Tuesday, 19 June 2018

MAKALAH: Zakat Bangunan


KATA PENGANTAR
          Segala puji bagi allah subhanahu wa ta’ala yang telah menganugerahkan kemampuan emosional, spiritual, intelektual dan syari’at islam sebagai modal manusia untuk mengemban amanah sebagai khalifah di muka bumi ini,yang telah  memberikan karunia serta rahmat kepada seluruh ciptaannya,yang apabila kita mencoba untuk menghitung karunianya maka kita tidak akan sanggup menghi- tungnya. Shalawat beserta salam marilah kita hadiahkan kepada seorang pembawa risalah islam,manusia yang tidak tertanyakan lagi kredibilitasnya,yang selalu memberikan teladan kepada pengikutnya,tanpa sihir,tanpa magic, namun dia tetap rela berkorban harta,darah,waktu,tenaga,bahkan nyawa. untuk beliau allahumma shalli ‘ala sayyidina muahammad,wa ‘ala ali sayyidina muhammad.
Tidak pula lupa kami mengucapkan terimakasih kepada bapak dosen,yang telah memberikan bimbingan,pengarahan dan pengetahuan kepada kami sehingga kami bisa menyelesaikan penulisan makalah ini walaupun kami akui masih banyak terdapat kekurangan dalam makalah ini.
Makalah ini kami tulis dengan niat agar terbukanya cakrawala baru ilmu – ilmu baru dengan adanya diskusi,kritik,serta saran yang membangun yang akan membuat kita semua lebih dewasa,lebih demokratis dan nantinya bisa bermanfaat bagi agama,bangsa dan masyarakat sekitar.
kami mohon maaf apabila ada tulisan–tulisan kami yang menyinggung bapak dosen,teman-teman dan seluruh yang mendengarkan ataupun membaca makalah kami ini, juga apabila ada hal-hal yang masih kurang kami mohon kritik dan sarannya.



Pekanbaru,2016

Penulis







DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN...........................................................................................4
A.    LATAR BELAKANG............................................................................................4
B.     RUMUSAN MASALAH........................................................................................4
C.     TUJUAN PENULISAN.........................................................................................4
BAB II PEMBAHASAN...............................................................................................5
A.    PENGERTIAN ZAKAT BANGUNAN................................................................5
B.     PANDANGAN ULAMA MENGENAI ZAKAT BANGUNAN.........................5
C.     CARA MENENTUKAN ZAKAT BANGUNAN................................................8
D.    NISHAB DAN CARA MENZAKATKAN HARTA HASIL KEUNTUNGAN BANGUNAN..........................................................................................................11
BAB III PENUTUP...................................................................................................15
A.    KESIMPULAN........................................................................................................15
DAFTAR PUSTAKA..................................................................................................16











BAB I
Pendahuluan
A.    Latar Belakang
dalam kehidupan sehari-hari kita banyak memperhatikan betapa banyak diantara umat islam yang mau tidak mau terikut pada perkembangan manusia saat ini, naik dibidang ekonomi, sosial politik dan yanga lainnya. terlepas apakah perkembangan itu akan berdampak baik nantinya atau buruk abgi orang tersebut.
begitu juga dalam hal sumber kehidupan, banyak diantara umat islam yang memiliki sumber penghasilan dari cara yang cukup mudah dan tidak membutuhkan begitu banyak usaha dan pengeluaran.  yang diantaranya adalah sewa bangunan. yang mana islam sebagai agama yang kaffah lagi rahmatan lil’alamin mengatur segala aspek kehidupan manusia, termasuk dalam hal pekerjaannya. dan dalam hal pekerjaan islam mengatur zakat untuk tiap-tiap pekerja muslim sesuai dengan jenis pekerjaannya.
begitu juga dalam hal zakat sewa bangunan dan investasi ini,. islam tentu mengatur hal ini.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan zakat bangunan?
2.      Bagaimana Para Ulama memandang zakat pada bangunan?
3.      Bagaimana cara menetapkan zakat pada bangunan?
4.      Berapa nishab dan bagaiman cara membayar zakat pada bangunan?
C.    Tujuan Penulisan
tujuan dari penulisan makalah ini adalah sadarnya masyarakat yang mendapatkan rezekidari bangunan yang disewkan akan kewajiban zakat padanya.








BAB II
PEMBAHASAN
A.       Pengertian zakat bangunan
Yang dimaksud sebagai bangunan oleh penulis pada pembahasan makalah ini bukablah bangunan secara keseluruhan, akan tetapi hanya segolongan  bangunan saja yang memang mendatangkan keuntungan pada pemiliknya. yang sudah tentu bukan termasuk bangnan seperti rumah tinggal dan sebagainya.
secara historis, kita memang tidak menjumpai dalam sumber hukum islam dan pendapat para ulama salaf yang membahas suatu bahasan yang berkaitabn dengan zakat bangunan yang mendatangkan keuntungan denagn beberpa cara seperti menyewakannya.
agaknya dalamhal ini kita memandangnya mirip dengan perdagangan, hanya saja dalam perdagangan benda yang mendatangkan keuntungan itu berpindah tangan dari pedagang kepada pembeli. sedangkan dalam hal bangunan yang mendatangkan keuntungan, benda yang mendatangkan keuntungan tidak berpimdah-pindah, dan menetap di tempatnya.
dan karena sifatnya yang tumbuh( memberikan keuntungan), 
B.       Perbedaan pendapat mengenai wajibnya zakat bangunan.
1.         kelompok yang berpandangan sempit.
mereka memiliki alasan untuk menyetakan tidakwajibnya zakat bangunan sebagai berikut:
a.         rasulullah telah menentukan harta benda yang wajib zakat, kan tetapi tidak memasukkan padanya bangunan sekalipun teruntuk disewakan. karena prinsip bahwa pada dasarnya manusia itu bebas beban(kewajiban) prinsip inilah yang tidak boleh dilanggar.
b.         hal inipun didukung bahwa ulama fikih dari berbagai asal danmasa tidak pernah mewajibkan zakat mengenai hal itu. bahkan mereka melakukan sebaliknya yaitu mengatakan bahwa tidak adanya kewajiban zakat pada kuda, budak, rumah dan lain sebagainya.
jika kita berpegang pada pendapat diatas, maka sebuah bangunan yang menjulang tinggi kelangit, tidaklah wajib zakat padanya sekalipun menghasilkan keuntungan yang berlimpah-limpah dari penyewaan yang dilakuakan oleh pemiliknya.
pandangan sempit tentang kekayaan yang wajib zakat itu sesungguhnya merupakan  pandangan yang sudah dikenal sejak lama yang sudah dikenal semenjak masa salaf. yang kemudian diikuti dan diperkuat oleh beberapa ulama seperti ibnu hazm. yang merupakan ulama yang terkenal dari mazhab zhahiri.  yang diperkuat lagi oleh ulam masa modern seperti syaukani dan sadik khan.

2.         kelompok yang berpandangan luas.
mereka yang berpandangan luas mengenai zakat bangunan adalah ulamam-ulama mazhab maliki, hanbali, zaidiah, hadawiyah, dan ulama-ulama modern seperti abdul wahab khalaf, abu zahra, abdurrahman hasan . adapun alasan kelompok ini untuk mewajibkan zakat bangunan yang mendatangkan keuntungan adalah sebagai berikut:
1.         Dalam Al quran allah terdapat beberap firman allah swt, yang mewajibkan zakat pada seluruh harta manusia, dan tidak ada pula nash yang membatasi kewajiban zakat hanya pada harta tertentu. oleh karenanya snagatlah tidak tepat untuk menyetakan bahwa harta yang wajib zakat itu hanyalah harta yang disebutkan dalam nash. karena tidak ada dasar yang menyatakan demikian, sedangkan disisi lain, ayat yang mewajibkan zakat itu terdapat beberpa yang umum.
2.         dalam hal zakat, terdapat beberapa alasan mengenai kewajibannya, yang slah satunya dalah bertumbuh, sehingga rumah yang digunkan untuk tempat tinggal oleh pemiliknya itu tidak wajib zakat atasnya, begitu juga dengan perhiasan yang tidak melebihi kewajaran, yang dipakai sehari-hari. pada kasusu ini, memang secara zhahir, kita tidak akan melihat ada bangunan, seperti koskosan yang tumbuh secara ukurannya, kan tetapi, yang kamimaksud disinia dalah tumbuh dlam hal mendatangkan keuntungan. sehingga dikarenakan bangunan itu mendatangkan keuntungan, maka wajiblah zakat atas abngunan tersebut.
3.         sebagaimana yang sudah diketahui, bahwa diantara hikmah membayar zakat adalah membersihkan harata, menyucikan jiwa, mendatangkan ketenangan, memepersempit ketimpangan antara si kaya dan si miskin. dan juga mensyukuri nikmat allah. bukankah betapa banyak diantara orang yang mendapatkan keuntungan dari bangunan yang ia miliki itu ia mendapatkan harta yang melimpah. maka sudah menjadi sebuah kepantasan atasnya untuk mengeluarkan zakat.

bantahan terhadap kelompok yang berpandangan sempit
1. padahal dlam kenyataannya, banyak kita jumpai para pemilik bangunan yang disewakan itu begitu kaya, begitu berkecukupan, bahkan memiliki penghasilan yang jauh lebih besar dari pada profesi yang sudah diatur zakatnya, hal ini sungguh bertentangan dengan firman allah swt:
ös1Ÿwtbqä3tƒP's!rߊtû÷üt/Ïä!$uŠÏYøîF{$#öNä3ZÏB4!ã
, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu.
pada ayat tersebut dipahami bahwa. harta harus beredar bukan hanya pada orang-orang yang kaya, namuan harus terjadi pemerataan kepada oranga yang kuranga mamapu.
2. mereka berpendapat bahwa harta yang wajib dizakatkan itu hanyalah yang dijelaskan mengenai kewajibannya oleh nabi pada haditsnya, hal ini agaknya kurang tepat, karena nabi hanya menyetakan kewajiban zakat pada harta-harta yang merupakan lambang kekayaan di masyarakat arab pada masa hidupnya beliau. akan tetapi ulama banyak mewajibkan harta-harta yang tidak dijelaskan kewajibannya dalam hadits nabi, seperti adalam kewajiaban zakat yang dinyatakan ulama pada makanan pokok, ini semata-mata didasarkan pada qias dengan illat makanan pokok yang didasarkan pada hadits nabi yang mewajibkan zakat pada korma, gandum dan sebagainya. zakat pada uang tunai didasarkan pada hadits nabi yang mewajibkan zakat pada emas dan perak. dengan illat uang pada masa nabi adalah emas dan perak. hal ini akan coba dijelaskan pada pemaparan berikut ini:
a. dikutip dari pendapat imam syafi’i yang mewajibkan zakat emas:
rasulullah saw telah mewajibkan zakat atas uang perak, kemudian umat islam memungut zakat atas emas. dasarnya dapat berupa hadits yang belum kita ketahuiataupun analogi bahwa emas adalah harta yang disimpan dan merupakan alat tukar dantransaksi di banyak negeri.
kemungkinan adanya hadits yang belum sampai kepada iamam syafii, pada masanya itu. sedangkan umat islam sangat membutuhkannya. adalah teori yang sangat lemah.Alasan yang benar adalah alasan analogi itu, berdasarkan hal itulah hakim yang asangat ahli dalam ilmu fikih.
c.         pada barang dagangan menurut pendapat ibnu mundzir idak terdapat nash yang tegas mengenai hal tersebut, kantetapi yang menjadi dasar adalah ijma’
d.        adanya pendapat umar yang man ia memmerintahkan untuk memungut zakkat dari kuda setelah ia mengetahui bahwa kuda itu begitu bernilai tinggi.
e.         pendapat imam ahmad yang mewajibkan zakat atas madu, yang didasarkan pada pendapat shahabat berdasar pada qias terhadap hasil tanaman dan buah-buahan.
3.         mengenai pendapat mereka bahwa ulama ulama dari berbaga masa dan asal tidak pernaha mewajibkan zakat pad investasi. hal ini dikarenakan para ulama hanya berfatwa mengenai apa yang diketahuinya, sedangakan seluruh jenis kekayaan, tidak semuanya itu berkembang diseluruh temapat yang ada, akan tetapi berbeda antara satu tempat dan tempat yang lainnya. bahkan ada bebrapa kekayaan yang baru dianggap begitu bernilai tinggipada masa sekarang. dan terkhusus pada masalah zakat bangunan yang tergolong kedalam invesytasi tak bergerak ppara ulama sudah mengaturnya.
4.         mengenai pendapat mereka yang menyatakan bahwaruamh itu terbebsa dari kewajiban zakat, hal ini memang benar. karena rumah memang diniatkan dan diperuntukkan oleh pemiliknya untuk tempat tinggalbukan untuk mendapatkan keuntungan datrinya.  sedangakan pada masa ini banyak uamt muslim yang menadapatkan keuntungan dari bangunan yang disewaakannya. bahkan di jakarta para korban penggusuran yang mendapatkan rusunami mereka banyak yang menginvestasikan rusunami yang menjadi hak milik mereka tersebut. sehingga PEMDA DKI merubah sistem pembagian dari rusunamu menjadi rusunawa.

C.     Cara menetapkan zakat bangunan yang diambil keuntungannya.
dalam benda yang diambil keuntungannya, terjadi bebrapa perbedaan pemahaman pada benda tersebut, hal ini dikarenakan, beberapabenda yang wajib zakat karena diambil keuntungannya. dalam bentuk pertama, benda tersebut dikeluarkan zakatnya bersaamn dengan keuntungannya, hal ini sesuai dengan perdagangan. dan hewan ternak. pada bentuk kedua benda tersebut hanya dikleuarka  zakatnya dari keuntungannya saja seperti hasil tanaman dan buah-buahan.
1.         pendapat yang menyamakan hal ini dengan perdagangan.
a.         ibnu aqil dari mazhab hanbali.
ibnu aqil mengemukakan pendapatnya sebagai jalan keluar dari apa yang dinyatakan oleh imam ahmad pada masalah zakat perhiasan yang disewakan. tentang perhiasan yang ada landasannya bahwa ia  wajib zakat, dikhususkan wajib zakat atas benda tak bergerakuntuk disewakan dan semua barang yang disediakan untuk disewakan dan diperuntukkan untuk disewakan[1].
kewajiban zakat pada perhiasan yang dipakai sehari-hari menurut pendapat ini karena ia disewakan. ini sesuai keran daalam zakat ada satu prinsip yang disebut bertumbuh. memang tidak ditemukan perhiasan bisa bertumbuh, akan tetapi ia bisa mendatangkan keuntungan. maka dari itu berdasarkan pendapat ibnu aqil ini, baik gedung, toko, koskosan semuanya harus dizakatkan berdasaarkan harganya, dan keuntungan yang diperoleh dari harta tersebut.
dan ukuran wajibnya adalah 2,5%, hal ini dikarenakan  bangunan yang diambil keuntungan darinya itu merupakan modal yang tetap, namun manfaatnya dapat diambil oleh pihak lain dari pemiliknya maka iapun dihitung untuk dikeluarkkan zakatnta bersama dengan keuntungan yang diperoleh dari penyewaan harta tersebut.
b.         Pandangan mazhab hadiwiyah
mazhab hadiwiyah yang beraliran zaidiyah berpandangan bahwa harta investasi itu wajib atas harta itu sendiri, sesuai dengan firman allah yang artinya: ambillah zakat dari kekayaan mereka itu. dan oleh karena ia merupakan kekayaan yang diniatkan untuk dipertumbuhkan, mak ia disamakan dengan zakat perdagangan, dan harus dikeluarkan zakat apabila ia sudah cukup senisab[2].
alasan mereka berpendapat seperti itu adalah sebagai berikut:
>. keumuman nash-nash yang mewajibkan atas kekayaan tanpa membedakan antara satu kekayaan dengan yang lainnya.
>.  Analogi kekayaan yang yang diinvestasikan dengan perdagangan itu karean sama-sma dimaksudkan untuk dipertumbuhkan.
2.         Pendapat yang menyamakan nya dengan zakat uang.
a.         pendapat Imam ahmad
Imam ahmad dilaporkan bependapattentang orang yang menyewakan rumahnya dan menerima sewanya berpendapat bahwa orang itu mengeluarkan zakatnya bilaia mempergunakn hasil sewa itu.[3]
b.         Pendapat sebagian Ulama maliki
syekh zaruk menyatakan bahwa dalam mazhab itu ada perbedaan tentang zakat sesuatu yang hasilnya untuk dipergunakan, seperti rumah sewaan dan kambing yang diambil bulunya. perbedaan pendapat itu tentang dua hal:
1.      tentang harga bila bendanya itu dijual
2.      tentang hasil bila digunakan.
menurut pendapat yang kuat mengenai yang pertama,diterima harga setelah setahun, sma dengan barang-barang milikpribadi apabila dijual.
menurut pendapat lain benda itu dipandang sebagai harta dagang spekulan, sedangkan kedudukannya bagi mazhab maliki sudah terkenal. yaitu dikeluarkan zakatnya pada waktu ia menjual itu juga bila barang suadah berada ditangannya satu tahun atau lebih.
c.    pendapat sekelompok shahabat, tabiin serta beberapa ulama setelah itu.
menurut pendapat mereka yakni ibnumas’ud, mu’awiyah, makhul. dan lain-lain. mereka berpendapat bahwa zakat pada bangunan itu dikeluarkan hanya dari keuntungannya, dan dikeluarkan pada saat diterima. yang man zakatnya dikeluarkan 2,5%. . hal ini didasarkan pada hadits nabi yang berbunyi: budak dikeluarkan zakatnya seperempat puluh.

3.      Pendapat yang menyamakannya dengan zakat pertanian. yakni pendapat kaum mutakhir.
pendapat mutakhir menyetujui pendapat yang kedua, yakni memungut zakat, hanya dari, hasil usahanya. akan tetapi pendapat ini berbeda dengan pendapat kedua dalam masalah besar zakat yang harus dikeluarkan. jika pendapat kedua mewajibkan 2,5% , maka pendapat mutakhir ini berpendapat bahwa yang wajib dikeluarkan adalah 5% atau 10 %[4].  yang mana jika pendapat yang kedua menganalogikan banguan yang diambil keuntungannya itu dengan modal dagang, sedangkan hasilnya sama dengan hasil dagang, maka pendapat yang ketiga ini berpandangan bahwa banguann itu sendiri seperti pohon tanaman, sedangkan keuntungannya seperti hasil tanaman .
untuk lebih jelasnya saya akan coba menjelaskannya dalam bentuk gambar:

1.      gedung menetap.
2.      gedung menghasilkan uang
3.      gedung butuh biaya perawatan
4.      setelah dibangun dan selesai gedung tak mungkin tumbuh
5.      gedung memiliki masa pakai tertentu, dan akan menurun kualitasnya suatu saat hingga ia tak layak pakai.
1.      pohon menetap
2.      pohon menghasilkan buah
3.      pohon butuh biaya perawatan
4.      pohon lazimnya jika sudah mencapai masa tertentu akan berhenti tumbuh dengan sendirinya.
5.      pohon memiliki masa hidup tertentu dan akn menurun kualitasnya suatu saat nanti hingga mati
pendapat ini lebih tepat menurut kami untuk didikuti, karena tanaman lebihdekat bahakan sanagt dekat dengan gedung yang diambil keuntungandarinya. berkenaan dengan pendapat yang mewajibkan zakat pada gedung atau rumah sewa diqiaskan dengan budak, kurang tepat menurut kami karena budak adalah benda yang bergerak. akan lebih tepatnya jika budak itu dianalogikan dengan investasi  bergerak seperti mobil sewa, alat kontraktor, dan sebagainya.
begitu juga dengan perdagangan, kemi kurang sependapat dengan pendapat pertama, karena pada kasusu barang dagangan, barang yang merupakan pokok/modal untuk mendapatkan keuntungan garus berpindah tangan dari pemiliknya kepada orang lain, sedangkan, pada kasus gedung yang disewakan, gedung tetap berada pasa kepemilikan pemilik asalanya, dan penyewa hanya mengambil manfaat dari gedung tersebut. lalu pemilik gedung pun berhak atas upah sewa, sebagaiman berhaknya petani atas hasil panen tanaman yang ia miliki.
D.    Nishab Zakat Bangunan
memang penulis, cenderung mengikuti pendapat mutakhir/pendapat yang ketiga. Namun sayangnya, para ulama modern yang diantaranya adalah abdur rahman dan abdul wahhab khalaf tidaka menjelaskan berpa nishab yang menjadi tolak ukur pada bangunan yang diambil keuntungan darinya.
sehingga pada bagian nishab ini memiliki dua kemungkinan yang cukup logis:
1.      Dikarenakan pada bangunan dianalogikan pada hasil pertanian, maka cukup logis apabila nishabnya dihitung berdasarkan harga 5 wasaq(653kg), apakah berdasarkan tanaman yang terbaik kualitasnya, atau pertengahan ataukah berdasarkan yang terendah kualitasnya. akan tetapi kemungkinan ini memiliki beberapa kelemahan, diantaranya:
1.      sulit menentukan jenis tanaman mana yang harus menjadi acuan dalam menetapkan nishabnya.
2.      sulit untuk menentukan pada kualitas mana yang harus menjadi acuan, apakah yang terbaik, atau sedang dan terendah.
3.      para pemilik gedung menerima pemghasilannya dalam bentuk uang.
2.      kemungkinan kedua inilah yang  dianggap tepat oleh yusuf qardhawi. yaitu dizakatkan berdasarkan 85 gram emas[5]. karena keumuman nash yang mewajibkan zakat pada uang. sekaligus ia menerima penghasilannya dalam bentuk uang.
E.     Masa Penghitungan Nishab
Bila nishab merupakan tolak ukur apakah seseorang wajib zakat atau tidak dari sisi kuantiatas hartanya, maka masa penghitubgan nishab merupakan sesuatu yang sangat penting dalam menentukan apakah seseorang hartanya mencapai nishab atau tidak. pada bangunan yang wajib dizakatkan apabila diambil zakatnya dihitung masanya setiap bulan maka akan begitu memberikan keuntungan pada muzakki, karena akan membebaskan banyak para muzakki yang belum mencapai nishab jika dihitung penghasilannya, perbulan.
akan tetapi hal ini akan sangat merugikan bagi para mustahiq, yang mana zakat yang akan sampai ke mereka akan menjadi sedikit.
sayyid sabiq dalam kitabnya menjelaskan bahwa dalam memungut zakat kita harus meperhatikan keadaan bagi muzakki dan keadaan pada mustahiq[6].
oleh karenanya akan lebih baik jika dihitung berdasarkan masa setahun tekhnik ini akan memberikan keuntungan bvagi semua pihak, pihak muzakki mendaptkan kesucian pada hartanya, dan pihak mustahiq mendapatkan kuantitas zakat yang memadai.
wajar saja jika dihitung berdasarkan masa satu tahun karena pemerintah ataupun perusahaan besar pada umumnya menghitung pengeluaran mereka dari masa satu tahun.dan kebiasaan dahulu orang menyewakan rumahnya pertahun . bahkan pada masa ini ada juga ruko yang disewakan pertahun.
ditambah lagi dengan pendapt mazhab hanbali sebagai berikut:

 yang artinya: Mazhab Hanbali berpendapat bahwa hasil bermacam-macam jenistanaman dan buah-buahan selama satu tahun penuh dikumpulkan jadi satu untukmencapai nisab, sekalipun tempat tanaman tidak satu dan menghasilkan dua kalidalam satu tahun. Jika buah-buahan tersebut menghasilkan dua kali dalam setahun,maka hasil seluruhnya dikumpulkan untuk mencapai satu nisab, karena keduapenghasilan tersebut adalah buah-buahan yang dihasilkan dalam satu tahun, samahalnya dengan jagung yang berbuah dua kali.

maka pahamlah kita bahwa bangunan dihitung nishabnya berdasar pada masa satu tahun.
Ongkos-Ongkos dikeluarkan dan kebutuhan hidup minimal
ongkos-ongkos yang perlu dikeluarkan adalah biaya-biaya yang harus dikeluarkan seperti pajak, gaji,danperawatan. sekaligus hutang-hutang yang diakui kebenarannya, hal ini diakui kebenarannya berdasarkan pernyataan atha’ yang dibenarkan oleh ibnu arabi dalam kitab syarh turmudzi.
adapun kebutuhan hidup minimal yang harus dibebaskan, karena hal tersebut juga merupakan sesuatu yang harus dibebaskan dalam istilah fikih, dikenal sebagi kebutuhan pokok.
dalam manentukan mana yang masuk kebutuhan pokok dan mana yang tidak maka hal tersebut merupakan sesuatu yang harus diputuskanoleh para ahhlinya[7].
dan sebagai dalil pada hal ini adalah sebagi berikut:

دعواالثلث فان لم تدعواالثلث فدعواالربع
yang artinya: tinggalkanlah sepertiga, maka jika kamu tidak meninggalkan sepertiga maka tinggalkanlah seperemapat.yang dimaksud dengan sepertiga dan seperempat adalah kebutuhan hidup para muzakki yang harus dibebaskan.























BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Bahwa pada bangunan yang diambil keuntungan darinya itu ada kewajiban zakat padanya. yang di analogikan dengan zakat pertanian, namun nishabnya dalah nishab harta tunai.





















Daftar Pustaka

Qardhawi, Yusuf. Fikih Zakat. Yayasan Ar Risalah: Beirut 1973

Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah. Al fath al i’lam al ‘arobi,



[1]Badhai’ Alfawaid jilid 3, hml143
[2]Abu Bahr Az zikar, jilid2 : 147
[3]Syarh Ar Risalah, jilid 1: hlm 329
[4]Kolokium Studi Sosial Universitas Arab Ketiga : 241,242
[5]Qardhawi, Yusuf. Fikih Zakat. Yayasan Ar Risalah: Beirut 1973, hlm 483

[6]Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah. Al fath al i’lam al ‘arobi, hlm 262
[7]Opcit Yusuf Qardhawi. hlm 484

No comments:

Post a Comment