KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadiran Allah swt karena dengan
rahmat, hidayah dan taufik-Nya, kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan
baik meski banyak kekurangan di dalam nya.
Kami sangat berharap makalah ini
dapat berguna. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini
terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kami berharap
adanya kritikan dan saran demi perbaikan makalah yang telah kami buat ini.
Semoga makalah ini dapat dipahami
oleh siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah yang disusun ini dapat berguna
bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf
apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami mohon kritikan
dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
Pekanbaru,10
Desember 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ....................................................................................................... i
DAFTAR ISI ..................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang ....................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHSAN
A.
Cukup Nisab Haul .................................................................................................. 2
B.
Harta Harta Yang Diisyaratkan Haul ..................................................................... 2
C.
Harta Harta Yang Tidak Diisyaratkan Haul ........................................................... 2
D.
Harta harta Yang Diperoleh Dipertengahan Tahun ................................................ 3
E.
Harta Orang Yang Meninggal Dipertengahan Tahun ............................................. 3
F.
Kurang Nisab Dipertengahan Tahun Dan Mengganti Dengan Nisab .................... 3
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan ............................................................................................................. 8
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................................... 9
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Apabila seseorang memiliki binatang
ternak yang telah sampai nisab. Maka ditengah-tengah tahun binatang itu beranak
hingga sampai nisab yang kedua, maka anak-anak binatang yang diperoleh di
tengah-tengah tahun itu, digabungkan kepada induk-induknya dan dihitung.
Apabila telah sampai tahun induk-induk itu, dikeluarkan zakatnya dari induknya.
Dan jika induknya mati dan semua anaknya tetap hidup,maka apabila sampai tahun
induk dikeluarkan zakat terhadap anak-anaknya. Faedah menggabungkan anak kepada
induk, adalah jika anak-anak itu ada sejumlah nisab, maka tidak ada faedah apa-apa
karna tidak dikenakan zakat pada binatang diantara nisab.
BAB II
PEMBAHASAN
KARAKTERISTIK HARTA YANG WAJIB DIZAKATI
A.
Cukup Nisab dan
Haul
Adapun syarat-syarat harta seseorang
yang dikenakan zakat adalah :
Pertama: Pada harta-harta yang diisyaratkan cukup nisab, tidaklah
dikenakan zakat, Kedua: Jika harta itu telah cukup setahun dimiliki. Tapi hal
ini adalah pada harta-harta yang diisyaratkan haul. Tegasnya, hendaklah
harta-harta yang cukup nisab itu, cukup pula setahun dimiliki.
B.
Harta-harta
yang diisyaratkan Haul ( cukup
setahun dimiliki nisabnya )
Harta-harta yang diisyaratkan cukup
setahun dimiliki nisabnya, ialah :
a)
Binatang ternak
b)
Emas dan perak
c)
Barang dagangan
C.
Harta-harta
yang tidak diisyaratkan Haul
Harta yang tidak diisyaratkan cukup
setahun, ialah :
a)
Barang yang
disimpan untuk dimakan ( tumbuhan-tumbuhan dan buah-buahan )
b)
Menurut jumhur
ulama, barang logam yang baru digali. Mengi’tibarkan haul pada harta-harta yang
belum cukup setahun dimiliki, dengan demikian zakat tidak wajib atas seseorang
yang belum setahun memiliki hartanya. Terkecuali anak-anak binatang yang
diperoleh ditengah tahun dan keuntungan perdagangan. Maka apabila seseorang
memiliki harta yang dikenakan zakat dan dii’tibarkan tahun, tak punya harta
lain, dan yang dimiliki itu cukup senisab, atau dia memiliki harta yang lain
jenis dengan harta yang dimiliki, dan dengan kedua harta itu, hartanya cukup
senisab maka dikala itu mulailah dihitung tahun.
D.
Harta-harta
yang diperoleh di pertengahan tahun
Apabila seseorang memiliki senisab
banyaknya. Maka ditengah-tengah tahun binatang itu beranak hingga sampai nisab
yang kedua, maka anak-anak binatang yang diperoleh di tengah-tengah tahun itu,
digabungkan kepada induk-induknya dan dihitung. Apabila telah sampai tahun
induk-induk itu, dikeluarkan akatnya dari induknya. Dan jika induknya mati dan
semua anaknya tetap hidup,maka apabila sampai tahun induk dikeluarkan zakat
terhadap anak-anaknya. Faedah menggabungkan anak kepada induk, adalah jika anak-anak
itu ada sejumlah nisab, maka tidak ada faedah apa-apa karna tidak dikenakan
zakat pada binatang diantara nisab.
E.
Harta orang
yang meninggal dipertengahan tahun
Al Imam An Nawawy dalam Tengku
Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy menyatakan bahwa apabila seseorang meninggal
ditengah-tengah tahun dan berpindah hartanya kepada ahli warisnya, maka menurut mazhab Asy Syafi’i ahli waris itu menghitung tahun dari
mulai dia menerima harta itu.[1]
F.
Kurang Nisab
dipertengahan tahun, dan Mengganti Nisab dengan Nisab
Ibnu Qudamah dalam Tengku Muhammad
Habis Ash Shiddieqy menyatakan bahwa apabila kurang nisab ditengah-tengah tahun
karna sipemilik menjualnya, atau dia tukar dengan yang selain dari sejenisnya,
putuslah tahunnya. Sesungguhnya penuhnya nisab disepanjang tahun adalah syarat
wajib zakat, terkecuali jika sehari dua hari kurang dari setahun. Dalam pada
itu jika dimaksudkan dengan menjual atau menukar untuk melepaskan diri dari
zakat ketika telah cukup tahun maka penjualannya atau penukarannya itu tidak
menggugurkan zakat.[2]
Adapun kriteria harta
yang wajib dizakati menurut Yusuf Qardhawi dalam Ahmad Mujahiddin adalah :[3]
ü Al-Malik al-Tam : harta tersebut haruslah sempurna milik seseorang.
ü Al-Nama’ : harta produktif yang dapat ditumbuhkembangkan, bukan
harta mati
ü Bulugh al-Nishab : telah memenuhi kadar tertentu.
ü Al-Fadhl ‘an al-Hawa’ij al-Ashliyyah : surplus dari kebutuhan pokok
ü Al-Salamah min al-Duyun : tidak terkait pada hutang
ü Hulul al-Haulan : telah mencapai batas waktu tertentu ( 1 tahun )
Berikut
ini daftar nisab dan kadar ( tarif ) zakat konvensional
No
|
JENIS HARTA
|
SYARAT
|
NISAB
|
NILAI HARTA
|
JUMLAH ZAKAT
|
1
|
EMAS
|
Islam, merdeka, milik penuh, sampai senisab, dan sampai setahun
|
93,6 gr emas
|
Jumlah harta kali harga pasar
|
2,5 % dari nilai harta
|
2
|
Perak
|
Islam, merdeka, milik penuh, sampai senisab, dan sampai setahun
|
624 gr perak
|
Jumlah harta kali harga pasar
|
2,5 % dari nilai harta
|
3
|
Hasil tambang : khusus emas dan perak
|
Islam, merdeka, milik penuh, sampai senisab
|
Sama dengan emas dan perak
|
Jumlah seluruh nilai emas dan perak hasil tambang
|
2,5 %
|
4
|
Rikaz : khusus emas dan perak
|
Islam, merdeka, milik penuh
|
Nisab tidak diisyaratkan
|
Jumlah nilai penemuan
|
20 %
|
5
|
Harta perdagangan
|
Islam, merdeka, milik penuh, sampai nisab, dan sampai setahun
|
Sama dengan nisab
|
Nilai barang dan piutang yang dapat ditagih
|
2,5 %
|
No
|
JENIS HARTA
|
SYARAT
|
NISAB
( EKOR )
|
ZAKAT
( EKOR )
|
UMUR MINIMAL
|
6
|
Pertanian
|
Islam, merdeka, milik penuh, sampai senisab
|
Unta
< 5
5-9
10-14
15-19
20-24
25-35
36-45
46-60
61-75
76-90
91-120
120-*
|
Tidak ada
1 kambing/ 1 domba
2 kambing/ 2 domba
3 kambing/3 domba
4 kambing/ 4 domba
1 anak unta
1 anak unta
1 anak unta
1 anak unta
2 anak unta
2 anak unta
3 anak unta
|
-
2 tahun/ 1 tahun
2 tahun/1 tahun
2 tahun/1 tahun
2 tahun/ 1 tahun
1 tahun
2 tahun
3 tahun
4 tahun
2 tahun
3 tahun
2 tahun
|
7
|
Ternak
|
Islam, merdeka, milik penuh, sampai nisab, sampai setahun
|
Sapi
< 30
30-39
40-59
60-69
70-**
|
Tidak ada
1 anak sapi/ kerbau
1 anak sapi/kerbau
2 anak sapi/ kerbau
2 anak sapi/kerbau
|
-
1-2 tahun
2-3 tahun
1-2 tahun
2-3 tahun
|
|
|
|
Kambing
<40
40-120
121-200
201-399
400-**
|
Tidak ada
1 kambing/ domba betina
2 kambing/ domba betina
3 kambing / domba betina
4 kambing/ domba betina
|
-
2 tahun/ 1 tahun
2 tahun/ 1 tahun
2 tahun / 1 tahun
2 tahun/ 1 tahun
|
no
|
KETERANGAN
|
KONVENSIONAL
|
KONTEMPORER
|
1
|
Subjek zakat
|
Orang pribadi
|
Lembaga / badan
|
2
|
Objek zakat
|
Emas dan perak
|
uang
|
|
|
Hasil pertanian : makanan pokok
|
Hasil pertanian selain makanan pokok
|
|
|
Ternak : unta, sapi, kerbau dan kambing
|
-
|
|
|
-
|
Hasil dari industri peternakan : daging, susu, madu dan lainnya
|
|
|
Hasil tambang : khusus emas dan perak
|
Semua jenis tambang
|
|
|
-
|
Hasil alam lainnya : perkebunan, kehutanan dan perikanan
|
|
|
Barang dagangan dan piutang
|
Hasil industri barang dan industri jasa, semua jenis usaha jasa
|
|
|
-
|
Investasi dalam surat berharga : deposito, saham, obligasi, dan
lainnya
|
|
|
-
|
Investasi dalam aktiva tetap yang produktif dan berkembang
|
|
|
-
|
Penghasilan dari profesi, pekerjaan bebas
|
|
|
Barang temuan ( rikaz )
|
Semua jenis harta yang diperoleh bersifat keberuntungan
|
|
|
|
|
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Karakteristik
harta yang wajib di zakati :
a)
Cukup nisab dan
haul
b)
Harta-harta
yang diisyaratkan haul ( cukup setahun dimiliki nisabnya )
c)
Harta-harta
yang tidak diisyaratkan haul
d)
Harta-harta
yang diperoleh dipertengahan tahun
e)
Harta orang
yang meninggal di pertengahan tahun
f)
Kurang nisab di
pertengahan tahun, dan mengganti nisab dengan nisab
DAFTAR PUSTAKA
Tengku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, 2006, Pedoman
zakat , semarang : PT. Pustaka Riski Putra.
Akhmad Mujahidin,
2013, Ekonomi Islam Sejarah, konsep, Instrumen, Negara, dan Pasar , jakarta: Rajawali Pers,
No comments:
Post a Comment