KATA
PENGANTAR
Assalamualikum Wr . Wb
Alhamdulillah,puji syukur kepada
Allah SWT, karena berkat Rahmat dan Karunia
nya,penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah mandiri ini.
Shalawat dan Salam selalu kita
curahkan buat baginda Rasulullah SAW,karena berkat kegigihan dan semangat
nya,Agama islam dapat berkembang sebagai pedoman dan panduan hidup kita di
dunia ini.
Penulis mengucapkan terima
kasih kepada Dosen pembimbing,yang telah
memberikan waktu kepada penulis untuk
menyusun dan menyelasaikan makalah ini dengan judul " Masalah-Masalah Zakat di Indonesia
" sebagai
tugas penulis untuk melakukan
aktifitas perkuliahan.
Dalam penulisan makalah ini,penulis sangat menyadari
akan kelemahan dan kekurangan dalam
makalah ini, dan saya selaku penulis sangat membutuhkan
kritikan-kritikan yang membangun untuk perbaikan penulisan berikutnya.
semoga
makalah ini bisa bermanfaat tentunya bagi kita semua. Amin
Wassalam
Pekanbaru, 12 Desember 2016
Penulis
BAB II
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Dalam
kehidupan ini, di dalam agama Islam mengajarkan bahwa manusia sebagai makhluk
yang diciptakan Allah swt dianjurkan dan bahkan termasuk dalam rukun Islam
yaitu zakat.Zakat merupakan suatu hal yang sangat membantu masyarakat banyak
dan orang yang memberinya mendapat balasan dari Allah SWT yang berlipat ganda.
Perkembangan
zakat di dunia islam dari awal diwajibkan hingga sampai sekarang, banyak
masalah-masalah yang terjadi dari perkembangan tersebut, baik itu ketika
membayar zakat sampai pada pengelolaannya dan manfaatnya. Untuk itu
masalah-masalah tersebut bisa membuat tidak berjalannya zakat dengan
semestinya.Pada saat sekarang ini, masyarakat di Indonesia lebih memilih
membayar pajak ketimbang membayar zakat, padahal zakat lebih besar manfaatnya
untuk semua masyarakat di Indonesia.
Pengelolaan
zakat pada masa kini belum tampak secara fisik perkembangannya dan itu menjadi
prmasalahan yang membuat masyarakat beranggapan dan tidak mau membayar zakat
sehingga lebih memilih membayar pajak.Untuk itu masalah tersebut perlu
dipelajari dan cari solusi serta jalan keluarnya agar masalah tersebut bisa
terselesaikan.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
perkembangan zakat di Indonesia ?
2. Seperti
apa masalah-masalah zakat yang terjadi di Indonesia?
3. Bagaimana
akibat dari masalah zakat bagi masyarakat Indonesia ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
zakat
Secara etimologi, zakat memiliki
beberapa pengertian yaitu berkah, tumbuh berkembang, subur atau bertambah dan
membersihkan atau mensucikan. Sedangkan menurut syara’, zakat itu ialah nama
bagi pengambilan tertentu dari harta tertentu menurut sifat-sifat tertentu dan
untuk diberikan kepada orang tertentu.[1]
Menurut undang-undang No. 38 Tahun 1999
tentang Pengelolaan Zakat. Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh
seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan
ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
B.
Perkembangan
Zakat
Kemiskinan marak
bertaburan tak selang satu kilometer dari tempat konglomerat berkuasa. Siklus
hidup serba kejam, serba tak berpihak pada kaum termarjinalkan, namun seolah
jadi jalan tol bagi penguasa serakah. Seolah tak ada lagi yang peduli pada yang
tertindas. Yang kaya menyabet setiap peluang tak peduli siapapun yang terjagal,
yang miskin tertatih berjuang sendiri mencari peluang agar bisa tetap
menyambung nyawa. Akibatnya, yang kaya tambah kaya jadi konglomerat, yang
miskin tambah miskin jadi melarat.
Ironisnya, fakta tak terbantahkan ini terjadi di negara
dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia Indonesia. Pernahkah kita
membayangkan kehidupan yang dipenuhi dengan aktivitas saling berbagi tanpa
kesenjangan sosial mencolok yang menciptakan ketidakpedulian pada sesama di
negeri ini. Melihat banyaknya ketidakterkontrolan terhadap banyak hal di negeri
ini, mungkin bayangan itu sekejap sirna sudah. Entah apa lagi yang bisa
diharapkan untuk menjadi solusinya.
Namun, bayangan itu sebenarnya bukan sekadar bisa menjadi
angan mustahil sang pungguk yang merindu bulan semata. Masih ada yang bisa
diharapkan menjadi jalan keluar ini semua, sesuatu yang sebenarnya sudah
dikenal oleh mayoritas penduduk di negeri ini sendiri yaitu zakat.
Sejara Islam pernah membuktikannya. Tinta emas masa
kejayaan Islam mencatat bahwa pada suatu masa, setelah mengumpulkan zakat di
benua Afrika atas perintah Umar bin Abdul Aziz, Yahya bin Sa’id bahkan sampai
tak berhasil menemukan seorang pun yang mau menerima zakat tersebut. Tak diragukan
lagi, pada saat itu pemimpin mereka telah berhasil membuat mereka semua
berkecukupan. Pemimpin mereka melakukan suatu hal yang ternyata berdampak
sangat signifikan bagi masyarakatnya, yakni mengoptimalkan zakat. Penunaian
zakat oleh masyarakat yang berkewajiban jelas sekaligus menjadi penanda bahwa
mereka sejahtera.
Sementara itu, pendistribusian zakat bagi yang berhak
menerimanya jelas memberikan kesejahteraan bagi mereka yang membutuhkan. Inilah
yang membuat kesejahteraan merata bagi seluruh lapisan masyarakat di sana saat
itu.[2]Hingga
sampai saat sekarang ini, perkembangan zakat sampai kepada indonesia seperti
adanya Badan Amil zakat (BAZ) yang mengurusi zakat yang ada di indonesia.
Kemudian di indonesia di buat UU zakat untuk menjadi hukum pelindung zakat di
indonesia. Selain BAZ ada juga LAZ yakni Lembaga Amil Zakat yang junga
mengurusi tentang zakat yang ada di indonesia.
C.
Masalah-masalah
zakat di Indonesia
Masalah
atau persoalan Zakat adalah sesuatu yang tidak pernah habis dibicarakan, wacana
dan masalah-masalah tersebut terus bergulir mengikuti peradaban Islam. Sednag
kan menurut saya, masalah zakat itu adalah suatu problem yang terjadi di
masyarakat tentang perkembangan dan kemajuan zakat di Indonesia. Diantara
masalah tersebut ialah dalam zakat yang ada di Indonesia, seperti:
1. Masalah
pendidikan zakat
Di dalam rukun islam terdapat suatu
anjuran yang di wajibkan dan menarik untuk dicermati. Dalam Al-Qur’an kewajiban
pelaksanaan sholat dibarengi dengan kewajiban zakat yang di ulang sebanyak dua
puluh tujuh kali.Sehingga ada keterkaitan antara sholat sebagai rukun islam
yang kedua dengan zakat sebagai rukun islam yang ketiga atau yang dibahasakan
oleh sebahagian intelektual muslim dengan keterkaitan antara kesalehan individu
dengan kesalehan sisial.
Zakat merupakan salah satu dari
lima rukun islam, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang beriman yang
mempunyai harta yang telah mencapai ukuran tertentu dan waktu tertentu, untuk
di berikan kepada orang-orang yang berhak.[3]
Tatapi adanya kesenjangan yang cukup
besar antara pendidikan sholat dan zakat, pendidikan sholat telah diajarkan
secara mendalam dan lengkap sejak kecil lain halnya dengan zakat, pendidikan
zakat sebagai mana yang telah diterapkan dalam pendidikan sholat kurang menjadi
perhatian walaupun suruhan untuk membayar zakat sudah ada dan ditemukan sajak
masih kecil.[4]
Sehingga masyarakat pada saat ini banyak
yang tidak memahami tentang zakat dan kegunaannya dalam kehidupan sehari-hari,
bahkan ada yang enggan untuk membayar kaena kurangnya pendidkan zakat di
Indonesia dan memberikan sebahagian hartanya untuk di zakatkan karena
masyarakat menganggap mebayar zakat itu tidak ada manfaatnya untuk kehidupan
sosial sehingga mereka lebih mementingkan untuk membaya pajak yang telah di
wajikan oleh pemerintah padahal zakat itu lebih bagus dari pajak.
Pendidikan dalam mengajarkan pengetahuan
tentang zakat kepada masyarakat terutama anak kecil, remaja atau generasi muda
itu sangat penting, karena mereka itu yang akan menjadi penerus orang tua-tua
pada zaman sekarang, dan yang akan memajukan dan mengembangkan dari zakat
tersebut.
2. Peran zakat sebagai salah satu rukun
Islam yang harus ditunaikan oleh umat Islam yang mampu (muzakki) hanya
menjadi kesadaran personal.
Maksudnya ialah kesadaran dalam
membayar zakat belum tumbuh dan berkembang pada semua masyarakat, tetapi hanya
personal atau beberapa orang yang sadar untuk membayar dan melaksanakannya,
padahal seharusnya semua orang harus sadar dan selalu membayar dan mau
melaksanakannya.
Membayar zakat merupakan kebajikan
individual dan sangat sufistik sehingga lebih mementingkan dimensi keakhiratan.
Semestinya zakat adalah menjadi sebuah gerakan kesadaran kolektif, taruhlah
kita bisa canangkan gerakan sadar zakat, seperti yang pernah dicanangkn oleh
Presiden Megawati pada tanggal 2 Desember 2001 di Masjid Istiqlal pada acara
peringatan Nuzulul Qur’an, sehingga zakat menjadi tulang punggung
perekonomian umat.
Karena, Zakat bukan hanya sekedar
kewajiban yang mengandung nilai teologis, tetapi juga kewajiban finansial yang
mengandung nilai sosial yang tinggi.Persoalan ini, tidak lepas juga dari
pamahaman umat (yang wajib zakat) terhadap makna subsansi zakat.
Zakat hanya sebagai suatu kewajiban
agama (teologis) untuk membersihkan harta milik dari kekotoran. Pemahaman
masyarakat seperti itu tentang zakat, akhirnya zakat di berikan tanpa melihat
sisi kemanfaatan ke depan bagi yang berhak menerimanya (Mustahiq). Tanpa
melihat, bahwa Zakat memainkan peran penting dan signifikan dalam distribusi
pendapatan dan kekayaan serta berpengaruh nyata pada tingkah laku
konsumen.Dengan zakat distibusi lancar dan kekayaan tidak melingkar di sekitar
golongan elit (konglomerat).Namun
akhir-akhir ini kesadaran di kalangan umat Islam menengah atas lainnya makin
membaik.Selain membayar pajak mereka juga membayar zakat.[5]
3. Meningkatnya kesadaran umat Islam
dalam membayar zakat tidak disertai dengan pengumpulan dan penyaluran yang
terencana secara komprehensif.
Maksudnya
adalah zakat orang yang sudah terkumpul dan dilaksanakan oleh umat islam tidak
terorganizir dengan baik dan terencana untuk dikembangkan serta bagaimana
pengelolaannya bisa menjadikan perekonomian umat islam semakin maju.
Bagaimana zakat yang punya peran
sangat penting dalam menentukan ekonomi umat bisa dapat terkelola dengan baik
dan professional-produktif.Pengelolaan yang tidak baik dan profesional
menjadikan zakat tidak produktif dalam ikut andil mengembangkan ekonomi umat.
Kita dulu punya BAZIS (Badan Amil Zakat dan Shodaqah) yang semi-pemerintah,
sekarang kita punya Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang
dibina oleh pemerintah atas keinginan masyarakat.
Hanya saja, system kelembagaan zakat tidak
sama dengan lembaga pajak yang sudah dinilai kuat, tampaknya BAZIS/ BAZ/ LAZ
masih terkesan lemah dan tidak mudah menetapkan target. Ditambah lagi dengan
persoalan amanah yang kurang dimiliki oleh penyelenggara zakat.Sebenarnya, ada
tiga kata kunci yang harus dipegang oleh organisasi pengelola zakat agar
menjadi good organization governance, yaitu Amanah, Professional dan Transparan.[6]
4. Hukum
zakat di indonesia di akuitetapi
masyarakat Indonesia kebanyakan lebih memilih membayar pajak.
Hukum yang ada di Indonesia sacara
struktur di akui oleh masyarakat Indonesia pada umumnya, akan tetapi kebanyakan
mereka lebih memilih membayar pajak ketimbang membayar zakat dikarnakan
kebanyakan orang berangggapan bahwa pajak itu tampak hasil dan perkembangannya
serta kemana di arahkan secara kasat mata yang terlihat di kehidupa sehari
hari, misalkan hasil dari pajak tersebut adanya perbaikan jalan atau membuat
jembantan. Sedangkan zakat pada saat sekarang ini arah tujuan yang dilihat oleh
masyarakat tidak tampak, sehingga mereka menganggap pajak itu lebih baik dari
zakat padahal sesungguhnya zakat itu lebih luas cakupannya manfaatnya dari pada
pajak.[7]
5. Orang mampu tidak mau membayar zakat
Ketidak sadaran dan ketidak mauan
untuk membayar zakat pada saat sekarang ini banyak di lingkungan masyarakat
Indonesia. Masyarakat yang mampu untuk membayar dan sudah sampai waktu dan
nisab dari hartanya tidak mau mengeluarkan zakatnya, disebabkan mereka takut
hartanya akan berkurang. Pemahaman seperti ini banyak dikalangan masyarakat
sekarang ini yang lebih mementingkan kepentingan pribadi dengan kepentingan
social atau kepentingan dunia dari pada kepentingan akhirat[8].
6. lembaga zakat yang tidak
mengembangkan harta dari zakat
Di Indonesia, lembaga-lembaga yang
menangani tantang zakat sudah banyak. Banyak orang beranggapan bahwa lembaga
zakat ini tidak efektif dalam mengembangkan harta zakat tersebut. Tetapi dari
anggapan lain, lembaga zakat sudah efektif dalam menangani masalah zakat.
Dengan begitu ada dua sisi anggapan masyarakat pada saat ini tantang lembaga
zakat yang ada di Indonesia.
Lembaga zakat yang tidak
mengembangkan harta dari zakat tersebut pasti akan menjadi masalah, karena
dengan zakat perekonomian akan bisa menjadi baik dan maju bila dikelola dan
dikembangkan lebih luas. Masyarakat akan terbantu dengan zakat tersebut baik
itu pembangunan dan lain sebagainya. Pengelolaan dan manejemen yang baik baik
pasti akan menghasilkan sesuatu yang baik, apalagi terorganisir dari awal
hingga akhir tujuan dari zakat tersebut.[9]
Meskipun perkembangan zakat terlihat signifikan berkat
pertumbuhan lembaga amil zakat.Namun, beberapa masalah masih belum
terselesaikan mengenai sinergi antara lembaga amil zakat dan antara pemerintah
dan lembaga amil zakat. Dengan kata lain, masing-masing lembaga zakat memiliki
program dn misi sendiri tanpa koordinasi dan kerjasama dengan lembaga lain
sebagai sarana untuk memaksimalkan dampak dan menghindari tumpang tindih.
Dapat
di tarik kesimpulan dari masalah-masalah zakat yang ada di Indonesia, banyak
pihak yang belum sadar bahkan pengelolaan yang belum meluas. Selain itu,
pendidikan tantang zakat yang di ajarkan keapada generasi muda yang akan
menjadi penerus bangsa pada dulunya tidak diajarkan, namun sedidkit demi
sedikit dan dari waktu ke waktu masalah ajaran pendidikan tentang zakat
tersebut telah di ajarkan kepada generasi muda.
BAB
III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Perkembangan
zakat yang ada di Indonesia pada saat sekarang ini mengalami suatu kemajuan,
seperti halnya ada badan atau lembaga yang menangani tentan zakat di Indonesia.
Namun, di Indonesia ada masalah-masalah atau problem yang terjadi dalam zakat,
misalkan adanya kurang pendidikan yang terjadi pada generasi muda yang akan
melanjutkan bangsa ini sehingga mereka tidak akan tahu dan terbiasa untuk
selalu membayar zakat.
Kemudian kurang sadarnya masyarakat
untuk membayar zakat, mereka lebih memilih untuk membayar pajak ketimbang
membayar pajak, dikarenakan mereka beranggapan perkembangan dan hasil dari
zakat tersebut tidak tampak secara kasat mata pada pembangunan atau membantu
perekonomian masyarakat secara keseluruhan. Selain itu pengelolaan zakat yang
ada di Indonesia sudah bagus akan tetapi hasil dari pengelolaan tersebut belum
meluas dan terlihat di dalam kehidupan social pada umumnya sehingga masyarakat
banyak menjadi tidak tergugah hatinya untuk selalu membayar zakat apabila
dating pada waktunya.
Akibat yang terjadi masalah-masalah
tersebut ialah perkembangan dan kemajuan zakat di Indonesia ini tidak akan
berjalan dengan lancar dan seperti apa yang di inginkan oleh masyarakat Indonesia.
2.
Saran
Makalah
ini bukan salah satunya materi yang mebahas tentang masalah zakat, tetapai
lebih banyak lagi referensi yang mempelajari tentang zakat dan masalah zakat di
Indonesia, untuk itu apabila dalam penulisan ada kesalahan, saya menginginkan
pembaca memberikan kritik dan saran agar
perbaikan makalah kedepannya mengkaji lebih mendalam lagi.
DAFTAR
PUSTAKA
Mawardi,
M.Si. 2007. Ekonomi Islam. Pekanbaru:
Alaf Riau
Drs.
A. Rahmat Rosyadi, 2006. Formalisasi
Syariat Islam dalam Perspektif Tata Hukum Indonesia. Bogor: Ghalia
Indonesia
Mufraini,
M. Arief. 2006. Akuntansi dan Manajemen
Zakat. Jakarta: Kencana
Anwar, Dr. Chairul, 2000. Islam dan Tantangan Kemanusiaan Abad XXI.Yogyakarta:
Pustaka Pelajar
DR.
K.H. Didin Hafidhuddin. 2003. Manajemen
Syariah dalam Praktek. Jakarta: gema Insani Press
Hasan,
K.N. Sofyan. 1994. Dasar-dasar Memahami
Hukum Islam. Surabaya: Karya Anda
Steenbrink,
A. karel.1984.Beberapa Aspek tentang
Islam di Indonesia Abad Ke-19. Jakarta: Bulan Bintang
Djamal,
Dia. 2002. Membangun Ekonomi Umat Melalui
Pengelolaan Zakat Harta. Jakarta: Praja-Printing
Shalih
Bin Fauzan Bin Abdullah Ali Fauzan. 2006. Ringkasan
Fikir Syaikh Fauzan. Jakarta: Pustaka Azzam
Internet
[1] Mawardi, M.Si. 2007.
Ekonomi Islam. Pekanbaru: Alaf Riau. Hlm 120
[2]
http://www.baznas.or.id/ind/?view=detail&t=berita&id=20110609001
[3] Drs. A. Rahmat
Rosyadi, 2006. Formalisasi Syariat Islam dalam Perspektif Tata Hukum
Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia. Hlm 119
[4] Mufraini, M. Arief.
2006. Akuntansi dan Manajemen Zakat.Jakarta:
Kencana. Hlm 2
[5]Anwar, Dr. Chairul, 2000. Islam dan Tantangan Kemanusiaan Abad XXI.Yogyakarta:
Pustaka Pelajar. hlm 155
[6]
Djamal, Dia. 2002. Membangun Ekonomi Umat
Melalui Pengelolaan Zakat Harta. Jakarta: Praja-Printing
[7]Op.
cit. Mawardi, M.Si. 2007. Ekonomi Islam.
Pekanbaru: Alaf Riau. Hlm 129
[8]Shalih
Bin Fauzan Bin Abdullah Ali Fauzan. 2006. Ringkasan
Fikir Syaikh Fauzan. Jakarta: Pustaka Azzam
[9]DR. K.H. Didin
Hafidhuddin. 2003. Manajemen Syariah dalam Praktek. Jakarta: gema Insani Press.
No comments:
Post a Comment