Wednesday, 20 June 2018

Makalah: Harta Benda yang Wajib Dizakat


BEBERAPA HARTA BENDA YANG WAJIB DIZAKATKAN
1.      Zakat emas dan perak
a.      Dalil diwajibkannya zakat emas dan perak
Berkaitan dengan zakat emas dan perak, Allah swt. Befirman.

Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tapi tidak mengimfakkannyadi jalan allah,maka diberikanlah kabar gembira kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.( ingatlah) pada hari ketika hari emas dan perak dipanas di dalam neraka Jahannam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka(seraya dikatakan) kepada mereka, inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah(akibat dari) apa yang kamu simpan itu(at-taubah[9]:34-35)

      Emas dan perak wajib dizakati walaupun dalam bentuk uang atau potongan ketika telah mencapai nisab, mencapai satu tahun(haul),dan bersih dari utang dan kebutuhan-kebutuhan pokok.
b.      Nisab emas dan kadar wajib zakatnya
Emas tidak wajib dizakati,kecuali jika telah mencapai dua puluh dinar.jika emas telah mencapai dua puluh dinar dan haul,wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% atau setengah dinar. Lebih dari dua puluh dinar juga wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
Ali r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. Bersabda,
ليس عليك شيء حتى يكون لك عشرون دنارا فإذا كان لك عشرون دنارا وحال عليها الحول ففيها نصف دينار فما زاد فبحساب ذلك,وليس فى مال زكاة حتى يحول عليه الحول.
Kamu tidak wajib membayar zakat emas,kecuali kamu memiliki dua puluh dinar. Jika kamu telah memiliki dua puluh dinar dan sudah mencapai satu tahun,kamu wajib mengeluarkan setengah dinar. Selebihnya juga dihitung seperti itu. Suatu harta tidak wajib dizakati,kecuali telah mencapai haul.

Zuraiq, pemimpin bani fazarah meriwayatkan bahwa ketika Umar bin Abdil Aziz memeberikan mandat kepadanya,"Ambillah zakat dari harta saudagar muslim. Kamu ambil satu dinar dari setiap empat puluh dinar. Jika kurang dari empat puluh dinar, kamu ambil dengan perhitungan seperti itu sampai dua puluh dinar (setiap dua puluh dinar zakatnya setangah dinar). Jika kurang seper tiga dinar dari dua puluh dinar, tinggalkanlah dan jangankamu ambil zakatnya . untuk orang yang telah kamu ambil zakatnya, tulislah surat keterangan bahwa ia bebas dari zakat hartanya itu sampai satu tahun berikutnya.
Imam Malik mengatakan didalam kitabnya al-muwaththa', sunnah yang tidak di pertentangkan lagi bagi kamu adalah zakat wajib untuk setiap dua puluh dinar ,sebagaimana wajib untuk dua ratus dirham."Dua puluh dinar sama dengan 28 dirham Mesir".
c.       Nisab perak dan kadar wajib zakatnya
Perak tidak wajib dizakati, kecuali telah mencapai dua ratus dirham. Jika telah mencapai dua ratus dirham, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. Selebihnya juga dihitung dengan persentase seperti itu, baik sedikit maupun banyak.

Ali r.a. meriwayatkan bahwa Nabi saw. Bersabda,
ليس عليك شيء حتى يكون لك عشرون دينارا فإذا كان لك عشرون دينارا وحال عليها الحول ففيها نصف دينارا فما زاد فبحساب ذلك, وليس فى مال زكاة حتى يحول عليه الحول.
"Aku telah membebaskan kalian dari (zakat) kuda dan budak. Maka dar itu, bayarlah zakat perak sebesar satu dirham dari setiap empat puluh dirham. Dirham yang jumlahnya 199 tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Jika ia telah mencapai dua ratus,wajib dikeluarkan zakatnya sebesar lima dirham.
Tarmizi berkata, "Aku bertanya kepada bukhari tentang hadits dan ia mengatakan bahwa hadits tersebut adalah sahih. Kemudian Tarmizi berkata, menurut para ulama, perak yang kurang dari lima uqiyah tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Satu uqiyah sama dengan empat puluh dirham. Lima uqiyah sama dengan dua ratus dirham. Dua ratus dirham sama dengan 27 riyal(arab saudi)  atau 555 piesters mesir.
d.      Menggabungkan emas dan perak .
Barang siapa yang memiliki emas yang kurgarang dari nisab dan perak yang juga kurang dari nisab, tidak perlu menggabungkannya agar mencapai nisab. Pasalnya, kedua barang ini berbeda jenisnya sehingga secara hukum ia tidak dapat digabungkan menjadi satu. Hal itu sama dengan sapi dan kambing. Jika ia memiliki 199 dirham atau 19 dinar,ia tidak wajib mengeluarkan zakatnya.
2.      Zakat Piutang
Harta piutang ada dua macam yaitu:
ü  Piutang yang menjadi tanggungan seseorang yang mau mengakuinya. Dan mau membayarnya.
Mengenai hal ini ada empat pendapat ulama.
·         Menurut mazhab Ali,Tsauri,Abu Tsaur, Hanafiyah,dan hanibilah. Bahwa pemilik piutang wajib mengeluarkan zakatnya. Akan tetapi ia wajib membayar zakat tersebut ketika ia telah menerima piutang tersebut,
·         Menurut mazhab Utsman, Ibnu Umar, Jabir,Thawus,Nakha'i, Hasan, Zuhri, Qatadah dan Syafi'i. Bahwa pemilik piutang wajib untuk segera mengeluarkan zakatnya, walaupun ia belum menerima piutang nyakarna ia mampu mengambilnya dan membelanjakannya. Maka piutang tersebut diqiyaskan dengan harta titipan.
·         Menurut mazhab Ikrimah,Ibnu Umar dan Aisyah didalam sebuah riwayat. Bahwa pemilik piutang tidak wajib mengeluarkan zakat darinya karena hal itu tidak termasuk kategori barang yang berkembang sehingga tidak wajib dizakati, seperti barang-barang yang sifatnya hanya untuk dimiliki (bukan untuk dikembangkan).
·         Menurut  pendapat Said Ibul Musayyab, dan Atha' bin Rabah bahwa pemilik piutang wajib menguluarkan zakatnya untuk satu tahun jika ia menerimanya.
ü  Piutang yang menjadi tanggungan seseorang yang sulit membayarnya, atau mengingkarinya dan menunda-nunda.
Mengenai piutang jenis yang kedua ini para ulama berbeda pendapat.
·         Menurut Qatadah, Ishaq, Abu tsaur, dan Hanafiyah. Bahwa piutang tersebut tidak wajib dizakati karna piutang tersebut tidak dapat diambil pemiliknya untuk dimanfaatkan
·          Menurut Tsaur dan Abu Ubaid. Bahwa piutang tersebut wajib dizakati ketika telah diterima pemiliknya dan dihitung sesuai semua tahun yang telah terlewati.
·         Dari Imam Syafi'i. diriwayatkan Bahwa dua pendapat yang berbeda mengenai hal ini. Umar bin Abdil Aziz, Hasan, Laits, Auzai', dan Malik, berpendapat bahwa pemiliknya wajib mengeluarkan zakatnya satu tahun saja ketika ia telah menerimanya.
3.      Zakat uang kertas,cek, dan sejenisnya.

Cek adalah dokumen hutang yangdijamin. Cek wajib dikeluarkan zakatnya ketika telah mencapai nisab yaitu 27 riyal mesir karna seseorang dapat mencairkannya menjadi uang dengan cepat.
4.      Zakat perhiasan.
Pera ulam telah sepakat bahwa intan mutiara,yaqut,permata,marjan,dan batu-batu mulia lainya tidak wajib dizakati, kecuali di jadikan barang dagangan.

5.      Zakat maskawin.
Abu hanifah berpendapat bahwa maskawin perempuan tidak wajib dikeluarkan zakatnya, kecuali telah diterima olenya. Setelah maskawin diterima, zakatnya wajib dikeluarkan dengan syarat telah mencapai nisab dan haul, kacuali jika perempuan yang berhak atas maskawinya memiliki nisab harta selain maskawin. Jika ia menerima maskawin dalam keadaan itu, ia menggabungkan maskawinnya dengan harta yang telah mencapai nisab tersebut dan mengeluarkan zakatnya berdasarkan hitungan haul harta itu.
Imam syafi'i berpendapat bahwa perempuan wajib menzakati maskawinnya ketika telah mencapai haul walaupun belum ada dukhul (hungan suami istri).
6.      Zakat upah persewaan.
Abu hanifah dan malik berpendapat bahwa orang yang menyewakan sesuatu tidak berhak mendapatkan upahnya karena akad, tapi karena selesainya masa persewaan. Berdasarkan hal itu, barang siapa yang menyewakan suatu rumah tidak wajib menzakati hasil persewaannya hingga hasil tersebut telah ia terima, mencapai nisab, dan sudah ada satu tahun (haul).
Hanabilah berpendapat bahwa orang yang menyewakan berhak memiliki hasil persewaannya sejak akad selesai dilaksanaka.
Nawawi berkata,"Apabila seseorang menyewakan suatu rumah atau lainnya dengan upah yang dibayar kontan dan ia telah menerimanya, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya tampa di perdebatkan lagi."
7.      Zakat perniagaan
Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi'in,dan fuqaha, telah berpendapat bahwa barang-barang perniagaan wajib dizakati. Samurah bin jumdub berkata, "Amma ba'du, sesungguhnya Nabi saw. Memerintahkan kepada kami untuk mengeluarkan zakat dari harta yang kami persiapkan untuk perjual beli."
Abu Dzar r.a. meriwayatkan bahwa Nabi saw. Bersabda,

فى الإبل صدقتها وفى الغنم صدقتها وفى البقر صدقتها وفى البز صدقتها.
Unta wajib dizakati,kambing wajib dizakati, sapi wajib dizakati, dan bahan pakaian (yang diperjual belikan) wajib dizakati.
Alasan utama yang logis mengenai masalah wajib zakat perniagaan adalah Allah swt.
Jika zakat perniagaan tidak wajib, semua orang kaya bisa saja melakukan perniagaan dengan uang-uang mereka dan berusaha agar uangnya yang sudah sampai nisab tidak memenuhi syarat haul (karena ditukarkan dengan barang). hal Itu jelas menjadi uang mereka tidak wajib dizakati.
Alasan utama yang logis mengenai masalah wajibnya zakat perniagaan adalah Allah swt.
Didalam Al-Qur'an allah swt. befirman.
Agar hartamu itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya saja diantara kamu (al-Hasyr[59]:7)
8.      Zakat pertanian
Hujumnya
Allah swt. Mewajibkan zakat tanaman dan buah-buahan. Allah swt. Befirman.
يأيها الذين ءامنوآ أنفقوا من طيبت ما كسبتم ومما أخرجنا لكم من الأرض
Wahai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu.(Q.S.Al-baqrah [2]:267)

Orang-orang yang sepakat atas zakat bahan makanan pokok berselisih mengenai penerapanny. Apakah hasil pertanian tertentu termasuk bahan makanan pokok atau tidak? Contohnya adalah perselisihan antara imam Syafi'i dengan Imam Malik tentang buah zaitun. Malik berpendapat bahwa buah zaitun wajib dizakati. Sedangkan syafi'i berpendapat didalam qaul jadidnya di mesir bahwa buah zaitun tidak wajib dizakati. Akar perselisihan ini adalah apakah buah zaitun termasuk bahan makanan pokok atau tidak?.
Disamping itu, hasil pertanian adalah harta yang wajib dizakati. Oleh sebab itu, ia tidak dikenai zakat ketika sedikit, sebagai mana harta-harta zakat yang lain.
Adpun haul tidak disyaratkan dalam zakat hasil pertanian karena hasil tersebut sempurna dengan  dipanen, bukan dengan kelanggengannya. Haul disyaratkan didalam zakat selain hasil pertanian karena haul merupakan cara yang dipandang untuk mencapai kesempurnaan hasilnya. Nisab disyaratkan didalamnya agar hasil tersebut mencapai batas yang memungkinkan  memberikan sebagiannya secara pantas kepada orang-orang fakir. Oleh sebab itu,didalam zakat pertanian juga disyaratkan. Ditambah lagi, zakat tidak wajib, kecuali orang-orang yang kaya. Dan kekayaan nya tidak terwujud tampa adanya nisab seperti harta-harta zakat yang lain.









BAB II


PENUTUP
A. Kesimpulan
       Dari semua penjabaran yang telah penulis berikan, maka ada beberapa kesimpulan yang dapat diambil secara umum.
1.                           Emas dan perak wajib zakat walupun dalam bentuk uang atau potngan ketika sudah sampai haul dan nisab.
2.                           Zakat piutang ada dua macam
a.       piutang yang mudah untuk diambil kemudian wajib zakat.
b.      Piutang yang sulit diambil maka syafi'i berpendapat apabila telah di bayar piutang nya tapi cukup hanya satu tahun saja.
3.                           Cek dan uang kertas serta dokumen yang dijamin wajib zakat.
4.                           Para ulam sepakat bahwa intandan batu-batu indah lainnya tidak wajib zakat.
5.                           Ulama berbeda pendapat tentang zakat maskawin tersebut ada yang mengatakan wajib zakat meskipun belum perna melakukan hubungan suami istri, ketika telah mencapai nisab dan haul.
6.                           Para ulama telah sepakat bahwa harta perniagaan wajib zakat.
7.                           Hasil pertanian wajib dizakatkan.


B. Saran
       Saran dari penulis bagi pembaca, agar kita menjadi seorang muslim yang betul-betul beriman dan peduli kepada fakir miskin, maka hendaknya kita itu mengeluarkan harta kita iut untuk menunaikan kewajiban kita kepada kaummuslimin yang lainnya dan disamping itu kita akan mendapatkan kedudukan didunia dan diakhirat nantinya insya allah.










Daftar Pustaka
Fiqih sunnah jillid 2 muhammad sayyid sabiq, dosen universitas al-azhar,kairo dan Ummul Qura,mekah.
Al -muwaththa'imam Malik
Al-qur'an .)at-taubah[9]:34-35)(al-Hasyr[59]:7).(Q.S.Al-baqrah [2]:267)




No comments:

Post a Comment