Monday, 18 June 2018

Makalah: Masalah-Masalah Zakat di Indonesia

KATA PENGANTAR
Assalamualikum  Wr . Wb
            Alhamdulillah,puji syukur kepada Allah SWT, karena berkat Rahmat dan Karunia  nya,penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah mandiri ini.
            Shalawat dan Salam selalu kita curahkan buat baginda Rasulullah SAW,karena berkat kegigihan dan semangat nya,Agama islam dapat berkembang sebagai pedoman dan panduan hidup kita di dunia ini.
            Penulis mengucapkan terima kasih  kepada Dosen pembimbing,yang telah memberikan waktu kepada penulis  untuk menyusun dan menyelasaikan makalah ini dengan judul " Masalah-Masalah Zakat di Indonesia " sebagai  tugas penulis untuk  melakukan aktifitas perkuliahan.
Dalam penulisan makalah ini,penulis sangat menyadari akan kelemahan dan kekurangan dalam  makalah ini, dan saya selaku penulis sangat membutuhkan kritikan-kritikan yang membangun untuk perbaikan penulisan berikutnya.
semoga makalah ini bisa bermanfaat tentunya bagi kita semua. Amin


                                                                                                       Wassalam
Pekanbaru, 12 Desember 2016


                    Penulis


BAB II
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Dalam kehidupan ini, di dalam agama Islam mengajarkan bahwa manusia sebagai makhluk yang diciptakan Allah swt dianjurkan dan bahkan termasuk dalam rukun Islam yaitu zakat.Zakat merupakan suatu hal yang sangat membantu masyarakat banyak dan orang yang memberinya mendapat balasan dari Allah SWT yang berlipat ganda.
Perkembangan zakat di dunia islam dari awal diwajibkan hingga sampai sekarang, banyak masalah-masalah yang terjadi dari perkembangan tersebut, baik itu ketika membayar zakat sampai pada pengelolaannya dan manfaatnya. Untuk itu masalah-masalah tersebut bisa membuat tidak berjalannya zakat dengan semestinya.Pada saat sekarang ini, masyarakat di Indonesia lebih memilih membayar pajak ketimbang membayar zakat, padahal zakat lebih besar manfaatnya untuk semua masyarakat di Indonesia.
Pengelolaan zakat pada masa kini belum tampak secara fisik perkembangannya dan itu menjadi prmasalahan yang membuat masyarakat beranggapan dan tidak mau membayar zakat sehingga lebih memilih membayar pajak.Untuk itu masalah tersebut perlu dipelajari dan cari solusi serta jalan keluarnya agar masalah tersebut bisa terselesaikan.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana perkembangan zakat di Indonesia ?
2.      Seperti apa masalah-masalah zakat yang terjadi di Indonesia?
3.      Bagaimana akibat dari masalah zakat bagi masyarakat Indonesia ?




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian zakat
Secara etimologi, zakat memiliki beberapa pengertian yaitu berkah, tumbuh berkembang, subur atau bertambah dan membersihkan atau mensucikan. Sedangkan menurut syara’, zakat itu ialah nama bagi pengambilan tertentu dari harta tertentu menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada orang tertentu.[1]
Menurut undang-undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.  Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.

B.     Perkembangan Zakat
Kemiskinan marak bertaburan tak selang satu kilometer dari tempat konglomerat berkuasa. Siklus hidup serba kejam, serba tak berpihak pada kaum termarjinalkan, namun seolah jadi jalan tol bagi penguasa serakah. Seolah tak ada lagi yang peduli pada yang tertindas. Yang kaya menyabet setiap peluang tak peduli siapapun yang terjagal, yang miskin tertatih berjuang sendiri mencari peluang agar bisa tetap menyambung nyawa. Akibatnya, yang kaya tambah kaya jadi konglomerat, yang miskin tambah miskin jadi melarat.
Ironisnya, fakta tak terbantahkan ini terjadi di negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia Indonesia. Pernahkah kita membayangkan kehidupan yang dipenuhi dengan aktivitas saling berbagi tanpa kesenjangan sosial mencolok yang menciptakan ketidakpedulian pada sesama di negeri ini. Melihat banyaknya ketidakterkontrolan terhadap banyak hal di negeri ini, mungkin bayangan itu sekejap sirna sudah. Entah apa lagi yang bisa diharapkan untuk menjadi solusinya.
Namun, bayangan itu sebenarnya bukan sekadar bisa menjadi angan mustahil sang pungguk yang merindu bulan semata. Masih ada yang bisa diharapkan menjadi jalan keluar ini semua, sesuatu yang sebenarnya sudah dikenal oleh mayoritas penduduk di negeri ini sendiri yaitu zakat.
Sejara Islam pernah membuktikannya. Tinta emas masa kejayaan Islam mencatat bahwa pada suatu masa, setelah mengumpulkan zakat di benua Afrika atas perintah Umar bin Abdul Aziz, Yahya bin Sa’id bahkan sampai tak berhasil menemukan seorang pun yang mau menerima zakat tersebut. Tak diragukan lagi, pada saat itu pemimpin mereka telah berhasil membuat mereka semua berkecukupan. Pemimpin mereka melakukan suatu hal yang ternyata berdampak sangat signifikan bagi masyarakatnya, yakni mengoptimalkan zakat. Penunaian zakat oleh masyarakat yang berkewajiban jelas sekaligus menjadi penanda bahwa mereka sejahtera.
Sementara itu, pendistribusian zakat bagi yang berhak menerimanya jelas memberikan kesejahteraan bagi mereka yang membutuhkan. Inilah yang membuat kesejahteraan merata bagi seluruh lapisan masyarakat di sana saat itu.[2]Hingga sampai saat sekarang ini, perkembangan zakat sampai kepada indonesia seperti adanya Badan Amil zakat (BAZ) yang mengurusi zakat yang ada di indonesia. Kemudian di indonesia di buat UU zakat untuk menjadi hukum pelindung zakat di indonesia. Selain BAZ ada juga LAZ yakni Lembaga Amil Zakat yang junga mengurusi tentang zakat yang ada di indonesia.

C.    Masalah-masalah zakat di Indonesia
Masalah atau persoalan Zakat adalah sesuatu yang tidak pernah habis dibicarakan, wacana dan masalah-masalah tersebut terus bergulir mengikuti peradaban Islam. Sednag kan menurut saya, masalah zakat itu adalah suatu problem yang terjadi di masyarakat tentang perkembangan dan kemajuan zakat di Indonesia. Diantara masalah tersebut ialah dalam zakat yang ada di Indonesia, seperti:

1.      Masalah pendidikan zakat
Di dalam rukun islam terdapat suatu anjuran yang di wajibkan dan menarik untuk dicermati. Dalam Al-Qur’an kewajiban pelaksanaan sholat dibarengi dengan kewajiban zakat yang di ulang sebanyak dua puluh tujuh kali.Sehingga ada keterkaitan antara sholat sebagai rukun islam yang kedua dengan zakat sebagai rukun islam yang ketiga atau yang dibahasakan oleh sebahagian intelektual muslim dengan keterkaitan antara kesalehan individu dengan kesalehan sisial.
Zakat merupakan salah satu dari lima rukun islam, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang beriman yang mempunyai harta yang telah mencapai ukuran tertentu dan waktu tertentu, untuk di berikan kepada orang-orang yang berhak.[3]
Tatapi adanya kesenjangan yang cukup besar antara pendidikan sholat dan zakat, pendidikan sholat telah diajarkan secara mendalam dan lengkap sejak kecil lain halnya dengan zakat, pendidikan zakat sebagai mana yang telah diterapkan dalam pendidikan sholat kurang menjadi perhatian walaupun suruhan untuk membayar zakat sudah ada dan ditemukan sajak masih kecil.[4]

     Sehingga masyarakat pada saat ini banyak yang tidak memahami tentang zakat dan kegunaannya dalam kehidupan sehari-hari, bahkan ada yang enggan untuk membayar kaena kurangnya pendidkan zakat di Indonesia dan memberikan sebahagian hartanya untuk di zakatkan karena masyarakat menganggap mebayar zakat itu tidak ada manfaatnya untuk kehidupan sosial sehingga mereka lebih mementingkan untuk membaya pajak yang telah di wajikan oleh pemerintah padahal zakat itu lebih bagus dari pajak.

Pendidikan dalam mengajarkan pengetahuan tentang zakat kepada masyarakat terutama anak kecil, remaja atau generasi muda itu sangat penting, karena mereka itu yang akan menjadi penerus orang tua-tua pada zaman sekarang, dan yang akan memajukan dan mengembangkan dari zakat tersebut.

2.      Peran zakat sebagai salah satu rukun Islam yang harus ditunaikan oleh umat Islam yang mampu (muzakki) hanya menjadi kesadaran personal.
Maksudnya ialah kesadaran dalam membayar zakat belum tumbuh dan berkembang pada semua masyarakat, tetapi hanya personal atau beberapa orang yang sadar untuk membayar dan melaksanakannya, padahal seharusnya semua orang harus sadar dan selalu membayar dan mau melaksanakannya.
Membayar zakat merupakan kebajikan individual dan sangat sufistik sehingga lebih mementingkan dimensi keakhiratan. Semestinya zakat adalah menjadi sebuah gerakan kesadaran kolektif, taruhlah kita bisa canangkan gerakan sadar zakat, seperti yang pernah dicanangkn oleh Presiden Megawati pada tanggal 2 Desember 2001 di Masjid Istiqlal pada acara peringatan Nuzulul Qur’an, sehingga zakat menjadi tulang punggung perekonomian umat.
Karena, Zakat bukan hanya sekedar kewajiban yang mengandung nilai teologis, tetapi juga kewajiban finansial yang mengandung nilai sosial yang tinggi.Persoalan ini, tidak lepas juga dari pamahaman umat (yang wajib zakat) terhadap makna subsansi zakat.
Zakat hanya sebagai suatu kewajiban agama (teologis) untuk membersihkan harta milik dari kekotoran. Pemahaman masyarakat seperti itu tentang zakat, akhirnya zakat di berikan tanpa melihat sisi kemanfaatan ke depan bagi yang berhak menerimanya (Mustahiq). Tanpa melihat, bahwa Zakat memainkan peran penting dan signifikan dalam distribusi pendapatan dan kekayaan serta berpengaruh nyata pada tingkah laku konsumen.Dengan zakat distibusi lancar dan kekayaan tidak melingkar di sekitar golongan elit (konglomerat).Namun akhir-akhir ini kesadaran di kalangan umat Islam menengah atas lainnya makin membaik.Selain membayar pajak mereka juga membayar zakat.[5]
3.      Meningkatnya kesadaran umat Islam dalam membayar zakat tidak disertai dengan pengumpulan dan penyaluran yang terencana secara komprehensif.
                                   
Maksudnya adalah zakat orang yang sudah terkumpul dan dilaksanakan oleh umat islam tidak terorganizir dengan baik dan terencana untuk dikembangkan serta bagaimana pengelolaannya bisa menjadikan perekonomian umat islam semakin maju.
Bagaimana zakat yang punya peran sangat penting dalam menentukan ekonomi umat bisa dapat terkelola dengan baik dan professional-produktif.Pengelolaan yang tidak baik dan profesional menjadikan zakat tidak produktif dalam ikut andil mengembangkan ekonomi umat. Kita dulu punya BAZIS (Badan Amil Zakat dan Shodaqah) yang semi-pemerintah, sekarang kita punya Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibina oleh pemerintah atas keinginan masyarakat.
 Hanya saja, system kelembagaan zakat tidak sama dengan lembaga pajak yang sudah dinilai kuat, tampaknya BAZIS/ BAZ/ LAZ masih terkesan lemah dan tidak mudah menetapkan target. Ditambah lagi dengan persoalan amanah yang kurang dimiliki oleh penyelenggara zakat.Sebenarnya, ada tiga kata kunci yang harus dipegang oleh organisasi pengelola zakat agar menjadi good organization governance, yaitu Amanah, Professional dan Transparan.[6]
4.      Hukum zakat di indonesia di akuitetapi  masyarakat Indonesia kebanyakan lebih memilih membayar pajak.
Hukum yang ada di Indonesia sacara struktur di akui oleh masyarakat Indonesia pada umumnya, akan tetapi kebanyakan mereka lebih memilih membayar pajak ketimbang membayar zakat dikarnakan kebanyakan orang berangggapan bahwa pajak itu tampak hasil dan perkembangannya serta kemana di arahkan secara kasat mata yang terlihat di kehidupa sehari hari, misalkan hasil dari pajak tersebut adanya perbaikan jalan atau membuat jembantan. Sedangkan zakat pada saat sekarang ini arah tujuan yang dilihat oleh masyarakat tidak tampak, sehingga mereka menganggap pajak itu lebih baik dari zakat padahal sesungguhnya zakat itu lebih luas cakupannya manfaatnya dari pada pajak.[7]
5.      Orang mampu tidak mau membayar zakat
Ketidak sadaran dan ketidak mauan untuk membayar zakat pada saat sekarang ini banyak di lingkungan masyarakat Indonesia. Masyarakat yang mampu untuk membayar dan sudah sampai waktu dan nisab dari hartanya tidak mau mengeluarkan zakatnya, disebabkan mereka takut hartanya akan berkurang. Pemahaman seperti ini banyak dikalangan masyarakat sekarang ini yang lebih mementingkan kepentingan pribadi dengan kepentingan social atau kepentingan dunia dari pada kepentingan akhirat[8].
6.      lembaga zakat yang tidak mengembangkan harta dari zakat
Di Indonesia, lembaga-lembaga yang menangani tantang zakat sudah banyak. Banyak orang beranggapan bahwa lembaga zakat ini tidak efektif dalam mengembangkan harta zakat tersebut. Tetapi dari anggapan lain, lembaga zakat sudah efektif dalam menangani masalah zakat. Dengan begitu ada dua sisi anggapan masyarakat pada saat ini tantang lembaga zakat yang ada di Indonesia.
Lembaga zakat yang tidak mengembangkan harta dari zakat tersebut pasti akan menjadi masalah, karena dengan zakat perekonomian akan bisa menjadi baik dan maju bila dikelola dan dikembangkan lebih luas. Masyarakat akan terbantu dengan zakat tersebut baik itu pembangunan dan lain sebagainya. Pengelolaan dan manejemen yang baik baik pasti akan menghasilkan sesuatu yang baik, apalagi terorganisir dari awal hingga akhir tujuan dari zakat tersebut.[9]
Meskipun perkembangan zakat terlihat signifikan berkat pertumbuhan lembaga amil zakat.Namun, beberapa masalah masih belum terselesaikan mengenai sinergi antara lembaga amil zakat dan antara pemerintah dan lembaga amil zakat. Dengan kata lain, masing-masing lembaga zakat memiliki program dn misi sendiri tanpa koordinasi dan kerjasama dengan lembaga lain sebagai sarana untuk memaksimalkan dampak dan menghindari tumpang tindih.
Dapat di tarik kesimpulan dari masalah-masalah zakat yang ada di Indonesia, banyak pihak yang belum sadar bahkan pengelolaan yang belum meluas. Selain itu, pendidikan tantang zakat yang di ajarkan keapada generasi muda yang akan menjadi penerus bangsa pada dulunya tidak diajarkan, namun sedidkit demi sedikit dan dari waktu ke waktu masalah ajaran pendidikan tentang zakat tersebut telah di ajarkan kepada generasi muda.



BAB III
PENUTUP
1.      Kesimpulan
Perkembangan zakat yang ada di Indonesia pada saat sekarang ini mengalami suatu kemajuan, seperti halnya ada badan atau lembaga yang menangani tentan zakat di Indonesia. Namun, di Indonesia ada masalah-masalah atau problem yang terjadi dalam zakat, misalkan adanya kurang pendidikan yang terjadi pada generasi muda yang akan melanjutkan bangsa ini sehingga mereka tidak akan tahu dan terbiasa untuk selalu membayar zakat.
            Kemudian kurang sadarnya masyarakat untuk membayar zakat, mereka lebih memilih untuk membayar pajak ketimbang membayar pajak, dikarenakan mereka beranggapan perkembangan dan hasil dari zakat tersebut tidak tampak secara kasat mata pada pembangunan atau membantu perekonomian masyarakat secara keseluruhan. Selain itu pengelolaan zakat yang ada di Indonesia sudah bagus akan tetapi hasil dari pengelolaan tersebut belum meluas dan terlihat di dalam kehidupan social pada umumnya sehingga masyarakat banyak menjadi tidak tergugah hatinya untuk selalu membayar zakat apabila dating pada waktunya.
            Akibat yang terjadi masalah-masalah tersebut ialah perkembangan dan kemajuan zakat di Indonesia ini tidak akan berjalan dengan lancar dan seperti apa yang di inginkan oleh masyarakat Indonesia.

2.      Saran
Makalah ini bukan salah satunya materi yang mebahas tentang masalah zakat, tetapai lebih banyak lagi referensi yang mempelajari tentang zakat dan masalah zakat di Indonesia, untuk itu apabila dalam penulisan ada kesalahan, saya menginginkan pembaca  memberikan kritik dan saran agar perbaikan makalah kedepannya mengkaji lebih mendalam lagi.



DAFTAR PUSTAKA

Mawardi, M.Si. 2007. Ekonomi Islam. Pekanbaru: Alaf Riau
Drs. A. Rahmat Rosyadi, 2006. Formalisasi Syariat Islam dalam Perspektif Tata Hukum Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia
Mufraini, M. Arief. 2006. Akuntansi dan Manajemen Zakat. Jakarta: Kencana
Anwar, Dr. Chairul, 2000. Islam dan Tantangan Kemanusiaan Abad XXI.Yogyakarta: Pustaka Pelajar
DR. K.H. Didin Hafidhuddin. 2003. Manajemen Syariah dalam Praktek. Jakarta: gema Insani Press
Hasan, K.N. Sofyan. 1994. Dasar-dasar Memahami Hukum Islam. Surabaya: Karya Anda
Steenbrink, A. karel.1984.Beberapa Aspek tentang Islam di Indonesia Abad Ke-19. Jakarta: Bulan Bintang
Djamal, Dia. 2002. Membangun Ekonomi Umat Melalui Pengelolaan Zakat Harta. Jakarta: Praja-Printing
Shalih Bin Fauzan Bin Abdullah Ali Fauzan. 2006. Ringkasan Fikir Syaikh Fauzan. Jakarta: Pustaka Azzam
Internet



[1] Mawardi, M.Si. 2007. Ekonomi Islam. Pekanbaru: Alaf Riau. Hlm 120
[2] http://www.baznas.or.id/ind/?view=detail&t=berita&id=20110609001
[3] Drs. A. Rahmat Rosyadi, 2006. Formalisasi Syariat Islam dalam Perspektif Tata Hukum Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia. Hlm 119 
[4] Mufraini, M. Arief. 2006. Akuntansi dan Manajemen Zakat.Jakarta: Kencana. Hlm 2
[5]Anwar, Dr. Chairul, 2000. Islam dan Tantangan Kemanusiaan Abad XXI.Yogyakarta: Pustaka Pelajar. hlm 155
[6] Djamal, Dia. 2002. Membangun Ekonomi Umat Melalui Pengelolaan Zakat Harta. Jakarta: Praja-Printing
[7]Op. cit. Mawardi, M.Si. 2007. Ekonomi Islam. Pekanbaru: Alaf Riau. Hlm 129
[8]Shalih Bin Fauzan Bin Abdullah Ali Fauzan. 2006. Ringkasan Fikir Syaikh Fauzan. Jakarta: Pustaka Azzam

[9]DR. K.H. Didin Hafidhuddin. 2003. Manajemen Syariah dalam Praktek. Jakarta: gema Insani Press.

No comments:

Post a Comment