KATA PENGANTAR
Segala puji bagi
Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmad dan Karunia-Nya kepada kita bersama. Sehingga,
dengan apa yang telah diberikan oleh Allah kepada kita, hendaknya menjadi jalan
untuk kita senantiasa mensyukuri nikmat-Nya.
Shalawat dan salam
marilah kita hadiahkan kepada Nabi besar Muhammad SAW yang telah berhasil meletakkan
nilai-nilai dasar keIslaman dalam kehidupan ini. Sehingga, dengan pelajaran
yang telah diberikannya kepada kita, dapat kita melaksanakan dan mengamalkannya
dalam kehidupan kita sehari-hari.
Selanjutnya, kami
mengucapkan terima kasih banyak kepada bapak Ahmad Adri Rifa’I selaku dosen
mata kuliah Fiqih Zakat yang telah mengamanahkan tugas ini kepada kami.
Disamping, itu kami juga mengucapkan kepada seluruh rekan-rekan yang telah
berpartisipasi dalam penyelesaian makalah ini.
Kemudian, kami
juga meminta maaf kepada pembaca jika seandainya nanti ada kesalahan yang
terdapat dalam makalah ini, baik itu penulisan, pemaparan dan lain sebagainya.
Terlepas dari itu, penulis juga mengharapkan kritik dan saran yang membangun,
guna dan sengaja untuk perbaikan di masa yang akan datang.
Pekanbaru, Desember 2016
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Zakat merupakan
kewajiban yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim dengan ketentuan yang sudah
ditetapkan oleh syariat Islam. Dengan berzakat, kita telah membersihkan harta
kita dari pada hak milik orang lain yang terdapat didalam harta kita. Salah
satu dari berbagai macam banyaknya kewajiban berzakat adalah kewajiban zakat
fitrah, zakat ini hanya dikeluarkan selama setahun sekali yang setiap muslim
diwajibkan untuk membayar zakat tersebut.
Setiap
muslim,baik laki-laki, perempuan, besar, kecil, mardeka atau hamba tetap dikenakan
kewajiban membayar zakat fitrah. Hadist nabi SAW :
عن ابن عباس رضي الله
عنهما قال: فرض رسولالله ص.م زكاة الفطر
طهرة للصائم من الغو والرفث وطعمة للمسكين, فمن اداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة,
ومن اداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات.
“Dari
Ibnu Abbas r.a.. ia berkata : Rsulullah SAW mewajibkan zakat fitrah itu selaku
pembersih dari perbuatan sia-sia dan omongan-omongan yang kotor, dari orang
yang bepuasa dan sebagai makanan bagi orang miskin; maka barang siapa yang
menunaikannya sebelum shalat ‘Ied, itu adalah zakat fitrah yang diterima, dan
barang siapa yang menunaikannya seyelah shalat ‘Ied, maka itu hanyalah suatu
sedekah dari sedakah-sedekah biasa. (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan disahkan Oleh Hakim)
Dari hadist diatas dapatlah kita simpulkan bahwa
kewajiban zakat fitrah hanya berlaku sebelum shalat ‘Ied yang zakatnya
diwajibkan atas setiap pribadi muslim.
Kemudian, untuk membayarkan zakat fitrah ini,
dibentuklah amil zakat. Pada hakikatnya amil zakat hanya diangkat oleh
pemerintah, namun banyak terdapat didaerah-daerah perkampungan, dimana amil
zakat diangkat oleh Imam masjid setempat atau aparat pemerintahan suatu daerah
tersebut. Amil zakat yang telah ditunjuk mulai menjalankan tugasnya yaitu,
memungut zakat fitrah kerumah-rumah dari pada warga, namun ada juga warga yang
mengantarkan langsung ke posko penerimaan zakat fitrah.
Setelah zakat fitrah terkumpul dan dihitung, maka
datanglah waktunya untuk pembagian zakat fitrah. Berdasarkan ayat Al-Qur’an :
يَٰٓأَيُّهَاٱلَّذِينَ
ءَامَنُوٓاْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبۡتُمۡ وَمِمَّآ أَخۡرَجۡنَا
لَكُم مِّنَ ٱلۡأَرۡضِۖ وَلَا تَيَمَّمُواْ ٱلۡخَبِيثَ مِنۡهُ تُنفِقُونَ
وَلَسۡتُم بَِٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغۡمِضُواْ فِيهِۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ
غَنِيٌّ حَمِيدٌ ٢٦٧
267. Hai orang-orang
yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang
baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan
janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya,
padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata
terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji
Ayat diatas menyebutkan bahwa Allah menuyuruh orang-orang yang beriman
untuk mengeluarkan sebagian hasil dari apa yang kita usahakan kemudian
memberikannya kepada yang berhak menerimanya. Disinilah tugas dari pada amil
zakat, bukan hanya sekedar mengumpulkan tetapi juga sampai kepada
pendistribusiannya.
Namun, disalah satu daerah yaitu kampung yang bernama Karangan Tinggi
Desa Kuapan Kecamatan Tambang, Asnab zakat fitrah diberikan kupon berdasarkan
kedudukannya dan setiap kupon dibedakan warnanya berdasarkan kedudukannya
masing-masing. Setelah masing-masing asnab mendapatkan kupon, maka merekalah
yang menjemput zakat atau hak mereka di posko pembagian zakat fitrah tersebut.
Jadi, hal inilah yang membuat penulis ingin membahas masalah tentang
“Bagaimana Hukumnya Pembagian Zakat Fitrah Menggunakan Kupon”
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini
ialah :
1. Pengertian Zakat Fitrah
2. Syarat Wajib Zakat Fitrah
3. Zakat Yang Perlu Dikeluarkan
4. Waktu Membayarkan Zakat Fitrah
5. Orang Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
6. Hukum Pembagian Zakat Fitrah Menggunakan
Kupon
C. Batasan Masalah
Agar suatu pembahasan terfokus kepada apa yang telah dicantumkan dalam
rumusan masalah diatas, maka penulis memberikan batasan masalah yaitu, hanya
seputar tentang rumusan masalah diatas
D. Tujuan Dan Manfaat
1. Tujuan
a. Agar pemabaca tahu tentang zakat fitrah
b. Agar pembaca mengetahui hukum pembagian
zakat fitrah memakai kupon
c. Sebagai penyelesaian tugas mandiri dari
mata kuliah yang bersangkutan
2. Manfaat
a. Untuk bahan referensi bagi mahasiswa yang
ingin membahas masalah yang sama
b. Untuk perbendaharaan pustaka
c. Dan lain sebagainya
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Zakat Fitrah
Istilah yang
digunakan untuk merujuk pelaksanaan zakat ini adalah al-fithr dan al-fithrah.
Penggunaan istilah al-fithr (Zakat Fitri) adalah dengan merujuk kepada hari
raya ‘Idul Fitri (‘Id Al-Fithr) di mana waktu terbit pada hari tersebut menjadi
batas pelaksanaannya.[1]
Sedangkan
penggunaan istilah Al-Fithrah (Zakat Fitrah) adalah merujuk kepada firman Allah
Swt dalam surat Ar-Rum ayat 30:
فِطْرَة
اللهِ الّتِي فَطَرَ النَّاسُ عَلَيْهَا (الروم: ٣٠)
Artinya:
“(tetaplah) fitrah Allah yang telah menetapkan fitrah manusia.” (QS. Ar-Rum:
30)
Zakat fitrah
adalah “zakat pribadi” yang harus dikeluarkan pada hari raya Idulfitri.[2]Maksud
kalimat “zakat fitrah” adalah zakat untuk badan, jiwa.
Karena itu disebut zakat fitrah yang artinya zakat untuk asal penciptaan.[3]
Istilah yang lebih tepat, dan yang disebutkan dalam
hadist adalah zakat fitri. Karena zakat ini dikeluarkan saat waktu fitri, yaitu
masyarakat tidak lagi berpuasa.Zakat fitrah secara istilah adalah zakat yang
wajib ditunaikan setelah menyelesaikan ramadhan, sebagai pembersih bagi orang
yang puasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok.[4]
Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas priadi
Muslimin; kecil atau besar, lelaki atau
perempuan, budak atau merdeka .[5]
Niat Zakat Fitrah
Niat adalah
amalan hati, karena itu, ulama sepakat tidak boleh melafalkan niat. melafalkan
niat, sama sekali tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam maupun para sahabat.
Inti niat
adalah keinginan untuk melakukan ibadah tersebut karena Allah. Seseorang
dianggap telah memiliki niat zakat fitrah, ketika dia sudah memiliki keinginan
untuk menyerahkan sejumlah beras sebagai zakat fitrah, ikhlas karena Allah.[6]
B. Syarat wajib zakat fitrah
Syarat wajib
zakat fitrah ada tiga:
1. Islam.
Zakat ini
wajib bagi setiap kaum muslimin: orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun
wanita, anak maupun dewasa.
Berdasarkan
hadis Ibn Umar: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat
fitrah kepada setiap budak atau orang merdeka, laki-laki atau wanita, anak
maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin (HR. Bukhari)
2. Memiliki
bahan makanan lebih dari satu sha’ untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya,
selama sehari semalam ketika hari raya
3. Telah masuk
waktu wajibnya pembayaran zakat, yaitu ketika terbenamnya matahari di hari
puasa terakhir, menjelang tanggal satu syawal. Berdasarkan hadis Ibn Umar,
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ
Artinya; bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
mewajibkan zakat fitri setelah ramadhan…(HR. Bukhari).
Orang yang meninggal sebelum terbenamnnya matahari di
hari terakhir Ramadhan, dia tidak wajib zakat. Demikian pula bayi yang
dilahirkan setelah terbenamnya matahari di hari terakhir ramadhan, juga tidak
wajib zakat.
C. Jenis Barang zakat Fitrah dan
Jumlahnya
Barang yang wajib dizakatkan adalah
kurma, gandum, atau jenis makanan pokok suatu daerah dan boleh dibayar dengan
uang.
Dari Ibn Umar radliallahu ‘anhuma,
beliau mengatakan,
فَرَضَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ
تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan
zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum…(HR. Bukhari)
Dari Abu said al khudri radliallahu ‘anhu, beliau
mengatakan,
كُنَّا نُخْرِجُ يَوْمَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ
Kami
mengeluarkan zakat fitrah pada hari raya dengan satu sha’ makanan.
(
HR. Bukhari & Muslim)
Untuk
muslim Indonesia umumnya dengan beras sebanyak 3,1 liter atau 2,5 kg. Atau bisa
diganti dengan uang senilai 3,1 liter atau 2,5 kg makanan pokok(beras) yang
harus dibayarkan.[7]
D. Waktu Membayar Zakat fitrah
Menurut
imam syafa’i boleh mengeluarkan zakat sejak permulaan bulan Ramadhan,
sedangkanmenurut imam Malik dan Ahmad; boleh mengeluakan zakat fitrah sejak
sehari atau dua hari sebelum hari raya idul fitri.[8]
كَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يُعْطِيهَا الَّذِينَ
يَقْبَلُونَهَا وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ
AIbn
Umar radliallahu ‘anhu, bahwa beliau membayar zakat fitrah kepada
panitia penerima zakat fitrah. Mereka (para sahabat) menyerahkan zakat fitrah sehari
atau dua hari sebelum hari raya. (HR. Bukhari secara muallaq, keterangan
hadis no. 1511).
Waktu
wajib membayar zakat fitrah adalah ketika terbenam matahari pada malam Idul
Fitri.
Adapun
beberapa waktu dan hukum membayar zakat fitrah pada waktu itu adalah:
1. Waktu mubah, yaitu awal bulan
Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan.
2. Waktu wajib, yaitu mulai terbenamnya
matahari di akhir bulan Ramadhan.
3. Waktu sunah, yaitu sesudah sholat
subuh sebelum sholat Idul Fitri.
4. Waktu makruh, yaitu sesudah sholat
Idul Fitri tetapi sebelum terbenam
matahari pada hari raya Idul Fitri.
5. Waktu haram, yaitu sesudah terbenam
matahari pada hari raya Idul Fitri.
Apabila
terlambat membayar zakat sesudah sampai tahunnya dan harta itu sudah di
tangannya dan yang menerima zakat pun sudah ada. Maka jika benda itu hilang, ia
wajib mengganti zakatnya itu karena kelalaiannya.[9]
E. Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Allah
telah menetapkan siapa-siapa ang berhak menerima zakat fitrah dan zakat mall.
Sebagaimana firmannya
۞إِنَّمَا
ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ
قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِٱلسَّبِيلِۖ
فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ ٦٠
. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang
fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan
Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang
diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana
Dalam ayat diatas, terdapat delapan golongan yang
berhak menerima zakat tetapi untuk zakat fitrah haruslah diutamakan untuk fakir
miskin.
1. Orang fakir:
yaitu tidak mempunyai mata pencaharian tetap dan tidak ada yang menanggung
kebutuhan hidup sehari-harinya.
2. Orang
miskin: mempunyai mata pencaharian tetapi penghasilannya tidak cukup untuk
memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3. Amil: yang
mengurusi zakat, mulai dari pengumpulan sampai dengan pembagian kepada yang
berhak.
4. Hamba
Sahaya: orang yang menjadi budak dan dapat diperjualbelikan.
5. Fi
Sabilillah: yang memperjuangkan agama Islam.
6. Muallaf :
Ø Orang yang
baru masuk Islam dan imannya belum teguh.
Ø Orang Islam
yang berpengaruh dalam kaumnya.
Ø Orang Islam yang
berpengaruh terhadap kafir.
Ø Orang yang
menolak atau menangani kejahatan orang yang anti zakat.
7. Orang yang
berhutang :
Ø Orang yang
berhutang karena mendamaikan dua orang yang berselisih.
Ø Orang yang
berhutang untuk kepentingan dirinya yang dibolehkan.
Ø Orang yang
berhutang karena menjamin utang orang lain, sedangkan dia dan orang yang
dijamin tidak mampu membayar.[10][14]
8. Ibnu Sabil
atau musafir : orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat.
F.
Hukum
Pembagian Zakat Fitrah Menggunakan Kupon
Dari data yang
penulis dapatkan dilapangan, dimana penulis terjunlangsung kelapangan untuk
mencari data tersebut. Dari data yang penulis dapatkan dari Kantor Urusan Agama
Kampar Timur, yaitu wawancara dengan Kepala KUA tersebut bapak Rahmad S. Ag M.
Sy.
Beliau mengatakan
bahwa pelaksanaan pembagian zakat seperti itu ada kemaslahatan didalamnya.
Diantaranya[11]
:
1.
Jatah
amil itu boleh 1/8 maka yang dihitung dari amil itu adalah pekerjaannya bukan
persenan dari jatahnya sehingga jatah dari faqir maupun miskin dapat ditambahkan.
Kenapa jatah amil dikurangkan ? karena yang dihitung dari amil itu adalah
pekerjaannya, maka apabila pekerjaan amil sedikit, maka sedikit pulalah bagian
dari pada amil tersebut.
2.
Kemaslahatannya
adalah untuk fungsi dakwah. Dakwah dalam artian adalah mustahiq atau asnab
zakat fitrah itu bisa ikut melaksanakan shalat berjamaah di Mesjid. Sebab posko
penerimaan zakat fitrah itu didirikan disamping Mesjid kampong tersebut.
Bentuk dari
kupon itu berbagai macam
1.
Untuk
faqir berwarna kuning yang berisikan :
Untuk
faqir berwarna kuning yang berisikan :
2.
Untuk
miskin berwarna biru, isinya sama dengan faqir.

Untuk asnab
lainnya tidak diberikan kupon, karena tidak semua mustahiq yang disebutkan
didalam Al-Qur’an itu ada di Kampung tersebut.
Kemudian,
untuk menjawab hal diatas, penulis kembali mewawancarai salah seorang anggota
MUI kota pekanbaru Drs. H. Muhamad Ali Noer, MA. Beliau mengatakan sebagai
berikut :
“Boleh saja pakai kupon, asalkan orang yang
mendapatkan kupon itu benar-benar telah dimusyawarahkan dan berhak sebagai
asanab khususnya fakir dan miskin. Namun, yang benar adalah amil yang memungut
dan membagikan serta mengahntarkan langsung kepada fakir dan miskin sembari
mengajarkan mereka berdo’a dan mengingatkan supaya mereka melaksanakan ajaran
Islam dan meninggalkan larangan Allah SWT.”[12]
Jadi, dapat
disimpulkan bahwa pembagian zakat menggunakan kupon di Kampung Karangan Tinggi
Desa Kuapan Kecamatan Tambang tidaklah menyalahi aturan dan syaria’at Islam.
Karena ada kemaslahatan untuk umat yang bermanfaat. Namun, ada hal perlu
diperhatikan yaitu hak dari faqir dan miskin harus tetap diberikan sesuai
ketentuan yang telah diatur oleh syari’at Islam.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
semua pemaparan yang dismapaikan oleh penulis, dapat ditarik beberpa kesimpulan
yaitu :
1.
Zakat
fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap muslim tanpa terkecuali yang
dibayarkan sebelum hari idulftri maupun pada hari raya Idulfitri sebelum khatib
naik mimbar.
2. Syarat zakat fitrah yaitu Islam, Memiliki
bahan makanan lebih dari satu sha’ untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya,
selama sehari semalam ketika hari raya, Telah masuk waktu wajibnya pembayaran
zakat.
3. Orang yang
berhak menerima zakat fitrah itu tercantum didalam Al-Qur’an surah At-Taubah
ayat 60
4. Pembagian
zakat menggunakan tidaklah menyalhai atura syaia’ay Islam karena didalamnya
terdpat kemaslahatan yang sangat bermanfaat bagi umat Islam di Kampung
tersebut.
B. SARAN
Zakat fitrah
merupakan zakat untuk menyucikan diri kita pada saat hari raya Idulfitri dari
pada perbuatan kita yang kotor. Sehingga la’allakum tattaqun betul-betul kita
dapatkan setelah Ramadhan meninggalkan kita. Jadi, untuk itu tunaikanlah zakat
fitrah menurut tuntunan syar’at Islam.
Moh. Rifa’I, Fiqih Islam Lengkap,
An-Nawawi, Al-Majmu’
Antoni, dkk, Al-Islam
Kemuhammadiyaa
Tim Abdi Guru, Agama
Islam Untuk SMP Kelas Vlll, (Jakarta : Erlangga),
Wawancara
Dengan Kepala KUA Kampar Timur Bapak Rahmad S. Ag S. Sy Pada Tanggal 6 Desember
2016 Pukul 09.30 WIB Di Kantor Urusan Agama Kampar Timur.
Wawancara
Dengan Anggota MUI Kota Pekanbaru Drs.
H. Muhammad Ali noer, MA Pada Tanggal 6 Desember 2016 Pukul 21.00 WIB
Dikediaman Beliau.
[2]
Moh. Rifa’I, Fiqih Islam Lengkap, hal. 359
[5] Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.konsultasisyariah.com)
[6] Antoni, dkk, op. cit. hal. 177
[8] Tim Abdi Guru, Agama Islam Untuk SMP Kelas Vlll, (Jakarta :
Erlangga), hal.150
[9]Antoni, dkk. Hal. 178
[11]Wawancara Dengan Kepala KUA Kampar Timur Bapak Rahmad S. Ag S. Sy
Pada Tanggal 6 Desember 2016 Pukul 09.30 WIB Di KantorUrusan Agama
Kampar Timur.
[12]
Wawancara Dengan Anggota MUI Kota
Pekanbaru Drs. H. Muhammad Ali noer, MA Pada Tanggal 6 Desember 2016 Pukul
21.00 WIB Dikediaman Beliau.
No comments:
Post a Comment