulkan tetapi juga sampai kepada pendistribusiannya.
Namun, disalah satu daerah yaitu kampung yang bernama Karangan Tinggi Desa Kuapan Kecamatan Tambang, Asnab zakat fitrah diberikan kupon berdasarkan kedudukannya dan setiap kupon dibedakan warnanya berdasarkan kedudukannya masing-masing. Setelah masing-masing asnab mendapatkan kupon, maka merekalah yang menjemput zakat atau hak mereka di posko pembagian zakat fitrah tersebut.
Jadi, hal inilah yang membuat penulis ingin membahas masalah tentang “Bagaimana Hukumnya Pembagian Zakat Fitrah Menggunakan Kupon”

B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini ialah :
1.      Pengertian Zakat Fitrah
2.      Syarat Wajib Zakat Fitrah
3.      Zakat Yang Perlu Dikeluarkan
4.      Waktu Membayarkan Zakat Fitrah
5.      Orang Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
6.      Hukum Pembagian Zakat Fitrah Menggunakan Kupon

C.    Batasan Masalah
Agar suatu pembahasan terfokus kepada apa yang telah dicantumkan dalam rumusan masalah diatas, maka penulis memberikan batasan masalah yaitu, hanya seputar tentang rumusan masalah diatas

D.    Tujuan Dan Manfaat
1.      Tujuan
a.       Agar pemabaca tahu tentang zakat fitrah
b.      Agar pembaca mengetahui hukum pembagian zakat fitrah memakai kupon
c.       Sebagai penyelesaian tugas mandiri dari mata kuliah yang bersangkutan
2.      Manfaat
a.       Untuk bahan referensi bagi mahasiswa yang ingin membahas masalah yang sama
b.      Untuk perbendaharaan pustaka
c.       Dan lain sebagainya








BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Zakat Fitrah

Istilah yang digunakan untuk merujuk pelaksanaan zakat ini adalah al-fithr dan al-fithrah. Penggunaan istilah al-fithr (Zakat Fitri) adalah dengan merujuk kepada hari raya ‘Idul Fitri (‘Id Al-Fithr) di mana waktu terbit pada hari tersebut menjadi batas pelaksanaannya.[1]
Sedangkan penggunaan istilah Al-Fithrah (Zakat Fitrah) adalah merujuk kepada firman Allah Swt dalam surat Ar-Rum ayat 30:
فِطْرَة اللهِ الّتِي فَطَرَ النَّاسُ عَلَيْهَا (الروم: ٣٠)
Artinya: “(tetaplah) fitrah Allah yang telah menetapkan fitrah manusia.” (QS. Ar-Rum: 30)
Zakat fitrah adalah “zakat pribadi” yang harus dikeluarkan pada hari raya Idulfitri.[2]Maksud kalimat “zakat fitrah” adalah zakat untuk badan, jiwa. Karena itu disebut zakat fitrah yang artinya zakat untuk asal penciptaan.[3]
Istilah yang lebih tepat, dan yang disebutkan dalam hadist adalah zakat fitri. Karena zakat ini dikeluarkan saat waktu fitri, yaitu masyarakat tidak lagi berpuasa.Zakat fitrah secara istilah adalah zakat yang wajib ditunaikan setelah menyelesaikan ramadhan, sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok.[4]
Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas priadi Muslimin;  kecil atau besar, lelaki atau perempuan, budak atau merdeka .[5]




Niat Zakat Fitrah
Niat adalah amalan hati, karena itu, ulama sepakat tidak boleh melafalkan niat. melafalkan niat, sama sekali tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabat.
Inti niat adalah keinginan untuk melakukan ibadah tersebut karena Allah. Seseorang dianggap telah memiliki niat zakat fitrah, ketika dia sudah memiliki keinginan untuk menyerahkan sejumlah beras sebagai zakat fitrah, ikhlas karena Allah.[6]

B.     Syarat wajib zakat fitrah
Syarat wajib zakat fitrah ada tiga:
1.      Islam.
Zakat ini wajib bagi setiap kaum muslimin: orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun wanita, anak maupun dewasa.
Berdasarkan hadis Ibn Umar: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah kepada setiap budak atau orang merdeka, laki-laki atau wanita, anak maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin (HR. Bukhari)
2.      Memiliki bahan makanan lebih dari satu sha’ untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya, selama sehari semalam ketika hari raya
3.      Telah masuk waktu wajibnya pembayaran zakat, yaitu ketika terbenamnya matahari di hari puasa terakhir, menjelang tanggal satu syawal. Berdasarkan hadis Ibn Umar,
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ
Artinya; bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri setelah ramadhan…(HR. Bukhari).
Orang yang meninggal sebelum terbenamnnya matahari di hari terakhir Ramadhan, dia tidak wajib zakat. Demikian pula bayi yang dilahirkan setelah terbenamnya matahari di hari terakhir ramadhan, juga tidak wajib zakat.

C.    Jenis Barang zakat Fitrah dan Jumlahnya
Barang yang wajib dizakatkan adalah kurma, gandum, atau jenis makanan pokok suatu daerah dan boleh dibayar dengan uang.
Dari Ibn Umar radliallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum…(HR. Bukhari)
Dari Abu said al khudri radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
كُنَّا نُخْرِجُ يَوْمَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ
Kami mengeluarkan zakat fitrah pada hari raya dengan satu sha’ makanan.
( HR. Bukhari & Muslim)

Untuk muslim Indonesia umumnya dengan beras sebanyak 3,1 liter atau 2,5 kg. Atau bisa diganti dengan uang senilai 3,1 liter atau 2,5 kg makanan pokok(beras) yang harus dibayarkan.[7]

D.    Waktu Membayar Zakat fitrah
Menurut imam syafa’i boleh mengeluarkan zakat sejak permulaan bulan Ramadhan, sedangkanmenurut imam Malik dan Ahmad; boleh mengeluakan zakat fitrah sejak sehari atau dua hari sebelum hari raya idul fitri.[8]
كَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ
AIbn Umar radliallahu ‘anhu, bahwa beliau membayar zakat fitrah kepada panitia penerima zakat fitrah. Mereka (para sahabat) menyerahkan zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum hari raya. (HR. Bukhari secara muallaq, keterangan hadis no. 1511).
Waktu wajib membayar zakat fitrah adalah ketika terbenam matahari pada malam Idul Fitri.
Adapun beberapa waktu dan hukum membayar zakat fitrah pada waktu itu adalah:
1.      Waktu mubah, yaitu awal bulan Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan.
2.      Waktu wajib, yaitu mulai terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.
3.      Waktu sunah, yaitu sesudah sholat subuh sebelum sholat Idul Fitri.
4.      Waktu makruh, yaitu sesudah sholat Idul Fitri  tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri.
5.      Waktu haram, yaitu sesudah terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri.
Apabila terlambat membayar zakat sesudah sampai tahunnya dan harta itu sudah di tangannya dan yang menerima zakat pun sudah ada. Maka jika benda itu hilang, ia wajib mengganti zakatnya itu karena kelalaiannya.[9]

E.     Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Allah telah menetapkan siapa-siapa ang berhak menerima zakat fitrah dan zakat mall. Sebagaimana firmannya
۞إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ ٦٠
. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana

Dalam ayat diatas, terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat tetapi untuk zakat fitrah haruslah diutamakan untuk fakir miskin.
1.      Orang fakir: yaitu tidak mempunyai mata pencaharian tetap dan tidak ada yang menanggung kebutuhan hidup sehari-harinya.
2.      Orang miskin: mempunyai mata pencaharian tetapi penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3.      Amil: yang mengurusi zakat, mulai dari pengumpulan sampai dengan pembagian kepada yang berhak.
4.      Hamba Sahaya: orang yang menjadi budak dan dapat diperjualbelikan.
5.      Fi Sabilillah: yang memperjuangkan agama Islam.
6.      Muallaf :
Ø  Orang yang baru masuk Islam dan imannya belum teguh.
Ø  Orang Islam yang berpengaruh dalam kaumnya.
Ø  Orang Islam yang berpengaruh terhadap kafir.
Ø  Orang yang menolak atau menangani kejahatan orang yang anti zakat.


7.      Orang yang berhutang            :
Ø  Orang yang berhutang karena mendamaikan dua orang yang berselisih.
Ø  Orang yang berhutang untuk kepentingan dirinya yang dibolehkan.
Ø  Orang yang berhutang karena menjamin utang orang lain, sedangkan dia dan orang yang dijamin tidak mampu membayar.[10][14]
8.      Ibnu Sabil atau musafir : orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat.

F.     Hukum Pembagian Zakat Fitrah Menggunakan Kupon
Dari data yang penulis dapatkan dilapangan, dimana penulis terjunlangsung kelapangan untuk mencari data tersebut. Dari data yang penulis dapatkan dari Kantor Urusan Agama Kampar Timur, yaitu wawancara dengan Kepala KUA tersebut bapak Rahmad S. Ag M. Sy.
Beliau mengatakan bahwa pelaksanaan pembagian zakat seperti itu ada kemaslahatan didalamnya. Diantaranya[11] :
1.      Jatah amil itu boleh 1/8 maka yang dihitung dari amil itu adalah pekerjaannya bukan persenan dari jatahnya sehingga jatah dari faqir maupun miskin dapat ditambahkan. Kenapa jatah amil dikurangkan ? karena yang dihitung dari amil itu adalah pekerjaannya, maka apabila pekerjaan amil sedikit, maka sedikit pulalah bagian dari pada amil tersebut.
2.      Kemaslahatannya adalah untuk fungsi dakwah. Dakwah dalam artian adalah mustahiq atau asnab zakat fitrah itu bisa ikut melaksanakan shalat berjamaah di Mesjid. Sebab posko penerimaan zakat fitrah itu didirikan disamping Mesjid kampong tersebut.
Bentuk dari kupon itu berbagai macam
1.      Text Box: FAQIR
Nama  :……………….
Alamat  :………………..
Untuk faqir berwarna kuning yang berisikan :





2.      Untuk miskin berwarna biru, isinya sama dengan faqir.
Text Box: MISKIN
Nama :………………….
Alamat :………………….



Untuk asnab lainnya tidak diberikan kupon, karena tidak semua mustahiq yang disebutkan didalam Al-Qur’an itu ada di Kampung tersebut.
            Kemudian, untuk menjawab hal diatas, penulis kembali mewawancarai salah seorang anggota MUI kota pekanbaru Drs. H. Muhamad Ali Noer, MA. Beliau mengatakan sebagai berikut :
 “Boleh saja pakai kupon, asalkan orang yang mendapatkan kupon itu benar-benar telah dimusyawarahkan dan berhak sebagai asanab khususnya fakir dan miskin. Namun, yang benar adalah amil yang memungut dan membagikan serta mengahntarkan langsung kepada fakir dan miskin sembari mengajarkan mereka berdo’a dan mengingatkan supaya mereka melaksanakan ajaran Islam dan meninggalkan larangan Allah SWT.”[12]
           
Jadi, dapat disimpulkan bahwa pembagian zakat menggunakan kupon di Kampung Karangan Tinggi Desa Kuapan Kecamatan Tambang tidaklah menyalahi aturan dan syaria’at Islam. Karena ada kemaslahatan untuk umat yang bermanfaat. Namun, ada hal perlu diperhatikan yaitu hak dari faqir dan miskin harus tetap diberikan sesuai ketentuan yang telah diatur oleh syari’at Islam.



















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari semua pemaparan yang dismapaikan oleh penulis, dapat ditarik beberpa kesimpulan yaitu :
1.      Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap muslim tanpa terkecuali yang dibayarkan sebelum hari idulftri maupun pada hari raya Idulfitri sebelum khatib naik mimbar.
2.      Syarat zakat fitrah yaitu Islam, Memiliki bahan makanan lebih dari satu sha’ untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya, selama sehari semalam ketika hari raya, Telah masuk waktu wajibnya pembayaran zakat.
3.      Orang yang berhak menerima zakat fitrah itu tercantum didalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 60
4.      Pembagian zakat menggunakan tidaklah menyalhai atura syaia’ay Islam karena didalamnya terdpat kemaslahatan yang sangat bermanfaat bagi umat Islam di Kampung tersebut.

B.     SARAN
Zakat fitrah merupakan zakat untuk menyucikan diri kita pada saat hari raya Idulfitri dari pada perbuatan kita yang kotor. Sehingga la’allakum tattaqun betul-betul kita dapatkan setelah Ramadhan meninggalkan kita. Jadi, untuk itu tunaikanlah zakat fitrah menurut tuntunan syar’at Islam.















Moh. Rifa’I, Fiqih Islam Lengkap, An-Nawawi, Al-Majmu’
Antoni, dkk, Al-Islam Kemuhammadiyaa
Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.konsultasisyariah.com)
Tim Abdi Guru, Agama Islam Untuk SMP Kelas Vlll, (Jakarta : Erlangga),

Wawancara Dengan Kepala KUA Kampar Timur Bapak Rahmad S. Ag S. Sy Pada Tanggal 6 Desember 2016 Pukul 09.30 WIB Di Kantor Urusan Agama Kampar Timur.

Wawancara Dengan  Anggota MUI Kota Pekanbaru Drs. H. Muhammad Ali noer, MA Pada Tanggal 6 Desember 2016 Pukul 21.00 WIB Dikediaman Beliau.




[2] Moh. Rifa’I, Fiqih Islam Lengkap, hal. 359
[3] An-Nawawi, Al-Majmu’, hal. 103
[4] Antoni, dkk, Al-Islam Kemuhammadiyaa, hal. 177
[5] Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.konsultasisyariah.com)
[6] Antoni, dkk, op. cit. hal. 177
[7]Ibid, hal. 177
[8] Tim Abdi Guru, Agama Islam Untuk SMP Kelas Vlll, (Jakarta : Erlangga), hal.150
[9]Antoni, dkk. Hal. 178

[11]Wawancara Dengan Kepala KUA Kampar Timur Bapak Rahmad S. Ag S. Sy Pada Tanggal 6 Desember 2016 Pukul 09.30 WIB Di KantorUrusan Agama Kampar Timur.
[12] Wawancara Dengan  Anggota MUI Kota Pekanbaru Drs. H. Muhammad Ali noer, MA Pada Tanggal 6 Desember 2016 Pukul 21.00 WIB Dikediaman Beliau. 

No comments:

Post a Comment