Monday, 18 June 2018

Makalah: Karakteristik Harta yang Wajib Dizakati

KATA PENGANTAR
           
Puji syukur kami panjatkan kehadiran Allah swt karena dengan rahmat, hidayah dan taufik-Nya, kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik meski banyak kekurangan di dalam nya.
            Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kami berharap adanya kritikan dan saran demi perbaikan makalah yang telah kami buat ini.
            Semoga makalah ini dapat dipahami oleh siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah yang disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami mohon kritikan dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.





Pekanbaru,10 Desember 2016


Penyusun









DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ....................................................................................................... i

DAFTAR ISI ..................................................................................................................... ii

BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang ....................................................................................................... 1           

BAB II PEMBAHSAN
A.    Cukup Nisab Haul .................................................................................................. 2
B.     Harta Harta Yang Diisyaratkan Haul ..................................................................... 2
C.     Harta Harta Yang Tidak Diisyaratkan Haul ........................................................... 2
D.    Harta harta Yang Diperoleh Dipertengahan Tahun ................................................ 3
E.     Harta Orang Yang Meninggal Dipertengahan Tahun ............................................. 3
F.      Kurang Nisab Dipertengahan Tahun Dan Mengganti Dengan Nisab .................... 3

BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan ............................................................................................................. 8

DAFTAR PUSTAKA......................................................................................................... 9



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Apabila seseorang memiliki binatang ternak yang telah sampai nisab. Maka ditengah-tengah tahun binatang itu beranak hingga sampai nisab yang kedua, maka anak-anak binatang yang diperoleh di tengah-tengah tahun itu, digabungkan kepada induk-induknya dan dihitung. Apabila telah sampai tahun induk-induk itu, dikeluarkan zakatnya dari induknya. Dan jika induknya mati dan semua anaknya tetap hidup,maka apabila sampai tahun induk dikeluarkan zakat terhadap anak-anaknya. Faedah menggabungkan anak kepada induk, adalah jika anak-anak itu ada sejumlah nisab, maka tidak ada faedah apa-apa karna tidak dikenakan zakat pada binatang diantara nisab.















BAB II
PEMBAHASAN
KARAKTERISTIK HARTA YANG WAJIB DIZAKATI

A.    Cukup Nisab dan Haul
Adapun syarat-syarat harta seseorang yang dikenakan zakat adalah :
Pertama: Pada harta-harta yang diisyaratkan cukup nisab, tidaklah dikenakan zakat, Kedua: Jika harta itu telah cukup setahun dimiliki. Tapi hal ini adalah pada harta-harta yang diisyaratkan haul. Tegasnya, hendaklah harta-harta yang cukup nisab itu, cukup pula setahun dimiliki.

B.     Harta-harta yang diisyaratkan Haul ( cukup setahun dimiliki nisabnya )
Harta-harta yang diisyaratkan cukup setahun dimiliki nisabnya, ialah :
a)      Binatang ternak
b)      Emas dan perak
c)      Barang dagangan

C.    Harta-harta yang tidak diisyaratkan Haul
Harta yang tidak diisyaratkan cukup setahun, ialah :
a)      Barang yang disimpan untuk dimakan ( tumbuhan-tumbuhan dan buah-buahan )
b)      Menurut jumhur ulama, barang logam yang baru digali. Mengi’tibarkan haul pada harta-harta yang belum cukup setahun dimiliki, dengan demikian zakat tidak wajib atas seseorang yang belum setahun memiliki hartanya. Terkecuali anak-anak binatang yang diperoleh ditengah tahun dan keuntungan perdagangan. Maka apabila seseorang memiliki harta yang dikenakan zakat dan dii’tibarkan tahun, tak punya harta lain, dan yang dimiliki itu cukup senisab, atau dia memiliki harta yang lain jenis dengan harta yang dimiliki, dan dengan kedua harta itu, hartanya cukup senisab maka dikala itu mulailah dihitung tahun.

D.    Harta-harta yang diperoleh di pertengahan tahun
Apabila seseorang memiliki senisab banyaknya. Maka ditengah-tengah tahun binatang itu beranak hingga sampai nisab yang kedua, maka anak-anak binatang yang diperoleh di tengah-tengah tahun itu, digabungkan kepada induk-induknya dan dihitung. Apabila telah sampai tahun induk-induk itu, dikeluarkan akatnya dari induknya. Dan jika induknya mati dan semua anaknya tetap hidup,maka apabila sampai tahun induk dikeluarkan zakat terhadap anak-anaknya. Faedah menggabungkan anak kepada induk, adalah jika anak-anak itu ada sejumlah nisab, maka tidak ada faedah apa-apa karna tidak dikenakan zakat pada binatang diantara nisab.

E.     Harta orang yang meninggal dipertengahan tahun
Al Imam An Nawawy dalam Tengku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy menyatakan bahwa apabila seseorang meninggal ditengah-tengah tahun dan berpindah hartanya kepada ahli warisnya, maka menurut mazhab Asy Syafi’i ahli waris itu menghitung tahun dari mulai dia menerima harta itu.[1]


F.     Kurang Nisab dipertengahan tahun, dan Mengganti Nisab dengan Nisab
Ibnu Qudamah dalam Tengku Muhammad Habis Ash Shiddieqy menyatakan bahwa apabila kurang nisab ditengah-tengah tahun karna sipemilik menjualnya, atau dia tukar dengan yang selain dari sejenisnya, putuslah tahunnya. Sesungguhnya penuhnya nisab disepanjang tahun adalah syarat wajib zakat, terkecuali jika sehari dua hari kurang dari setahun. Dalam pada itu jika dimaksudkan dengan menjual atau menukar untuk melepaskan diri dari zakat ketika telah cukup tahun maka penjualannya atau penukarannya itu tidak menggugurkan zakat.[2]
     Adapun kriteria harta yang wajib dizakati menurut Yusuf Qardhawi dalam Ahmad Mujahiddin adalah :[3]
ü  Al-Malik al-Tam : harta tersebut haruslah sempurna milik seseorang.
ü  Al-Nama’ : harta produktif yang dapat ditumbuhkembangkan, bukan harta mati
ü  Bulugh al-Nishab : telah memenuhi kadar tertentu.
ü  Al-Fadhl ‘an al-Hawa’ij al-Ashliyyah : surplus dari kebutuhan pokok
ü  Al-Salamah min al-Duyun : tidak terkait pada hutang
ü  Hulul al-Haulan : telah mencapai batas waktu tertentu ( 1 tahun )

Berikut ini daftar nisab dan kadar ( tarif ) zakat konvensional

No
JENIS HARTA
SYARAT
NISAB
NILAI HARTA
JUMLAH ZAKAT
1
EMAS
Islam, merdeka, milik penuh, sampai senisab, dan sampai setahun
93,6 gr emas
Jumlah harta kali harga pasar
2,5 % dari nilai harta
2
Perak
Islam, merdeka, milik penuh, sampai senisab, dan sampai setahun
624 gr perak
Jumlah harta kali harga pasar
2,5 % dari nilai harta
3
Hasil tambang : khusus emas dan perak
Islam, merdeka, milik penuh, sampai senisab
Sama dengan emas dan perak
Jumlah seluruh nilai emas dan perak hasil tambang
2,5 %
4
Rikaz : khusus emas dan perak
Islam, merdeka, milik penuh
Nisab tidak diisyaratkan
Jumlah nilai penemuan
20 %
5
Harta perdagangan
Islam, merdeka, milik penuh, sampai nisab, dan sampai setahun
Sama dengan nisab
Nilai barang dan piutang yang dapat ditagih
2,5 %

No
JENIS HARTA
SYARAT
NISAB
( EKOR )
ZAKAT
( EKOR )
UMUR MINIMAL
6
Pertanian
Islam, merdeka, milik penuh, sampai senisab
Unta
< 5
5-9

10-14

15-19

20-24

25-35
36-45
46-60
61-75
76-90
91-120
120-*

Tidak ada
1 kambing/ 1 domba
2 kambing/ 2 domba
3 kambing/3 domba
4 kambing/ 4 domba
1 anak unta
1 anak unta
1 anak unta
1 anak unta
2 anak unta
2 anak unta
3 anak unta

-
2 tahun/ 1 tahun
2 tahun/1 tahun
2 tahun/1 tahun
2 tahun/ 1 tahun
1 tahun
2 tahun
3 tahun
4 tahun
2 tahun
3 tahun
2 tahun
7
Ternak
Islam, merdeka, milik penuh, sampai nisab, sampai setahun
Sapi
< 30
30-39

40-59

60-69

70-**

Tidak ada
1 anak sapi/ kerbau
1 anak sapi/kerbau
2 anak sapi/ kerbau
2  anak sapi/kerbau

-
1-2 tahun

2-3 tahun

1-2 tahun

2-3 tahun




Kambing
<40
40-120
121-200
201-399
400-**
Tidak ada
1 kambing/ domba betina
2 kambing/ domba betina
3 kambing / domba betina
4 kambing/ domba betina

-
2 tahun/ 1 tahun
2 tahun/ 1 tahun
2 tahun / 1 tahun
2 tahun/ 1 tahun

no
KETERANGAN
KONVENSIONAL
KONTEMPORER
1
Subjek zakat
Orang pribadi
Lembaga / badan
2
Objek zakat
Emas dan perak
uang


Hasil pertanian : makanan pokok
Hasil pertanian selain makanan pokok


Ternak : unta, sapi, kerbau dan kambing
-


-
Hasil dari industri peternakan : daging, susu, madu dan lainnya


Hasil tambang : khusus emas dan perak
Semua jenis tambang


-
Hasil alam lainnya : perkebunan, kehutanan dan perikanan


Barang dagangan dan piutang
Hasil industri barang dan industri jasa, semua jenis usaha jasa


-
Investasi dalam surat berharga : deposito, saham, obligasi, dan lainnya


-
Investasi dalam aktiva tetap yang produktif dan berkembang


-
Penghasilan dari profesi, pekerjaan bebas


Barang temuan ( rikaz )
Semua jenis harta yang diperoleh bersifat keberuntungan





           














BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
            Karakteristik harta yang wajib di zakati :
a)      Cukup nisab dan haul
b)      Harta-harta yang diisyaratkan haul ( cukup setahun dimiliki nisabnya )
c)      Harta-harta yang tidak diisyaratkan haul
d)     Harta-harta yang diperoleh dipertengahan tahun
e)      Harta orang yang meninggal di pertengahan tahun
f)       Kurang nisab di pertengahan tahun, dan mengganti nisab dengan nisab















DAFTAR PUSTAKA
Tengku  Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, 2006, Pedoman zakat , semarang : PT. Pustaka Riski Putra.
            Akhmad Mujahidin, 2013, Ekonomi Islam Sejarah, konsep, Instrumen, Negara, dan Pasar ,  jakarta: Rajawali Pers,




[1]  Tengku  Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Pedoman zakat ( semarang : PT. Pustaka Riski Putra, 2006 ), 44
[2]Ibid, hlm. 44
[3]Akhmad Mujahidin, Ekonomi Islam Sejarah, konsep, Instrumen, Negara, dan Pasar ( jakarta: Rajawali Pers, 2013 ), 72

No comments:

Post a Comment