BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Zakat
Secara bahasa, zakat berarti tumbuh (numuww)
dan bertambah (Ziyadah). Jika diucapkan, zaka al-zar’, adalah
tanaman tumbuh dan bertambah jika diberkati.[1]
Kata ini juga sering dikemukakan untuk makna thaharah (suci)
Allah SWT. berfirman:
قَدْ اَفْلَحَ مَنْ زَكَّهَا
Artinya:
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan
jiwa itu.” (QS. Asy Syams [91]: 9).
Sedangkan arti zakat menurut istilah syari’at Islam
ialah sebagian harta benda yang wajib diberikan orang-orang yang tertentu
dengan beberapa syarat, atau kadar harta tertentu yang diberikan kepada
orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu pula.[2]
Adapun tentang zakat telah dijelaskan dalam al-Qur’an
firman Allah Surah at-Taubah ayat 103:
![]() |
Artinya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan
zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka.
Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah
Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui..” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Maksud dari ayat diatas adalah dengan zakat itu mereka
menjadi bersih dari kekikiran dan dari berlebih-lebihan dalam mencintai harta
benda atau zakat itu akan menyucikan orang yang mengeluarkannya dan akan
menumbuhkan pahalanya.
Adapun dalan hadits diantaranya adalah:
إِنَّ النَّبِىَّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَمَّا بَعَا ذَابْنَ جَبَلٍ رَضِىَ الله عَنْهُ
إِلَى اليَمَنِ قَا لَ: إِنَّكَ تَأْ تِى قَوْمًااَهْلَ كِتَابٍ فَادْعُهُمْ أِلَى
شَهَادَةِأَنْ لاَإِلَهَ إِلاَّاللهُ وَأَنِّى رَسُوْلُ اللهِ . فَإِنْ هُمْ
اَطَاعُوْالِذَ لِكَ فَاعَلِمْهُمْ أَنَ اللهَ عَزَوَجَلَّ اِفْتَرَضَ عَلَيْهِمْ
خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ . فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْالِذَ لِكَ فَاعْلِمْهُمْ
اَنَّ اللهَ اِفْتضرَ ضَ عَلَيْهِمْ صَدَ قَةً فِى أَمْوَالِهِمْ تَؤْ خَذُ مِنْ
أَغْنِيَا ىِهِمْ وَتُرَدُّ إِلَى فُقَرَا ىِهِمْ , فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْا لِذَ
لِكَ وَكَرَا ىِمَ أَمْوَالِهِمْ , وَاتَقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُوْمِ فَإِنَهُ
لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللهِ حِجَا بٌ (رواه الجاعه ابن عباس)
Artinya:
“Rasulullah sewaktu mengutus Sahabat Mu’adz bin Jabal ke negeri Yaman (yang
telah ditaklukkan oleh umat Islam) bersabda: Engkau datang kepada kaum ahli
kitab ajaklah mereka kepada syahadat, bersaksi, bahwa sesungguhnya tidak ada
Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Nabi Muhammad adalah utusan Allah. Jika
mereka telah taat untuk itu, beritahulah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan
mereka melakukan sholat lima waktu dalam sehari semalam. Jika mereka telah taat
untuk itu, beritahukanlah kepada mereka, bahwa Allah mewajibkan mereka
menzakati kekayaan mereka. Yang zakat itu diambil dari yang kaya dan
dibagi-bagikan kepada yang fakir-fakir. Jika mereka telah taat untuk itu, maka
hati-hatilah (janganlah) yang mengambil yang baik-baik saja (bila kekayaan itu
bernilai tinggi, sedang dan rendah, maka zakatnya harus meliputi nilai-nilai
itu) hindari do’anya orang yang madhlum (teraniaya) karena diantara do’a itu
dengan Allah tidak terdinding (pasti dikabulkan).”[3]
Dalam pengertian istilah syara’, zakat mempunyai
banyak pemahaman, diantaranya:
1) Menurut Yusuf al-Qardhawi, zakat adalah sejumlah harta
tertentu yang diwajibkan oleh Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak.
2) Abdurrahman al-Jaziri berpendapat bahwa zakat adalah
penyerahan pemilikan tertentu kepada orang yang berhak menerimanya dengan
syarat-syarat tertentu pula.
3) Muhammad al-Jarjani dalam bukunya al-Ta’rifat mendefinisikan
zakat sebagai suatu kewajiban yang telah ditentukan oleh Allah bagi orang-orang
Islam untuk mengeluarkan sejumlah harta yag dimiliki.
4) Wahbah Zuhaili dalam karyanya al-Fiqh
al-Islami wa Adillatuhu mendefinisikan dari sudut empat mazhab, yaitu:
ü Madzhab Maliki, zakat adalah mengeluarkan sebagian yang tertentu dari harta yang tertentu
pula yang sudah mencapai nishab (batas jumlah yang mewajibkan zakat) kepada
orang yang berhak menerimanya, manakala kepemilikan itu penuh dan sudah
mencapai haul (setahun) selain barang tambang dan pertanian.
ü Madzhab Hanafi, zakat adalah menjadikan kadar tertentu dari harta tertentu pula sebagai
hak milik, yang sudah ditentukan oleh pembuat syari’at senata-mata karena Allah
SWT.
ü Madzhab Syafei, zakat adalah nama untuk kadar yang dikeluarkan dari harta atau benda
dengan cara-cara tertentu.
ü Madzhab Hambali, memberikan definisi zakat sebagai hak (kadar tertentu) yang diwajibkan
untuk dikeluarkan dari harta tertentu untuk golongan yang tertentu dalam waktu
tertentu pula.

Artinya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu,
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat,
Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang
yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam
perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. at-taubah [9]: 60).[4]
B.
Macam-Macam
Zakat
Zakat terbagi atas dua tipe yakni:
1.
Zakat Fitrah,
Adalah zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang
Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram
makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
2.
Zakat Maal
(Zakat Harta )
Adalah zakat kekayaan yang harus dikeluarkan dalam
jangka satu tahun sekali yang sudah memenuhi nishab mencakup hasil perniagaan,
pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak
serta hasil kerja (profesi). Masing-masing tipe memiliki perhitungannya
sendiri-sendiri.[5]
C.
Harta benda
yang wajib dikeluarkan zakatnya
Harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu :
§ Zakat Maal (Zakat Harta)
1. Emas, Perak dan Mata Uang
Zakat emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya
berdasarkan firman Allah:
![]() |
Artinya:
”Dan orang-orang yang menyimpan
emas dan perak (tidak dikeluarkan zakatnya) dan tidak membelanjakanya di jalan
Allah, Maka beritakanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) ’azab yang
pedih.”(QS. at-Taubah
[9]: 34 ).
Syarat- syarat wajib zakat emas dan perak sebagai
berikut:
§ Milik orang Islam
§ Yang memiliki adalah orang yang merdeka
§ Milik penuh( dimiliki dan menjadi hak penuh )
§ Sampai nishabnya
§ Genap satu tahun[6]
Ø Nisab dan zakat emas
Nishab emas bersih adalah 20 dinar (mitsqal) = 12,5
pound sterling (96 gram ) zakatnya 2,5% atau seperempat puluhnya. Jadi seorang
Islam yang memiliki 96 gram atau lebih dari emas yang bersih dan telah cukup
setahun dimilikinya maka wajiblah ia mengeluarkan zakatnya 2,5% atau seperempat
puluhnya. Seperti yang tercantum dalam hadits yang diterima dari Ali r.a bahwa
Rasulullah Saw. pernah bersabda :
لَيْسَ عَلَيْكَ
شَىءٌ – يَعْنِى فِى الذِّ هَبِ, حَتَّى يَكُوْنَ لَكَ عِشْرُوْنَ دِيْنَارًا,
فَإِذَاكَا نَتْ لَكَ عِشْرُوْنَ دِ يْنَارًاوَحَا لَ عَلَيْهَاالَحَوْلُ
فَفِيْهَا نِصْفُ دِيْنَارٍ. فَمَا زَا دَ فَبِحِسَا بِ ذَ لَكَ وَلَيْسَ فِى مَا
لٍ زَ كَا ةٌ حَتَّى يُحَوْلَ غَلَيْهِ الْحَوْلُ. (رواه أحمد وابودا ود والبيهقى
و صحح البخاري وحسن الحا فظ).
Artinya:
“Tak ada kewajibanmu- yakni mengenai emas sampai kamu memiliki dua puluh
dinar. Jika milikmu sudah sampai dua puluh dinar, dan cukup masa satu tahun,
maka zakatnya setengah dinar. Dan kelebihannya diperhitungkan seperti itu. Dan
tidak wajib zakat pada suatu harta sampai menjalani sampai satu tahun.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Baihaqi, dinyatakan sah
oleh Bukhari dan sebagai hadits hasan oleh Hafizh).
Ø Nishab dan zakat perak
Nishab perak bersih 200 dirham ( sama dengan 672
gram), zakatnya 2,5 % apabila telah dimiliki cukup satu tahun .Emas dan perak
yang dipakai untuk perhiasan oleh orang perempuan dan tidak berlebih- lebihan
dan bukan simpanan, tidak wajib dikelurkan zakatnya.
Beberapa pendapat tentang emas yang telah dijadikan
perhiasan pakaian:
-
Pendapat imam
Abu Hanifah : Berpendapat bahwa emas dan perak yang telah dijadikan perhiasan
dikeluarkan zakatnya pula.
-
Pendapat imam
Malik : Jika perhiasan itu kepunyaan perempuan untuk dipakai sendiri atau
disewakan,atau kepunyaan lelaki untuk dipakai isterinya,maka tidak wajib
dikeluarkan zakatnya. Tetapi jika seorang lelaki memilkinya untuk disimpan atau
untuk perbekalan dimana perlu,maka wajiblah dikeluarkan zakatnya.
-
Pendapat Imam
Syafi’i : Tak ada zakat pada perhiasan emas dan perak,menurut satu riwayat yang
lain dari padanya,wajib zakat perhiasan emas dan perak.[7]
o
Nishab dan
zakat uang
o
Peredaran uang
pada dasarnya berstandar emas, karena peredaran uang itu berdasar emas, maka
nishab dan zakatnya 2,5 % atau seperempat.
2. Zakat harta perniagaan
Barang (harta) perniagaan wajib dikeluarkan zakatnya
mengingat firman Allah :
![]() |
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman,
nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan
sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih
yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak
mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya.” (QS. al-Baqarah [2]: 267).
Dan Sabda Rasulullah saw:
عَنْ سَمُرِبْنِ
جُنْدُ بٍ قَا لَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَ سلّمَ
يَأْمُرُنَا, أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَ قَةَ مِنَ الَّذِيْ نُعِدُهُ لِلْبَيْعِ.
(رواه ابوداود).
Artinya:
“Dari samurah bin Jundub, ia berkata : Sesungguhnya Rasulullah Saw.
memerintahkan kepada kami agar mengeluarkan zakat dari barang yang disediakan
untuk di jual .” ( HR. Abu
Dawud).
Syarat wajibnya zakat perniagaan ialah:
-
Yang memiilki
orang Islam
-
Milik orang
yang merdeka
-
Milik penuh
-
Sampai
nishabnya
-
Genap setahun
Setiap tahun pedagang harus membuat neraca atau
perhitungan harta benda dagangan.tahun perniagaan di hitung dari mulai
berniaga. Yang dihitung bukan hanya labanya saja tetapi seluruh barang yang
diperdagangkan itu apabila sudah cukup nishab,maka wajiblah dikeluarkan
zakatnya seperti zakat emas yaitu 2,5 %. Harta dagangan yang mencapai jumlah
seharga 96 gram emas, wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% . Kalau
sekiranya harga emas 1gram Rp 100,maka barang dagangan yang seharga 96x RP 100
= RP.9600, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5% = RP 240. Harta benda perdagangan
perseroan, Firma, CV atau perkongsian dan sebagainya, tegasnya harta benda yang
dimilki oleh beberapa orang dan menjadi satu maka hukumnya sebagai suatu
perniagaan.
3. Zakat binatang ternak
Dasar wajib mengeluarkan zakat binatang ternak ialah:
Diberitahukan oleh Bukhari dan muslim dari Abu Dzarr, bahwasanya Nabi Saw,
bersabda sebagai berikut:
مَامِنْ صَا حِبِ
إِبِلٍ وَلآَ غَنَمٍ لاَتُؤْدِّيْ زَكَاتَهَا إِلاَّ جَاءَتْ يَوْمُ الْقِيَا مَةِ
أَعْظَمُ مَا كَا نَتْ . وَأَسْمَنُ . تَنْطِحُهُ بِقُرُوْ نِهَا . وَتَطَؤْهُ
بِأَخَفَا فِهَا , كُلَّمَا نَفَدِ تْ أُخْرَاهَا , عَاد تْ عَاَيْهِ أُوْلَا هَا
, حَتَّى يَقْضَى بَيْنَ النَّا سِ
Artinya:
”Tidaklah pemilik unta,sapi, dan kambing yang tidak mengeluarkan zakatnya
maka binatang –binatang itu nanti pada hari Qiyamat akan datang dengan keadaan
yang lebih besar dan gemuk dan lebih besar dari pada didunia,lalu hewan –hewan
itu menginjak-nginjak pemilik dengan kaki- kakinya. Setiap selesai mengerjakan
yang demikian, bintang- binatang itu kembali mengulangi pekerjaan itu
sebagaimana semula:dan demikianlah terus menerus sehingga sampai selesai Allah
menghukum para manusia. ” ( HR. Abu
Dzarr ).
Binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah
: unta, lembu dan kerbau, kambing dan biri-biri .[8]
Syarat-syarat wajibnya zakat binatang ternak sebagai
berikut:
-
Pemiliknya
orang Islam
-
Pemiliknya
merdeka
-
Miliknya
sendiri
-
Sampai senishab
-
Cukup
setahun
-
Makannya dengan
penggembalaan,bukan dengan rumput belian
-
Binatang itu
bukan digunakan untuk bekerja seperti angkutan dan sebagainya
a.
Unta
Kewajiban zakat unta dijelaskan Nabi dalam haditsnya
dari Anas ra. Menurut riwayat Al-Bukhari yang menyampaikan sabda Nabi yang
artinya,
”Setiap 24 ekor unta atau kurang, maka zakatnya
seekor kambing betina. Untuk setiap 5 ekor unta, jika jumlahnya 25 sampai 35
ekor, maka zakatnya satu ekor anak unta betina berumur 1-2 tahunatau
satu ekor anak unta jantan berumur 3-4 tahun;jika jumlahnya 36 ekor sampai 45
ekor, zakatnya 46 sampai 60 ekor unta, zakatnya adalah seekor unta betina
berumur 3-4 tahun”. (HR Bukhari)[9]
Nisab Unta
|
Zakat
|
|
Jenis
|
Umur
|
|
5-9
|
1 ekor kambing
|
2 tahun
|
10-14
|
2 ekor kambing
|
2 tahun
|
15-19
|
3 ekor kambing
|
2 tahun
|
20-24
|
4 ekor kambing
|
2 tahun
|
25-35
|
1 ekor unta (bintu makhadh)
|
1 tahun
|
36-45
|
1 ekor unta (bintu labun)
|
2 tahun
|
46-60
|
1 ekor unta (hiqqah)
|
3 tahun
|
61-75
|
1 ekor unta (jadza’ah)
|
4 tahun
|
76-90
|
2 ekor unta (bintu labun)
|
2 tahun
|
91-120
|
2 ekor unta (hiqqah)
|
3 tahun
|
121-129
|
3 ekor unta (bintu labun)
|
2 tahun
|
130-seterusnya
|
Setiap 40 ekor, 1 ekor bintu labun, Setiap 50 ekor,
1 ekor hiqqah
|
b.
Sapi
Kewajiban zakat sapi dijelaskan Nabi dalam haditsnya
yang diriwayatkan oleh Mu’adz ra.
“Rasulullah Saw mengutusku ke Yaman, lalu beliau
memerintahkan aku untuk mengambil zakat berupa seekor tabi’a dari setiap 30
ekor sapi dan musinnah dari setiap 40 ekor sapi.” (HR Malik, Abu Dawud)[10]
Nisab Sapi
|
Zakat
|
|
Jenis
|
Umur
|
|
30-39
|
1 ekor sapi (tabi’a / tabi’ah)
|
1 tahun
|
40-59
|
1 ekor sapi (musinnah)
|
2 tahun
|
60-69
|
2 ekor sapi (tabi’a)
|
1 tahun
|
70-79
|
2 ekor sapi (tabi’a dan musinnah)
|
1 dan 2 tahun
|
80-89
|
2 ekor sapi (musinnah)
|
2 tahun
|
90-99
|
3 ekor sapi (1 tabi’ah dan 2 musinnah)
|
1 dan 2 tahun
|
100-109
|
3 ekor sapi (2 tabi’a dan 1 musinnah)
|
1 dan 2 tahun
|
110-119
|
3 ekor sapi (1 tabi’a dan 2 musinnah)
|
1 dan 2 tahun
|
120-129
|
7 ekor sapi (4 tabi’a dan 3 musinnah)
|
1 dan 2 tahun
|
130-139
|
4 ekor sapi, 3 ekor tabi’ah, 1 ekor musinnah
|
1 dan 2 tahun
|
140-149
|
4 ekor sapi, 2 ekor tabi’ah, 2 ekor musinnah
|
|
150-159
|
5 ekor tabi’ah dan demikian seterusnya
|
c.
Kambing
Nisab
|
Zakat
|
|
Jenis
|
Umur
|
|
40-120
|
1 ekor domba atau kambing
|
1 atau 2 tahun
|
121-200
|
1 ekor kambing
|
2 tahun
|
201-300
|
2 ekor kambing
|
2 tahun
|
301-400
|
3 ekor kambing
|
2 tahun
|
Mulai 400 ekor kambing dihitung tiap-tiap 100 ekor kambing
zakatnya 1 ekor kambing atau domba umurnya seperti tersebut di atas.[11]
4. Zakat hasil bumi
Hasil bumi yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu yang
dapat dijadikan makanan pokok seperti: padi, jagung,gandum, dan
sebagainya.Sedangkan buah- buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah
:gandum, Sya’r zabib dan kurma. Buah-buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya
sebagaimana sabda Rasulullah Saw sebagai berikut:
لَيْسَ فِى حَبٍّ
وَلَاتَمُرٍصَدَقَةٌ حَتَّى تَبْلَغَ خَمْسَةَ أَوْسُقٍ . (رواه مسلم )
Artinya:
” Tidak ada sedekah(zakat ) pada biji dan kurma kecuali apabila mencapai
lima wasaq( 700kg).” (HR. Muslim)
Syarat-syarat wajib mengeluarkan zakat hasi bumi
sebagai berikut:
-
Pemiliknya
orang Islam
-
Pemiliknya
orang Islam yang merdeka
-
Milik sendiri
-
Sampai senishab
Tidak disyaratkan setahun memilki tetapi wajib
dikeluarkan zakatnya pada tiap-tiap menuai/panen.
Nishab zakat hasil bumi ini sesuai dengan sabda
Rasulullah saw.:
عَنْ جَا بِرٍعَنِ
النَّبِّيِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَا لَ : فِيْمَا سَقَتِ الْاَ نْهَا
رُوَالَغْيَمُ الْعُشُوْرُ فِيْمَا سُقِيَ بِا لسَّا نِيَهِ نِصْفُ الْعُشُرِ .
(رواه احمد ومسلم والناسى).
Artinya:
“Dari Jabir dari Nabi saw.: Beliau berkata: Pada biji yang dialiri dengan
air sungai dan hujan, zakatnya sepersepuluh, dan yang dialiri dengan kincir
ditarik oleh binatang, zakatnya seperdua puluh.” (HR. Ahmad Muslim dan Nasa’i).
Nishab hasil bumi yang sudah dibersihkan ialah 5 wasaq
yaitu kira- kira 700 kg,sedang yang masih berkulit nishabnya 10 wasaq= 1400 kg
Zakatnya 10% (sepersepuluh ) jika diairi dengan air hujan, air sungai, siraman
air yang tidak dengan pembelian (perongkosan ). Jika diari dengan air yanng
diperoleh dengan pembelian maka zakatnya 5% (seperdua puluh ). Semua hasil bumi
yang sudah masuk, wajib dikeluarkan zakatnya, termasuk yang dikeluarkan untuk
ongkos menuai dan angkutan.
5. Zakat barang tambang dan barang temuan
Hasil tambang yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah
emas dan perak yang diperoleh dari hasil pertambangan. Rikaz ialah harta benda
orang –orang purbakala yang berharga yang ditemukan oleh orang –orang pada masa
sekarang,wajib dikelurkan zakatnya. Barang rikaz itu umumnya berupa emas dan
perak atau benda logam lainnya yang berharga.
Sabda Rasulullah saw.:
عَنْ أَبِى
هُرَيْرَةَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَا لَ : وَ فِى
الرِّكَازِالْخُمُسُ (رواه لبخاري و مسلم)
Artinya:
“Dari Abi Hurairah bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: “Dan pada rikaz
simpanan orang-orang zaman dahulu di dalam bumi itu, zakatnya seperlima.” (HR. Bukhari dan Muslim).[9]
Syarat-syaratnya mengeluarkan zakat rikaz:
-
Orang
Islam
-
Orang merdeka
-
Milik Sendiri
-
Sampai
nishabnya
Tidak perlu persyaratan harus dimilki selama 1 tahun.
Nishab zakat barang tambang dan barang temuan, dengan nishab emas dan perak
yakni 20 mitsqa l = 96 gram untuk emas dan 200 dirham (672 gram ) untuk perak.
Zakatnya masing-masing 2,5% atau seperempat puluh
§ Zakat fitrah
Zakat fitrah dilihat dari komposisi kalimat yang
membentuknya terdiri dari kata “zakat” dan “fitrah”. Zakat secara umum
sebagaimana dirumuskan oleh banyak ulama’ bahwa dia merupakan hak tertentu yang
diwajibkan oleh Allah terhadap harta kaum muslimin menurut ukuran-ukuran
tertentu (nishab dan khaul) yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan para
mustahiq lainnya sebagai tanda syukur atas nikmat Allah swt. Dan untuk
mendekatkan diri kepada-Nya, serta untuk membersihkan diri dan hartanya. Dengan
kata lain, zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang berkelebihan
rizki untuk menyisihkan sebagian dari padanya untuk diberikan kepada
saudara-saudara mereka yang sedang kekurangan.
Sabda Rasulullah saw,:
مَنْ اَدَّا هَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهَىَ زَ كَا ةٌ مَقْبُوْ لَةٌ وَمَنْ
أَدَّ هَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهَىَ صَدَ قَةٌ كِنَ الصَّدَ قَاتِ.
Artinya:
“Barang siapa membayar fitrah
sebelum shalat, maka itu adalah zakat yang makbul, akan tetapi barang siapa
membayarnya sesudah shalat Id maka merupakan shadaqah biasa.”
Sementara itu, fitrah dapat diartikan dengan suci
sebagaimana hadits Rasul “kullu mauludin yuladu ala al fitrah” (setiap
anak Adam terlahir dalam keadaan suci) dan bisa juga diartikan juga dengan
ciptaan atau asal kejadian manusia.
Dari pengertian di atas dapat ditarik dua pengertian
tentang zakat fitrah. Pertama, zakat fitrah adalah zakat untuk kesucian.
Artinya, zakat ini dikeluarkan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan
atau perilaku yang tidak ada manfaatnya. Kedua, zakat fitrah adalah zakat
karena sebab ciptaan. Artinya bahwa zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan
kepada setiap orang yang dilahirkan ke dunia ini. Oleh karenanya zakat ini bisa
juga disebut dengan zakat badan atau pribadi.
Zakat fitrah ialah zakat pribadi yang harus dikeluarkan
pada hari raya fitrah.
Seperti hadits Nabi saw.:
فَرَ ضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَ سَلَمّمَ زَكَا ةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّا ىِمِ مِنَ اللَّغْوِ
وَالرَّ فَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَا كِيْنِ
Artinya:
“Rasulullah saw. mewajibkan zakat
fitrah guna menyucikan orang yang berpuasa dari ucapan dan perbuatan yang tidak
baik dan guna makanan bagi para miskin.”
(HR.Abudaud, Ibnu Majjah)[12]
Yang wajib dizakati :
-
Untuk dirinya
sendiri; tua,muda,baik laki- laki maupun perempuan
-
Orang-orang
yang hidup dibawah tanggungannya
”Dari ibnu Umar ra,berkata ia: telah bersabda Rasulullah saw: Bayarlah
zakat fithrah orang –orang yang menjadi tanggunganmu.” (HR.Daruquthni dan Baihaqi).
Syarat-syarat wajib zakat fithrah :
-
Islam
-
Mempunyai
kelebihan makanan untuk sehari semalam bagi seluruh keluarga pada waktu
terbenam matahari dari penghabisan bulan ramadhan
-
Orang-orang
yang bersangkutan hidup dikala matahari terbenam pada akhir bulan
Ramadhan
Zakat yang perlu dikeluarkan :
-
Zakat fithrah untuk tiap- tiap jiwa
1sha = 2,305 kg dibulatkan menjadi 2,5 kg dari beras atau lainnya yang menjadi
makanan pokok bagi penduduk negeri.Lebih utama dikeluarkan sebelum shalat ’Idul
Fithri. Boleh juga dikeluarkan semenjak permulaan bulan Ramadhan sebagaita’jil
seprti yang tercantum dalam hadts Nabi yaitu :
Dari Ibnu Umar ra, ia berkata: Rasulullah Saw telah mewajibkan zakat fithrah dengan kurma satu sha atau dengan sya’ir satu sha atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki,perempuan, anak-anak, orang tua, dari golongan kaum muslimin dan beliau menyuruh zakat fithrah itu ditunaikan sebelum orang-oranng keluar(selesai) shalat ’Ied Muttafaq ’alaih Dan dalam riwayat Ibnu ’Ady dan Daraquthni dengan sanad yang lemah: ” Cukuplah mereka (orang –orang miskin) jangan sampai berkeliling (mencari nafkah) pada hari itu (hari raya).
Dari Ibnu Umar ra, ia berkata: Rasulullah Saw telah mewajibkan zakat fithrah dengan kurma satu sha atau dengan sya’ir satu sha atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki,perempuan, anak-anak, orang tua, dari golongan kaum muslimin dan beliau menyuruh zakat fithrah itu ditunaikan sebelum orang-oranng keluar(selesai) shalat ’Ied Muttafaq ’alaih Dan dalam riwayat Ibnu ’Ady dan Daraquthni dengan sanad yang lemah: ” Cukuplah mereka (orang –orang miskin) jangan sampai berkeliling (mencari nafkah) pada hari itu (hari raya).
Untuk zakat fithrah dari seorang yang makanan pokoknya
beras tidak boleh dikeluarkan zakat dari jagung ,walaupun jagung termasuk
makanan pokok tetapi, jagung nilainya lebih rendah dari pada beras.
Dilihat dari aspek dasar penentuan kewajiban antara
zakat fitrah dan zakat yang lain ada perbedaan yang sangat mendasar. Zakat
fitrah merupakan kewajiban yang bersumber pada keberadaan pribadi-pribadi
(badan), sementara zakat-zakat selain zakat fitrah adalah kewajiban yang
diperuntukkan karena keberadaan harta. Meskipun dalam hal pendistribusian zakat
fitrah terdapat perbedaan pendapat, yakni antara yang memperbolehkan dibagikan
kepada seluruh ashnaf yang delapan dan antara yang hanya memperbolehkan kepada
fakir dan miskin, akan tetapi apabila dilihat dari maqashid al syari’ah atau
berbagai pertimbangan logis disyariatkannya zakat fitrah, maka tampak bahwa
yang paling mendekati ke arah sana adalah pendapat yang hanya mengkhususkan
zakat fitrah kepada fakir dan miskin.
Amil zakat fitrah sebagaimana lazim disebut orang
tidak bisa dikategorikan ke dalam amil zakat. Sebab, panitia zakat fitrah hanya
bersifat temporer, sementara amil bersifat jangka panjang. Paniti zakat fitrah
tidak bisa dijadikan sebagai sumber mata pencaharian sementara amil
diorientasikan sebagai lapangan pekerjaan yang sekaligus menjadi mata
pencaharian bagi mereka yang berkecimpung di sana.
D.
Orang yang
berhak menerima zakat dan yang tidak berhak menerima zakat

Artinya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu,
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat,
Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang
yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam
perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. at-Taubah [9]: 60)
Dengan ayat Al-Qur’an tersebut dapat dijelaskan bahwa
orang yang berhak menerima zakat itu ialah sebagai berikut:[13]
-
Fakir yaitu
orang yaang tidak mempunyai harta atau usaha yang dapat menjamin 50% kebutuhan
hidupnya untuk sehari-hari.
-
Miskin yaitu
orang yang mempunyai harta dan usaha yang dapat menghasilkanlebih dari 50%
untuk kebutuhan hidupnya tetapi tidak mencukupi.
-
’Amil yaitu
panitia zakat yang dapat dipercayakan untukmengumpulkan dan membagi-bagikannya
kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan hukum Islam .
-
Muallaf yaitu
orang yang baru masuk Islam dan belum kuat imannya dan jiwanya perlu dibina
agar bertambah kuat imannya supaya dapat meneruskan imannya.
-
Hamba sahaya
yaitu yang mempunyai perjanjian akan dimerdekakan oleh tuan nya dengan jalan
menebus dirinya.
-
Gharimin yaitu
orangyang berhutang untuksesuatu kepentingan yanng bukan maksiat dan ia tidak
sanggup untuk melunasinya.
-
Sabilillah
yaitu orang yang berjuang dengan suka rela untuk menegakkan agama Allah.
-
Musafir yaitu
orang yang kekurangan perbekalan dalam perjalanan dengan maksud baik, seperti
menuntut ilmu, menyiarkan agama dan sebagainya.
o
Yang tidak
berhak menerima zakat :
-
Orang kaya.
Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang
yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
-
Hamba sahaya,
karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
-
Keturunan
Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami
(ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
-
Orang yang
dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
-
Orang
kafir.
E.
Hikmah Zakat
Adapun hikmah zakat itu adalah sebagai berikut:
1. Zakat menjaga dan memelihara harta dari incaran
mata dan tangan para pendosa dan pencuri. Nabi saw bersabda:
حَصِّنُوْا أَلَكُمْ بِالزَّكَاةِ . وَدَاوُوْامَرْضَا كُمْ بِالَصَّدَ قَةِ ,
وَاَعِدُّوْالِلْبَلَاءِالدُّعَاءَ
Artinya:
“Peliharalah harta-harta kalian
dengan zakat. Obatilah orang-orang sakit kalian dengan sedekah. Dan
persiapkanlah doa untuk (menghadapi) malapetaka.”
2. Zakat merupakan pertolongan bagi orang-orang fakir dan
orang-orang yang sangat memerlukan bantuan.
Dalam sebuah hadits diriwayatkan sebagai berikut:
إِنَّ اللهَ
فَرَضَ عَلَى أَغْنِيَاءِأْلمُسْلِمِيْنَ فَيْ
أَمْوَالِهْمِ بِقَدَرِالَذِيْ يَسَعُ فُقَرَاءَهُمْ , وَلَنْ يَجَهَدَالفُقَرَاءُإِذَاجَاعُوْاأَوْعَرُوْاإِلَّا
بِمَا يَصْنَعُ أَغْنِيَاؤُهُمْ أَلَاوَإِنَّ اللهَ يُحَا سِبُهُمْ
حِسَابًاشَدَيْدًاوَيُعَذِّ بَهُمْ عَذَابًاأَلِيْمًا
Artinya:
“Sesungguhnya Allah Swt.
mewajibkan orang-orang Muslim yangkaya untuk (menafkahkan) harta-harta mereka
dengan kadar yang mencukupi orang-orang Muslim yang fakir. Sungguh, orang-orang
fakir sekali-kali tidak akan lapar atau bertelanjang kecuali karena perbuatan
orang-orang yang kaya. Ketahuilah. Sesungguhnya Allah wt. akan menghisab mereka
dengan hisab yang keras dan menyiksa mereka dengan siksaan pedih.”
3. Zakat menyucikan jiwa dari penyakit kikir dan bakhil.
4. Zakat diwajibkan sebagai ungkapan syukur atas nikmat
harta yang telah dititipkan kepada seseorang.
[1]Dr.
Wahbah Al-Zuhayly, Zakat Kajian Berbagai Mazhab, (Bandung: PT.
Remaja Rosdakarya, 1997), h.82
[2]Moh. Rowi
Latief & A. Shomad Robith, Tuntunan Zakat Praktis, (Surabaya:
Indah, 1987), h.13
[3]K.H.M. Syukri Ghozali, dkk, Pedoman
Zakat 9 Seri, (Jakarta: Proyeksi Peningkatan Sarana Keagamaan Islam, Zakat
dan Wakaf, 1997), h.107-108
[4]Dr. H. Amiruddin Inoed, dkk, Anatomi Fiqh
Zakat (Potret & Pemahaman Badan Amil Zakat Sumatera Selatan), (Sumatera
Selatan: Pustaka Pelajar, 2005), h. 9-11
[5]Dr. Abdul Al-Hamid Mahmud Al-Ba’ly, Ekonomi
Zakat : Sebuah Kajian Moneter dan Keuangan Syariah, (Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada, 2006), h. 3
[9]Dr. Wahbah
Al-Zuhayly, Zakat Kajian Berbagai Mazhab, (Bandung: PT. Remaja
Rosdakarya, 1997), h.254-255
[10] ibid
[11] ibid
[12] Abdul aziz Muhammad Azzam,
Abdul Wahhab Syyed Hawwas, Fiqh Ibadah, (Jakarta, Amzah, 2013) h 395
[13] Abdul aziz Muhammad Azzam,
Abdul Wahhab Syyed Hawwas, Fiqh Ibadah, (Jakarta, Amzah, 2013) h 403-418
No comments:
Post a Comment