Wednesday, 20 June 2018

Makalah: Zakat Obligasi

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Zakat sebagai salah satu kewajiban seorang mukmin yang telah ditentukan oleh Allah SWT, mempunyai hikmah, dan tujuan. Diantara hikmah tersebut tercermin dari urgensinya yang dapat memperbaiki kondisi masyarakat, baik dari aspek moril maupun materiil, dimana zakat dapat menyatukan anggotanya bagaikan sebuah batang tubuh, disamping juga dapat membersihkan jiwa dari sifat kikir dan pelit, sekaligus merupakan benteng pengaman dalam ekonomi Islam yang dapat menjamin kelanjutan dan kesetabilannya.
Di zaman modern ini mengenal suatu bentuk kekayaan yanng diciptakan oleh kemajuan dalam bidangb industri dan perdagangan dunia, yang disebut “Saham dan Obligasi”. Saham dan obligasi adalah kertas berharga yang berlaku dalam transaksi-transaksi perdagangan khusus yang disebut “Bursa kertas-kertas berharga”. Kertas-kertas berharga ini oleh ahli-ahli keuangan diberi nama “nilai terbawa” dan mengenakan pajak atas pendapatannya yang selalu mengalir, disebut “Pajak pendapat atas nilai terbawa”, bahkan sebagian lain menghendaki agar pajak juga dikenakan atas saham itu sendiri berdasarkan bahwa pajak  adalah pajak atas kekayaan.
                                                                 
B.         Rumusan Masalah
1.            Apa itu pengertian zakat ?
2.            Apa pengertian saham dan obligasi ?
3.            Bagaimana cara membayar zakat saham ?
4.            Apa saja Perbedaan Saham dan Obligasi ?
5.            Apa saja Syarat wajib Zakat Saham dan Obligasi ?




BAB II
PEMBAHASAN
                                                                 
A.        Pengertian Zakat
Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat mempunyai beberapa arti, yaitu al-barakatu ‘keberkahan’, al-namaa ‘pertumbuhan dan perkembangan’, ath-thaharatu‘kesucian’, dan ash-shalahu ‘keberesan’.Sedangkan secara istilah, meskipun para ulama mengemukakannya dengan redaksi yang agak berbeda antara satu dan lainnya, akan tetapi pada prinsipnya sama, yaitu bahwa zakat itu adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah SWT mewajibkan kepada pemiliknya, untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya, dengan persyaratan tertentu pula.
Hubungan antara pengertian zakat menurut bahasa dengan pengertian menurut istilah, sangat nyata dan erat sekali, yaitu bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya akan menjadi berkah, tumbuh, berkembang dan bertambah, suci dan beres[1].
B.            Pengertian Saham dan Obligasi
Saham adalah hak pemilikkan tertentu atas kekayaan satu perseorangan terbatas atau atas penunjukkan atas saham tersebu. Tiap saham merupakan bagian yang sama kekayaan itu. Obligasi adalah perjanjian tertulis dari bank, perusahaan, atau pemerintah kepada pembawanya untuk melunasi sejumlah pinjaman dalam masa tertentu dengan bunga tertentu pula[2].    Saham mempunyai harga nominal yang ditetapkan ketika pertama kali dikeluarkan dan juga mempunyai harga pasar yang ditentukan berdasarkan tawaran dan permintaan di bursa saham tempat dimana saham-saham tersebut beredar dan diperjual belikan.
Halal atau haramnya saham suatu perusahaan tergantung pada kegiatan ekonomi yang dijalankan oleh perusahaan yang bersangkutan.
Obligasi merupakan bagian dari pinjaman yang diberikan kepada perusahaan atau pihak yang mengeluarkan. Perusahaan atau pihak yang bersangkutan memberikan bagian tertentu terhadap obligasi, tanpa mengaitkannya dengan keuntungan atau kerugian, kemudian berkewajiban melunasinya pada waktu yang telah ditentukan.
Obligasi melebihi harga nominal, ialah harga asli ketika pertama kali dikeluarkan dan harga pasar yang disesuaikan dengan kondisi penawaran dan permintaan.
Jual beli obligasi menurut syariat Islam hukumnya haram, karena mengandung harga riba yang diharamkan dan termasuk kategori penjualan hutang kepada yang tidak berikhlas.
Walaupun jual beli obligasi diharamkan karena ada unsur riba, namun pemiliknya berkewajiban membayar zakat dari total nominal obligasi yang dimiliki. Penaksirannya, Dengan cara menggabungkan kekayaan – kekayaannya yang lain dalam perhitungan nishab dan Haul , kemudian membayar 2,5% jumlah kesemuanya tanpa bunga[3].  
C.         Membayar Zakat Saham dan Obligasi
Membayar zakat saham caranya sebagai berikut:
1.      Jika suatu lembaga yang berkaitan telah membayar zakat sahamnya sebagaimana yang telah ditentukan dalam zakat perniagaan, pemilik saham tidak lagi wajib mengeluarkan zakat sahamnya. Prinsip ini unuk mencegah agar tidak terjadi pengeluaran zakat 2 kali.
2.      Apabila lembaga tidak mengeluarkan zakatnya maka pemilik saham berkewajiban membayar zakat dengan cara sebagai berikut :
A.  Jika pemilik saham memperjual belikan sahamnya maka kadar zakatnya 2,5% dari harga pasar yang sah pada waktu zakat dikeluarkan.
B. Jika pemilik saham mengambil sahamnya hanya untuk mendapatkan zakat   keuntungan (tahun sahamnya) maka pembayaran zakat adalah sebagai berikut:
1)      Jika bisa mengetahui kadar harga yang ditentukan bagi setiap saham dari jumlah keseluruhan aset diwajibkan membayar 2,5% dari nilai saham.
 2)      Jika peilik tidak dapat engetahuinya jumlah asetnya hendaknya menggabungkan keuntungan saham tersebut dengan kekayaan lainnya dalam hitunganhaul dan nishab 2,5%. Dengan demikian ia bebas dari segala tanggungan.
Membayar Zakat Obligasi
Cara menghitung zakat saham dan obligasi adalah 2,5% atas jumlah terendah sari semua saham atau obligasi yang dimiliki selama setahun, setelah dikurangi atau dikeluarkan pinjaman untuk membeli saham (jika ada).
D.    Perbedaan Saham dan Obligasi
Saham
Obligasi
Bagian penyertaan dalam modal dasar suatu PT.pemegang saham adalah emiten, pemilik perusahaan
Bukti pengakuan utang / pinjaman uang dari masyarakat (publik). Pemegang obligasi adalah kredit
Penanaman dana tidak terbatas, jangka waktunya selama perusahaan masih beroperasi
Terbatas waktu
 Jangka pendek, Jangka menengah, Jangka panjang


Dividen ditambah dengan kemungkinan

Bunga tetap (suku bunga tahunan)


Resiko Relative lebih besar
Resiko Relative lebih kecil
Hak suara dalam rapat pemegang saham turut menentukan kebijakan perusahaan


Hak pemegang obligasi dalam rapat umum pemegang obligasi terbatas pada lahan pinjaman saja


Dalam hal likuiditas pemegang saham mempunyai klaim terakhir terhadap aset peruhaan


Dalam hal likuiditas pemegang obligasi mempunyai klaim untuk didahulukan terhadap pemegang saham


Dasr perikatan ditentukan dalam anggaran Dasar Perusahaan
Dasar perikatan ditentukan dalam perjanjian perwalian


E.     Syarat wajib Zakat Saham dan Obligasi
Berikut adalah sayarat wajib zakat saham dan obligasi :
1.      islam
2.      merdeka
3.      Milik sendiri.
4.      Cukup haul.
5.      Cukup nishab


















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Saham dan obligasi adalah kekeyaan yang diperjual belikan, karena pemiliknyan memperjual belikan dengan menjual dan membelinya dan dari pekerjaannya itu pemilik memperoleh keuntungan persis seperti pedagang dengan barang dagangannya karena harga  yang sebenarnya berlaku dipasar berbeda dari haega yang tertulis dalam kegiatan jual beli tersebut.
Saham dan obligasi sama-sama barang dagangan, yang zakatnya dipungut dipenghujung akhir tahun sebesar 2,5% dari nilai saham sesuai dengan harga pasar pada saat iru dan setelah ditambah dengan keuntungan dengan syarat pokok dan keuntungan itu cukup senisab atau ditambah dari sumber nlain cukup senisab.

B.     Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini belum sesempurna mungkin oleh sebab itu pemakalah mohon saran, kritikan dari pembaca yang bersifat membangun.









DAFTAR PUSTAKA
Hafidhuddin, Didin. 2002. Zakat dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani.
Qardawi, yusuf.penerjemah, Salman Harun dkk. Hukum Zakat. Jakarta: P.T Pusaka Litera Antarnusa. 2002.
Sari, Kartika Elsi. 2006. Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf. Jakarta: PT Grasindo.





[1].   Didin Hafidhuddin, 2002,  Zakat Dalam Perekonomian Modern, Jakarta, Gema Insani, hlm 7
[2]    Yusuf Qardawi.Hukum Zakat.(Jakarta : P.T Pustaka Litera AntarNusa :2011) Hlm 491
[3] Elsi Kartika Sari, 2006, Pengantar Hukum Zakat Dan Wakaf, Jakarta, PT Grasindo, hlm 35-36

No comments:

Post a Comment