KATA PENGANTAR
Segala puji bagi allah subhanahu wa
ta’ala yang telah menganugerahkan kemampuan emosional, spiritual, intelektual
dan syari’at islam sebagai modal manusia untuk mengemban amanah sebagai
khalifah di muka bumi ini,yang telah
memberikan karunia serta rahmat kepada seluruh ciptaannya,yang apabila
kita mencoba untuk menghitung karunianya maka kita tidak akan sanggup menghi-
tungnya. Shalawat beserta salam marilah kita hadiahkan kepada seorang pembawa
risalah islam,manusia yang tidak tertanyakan lagi kredibilitasnya,yang selalu
memberikan teladan kepada pengikutnya,tanpa sihir,tanpa magic, namun dia tetap
rela berkorban harta,darah,waktu,tenaga,bahkan nyawa. untuk beliau allahumma
shalli ‘ala sayyidina muahammad,wa ‘ala ali sayyidina muhammad.
Tidak pula lupa kami mengucapkan
terimakasih kepada bapak dosen,yang telah memberikan bimbingan,pengarahan dan
pengetahuan kepada kami sehingga kami bisa menyelesaikan penulisan makalah ini
walaupun kami akui masih banyak terdapat kekurangan dalam makalah ini.
Makalah ini kami tulis dengan
niat agar terbukanya cakrawala baru ilmu – ilmu baru dengan adanya
diskusi,kritik,serta saran yang membangun yang akan membuat kita semua lebih
dewasa,lebih demokratis dan nantinya bisa bermanfaat bagi agama,bangsa dan
masyarakat sekitar.
kami mohon maaf apabila ada
tulisan–tulisan kami yang menyinggung bapak dosen,teman-teman dan seluruh yang
mendengarkan ataupun membaca makalah kami ini, juga apabila ada hal-hal yang masih
kurang kami mohon kritik dan sarannya.
Pekanbaru,2016
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN...........................................................................................4
A.
LATAR BELAKANG............................................................................................4
B.
RUMUSAN
MASALAH........................................................................................4
C.
TUJUAN
PENULISAN.........................................................................................4
BAB II PEMBAHASAN...............................................................................................5
A.
PENGERTIAN
ZAKAT BANGUNAN................................................................5
B.
PANDANGAN ULAMA
MENGENAI ZAKAT BANGUNAN.........................5
C.
CARA MENENTUKAN
ZAKAT BANGUNAN................................................8
D.
NISHAB DAN CARA
MENZAKATKAN HARTA HASIL KEUNTUNGAN
BANGUNAN..........................................................................................................11
BAB III
PENUTUP...................................................................................................15
A.
KESIMPULAN........................................................................................................15
DAFTAR
PUSTAKA..................................................................................................16
BAB I
Pendahuluan
A.
Latar Belakang
dalam
kehidupan sehari-hari kita banyak memperhatikan betapa banyak diantara umat
islam yang mau tidak mau terikut pada perkembangan manusia saat ini, naik
dibidang ekonomi, sosial politik dan yanga lainnya. terlepas apakah
perkembangan itu akan berdampak baik nantinya atau buruk abgi orang tersebut.
begitu
juga dalam hal sumber kehidupan, banyak diantara umat islam yang memiliki
sumber penghasilan dari cara yang cukup mudah dan tidak membutuhkan begitu
banyak usaha dan pengeluaran. yang diantaranya
adalah sewa bangunan. yang mana islam sebagai agama yang kaffah lagi rahmatan
lil’alamin mengatur segala aspek kehidupan manusia, termasuk dalam hal
pekerjaannya. dan dalam hal pekerjaan islam mengatur zakat untuk tiap-tiap
pekerja muslim sesuai dengan jenis pekerjaannya.
begitu
juga dalam hal zakat sewa bangunan dan investasi ini,. islam tentu mengatur hal
ini.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang
dimaksud dengan zakat bangunan?
2.
Bagaimana Para
Ulama memandang zakat pada bangunan?
3.
Bagaimana cara
menetapkan zakat pada bangunan?
4.
Berapa nishab
dan bagaiman cara membayar zakat pada bangunan?
C.
Tujuan
Penulisan
tujuan dari
penulisan makalah ini adalah sadarnya masyarakat yang mendapatkan rezekidari
bangunan yang disewkan akan kewajiban zakat padanya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
zakat bangunan
Yang
dimaksud sebagai bangunan oleh penulis pada pembahasan makalah ini bukablah
bangunan secara keseluruhan, akan tetapi hanya segolongan bangunan saja yang memang mendatangkan
keuntungan pada pemiliknya. yang sudah tentu bukan termasuk bangnan seperti
rumah tinggal dan sebagainya.
secara
historis, kita memang tidak menjumpai dalam sumber hukum islam dan pendapat
para ulama salaf yang membahas suatu bahasan yang berkaitabn dengan zakat
bangunan yang mendatangkan keuntungan denagn beberpa cara seperti
menyewakannya.
agaknya
dalamhal ini kita memandangnya mirip dengan perdagangan, hanya saja dalam
perdagangan benda yang mendatangkan keuntungan itu berpindah tangan dari
pedagang kepada pembeli. sedangkan dalam hal bangunan yang mendatangkan
keuntungan, benda yang mendatangkan keuntungan tidak berpimdah-pindah, dan
menetap di tempatnya.
dan
karena sifatnya yang tumbuh( memberikan keuntungan),
B.
Perbedaan
pendapat mengenai wajibnya zakat bangunan.
1.
kelompok yang
berpandangan sempit.
mereka
memiliki alasan untuk menyetakan tidakwajibnya zakat bangunan sebagai berikut:
a.
rasulullah
telah menentukan harta benda yang wajib zakat, kan tetapi tidak memasukkan
padanya bangunan sekalipun teruntuk disewakan. karena prinsip bahwa pada dasarnya
manusia itu bebas beban(kewajiban) prinsip inilah yang tidak boleh dilanggar.
b.
hal inipun
didukung bahwa ulama fikih dari berbagai asal danmasa tidak pernah mewajibkan
zakat mengenai hal itu. bahkan mereka melakukan sebaliknya yaitu mengatakan
bahwa tidak adanya kewajiban zakat pada kuda, budak, rumah dan lain sebagainya.
jika
kita berpegang pada pendapat diatas, maka sebuah bangunan yang menjulang tinggi
kelangit, tidaklah wajib zakat padanya sekalipun menghasilkan keuntungan yang
berlimpah-limpah dari penyewaan yang dilakuakan oleh pemiliknya.
pandangan
sempit tentang kekayaan yang wajib zakat itu sesungguhnya merupakan pandangan yang sudah dikenal sejak lama yang
sudah dikenal semenjak masa salaf. yang kemudian diikuti dan diperkuat oleh
beberapa ulama seperti ibnu hazm. yang merupakan ulama yang terkenal dari
mazhab zhahiri. yang diperkuat lagi oleh
ulam masa modern seperti syaukani dan sadik khan.
2.
kelompok yang
berpandangan luas.
mereka
yang berpandangan luas mengenai zakat bangunan adalah ulamam-ulama mazhab
maliki, hanbali, zaidiah, hadawiyah, dan ulama-ulama modern seperti abdul wahab
khalaf, abu zahra, abdurrahman hasan . adapun alasan kelompok ini untuk
mewajibkan zakat bangunan yang mendatangkan keuntungan adalah sebagai berikut:
1.
Dalam Al quran
allah terdapat beberap firman allah swt, yang mewajibkan zakat pada seluruh
harta manusia, dan tidak ada pula nash yang membatasi kewajiban zakat hanya
pada harta tertentu. oleh karenanya snagatlah tidak tepat untuk menyetakan
bahwa harta yang wajib zakat itu hanyalah harta yang disebutkan dalam nash.
karena tidak ada dasar yang menyatakan demikian, sedangkan disisi lain, ayat
yang mewajibkan zakat itu terdapat beberpa yang umum.
2.
dalam hal
zakat, terdapat beberapa alasan mengenai kewajibannya, yang slah satunya dalah
bertumbuh, sehingga rumah yang digunkan untuk tempat tinggal oleh pemiliknya
itu tidak wajib zakat atasnya, begitu juga dengan perhiasan yang tidak melebihi
kewajaran, yang dipakai sehari-hari. pada kasusu ini, memang secara zhahir,
kita tidak akan melihat ada bangunan, seperti koskosan yang tumbuh secara
ukurannya, kan tetapi, yang kamimaksud disinia dalah tumbuh dlam hal
mendatangkan keuntungan. sehingga dikarenakan bangunan itu mendatangkan
keuntungan, maka wajiblah zakat atas abngunan tersebut.
3.
sebagaimana
yang sudah diketahui, bahwa diantara hikmah membayar zakat adalah membersihkan
harata, menyucikan jiwa, mendatangkan ketenangan, memepersempit ketimpangan
antara si kaya dan si miskin. dan juga mensyukuri nikmat allah. bukankah betapa
banyak diantara orang yang mendapatkan keuntungan dari bangunan yang ia miliki
itu ia mendapatkan harta yang melimpah. maka sudah menjadi sebuah kepantasan
atasnya untuk mengeluarkan zakat.
bantahan
terhadap kelompok yang berpandangan sempit
1.
padahal dlam kenyataannya, banyak kita jumpai para pemilik bangunan yang
disewakan itu begitu kaya, begitu berkecukupan, bahkan memiliki penghasilan
yang jauh lebih besar dari pada profesi yang sudah diatur zakatnya, hal ini
sungguh bertentangan dengan firman allah swt:
ös1wtbqä3tP's!rßtû÷üt/Ïä!$uÏYøîF{$#öNä3ZÏB4!ã
, supaya harta itu jangan beredar di antara
orang-orang Kaya saja di antara kamu.
pada ayat tersebut dipahami bahwa. harta
harus beredar bukan hanya pada orang-orang yang
kaya, namuan harus terjadi pemerataan kepada oranga yang kuranga mamapu.
2.
mereka berpendapat bahwa harta yang wajib dizakatkan itu hanyalah yang
dijelaskan mengenai kewajibannya oleh nabi pada haditsnya, hal ini agaknya
kurang tepat, karena nabi hanya menyetakan kewajiban zakat pada harta-harta
yang merupakan lambang kekayaan di masyarakat arab pada masa hidupnya beliau.
akan tetapi ulama banyak mewajibkan harta-harta yang tidak dijelaskan
kewajibannya dalam hadits nabi, seperti adalam kewajiaban zakat yang dinyatakan
ulama pada makanan pokok, ini semata-mata didasarkan pada qias dengan illat
makanan pokok yang didasarkan pada hadits nabi yang mewajibkan zakat pada
korma, gandum dan sebagainya. zakat pada uang tunai didasarkan pada hadits nabi
yang mewajibkan zakat pada emas dan perak. dengan illat uang pada masa nabi
adalah emas dan perak. hal ini akan coba dijelaskan pada pemaparan berikut ini:
a.
dikutip dari pendapat imam syafi’i yang mewajibkan zakat emas:
rasulullah
saw telah mewajibkan zakat atas uang perak, kemudian umat islam memungut zakat
atas emas. dasarnya dapat berupa hadits yang belum kita ketahuiataupun analogi
bahwa emas adalah harta yang disimpan dan merupakan alat tukar dantransaksi di
banyak negeri.
kemungkinan
adanya hadits yang belum sampai kepada iamam syafii, pada masanya itu.
sedangkan umat islam sangat membutuhkannya. adalah teori yang sangat
lemah.Alasan yang benar adalah alasan analogi itu, berdasarkan hal itulah hakim
yang asangat ahli dalam ilmu fikih.
c.
pada barang
dagangan menurut pendapat ibnu mundzir idak terdapat nash yang tegas mengenai
hal tersebut, kantetapi yang menjadi dasar adalah ijma’
d.
adanya pendapat
umar yang man ia memmerintahkan untuk memungut zakkat dari kuda setelah ia
mengetahui bahwa kuda itu begitu bernilai tinggi.
e.
pendapat imam
ahmad yang mewajibkan zakat atas madu, yang didasarkan pada pendapat shahabat
berdasar pada qias terhadap hasil tanaman dan buah-buahan.
3.
mengenai
pendapat mereka bahwa ulama ulama dari berbaga masa dan asal tidak pernaha
mewajibkan zakat pad investasi. hal ini dikarenakan para ulama hanya berfatwa
mengenai apa yang diketahuinya, sedangakan seluruh jenis kekayaan, tidak
semuanya itu berkembang diseluruh temapat yang ada, akan tetapi berbeda antara
satu tempat dan tempat yang lainnya. bahkan ada bebrapa kekayaan yang baru
dianggap begitu bernilai tinggipada masa sekarang. dan terkhusus pada masalah
zakat bangunan yang tergolong kedalam invesytasi tak bergerak ppara ulama sudah
mengaturnya.
4.
mengenai
pendapat mereka yang menyatakan bahwaruamh itu terbebsa dari kewajiban zakat,
hal ini memang benar. karena rumah memang diniatkan dan diperuntukkan oleh
pemiliknya untuk tempat tinggalbukan untuk mendapatkan keuntungan
datrinya. sedangakan pada masa ini
banyak uamt muslim yang menadapatkan keuntungan dari bangunan yang
disewaakannya. bahkan di jakarta para korban penggusuran yang mendapatkan
rusunami mereka banyak yang menginvestasikan rusunami yang menjadi hak milik
mereka tersebut. sehingga PEMDA DKI merubah sistem pembagian dari rusunamu
menjadi rusunawa.
C.
Cara menetapkan
zakat bangunan yang diambil keuntungannya.
dalam
benda yang diambil keuntungannya, terjadi bebrapa perbedaan pemahaman pada benda
tersebut, hal ini dikarenakan, beberapabenda yang wajib zakat karena diambil
keuntungannya. dalam bentuk pertama, benda tersebut dikeluarkan zakatnya
bersaamn dengan keuntungannya, hal ini sesuai dengan perdagangan. dan hewan
ternak. pada bentuk kedua benda tersebut hanya dikleuarka zakatnya dari keuntungannya saja seperti
hasil tanaman dan buah-buahan.
1.
pendapat yang
menyamakan hal ini dengan perdagangan.
a.
ibnu aqil dari
mazhab hanbali.
ibnu
aqil mengemukakan pendapatnya sebagai jalan keluar dari apa yang dinyatakan
oleh imam ahmad pada masalah zakat perhiasan yang disewakan. tentang perhiasan
yang ada landasannya bahwa ia wajib
zakat, dikhususkan wajib zakat atas benda tak bergerakuntuk disewakan dan semua
barang yang disediakan untuk disewakan dan diperuntukkan untuk disewakan[1].
kewajiban
zakat pada perhiasan yang dipakai sehari-hari menurut pendapat ini karena ia
disewakan. ini sesuai keran daalam zakat ada satu prinsip yang disebut
bertumbuh. memang tidak ditemukan perhiasan bisa bertumbuh, akan tetapi ia bisa
mendatangkan keuntungan. maka dari itu berdasarkan pendapat ibnu aqil ini, baik
gedung, toko, koskosan semuanya harus dizakatkan berdasaarkan harganya, dan
keuntungan yang diperoleh dari harta tersebut.
dan
ukuran wajibnya adalah 2,5%, hal ini dikarenakan bangunan yang diambil keuntungan darinya itu
merupakan modal yang tetap, namun manfaatnya dapat diambil oleh pihak lain dari
pemiliknya maka iapun dihitung untuk dikeluarkkan zakatnta bersama dengan
keuntungan yang diperoleh dari penyewaan harta tersebut.
b.
Pandangan
mazhab hadiwiyah
mazhab
hadiwiyah yang beraliran zaidiyah berpandangan bahwa harta investasi itu wajib
atas harta itu sendiri, sesuai dengan firman allah yang artinya: ambillah zakat
dari kekayaan mereka itu. dan oleh karena ia merupakan kekayaan yang diniatkan
untuk dipertumbuhkan, mak ia disamakan dengan zakat perdagangan, dan harus
dikeluarkan zakat apabila ia sudah cukup senisab[2].
alasan
mereka berpendapat seperti itu adalah sebagai berikut:
>.
keumuman nash-nash yang mewajibkan atas kekayaan tanpa membedakan antara satu
kekayaan dengan yang lainnya.
>. Analogi kekayaan yang yang diinvestasikan
dengan perdagangan itu karean sama-sma dimaksudkan untuk dipertumbuhkan.
2.
Pendapat yang
menyamakan nya dengan zakat uang.
a.
pendapat Imam
ahmad
Imam
ahmad dilaporkan bependapattentang orang yang menyewakan rumahnya dan menerima
sewanya berpendapat bahwa orang itu mengeluarkan zakatnya bilaia mempergunakn
hasil sewa itu.[3]
b.
Pendapat
sebagian Ulama maliki
syekh
zaruk menyatakan bahwa dalam mazhab itu ada perbedaan tentang zakat sesuatu
yang hasilnya untuk dipergunakan, seperti rumah sewaan dan kambing yang diambil
bulunya. perbedaan pendapat itu tentang dua hal:
1.
tentang harga
bila bendanya itu dijual
2.
tentang hasil
bila digunakan.
menurut pendapat yang kuat mengenai yang pertama,diterima harga
setelah setahun, sma dengan barang-barang milikpribadi apabila dijual.
menurut pendapat lain benda itu dipandang sebagai harta dagang
spekulan, sedangkan kedudukannya bagi mazhab maliki sudah terkenal. yaitu
dikeluarkan zakatnya pada waktu ia menjual itu juga bila barang suadah berada
ditangannya satu tahun atau lebih.
c.
pendapat
sekelompok shahabat, tabiin serta beberapa ulama setelah itu.
menurut
pendapat mereka yakni ibnumas’ud, mu’awiyah, makhul. dan lain-lain. mereka
berpendapat bahwa zakat pada bangunan itu dikeluarkan hanya dari keuntungannya,
dan dikeluarkan pada saat diterima. yang man zakatnya dikeluarkan 2,5%. . hal
ini didasarkan pada hadits nabi yang berbunyi: budak dikeluarkan zakatnya
seperempat puluh.
3.
Pendapat yang
menyamakannya dengan zakat pertanian. yakni pendapat kaum mutakhir.
pendapat
mutakhir menyetujui pendapat yang kedua, yakni memungut zakat, hanya dari,
hasil usahanya. akan tetapi pendapat ini berbeda dengan pendapat kedua dalam
masalah besar zakat yang harus dikeluarkan. jika pendapat kedua mewajibkan 2,5%
, maka pendapat mutakhir ini berpendapat bahwa yang wajib dikeluarkan adalah 5%
atau 10 %[4]. yang mana jika pendapat yang kedua
menganalogikan banguan yang diambil keuntungannya itu dengan modal dagang,
sedangkan hasilnya sama dengan hasil dagang, maka pendapat yang ketiga ini
berpandangan bahwa banguann itu sendiri seperti pohon tanaman, sedangkan
keuntungannya seperti hasil tanaman .
untuk
lebih jelasnya saya akan coba menjelaskannya dalam bentuk gambar:
1.
gedung menetap.
2.
gedung
menghasilkan uang
3.
gedung butuh
biaya perawatan
4.
setelah
dibangun dan selesai gedung tak mungkin tumbuh
5.
gedung memiliki
masa pakai tertentu, dan akan menurun kualitasnya suatu saat hingga ia tak
layak pakai.
1.
pohon menetap
2.
pohon
menghasilkan buah
3.
pohon butuh
biaya perawatan
4.
pohon lazimnya
jika sudah mencapai masa tertentu akan berhenti tumbuh dengan sendirinya.
5.
pohon memiliki
masa hidup tertentu dan akn menurun kualitasnya suatu saat nanti hingga mati
pendapat
ini lebih tepat menurut kami untuk didikuti, karena tanaman lebihdekat bahakan
sanagt dekat dengan gedung yang diambil keuntungandarinya. berkenaan dengan
pendapat yang mewajibkan zakat pada gedung atau rumah sewa diqiaskan dengan
budak, kurang tepat menurut kami karena budak adalah benda yang bergerak. akan
lebih tepatnya jika budak itu dianalogikan dengan investasi bergerak seperti mobil sewa, alat kontraktor,
dan sebagainya.
begitu
juga dengan perdagangan, kemi kurang sependapat dengan pendapat pertama, karena
pada kasusu barang dagangan, barang yang merupakan pokok/modal untuk
mendapatkan keuntungan garus berpindah tangan dari pemiliknya kepada orang
lain, sedangkan, pada kasus gedung yang disewakan, gedung tetap berada pasa
kepemilikan pemilik asalanya, dan penyewa hanya mengambil manfaat dari gedung
tersebut. lalu pemilik gedung pun berhak atas upah sewa, sebagaiman berhaknya
petani atas hasil panen tanaman yang ia miliki.
D.
Nishab Zakat
Bangunan
memang penulis, cenderung mengikuti pendapat mutakhir/pendapat yang
ketiga. Namun sayangnya, para ulama modern yang diantaranya adalah abdur rahman
dan abdul wahhab khalaf tidaka menjelaskan berpa nishab yang menjadi tolak ukur
pada bangunan yang diambil keuntungan darinya.
sehingga pada bagian nishab ini memiliki dua kemungkinan yang cukup
logis:
1.
Dikarenakan
pada bangunan dianalogikan pada hasil pertanian, maka cukup logis apabila
nishabnya dihitung berdasarkan harga 5 wasaq(653kg), apakah berdasarkan tanaman
yang terbaik kualitasnya, atau pertengahan ataukah berdasarkan yang terendah
kualitasnya. akan tetapi kemungkinan ini memiliki beberapa kelemahan,
diantaranya:
1.
sulit
menentukan jenis tanaman mana yang harus menjadi acuan dalam menetapkan
nishabnya.
2.
sulit untuk
menentukan pada kualitas mana yang harus menjadi acuan, apakah yang terbaik,
atau sedang dan terendah.
3.
para pemilik
gedung menerima pemghasilannya dalam bentuk uang.
2.
kemungkinan
kedua inilah yang dianggap tepat oleh
yusuf qardhawi. yaitu dizakatkan berdasarkan 85 gram emas[5].
karena keumuman nash yang mewajibkan zakat pada uang. sekaligus ia menerima
penghasilannya dalam bentuk uang.
E.
Masa
Penghitungan Nishab
Bila
nishab merupakan tolak ukur apakah seseorang wajib zakat atau tidak dari sisi
kuantiatas hartanya, maka masa penghitubgan nishab merupakan sesuatu yang
sangat penting dalam menentukan apakah seseorang hartanya mencapai nishab atau
tidak. pada bangunan yang wajib dizakatkan apabila diambil zakatnya dihitung
masanya setiap bulan maka akan begitu memberikan keuntungan pada muzakki, karena
akan membebaskan banyak para muzakki yang belum mencapai nishab jika dihitung
penghasilannya, perbulan.
akan
tetapi hal ini akan sangat merugikan bagi para mustahiq, yang mana zakat yang
akan sampai ke mereka akan menjadi sedikit.
sayyid
sabiq dalam kitabnya menjelaskan bahwa dalam memungut zakat kita harus
meperhatikan keadaan bagi muzakki dan keadaan pada mustahiq[6].
oleh
karenanya akan lebih baik jika dihitung berdasarkan masa setahun tekhnik ini
akan memberikan keuntungan bvagi semua pihak, pihak muzakki mendaptkan kesucian
pada hartanya, dan pihak mustahiq mendapatkan kuantitas zakat yang memadai.
wajar
saja jika dihitung berdasarkan masa satu tahun karena pemerintah ataupun
perusahaan besar pada umumnya menghitung pengeluaran mereka dari masa satu tahun.dan
kebiasaan dahulu orang menyewakan rumahnya pertahun . bahkan pada masa ini ada
juga ruko yang disewakan pertahun.
ditambah
lagi dengan pendapt mazhab hanbali sebagai berikut:
yang artinya: Mazhab Hanbali
berpendapat bahwa hasil bermacam-macam jenistanaman dan buah-buahan selama satu
tahun penuh dikumpulkan jadi satu untukmencapai nisab, sekalipun tempat tanaman
tidak satu dan menghasilkan dua kalidalam satu tahun. Jika buah-buahan tersebut
menghasilkan dua kali dalam setahun,maka hasil seluruhnya dikumpulkan untuk
mencapai satu nisab, karena keduapenghasilan tersebut adalah buah-buahan yang
dihasilkan dalam satu tahun, samahalnya dengan jagung yang berbuah dua kali.
maka
pahamlah kita bahwa bangunan dihitung nishabnya berdasar pada masa satu tahun.
Ongkos-Ongkos
dikeluarkan dan kebutuhan hidup minimal
ongkos-ongkos
yang perlu dikeluarkan adalah biaya-biaya yang harus dikeluarkan seperti pajak,
gaji,danperawatan. sekaligus hutang-hutang yang diakui kebenarannya, hal ini
diakui kebenarannya berdasarkan pernyataan atha’ yang dibenarkan oleh ibnu
arabi dalam kitab syarh turmudzi.
adapun
kebutuhan hidup minimal yang harus dibebaskan, karena hal tersebut juga
merupakan sesuatu yang harus dibebaskan dalam istilah fikih, dikenal sebagi
kebutuhan pokok.
dalam
manentukan mana yang masuk kebutuhan pokok dan mana yang tidak maka hal
tersebut merupakan sesuatu yang harus diputuskanoleh para ahhlinya[7].
dan
sebagai dalil pada hal ini adalah sebagi berikut:
دعواالثلث فان لم تدعواالثلث فدعواالربع
yang artinya:
tinggalkanlah sepertiga, maka jika kamu tidak meninggalkan sepertiga maka
tinggalkanlah seperemapat.yang dimaksud dengan sepertiga dan seperempat adalah
kebutuhan hidup para muzakki yang harus dibebaskan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Bahwa
pada bangunan yang diambil keuntungan darinya itu ada kewajiban zakat padanya.
yang di analogikan dengan zakat pertanian, namun nishabnya dalah nishab harta
tunai.
Daftar Pustaka
Qardhawi, Yusuf. Fikih Zakat. Yayasan Ar Risalah: Beirut
1973
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah. Al
fath al i’lam al ‘arobi,
[1]Badhai’
Alfawaid jilid 3, hml143
[2]Abu Bahr Az
zikar, jilid2 : 147
[3]Syarh Ar
Risalah, jilid 1: hlm 329
[4]Kolokium
Studi Sosial Universitas Arab Ketiga : 241,242
[5]Qardhawi,
Yusuf. Fikih Zakat. Yayasan Ar Risalah: Beirut 1973, hlm 483
[6]Sayyid
Sabiq, Fiqih Sunnah. Al fath al i’lam al ‘arobi, hlm 262
[7]Opcit
Yusuf Qardhawi. hlm 484
No comments:
Post a Comment