Monday, 18 June 2018

SEJARAH PERBANKAN SYARIAH

SEJARAH PERBANKAN SYARIAH


1.      Praktek perbankan di zaman Rasulullah SAW dan sahabat RA
      Didalam sejarah prekonomian ummat islam, kegiatan muamalah seperti menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan bisnis, serta melakukan      pengiriman uang, yang dilakukan dengan akad - akad yang sesuai syariah telah lazim dilakukan ummat islam sejak zaman Rasulullah SAW.
       Penggunaan cek juga telah dikenal luas sejalan dengan meningkatnya perdagangan antar negeri syam dengan yaman yang paling tidak berlangsung dua kali dalam setahun. Disamping itu, pemberian modal untuk kerja berbasis bagi hasil, seperti mudharabah,muzara’ah,musaqah, telah dikenal sejak awal antara kaum muhajrin dan kaum anshar.
Dengan demikian,jelas bahwa individu-individu yang telah melakukan fungsi perbankan di zaman Rasulullah  SAW, meskipun tidak keseluruhan fungsi bank diterapkan,namun fungsi fungsi utama perbankan modern, yaitu menerima simpanan uang(deposit), penyaluran dana, dan melakukan transfer dana telah menjadi yang tidak terpisahkan dari kehidupan ummat islam.
2.      Praktik perbankan di zaman bani Umayyah dan Bani abbasiyah
Di zaman Rasulullah SAW  Fungsi fungsi perbankan hanya dilakukan satu individu dalam satu fungsi, berbeda halnya pada zaman umayyah dan bani abbasiyah, yang ke tiga fungsi perbankan dilakukan oleh satu individu. Perbankan mulai berkembang ketika beredarny banyak jenis mata uang pada zaman ini sehingga sangat dibutuhkan keahlian khusus untuk membedakan mata uang yang satu dengan yang lainnya,orang yang mempunyai keahlian khusus itu disebut  naqid, sarraf, dan zihbiz. Aktivitas ekonomi ini merupakan cikal bakal dari apa yang kita kenal saat sekarang sebagai penukaran uang(money changer).
  Peranan bankir pada zaman abbasiyah mulai populer pada pemerintahan khalifah muqtadir(908-932 M). Kemajuan praktik perbankan pada zaman itu ditandai dengan beredarnya saq(cek) dengan luas sebagai media pembayaran. Bahkan peranana bankir telah meliputi tiga aspek, yakni menerima deposit, menyalurkannya, dan mentransfer uang. Dalam sejarah perbankan isalam,  Syaf al dawlah al hamdani yang tercatat sebagai orang pertama yang menerbitkan cek untuk keperluan kliring antara baghdad (irak) dan allepo(spanyol).
3.      Praktik perbankan di eropa
       Ketika bangsa eropa mulai menjalankan praktik perbankan,persoalan mulai timbul karena transsaksi yang dilakukan mulai menggunakan instrument bunga yang dalam pandangan fiqih adalah riba. Transsaksi berbasis bunga ini semakin berkembang ketika raja henry VIII pada tahun 1545 membolehkan bunga(intrest) meskipun tetap mengharamkan riba(usury) dengan syarat bunganya tidak boleh berlipat ganda(excessive). setelah raja hendry VIII wafat, ia digantikan oleh raja edward VI yang membatalkan kebolehan bunga uang. Namun tidak berlangsung lama, ia wafat lagi digantikan oleh ratu elizabeth yang memperbolehkan praktik pembungaan uang, bangsa mulai bangkit dari keterbelakangannya dan mengalami renaissance, bangsa eropa melakukan penjajhan ke seluruh penjuru dunia sehingga aktivitas prekonomian didominasi bangsa eropa. Akibatnya institusi-institusi prekonomian ummat islam runtuh dengan di gantikan institusi prekonoian bangsa eropa.
4.      Perbankan syariah modern
       Dalam keuangan islam, bunga uang secara piqh diartikan riba yang berarti haram. Untuk membebaskan diri dari bunga ummat muslim mulai membentuk bank islam yang mula mula banyak menimbulkan keraguan, karena timbul anggapan bahwa sistemperbankan bebas bunga adalah suatu hal yang lazim, sehinggan timbul pula pertnyaan tentang bagaimana nantinya bank islam tersebut akan membiayai opersainya.
  Konsep teoritis mengenal bank islam muncul pertama kali pada tahun 1940- an,dengan gagasan mengenai perbankan yang berdasarkan bagi hasil. Berkenaan  dengan ini dapat disebutkan pemikiran pemikiran dari penulisantara lain Anwar qureshi (1946), naiem siddiqi(1948) dan mahmud ahmad (1952). Uraian yang terperinci mengenai perbankan islam ditulis oleh ulama bear pakistan, yakni Abu A’la al-Mawdudi(1961) sertta Muhammad Hamidullah (1944-1962).
    Usaha modern pertama untu mendirikan bank tanpa bunga dimulai di pakistan yang mengelola dana haji pada pertengahan tahun 1940 an tetapi usaha ini tidak sukses. Perkembangan berikutnya dan inovatif dimasa modern ini dilakukan di mesir pada tahun 1963, dengan berdirinya mit ghamr local saving bank, bank ini diterima oleh kalangan petani dan masyarakat pedesaan,namun sayang kekacauan politik di mesir,mit ghamr mulai mengalami kemunduran,sehingga operasi onalnya diambil oleh national bank of egypt dan bank sentral mesir pada tahun 1967. Sehingga bank ini kembali beroperasi berdasarkan bunga,pertemuan 150 ulam dalam konfrensi terbuka pada bulan muharram 1385 H, atau mei 1965 di kairo, mesir menyepakati bahwa segala keuntungan atas berbagai macam pinjaman yang merupakan praktik riba diharamkan termasuk bunga bank.Abu zahrah,Abu ‘ala al maududi Abdullah al-‘arabi dan Yusuf Qardawi mengatakan bahwa bunga bank itu termasuk riba nasi’ah yang dilarang oleh islam. Bahkan menurut Yusuf Qardhawi tidak mengenal istilah darurat atau terpaksa,tetapi secara mutlak beliau menharamkannya.
     Kesuksesan mit ghmar memberikan inspirasibagi ummat muslim di seluruh penjuru dunia, sehingga timbullah kesadaraan  bahwa prinsip-prinsip islam masih dapat diaplikasikan dalam bisnis modern. Ketika OKI terbentuk ,serangkaian konfrensi internasional mulai dilangsungkan, yang agendanya medririkan bank islam, Bank islam pertama yang bersifat swasta adalah Dubai Islamic Bank ,yang didirikan  tahun 1975 oleh sekelompok usahawan muslim dari berbagai negara. Pada tahun 1977 berdiri dua bank islam dengan nama Faysal islamic bank di mesir dan sudan.dan pada tahun itu juga pemerintah  kuwait mendrikan kuwait finance house.
    Secara internasional, perkembangan perbankan islam pertama kali diperkasai oleh mesir. Pada sidang mentri luar negeri negara negara organisasi konfrensi islam (OKI) di karchi pakistan bulan desember 1970,mesir mengajukan proposal berupa studi tentang pendirian bank islam internasional untuk perdagangan dan pembangunan (international islamic bank for trade and development) dan proposal pendirian pederasi  bank islam inti usulan yang diajukan dalam proposal tersebut bahwa sistem keuangan berdasarkan bunga harus digantikan dengan skema bagi hasil keuntungan mauoun kerugian. Akhirnya terbentuklah islamic development bank(IDB) pada bulan oktober 1975 yang beranggotkan 22 negara islam pendiri.
  Pada perkembngan selanjtnya di era 1970 an usaha usaha untuk mendirikan bank ban islam mulai menyebar ke banyak negara .
5.      Perbankan syariah di indonesia
Deregulasi perbankan dimulai sejak tahun 1983 BI memberikan  keleluasan kepada bank-bank untuk menetapkan susku bunga. Pada tahun itu juga indonesia sempat menrapkan sistem bagi hasil dalam perkreditan yang merupakan konsep perbankan syariah. Pada tahun 1990, majlis ulama indonesia(MUI) membentuuk kelompok kerja untuk mendirikan bank islam indonesia.
        Pada tanggal 18-20 agustus 1990,majlis ulama indonesia(MUI) menyelenggarakan loka karya bunga bank. Musyawara Nasional IV MUI di jakarta 22-25 Agustus 1990 menghasilkan amanat bagi pembentukan kelompok kerja pendirian bank islam, yang dimaksdu dengan kelompok kerja ialah tim perbankan MUI melakukan kosndultasi dengan semua pihak yang terkait . sebagai hasil kerja tim perbankan MUI tersebut adalah berdirinya PT BANK Muamalat  Indonesia (BMI), yang sesuai akta pendirinya, berdiri pada tanggal 1 mei 1992, BMI resmi beroperasi dengan modal awal sebesar Rp.106.126.382.000,-. Pada awal operasinya keberadaan bank syariah belomlah optimal dalam tatanan sektor perbankan nasional Landasan hukum perbankan syariah menggunakan sistem syariah,  tanpa menggunkan landasan hukum serta jenis jenis usaha yang siperbolehkan, hanya satu ayat tentang bank dengan sistem bagi hasil pada UU No.7 tahun 1992.
        Berdirinya beberapa bank islam lain, yakni bank IFI,bank syariah mandiri,BANK Niaga,BANK BTN,Bank BRI,Bank bukopin,BPD JABAR dan BPD Aceh. Pengesahan beberapa produk perundangan yang memberikan kepastian hukum dan meningkatkan aktivitas pasar keuangan , seperti:
·         UU No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah
·         UU No. 19 tahun 2008 tentang surat berharga syariah negara(sukuk)
·         UU No. 42 tahun 2009 tentang Amandemen ketiga UU No. 8 tahun 1983 tentang PPN Barang dan jasa.
Dengan  progres perkembangan yang impressif yang mencpai rata ratapertumbuhan aset lebih dari 65%/tahun dalam 5 tahun terakhir, lahirnya  UU perbankan syariah di Indonesia mendorong peningkatan jumlah BUS dari sebanyak 5 BUS menjadi 11 BUS  dalam kurun waktu kurang dari 2 tahun(2009-2010).
     Sejak dikembangkannya sistem perbankan syariah di indonesia, dalam 2 dekade sudah banyak pencapaian kemajuan, baik dari aspek lembga dan insfrastruktur penunjang. Sistem keuangan syariah kita menjadi salah satu sistem keuangan terbaik dan terlengkap yang diakui secara internasional. Perjuli 2015 industri perbankan syariah terdiri dari 12 Bank umum syariah,22 Unit usaha syariah yang dimiliki oleh bank konvensional dan 162 BPRS dengan total aset sebesar Rp. 273,494 Triliun dengan pangsa pasar 4,61%. Khusus untuk wilayah provinsi DKI Jakarta, total aset gross, pembiayaan dan Dana pihak ketiga(BUS dan UUS) masing masing sebesar Rp. 201,397 Triliun dan Rp.110,509 Triliun.
     Pada akhir tahun 2013, fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan berpindah dari bank indonesia ke Otoritas jasa keuangan. Maka pengawasan dan pengaturan perbankan syariah  juga beralih ke OJK selaku otoritas sektor jasa keuangan terus mneyempurnakan visi dan strategi kebijakan pengembangan sektor kauangan syariah yang tertuang dalam Roadmap.



No comments:

Post a Comment