Tuesday, 19 June 2018

MAKALAH:PEMBAHASAN FIQIH ZAKAT


BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Zakat merupakan kewajiban dan ibadah maliyah. Zakat memiliki kedudukan yang sangat penting dalam islam. Allah mensyariatkan zakat sebagai pembersih harta serta pensuci jiwa. Zakat berarti tumbuh berkembang karena harta yang dizakati tak akan berkurang bahkan berkembang pesat dan menjadi sumber keberkahan dari harta tersebut. Zakat dapat membersihkan hati penunainya dari kotoran kikir, menumbuh kembangkan hartanya baik secara materi maupun immateri, membangkitkan kesetaraan antara hamba Allah, sebagai bentuk kepedulian yang kaya kepada yang berhak menerimanya yang buah akhirnya adalah satunya suara kaum muslimin.
Zakat wajib bagi mereka agar tumbuh rasa kepedulian dan kebersamaan dengan mereka yang tak. Kewajiban zakat berlaku sepanjang masa, tidak hanya dizaman nabi saja. Namun dengan berkembangnya zaman, diera modern ini profesi yang digeluti oleh manusia tidak lagi seperti dulu yang hanya bercocok tanam dan beternak. Di era informasi saat ini telah ada beribu bahkan berjuta profesi baru yang belum pernah kita dengan di era sebelumnya.
Aktivitas industri pada saat ini merupakan salah satu sumber penghasilan terpenting, sebagaimana ia merupakan tempat investasi harta yang sangat besar. Adanya perbedaan pendapat antara para ahli fiqh tentang ketundukan aktivitas industri ini kepada zakat. Sebahagian ahli fiqh berpendapat bahwa tidak ada zakat dalam aktivitas tersebut dan sebahagian mereka berpendapat wajib zakat atas aktivitas tersebut.
B.     RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang diatas penulis merumuskan masalah bagaimana zakat industri?
C.     TUJUAN  MASALAH
Adapun tujuannya supaya kita mengetahui tentang zakat industri

BAB II
PEMBAHSAN
A.    Pengertian dan Dasar Hukum Zakat Industri
Dalam kamus bahasa Indonesia industri adalah kegiatan memproses atau mengolah barang dengan menggunakan sarana dan peralatan, misalnya dengan mesin. Yakni, proses pengolahan bahan baku dan yang sejenisnya menjadi produk atau menjadi jasa yang mempunyai manfaat dan nilai tambah.
Allah SWT berfirman:
وَعَلَّمْنَهُ صَنْعَةَ لَبُوْسٍ لَّكُمْ لِتُحْصِنَكُمْ مَّنْ بَأْسِكُمْج  فَهَلْ اَنْتُمْ شَا كِرُوْنَ
“Dan telah Kami ajarkan kepada Daud membuat baju besi untuk kamu, guna memelihara kamu dalam peperangan; Maka hendaklah kamu bersyukur(kepada Allah).” (QS Al-Anbiyaa’ [21]: 80)[1]
عَنْ سَمرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ رَضِيَاللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ ص. يَأْ مُرُوْنَا مِنَ الَّذِيْ نُعِدُّهُ لِلْبَيْعِ اَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ (رواه أبوداود )

“ Dari Samurah bin Jundub r.a dia berkata: Nabi pernah memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari barang-barang yang kami sediakan untuk dijual. (H.R Abu Daud)[2]
Selain itu Rasulullah memberikan kabar gembira bagi orang-orang yang bekerja (aktivitas industri) sekaligus mengandung makna agar kita melakukan aktivitas tersebut melalui sabdanya:
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang mukmin yang bekerja.”(HR Tirmidzi dan Al-Baihaqi)
Harta dalam ayat di atas mencakup harta yang diinvestasikan di dalam aktivitas industri. Allah SWT juga berfirman,
َايُّهَاالَّذِيْنَ اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبَتِ مَاكَسَبْتُم
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” (QS Al-Baqarah [2]: 267)[3]
Dari ayat ini, bahwa kita mesti mengeluarkan dari harta yang baik dan halal untuk dinafkahkan di jalan Allah SWT, yaitu di antaranya melalui zakat, sedekah, atau infak. Industri adalah termasuk penghasilan yang baik dan halal selama sumber dan prosesnya tidak keluar dari syari’at Islam. Selain itu, industri juga di dalamnya merupakan  harta yang berkembang secara riil, sehingga terdapat kewajiban zakat di dalamnya.
Pada zaman sekarang, telah keluar fatwa-fatwa kontemporer (fatawa mu’ashirah) dan ketetapan dari beberapa ketetapan bersama para ahli fikih tentang masalah fikih (majma’ al-fiqh) yaitu tentang zakat industri. Fatwa-fatwa dan ketetapan tersebut menjadikan aktivitas perindustrian tunduk kepada zakat. Seperti, pada fatwa-fatwa seminar problematika zakat kontemporer yang pertama, yang diadakan oleh Lembaga Zakat Internasional, Bait Al-Zakat Kuwait pada bulan Rabi’ul Awal 1409 H. bertepatan pada bulan Oktober 1988 M. tentang proyek-proyek industri
B.     Aspek Pembahasan Fikih Zakat tentang Zakat Industri
Para ahli fikih kontemporer telah membahas hukum dan perhitungan zakat aktivitas industri melalui beberapa seminar dan muktamar yang khusus membahas hal ini. Banyak peneliti yang membahasnya, sehingga muncul beberapa pendapat:[4]

Pendapat  pertama:
Zakat industri diqiyaskan kepada zakat tanah pertanian dengan pertimbangan bahwa keduanya adalah aset tetap yang menghasilkan pendapatan berulang-ulang, sehingga diwajibkan zakat atas hasil produksinya dengan kadar zakat  (harga zakat) 5% Modal yang ditanamkan pada proyek industri diperlakukan sebagaimana harta perdagangan, sehingga zakat diwajibkan atas harta asal (modal) dengan tambahan (hasilnya) dengan kadar zakat 2,5%. (seminar problematika zakat kontemporer pertama, tahun 1409 H./1988 M.). 
Pendapat kedua:
Zakat industri diqiyaskan pada zakat perdagangan, yang mana aset tetap dan harta yang beredar tunduk kepada zakat dikurangi tanggungan-tanggungan pembayaran yang kontan dan jangka pendek dengan perhitungan kadar zakat (harga zakat) sebesar 2,5% (haul kalender Hijriyah). Ini berarti  bertentangan dengan hukum tidak tunduknya barang yang digunakan untuk diambil penghasilannya (harta tetap) terhadap zakat.
Pendapat ketiga:
Zakat industri diqiyaskan kepada zakat perdagangan dengan harta pokok tetap tidak tunduk kepada zakat. Zakat hanya wajib pada harta yang beredar, yang mana harta tersebut ditentukan dan dihargai, kemudian dipotong tanggungan kontan dan jangka pendek. Selisih antara keduanya adalah tempat zakat yang dizakati sebesar 2,5%.
Pengambilan pendapat yang paling kuat (râjih).Mayoritas ulama kontemporer mengunggulkan pendapat yang ketiga di atas.
C. Ketentuan Penghitungan Zakat Industri
Dari pembahasan aspek fikih tentang zakat industri pada bagian pertama, terlihat bahwa terdapat tiga pendapat mengenai hukum dan penghitungan zakat tersebut. Sekalipun ada pendapat yang lebih diunggulkan atau râjih oleh kalangan ulama fikih, penulis akan memberikan masing-masing dasar dan operasional penghitungan.
a.      Dasar-dasar Penghitungan Zakat Aktivitas Industri
1.      Penentuan waktu penghitungan dan pembayaran zakat, baik berdasarkan kalender Hijriyah maupun kalender Masehi untuk penghitungan haul.
2.      Pembatasan dan penilaian tanggungan untuk dipotongkan kepada harta zakat.
3.      Penentuan tempat zakat dengan cara mengurangi harta zakat oleh nilai harga tanggungan.
4.      Menghitung nishab zakat, yaitu seharga 85 gram emas murni.
5.      Membandingkan tempat zakat dengan nishab, jika tempat zakat mencapai nishab maka zakat dihitung dengan kadar zakat 2,5% jika menggunakan haul kalender Hijriyah atau 2,575% jika menggunakan haul kalender Masehi.
6.      Menghitung jumlah zakat, dengan cara mengalikan tempat zakat dengan kadarnya (harga zakat).
7.      Penentuan dan penilaian harta yang diinvestasikan dalam aktivitas industri yang memenuhi syarat tunduknya harta kepada zakat.
8.      Pembayaran zakat:
a.        Pada proyek industri pribadi, zakat dibayar oleh pemilik
b.       Pada proyek industri perusahaan, zakat dibayar oleh serikat dan dibagi kepada mereka sesuai dengan persentasi modal mereka.
c.        Pada perusahaan bersaham, zakat ditanggung oleh para pemegang saham sesuai dengan    kepemilikan saham.






b.      Penentuan Status Jenis Harta Industri yang Tunduk dan Tidak Tunduk kepada Zakat.
Pertama, yang tidak tunduk kepada zakat (tidak wajib zakat):[5]
1.      Aset tak berwujud (abstrak), seperti hak istimewa, hak paten, hak milik merk yang  terdaftar, dan popularitas. Sebab, merupakan harta yang dimiliki untuk dimanfaatkan dalam proses aktivitas industri.
2.      Aset tetap berwujud atau riil yang digunakan untuk aktivitas produksi, yaitu tanah, bangunan, peralatan, mesin, kendaraan, dan sebagainya. Sebab, semuanya adalah harta yang dimiliki untuk digunakan dalam aktivitas industri.
3.      Penanaman investasi awal, biaya percobaan, pembiayaan sebelum beroperasi dan yang sejenisnya. Sebab, semuanya bukan harta yang berkembang dan tidak beredar.
4.      Current Deposit pada bank yang dibekukan tidak tunduk kepada zakat.
5.      Premi Letter of Guarantee tidak wajib zakat
6.      Spare part atau suku cadang yang tidak dijual tidak wajib wajib zakat, karena berkaitan dengan aset tetap
7.      Alat produksi dan operasional.
Kedua, yang tunduk kepada zakat (wajib zakat):
1.      Barang dalam aktivitas industri dan dihargai sebagai berikut.
a.        Barang jadi dinilai sesuai harga pasar (harga pabrik). Akan tetapi, ulama Malikiyah berpendapat bahwa produk tersebut dihargai berdasar biaya bahan bakunya saja, sedang kelompok lain yang terdiri dari ulama kontemporer berpendapat bahwa produk tersebut diqiyaskan dengan barang yang berkembang dalam zakat perdagangan.
b.      Barang yang masih dalam proses produksi dinilai berdasar harga pasar dari bahan baku secara harga partai atau grosir.
c.        Bahan baku dinilai sesuai dengan harga bahan baku grosir di pasar.
d.      Spare part atau suku cadang yang disiapkan untuk dijual dihargai sesuai harga pasar (harga penjualan, bukan harga eceran).
2.      Piutang, nota penerimaan, akad salam, dan qardh hasan, dihargai sebagai berikut:
a.       Piutang dihargai berdasarkan yang bisa diharapkan pelunasannya.
b.      Nota penerimaan dinilai berdasarkan asas yang baik dan dapat diharapkan perolehannya.
c.        Akad salam dan perjanjian dihargai berdasarkan asas yang baik dan diharapkan perolehannya.
d.      Qardh hasan dihargai berdasarkan asas yang baik dan dapat diharapkan perolehannya.
e.       Current Deposit yang dihutangkan kepada orang lain dihargai berdasarkan asas yang baik dan dapat diharapkan perolehannya.
3. Harta-harta tunai dan dihargai sebagai berikut.
a.       Wadi’ah investasi pada bank dihargai berdasarkan saldo tertulis ditambah laba yang halal jika ada.
b.      Current Deposit pada bank dihargai berdasarkan saldo tertulis. Kecuali, Current Deposit pada bank yang dibekukan dan Premi Letter of Guarantee, keduanya tidak wajib zakat.
c.       Uang kas dihargai sesuai dengan harga riil.
c.       Penentuan Jenis Tanggungan yang akan Mengurangi Harta Zakat Industri
Hukum dan dasar penilaiannya sebenarnya hampir sama dengan zakat perdagangan. Jenis-jenis tanggungan pembayaran ini mengurangi harta zakat. Yaitu dengan perincian sebagai berikut.[6]
1.      Utang jangka panjang yang angsurannya jatuh tempo pada tahun berikutnya setelah penghitungan zakat, karena termasuk harta beredar jangka pendek.
2.      Utang kepada pihak lain, yaitu meliputi (1) utang, (2) pelanggan, (3) nota pembayaran yang berhak, (4) pembayaran di muka dari pelanggan, (4) pembiayaan yang semestinya.
3.      Dana yang dikhususkan untuk kewajiban pembayaran yang belum ditetapkan jumlahnya, yaitu meliputi (1) Cadangan dana pensiun, (2) dana yang dikhususkan untuk pengganti, (3) dana yang dikhususkan untuk denda, (4) dana yang dikhususkan untuk pajak.
Adapun hak milik tidak dipotongkan kepada harta zakat, karena ia bukan kewajiban yang kontan. Hak milik tersebut terdiri atas:
a.       Modal.
b.      Cadangan modal.
c.        Laba yang tidak ragukan.
d.       Laba periode berjalan.
d.        Nishab dan kadar zakat (harga zakat) aktivitas industry
Nishab zakat aktivitas industri senilai 85 gram emas murni 24 karat dan dihargai sesuai harga pasar pada waktu pembayaran zakat. Adapun kadar zakat (harga zakat) aktivitas industri adalah 2,5% menggunakan dasar haul kalender Hijriyah.








BAB III
PENUTUP
A KESIMPULAN
Bahwa Dalam kamus bahasa Indonesia industri adalah kegiatan memproses atau mengolah barang dengan menggunakan sarana dan peralatan, misalnya dengan mesin. Yakni, proses pengolahan bahan baku dan yang sejenisnya menjadi produk atau menjadi jasa yang mempunyai manfaat dan nilai tambah.
Zakat industri diqiyaskan kepada zakat perdagangan dengan harta pokok tetap tidak tunduk kepada zakat. Zakat hanya wajib pada harta yang beredar, yang mana harta tersebut ditentukan dan dihargai, kemudian dipotong tanggungan kontan dan jangka pendek. Selisih antara keduanya adalah tempat zakat yang dizakati sebesar 2,5%.
Nishab zakat aktivitas industri senilai 85 gram emas murni 24 karat dan dihargai sesuai harga pasar pada waktu pembayaran zakat. Adapun kadar zakat (harga zakat) aktivitas industri adalah 2,5%.


           






DAFTAR PUSTAKA
Mufraini, Arif, Akuntansi dan Manajemen Zakat, Jakarta: Kencana, 2006
Sabiq, Sayyid, Fiqh Sunnah, Jakarta:Pena Pundi Aksara,2008
Qardawi,Yusuf, Hukum Zakat, Jakarta: PT Pustaka Litera antarNusa, 2007



[1] Surat al-anbiya : 80
[2] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, (Jakarta:Pena Pundi Aksara,2008)h. 521
[3] Surah al-baqorah:267
[4] Mursyidi. 2003. Akuntansi  Zakat Kontemporer. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. Hal.55
[5] Qardawi,Yusuf, Hukum Zakat, Jakarta: PT Pustaka Litera antarNusa, 2007

[6] Mufraini, M. Arief. 2006.  Akuntansi dan manajemen Zakat Mengomunikasikan Kesadaran dan Membangun Jaringan. Jakarta: Kencana: hal. 87

No comments:

Post a Comment