SEJARAH PERBANKAN
SYARIAH
1. Praktek perbankan di zaman Rasulullah
SAW dan sahabat RA
Didalam sejarah prekonomian ummat islam, kegiatan muamalah seperti
menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan bisnis, serta
melakukan pengiriman uang, yang
dilakukan dengan akad - akad yang sesuai syariah telah lazim dilakukan ummat
islam sejak zaman Rasulullah SAW.
Penggunaan cek juga telah dikenal luas sejalan dengan meningkatnya
perdagangan antar negeri syam dengan yaman yang paling tidak berlangsung dua
kali dalam setahun. Disamping itu, pemberian modal untuk kerja berbasis bagi
hasil, seperti mudharabah,muzara’ah,musaqah, telah dikenal sejak awal antara
kaum muhajrin dan kaum anshar.
Dengan demikian,jelas bahwa
individu-individu yang telah melakukan fungsi perbankan di zaman
Rasulullah SAW, meskipun tidak
keseluruhan fungsi bank diterapkan,namun fungsi fungsi utama perbankan modern,
yaitu menerima simpanan uang(deposit), penyaluran dana, dan melakukan transfer
dana telah menjadi yang tidak terpisahkan dari kehidupan ummat islam.
2.
Praktik
perbankan di zaman bani Umayyah dan Bani abbasiyah
Di zaman Rasulullah SAW Fungsi fungsi perbankan hanya dilakukan satu
individu dalam satu fungsi, berbeda halnya pada zaman umayyah dan bani abbasiyah,
yang ke tiga fungsi perbankan dilakukan oleh satu individu. Perbankan mulai
berkembang ketika beredarny banyak jenis mata uang pada zaman ini sehingga
sangat dibutuhkan keahlian khusus untuk membedakan mata uang yang satu dengan
yang lainnya,orang yang mempunyai keahlian khusus itu disebut naqid, sarraf, dan zihbiz. Aktivitas ekonomi
ini merupakan cikal bakal dari apa yang kita kenal saat sekarang sebagai
penukaran uang(money changer).
Peranan bankir pada zaman abbasiyah mulai populer pada pemerintahan
khalifah muqtadir(908-932 M). Kemajuan praktik perbankan pada zaman itu
ditandai dengan beredarnya saq(cek) dengan luas sebagai media pembayaran.
Bahkan peranana bankir telah meliputi tiga aspek, yakni menerima deposit,
menyalurkannya, dan mentransfer uang. Dalam sejarah perbankan isalam, Syaf al dawlah al hamdani yang tercatat
sebagai orang pertama yang menerbitkan cek untuk keperluan kliring antara
baghdad (irak) dan allepo(spanyol).
3.
Praktik
perbankan di eropa
Ketika bangsa eropa mulai menjalankan praktik perbankan,persoalan mulai
timbul karena transsaksi yang dilakukan mulai menggunakan instrument bunga yang
dalam pandangan fiqih adalah riba. Transsaksi berbasis bunga ini semakin
berkembang ketika raja henry VIII pada tahun 1545 membolehkan bunga(intrest)
meskipun tetap mengharamkan riba(usury) dengan syarat bunganya tidak boleh
berlipat ganda(excessive). setelah raja hendry VIII wafat, ia digantikan oleh
raja edward VI yang membatalkan kebolehan bunga uang. Namun tidak berlangsung
lama, ia wafat lagi digantikan oleh ratu elizabeth yang memperbolehkan praktik
pembungaan uang, bangsa mulai bangkit dari keterbelakangannya dan mengalami
renaissance, bangsa eropa melakukan penjajhan ke seluruh penjuru dunia sehingga
aktivitas prekonomian didominasi bangsa eropa. Akibatnya institusi-institusi
prekonomian ummat islam runtuh dengan di gantikan institusi prekonoian bangsa
eropa.
4.
Perbankan
syariah modern
Dalam keuangan islam, bunga uang secara piqh diartikan riba yang berarti
haram. Untuk membebaskan diri dari bunga ummat muslim mulai membentuk bank
islam yang mula mula banyak menimbulkan keraguan, karena timbul anggapan bahwa
sistemperbankan bebas bunga adalah suatu hal yang lazim, sehinggan timbul pula
pertnyaan tentang bagaimana nantinya bank islam tersebut akan membiayai
opersainya.
Konsep teoritis mengenal bank islam muncul pertama kali pada tahun 1940-
an,dengan gagasan mengenai perbankan yang berdasarkan bagi hasil.
Berkenaan dengan ini dapat disebutkan
pemikiran pemikiran dari penulisantara lain Anwar qureshi (1946), naiem
siddiqi(1948) dan mahmud ahmad (1952). Uraian yang terperinci mengenai
perbankan islam ditulis oleh ulama bear pakistan, yakni Abu A’la
al-Mawdudi(1961) sertta Muhammad Hamidullah (1944-1962).
Usaha modern pertama untu mendirikan bank tanpa bunga dimulai di
pakistan yang mengelola dana haji pada pertengahan tahun 1940 an tetapi usaha
ini tidak sukses. Perkembangan berikutnya dan inovatif dimasa modern ini
dilakukan di mesir pada tahun 1963, dengan berdirinya mit ghamr local saving
bank, bank ini diterima oleh kalangan petani dan masyarakat pedesaan,namun
sayang kekacauan politik di mesir,mit ghamr mulai mengalami kemunduran,sehingga
operasi onalnya diambil oleh national bank of egypt dan bank sentral mesir pada
tahun 1967. Sehingga bank ini kembali beroperasi berdasarkan bunga,pertemuan
150 ulam dalam konfrensi terbuka pada bulan muharram 1385 H, atau mei 1965 di
kairo, mesir menyepakati bahwa segala keuntungan atas berbagai macam pinjaman
yang merupakan praktik riba diharamkan termasuk bunga bank.Abu zahrah,Abu ‘ala
al maududi Abdullah al-‘arabi dan Yusuf Qardawi mengatakan bahwa bunga bank itu
termasuk riba nasi’ah yang dilarang oleh islam. Bahkan menurut Yusuf Qardhawi
tidak mengenal istilah darurat atau terpaksa,tetapi secara mutlak beliau
menharamkannya.
Kesuksesan mit ghmar memberikan inspirasibagi ummat muslim di seluruh
penjuru dunia, sehingga timbullah kesadaraan
bahwa prinsip-prinsip islam masih dapat diaplikasikan dalam bisnis
modern. Ketika OKI terbentuk ,serangkaian konfrensi internasional mulai
dilangsungkan, yang agendanya medririkan bank islam, Bank islam pertama yang
bersifat swasta adalah Dubai Islamic Bank ,yang didirikan tahun 1975 oleh sekelompok usahawan muslim
dari berbagai negara. Pada tahun 1977 berdiri dua bank islam dengan nama Faysal
islamic bank di mesir dan sudan.dan pada tahun itu juga pemerintah kuwait mendrikan kuwait finance house.
Secara internasional, perkembangan perbankan islam pertama kali
diperkasai oleh mesir. Pada sidang mentri luar negeri negara negara organisasi
konfrensi islam (OKI) di karchi pakistan bulan desember 1970,mesir mengajukan
proposal berupa studi tentang pendirian bank islam internasional untuk
perdagangan dan pembangunan (international islamic bank for trade and
development) dan proposal pendirian pederasi
bank islam inti usulan yang diajukan dalam proposal tersebut bahwa
sistem keuangan berdasarkan bunga harus digantikan dengan skema bagi hasil
keuntungan mauoun kerugian. Akhirnya terbentuklah islamic development bank(IDB)
pada bulan oktober 1975 yang beranggotkan 22 negara islam pendiri.
Pada perkembngan selanjtnya di era 1970 an usaha usaha untuk mendirikan
bank ban islam mulai menyebar ke banyak negara .
5.
Perbankan
syariah di indonesia
Deregulasi perbankan dimulai sejak
tahun 1983 BI memberikan keleluasan
kepada bank-bank untuk menetapkan susku bunga. Pada tahun itu juga indonesia
sempat menrapkan sistem bagi hasil dalam perkreditan yang merupakan konsep
perbankan syariah. Pada tahun 1990, majlis ulama indonesia(MUI) membentuuk
kelompok kerja untuk mendirikan bank islam indonesia.
Pada tanggal 18-20 agustus 1990,majlis
ulama indonesia(MUI) menyelenggarakan loka karya bunga bank. Musyawara Nasional
IV MUI di jakarta 22-25 Agustus 1990 menghasilkan amanat bagi pembentukan
kelompok kerja pendirian bank islam, yang dimaksdu dengan kelompok kerja ialah
tim perbankan MUI melakukan kosndultasi dengan semua pihak yang terkait .
sebagai hasil kerja tim perbankan MUI tersebut adalah berdirinya PT BANK
Muamalat Indonesia (BMI), yang sesuai
akta pendirinya, berdiri pada tanggal 1 mei 1992, BMI resmi beroperasi dengan
modal awal sebesar Rp.106.126.382.000,-. Pada awal operasinya keberadaan bank
syariah belomlah optimal dalam tatanan sektor perbankan nasional Landasan hukum
perbankan syariah menggunakan sistem syariah,
tanpa menggunkan landasan hukum serta jenis jenis usaha yang
siperbolehkan, hanya satu ayat tentang bank dengan sistem bagi hasil pada UU
No.7 tahun 1992.
Berdirinya beberapa bank islam lain,
yakni bank IFI,bank syariah mandiri,BANK Niaga,BANK BTN,Bank BRI,Bank bukopin,BPD
JABAR dan BPD Aceh. Pengesahan beberapa produk perundangan yang memberikan
kepastian hukum dan meningkatkan aktivitas pasar keuangan , seperti:
·
UU
No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah
·
UU
No. 19 tahun 2008 tentang surat berharga syariah negara(sukuk)
·
UU
No. 42 tahun 2009 tentang Amandemen ketiga UU No. 8 tahun 1983 tentang PPN
Barang dan jasa.
Dengan progres perkembangan yang impressif yang
mencpai rata ratapertumbuhan aset lebih dari 65%/tahun dalam 5 tahun terakhir,
lahirnya UU perbankan syariah di
Indonesia mendorong peningkatan jumlah BUS dari sebanyak 5 BUS menjadi 11
BUS dalam kurun waktu kurang dari 2
tahun(2009-2010).
Sejak dikembangkannya sistem perbankan syariah di indonesia, dalam 2
dekade sudah banyak pencapaian kemajuan, baik dari aspek lembga dan
insfrastruktur penunjang. Sistem keuangan syariah kita menjadi salah satu
sistem keuangan terbaik dan terlengkap yang diakui secara internasional.
Perjuli 2015 industri perbankan syariah terdiri dari 12 Bank umum syariah,22 Unit
usaha syariah yang dimiliki oleh bank konvensional dan 162 BPRS dengan total
aset sebesar Rp. 273,494 Triliun dengan pangsa pasar 4,61%. Khusus untuk
wilayah provinsi DKI Jakarta, total aset gross, pembiayaan dan Dana pihak
ketiga(BUS dan UUS) masing masing sebesar Rp. 201,397 Triliun dan Rp.110,509
Triliun.
Pada akhir tahun 2013, fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan
berpindah dari bank indonesia ke Otoritas jasa keuangan. Maka pengawasan dan
pengaturan perbankan syariah juga
beralih ke OJK selaku otoritas sektor jasa keuangan terus mneyempurnakan visi
dan strategi kebijakan pengembangan sektor kauangan syariah yang tertuang dalam
Roadmap.
No comments:
Post a Comment