BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Zakat sebagai salah satu kewajiban seorang mukmin yang telah ditentukan
oleh Allah SWT, mempunyai hikmah, dan tujuan. Diantara hikmah tersebut tercermin dari
urgensinya yang dapat memperbaiki kondisi masyarakat, baik dari aspek moril
maupun materiil, dimana zakat dapat menyatukan anggotanya bagaikan sebuah
batang tubuh, disamping juga dapat membersihkan jiwa dari sifat kikir dan
pelit, sekaligus merupakan benteng pengaman dalam ekonomi Islam yang dapat
menjamin kelanjutan dan kesetabilannya.
Di zaman modern ini mengenal suatu bentuk kekayaan yanng diciptakan oleh
kemajuan dalam bidangb industri dan perdagangan dunia, yang disebut “Saham dan
Obligasi”. Saham dan obligasi adalah kertas berharga yang berlaku dalam transaksi-transaksi
perdagangan khusus yang disebut “Bursa kertas-kertas berharga”. Kertas-kertas
berharga ini oleh ahli-ahli keuangan diberi nama “nilai terbawa” dan mengenakan
pajak atas pendapatannya yang selalu mengalir, disebut “Pajak pendapat atas nilai
terbawa”, bahkan sebagian lain menghendaki agar pajak juga dikenakan atas saham
itu sendiri berdasarkan bahwa pajak adalah pajak atas kekayaan.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa itu pengertian zakat ?
2.
Apa pengertian saham dan obligasi ?
3.
Bagaimana cara membayar zakat saham ?
4.
Apa saja Perbedaan Saham dan Obligasi ?
5.
Apa saja Syarat wajib Zakat Saham dan
Obligasi ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Zakat
Ditinjau dari segi
bahasa, kata zakat mempunyai beberapa arti,
yaitu al-barakatu ‘keberkahan’, al-namaa ‘pertumbuhan dan
perkembangan’, ath-thaharatu‘kesucian’, dan ash-shalahu ‘keberesan’.Sedangkan
secara istilah, meskipun para ulama mengemukakannya
dengan redaksi yang agak berbeda antara satu dan lainnya, akan tetapi pada
prinsipnya sama, yaitu bahwa zakat itu adalah bagian dari harta dengan
persyaratan tertentu, yang Allah SWT mewajibkan kepada pemiliknya, untuk
diserahkan kepada yang berhak menerimanya, dengan persyaratan tertentu pula.
Hubungan antara
pengertian zakat menurut bahasa dengan pengertian menurut istilah, sangat nyata
dan erat sekali, yaitu bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya akan menjadi
berkah, tumbuh, berkembang dan bertambah, suci dan beres[1].
B.
Pengertian Saham dan Obligasi
Saham adalah hak
pemilikkan tertentu atas kekayaan satu perseorangan terbatas atau atas
penunjukkan atas saham tersebu. Tiap saham merupakan bagian yang sama kekayaan
itu. Obligasi adalah perjanjian tertulis dari bank, perusahaan, atau pemerintah
kepada pembawanya untuk melunasi sejumlah pinjaman dalam masa tertentu dengan
bunga tertentu pula[2].
Saham mempunyai harga nominal yang ditetapkan ketika pertama
kali dikeluarkan dan juga mempunyai harga pasar yang ditentukan berdasarkan
tawaran dan permintaan di bursa saham tempat dimana saham-saham tersebut
beredar dan diperjual belikan.
Halal atau haramnya
saham suatu perusahaan tergantung pada kegiatan ekonomi yang dijalankan oleh
perusahaan yang bersangkutan.
Obligasi merupakan
bagian dari pinjaman yang diberikan kepada perusahaan atau pihak yang
mengeluarkan. Perusahaan atau pihak yang bersangkutan memberikan bagian
tertentu terhadap obligasi, tanpa mengaitkannya dengan keuntungan atau kerugian,
kemudian berkewajiban melunasinya pada waktu yang telah ditentukan.
Obligasi melebihi harga
nominal, ialah harga asli ketika pertama kali dikeluarkan dan harga pasar yang
disesuaikan dengan kondisi penawaran dan permintaan.
Jual beli obligasi menurut
syariat Islam hukumnya haram, karena mengandung harga riba yang diharamkan dan
termasuk kategori penjualan hutang kepada yang tidak berikhlas.
Walaupun jual beli
obligasi diharamkan karena ada unsur riba, namun pemiliknya berkewajiban
membayar zakat dari total nominal obligasi yang dimiliki. Penaksirannya, Dengan
cara menggabungkan kekayaan – kekayaannya yang lain dalam perhitungan nishab
dan Haul , kemudian membayar 2,5% jumlah kesemuanya tanpa bunga[3].
C. Membayar Zakat Saham dan
Obligasi
Membayar zakat saham
caranya sebagai berikut:
1. Jika
suatu lembaga yang berkaitan telah membayar zakat sahamnya sebagaimana yang
telah ditentukan dalam zakat perniagaan, pemilik saham tidak lagi wajib
mengeluarkan zakat sahamnya. Prinsip ini unuk mencegah agar tidak terjadi
pengeluaran zakat 2 kali.
2. Apabila
lembaga tidak mengeluarkan zakatnya maka pemilik saham berkewajiban membayar
zakat dengan cara sebagai berikut :
A. Jika pemilik
saham memperjual belikan sahamnya maka kadar zakatnya 2,5% dari harga pasar
yang sah pada waktu zakat dikeluarkan.
B. Jika pemilik saham
mengambil sahamnya hanya untuk mendapatkan zakat keuntungan (tahun sahamnya) maka pembayaran
zakat adalah sebagai berikut:
1) Jika
bisa mengetahui kadar harga yang ditentukan bagi setiap saham dari jumlah
keseluruhan aset diwajibkan membayar 2,5% dari nilai saham.
2) Jika
peilik tidak dapat engetahuinya jumlah asetnya hendaknya menggabungkan
keuntungan saham tersebut dengan kekayaan lainnya dalam
hitunganhaul dan nishab 2,5%. Dengan demikian ia bebas dari
segala tanggungan.
Membayar Zakat Obligasi
Cara menghitung zakat
saham dan obligasi adalah 2,5% atas jumlah terendah sari semua saham atau
obligasi yang dimiliki selama setahun, setelah dikurangi atau dikeluarkan
pinjaman untuk membeli saham (jika ada).
D. Perbedaan
Saham dan Obligasi
|
Saham
|
Obligasi
|
|
Bagian
penyertaan dalam modal dasar suatu PT.pemegang saham adalah emiten, pemilik
perusahaan
|
Bukti
pengakuan utang / pinjaman uang dari masyarakat (publik). Pemegang obligasi
adalah kredit
|
|
Penanaman
dana tidak terbatas, jangka waktunya selama perusahaan masih beroperasi
|
Terbatas
waktu
Jangka pendek, Jangka menengah, Jangka
panjang
|
|
Dividen
ditambah dengan kemungkinan
|
Bunga
tetap (suku bunga tahunan)
|
|
Resiko
Relative lebih besar
|
Resiko
Relative lebih kecil
|
|
Hak suara dalam rapat pemegang
saham turut menentukan kebijakan perusahaan
|
Hak pemegang obligasi dalam rapat
umum pemegang obligasi terbatas pada lahan pinjaman saja
|
|
Dalam
hal likuiditas pemegang saham mempunyai klaim terakhir terhadap aset peruhaan
|
Dalam hal likuiditas pemegang
obligasi mempunyai klaim untuk didahulukan terhadap pemegang saham
|
|
Dasr perikatan ditentukan dalam
anggaran Dasar Perusahaan
|
Dasar
perikatan ditentukan dalam perjanjian perwalian
|
E.
Syarat wajib Zakat Saham dan Obligasi
Berikut adalah sayarat wajib zakat saham dan
obligasi :
1. islam
2. merdeka
3. Milik
sendiri.
4. Cukup
haul.
5. Cukup
nishab
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Saham dan obligasi adalah kekeyaan yang diperjual
belikan, karena pemiliknyan memperjual belikan dengan menjual dan membelinya
dan dari pekerjaannya itu pemilik memperoleh keuntungan persis seperti pedagang
dengan barang dagangannya karena harga yang sebenarnya berlaku
dipasar berbeda dari haega yang tertulis dalam kegiatan jual beli tersebut.
Saham dan obligasi sama-sama barang dagangan, yang
zakatnya dipungut dipenghujung akhir tahun sebesar 2,5% dari nilai saham sesuai
dengan harga pasar pada saat iru dan setelah ditambah dengan keuntungan dengan
syarat pokok dan keuntungan itu cukup senisab atau ditambah dari sumber nlain
cukup senisab.
B. Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini belum sesempurna
mungkin oleh sebab itu pemakalah mohon saran, kritikan dari pembaca yang
bersifat membangun.
DAFTAR
PUSTAKA
Hafidhuddin,
Didin. 2002. Zakat dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema
Insani.
Qardawi,
yusuf.penerjemah, Salman Harun dkk. Hukum Zakat. Jakarta: P.T Pusaka
Litera Antarnusa. 2002.
Sari, Kartika Elsi. 2006. Pengantar
Hukum Zakat dan Wakaf. Jakarta: PT Grasindo.
No comments:
Post a Comment