BEBERAPA HARTA BENDA YANG WAJIB DIZAKATKAN
1. Zakat emas dan perak
a. Dalil diwajibkannya zakat emas dan perak
Berkaitan
dengan zakat emas dan perak, Allah swt. Befirman.
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tapi tidak mengimfakkannyadi
jalan allah,maka diberikanlah kabar gembira kepada mereka (bahwa mereka akan
mendapat) azab yang pedih.( ingatlah) pada hari ketika hari emas dan perak
dipanas di dalam neraka Jahannam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan
punggung mereka(seraya dikatakan) kepada mereka, inilah harta bendamu yang kamu
simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah(akibat dari) apa yang kamu simpan
itu(at-taubah[9]:34-35)
Emas dan perak wajib dizakati walaupun
dalam bentuk uang atau potongan ketika telah mencapai nisab, mencapai satu
tahun(haul),dan bersih dari utang dan kebutuhan-kebutuhan pokok.
b.
Nisab emas dan kadar wajib zakatnya
Emas tidak
wajib dizakati,kecuali jika telah mencapai dua puluh dinar.jika emas telah
mencapai dua puluh dinar dan haul,wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% atau
setengah dinar. Lebih dari dua puluh dinar juga wajib dikeluarkan zakatnya
sebesar 2,5%.
Ali r.a.
meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. Bersabda,
ليس عليك شيء حتى يكون لك عشرون
دنارا فإذا كان لك عشرون دنارا وحال عليها الحول ففيها نصف دينار فما زاد فبحساب
ذلك,وليس فى مال زكاة حتى يحول عليه الحول.
Kamu tidak
wajib membayar zakat emas,kecuali kamu memiliki dua puluh dinar. Jika kamu
telah memiliki dua puluh dinar dan sudah mencapai satu tahun,kamu wajib
mengeluarkan setengah dinar. Selebihnya juga dihitung seperti itu. Suatu harta
tidak wajib dizakati,kecuali telah mencapai haul.
Zuraiq, pemimpin bani fazarah meriwayatkan bahwa ketika Umar bin Abdil Aziz
memeberikan mandat kepadanya,"Ambillah zakat dari harta saudagar muslim.
Kamu ambil satu dinar dari setiap empat puluh dinar. Jika kurang dari empat
puluh dinar, kamu ambil dengan perhitungan seperti itu sampai dua puluh dinar
(setiap dua puluh dinar zakatnya setangah dinar). Jika kurang seper tiga dinar
dari dua puluh dinar, tinggalkanlah dan jangankamu ambil zakatnya . untuk orang
yang telah kamu ambil zakatnya, tulislah surat keterangan bahwa ia bebas dari
zakat hartanya itu sampai satu tahun berikutnya.
Imam Malik
mengatakan didalam kitabnya al-muwaththa', sunnah yang tidak di
pertentangkan lagi bagi kamu adalah zakat wajib untuk setiap dua puluh dinar
,sebagaimana wajib untuk dua ratus dirham."Dua puluh dinar sama dengan
28 dirham Mesir".
c. Nisab perak dan kadar wajib zakatnya
Perak tidak wajib dizakati, kecuali telah mencapai dua ratus dirham. Jika
telah mencapai dua ratus dirham, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
Selebihnya juga dihitung dengan persentase seperti itu, baik sedikit maupun
banyak.
Ali r.a. meriwayatkan bahwa Nabi saw.
Bersabda,
ليس عليك شيء حتى يكون لك عشرون دينارا فإذا كان لك عشرون دينارا وحال عليها
الحول ففيها نصف دينارا فما زاد فبحساب ذلك, وليس فى مال زكاة حتى يحول عليه
الحول.
"Aku telah membebaskan kalian dari (zakat)
kuda dan budak. Maka dar itu, bayarlah zakat perak sebesar satu dirham dari
setiap empat puluh dirham. Dirham yang jumlahnya 199 tidak wajib dikeluarkan
zakatnya. Jika ia telah mencapai dua ratus,wajib dikeluarkan zakatnya sebesar
lima dirham.
Tarmizi
berkata, "Aku bertanya kepada bukhari tentang hadits dan ia mengatakan
bahwa hadits tersebut adalah sahih. Kemudian Tarmizi berkata, menurut para
ulama, perak yang kurang dari lima uqiyah tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Satu uqiyah sama dengan empat puluh dirham. Lima uqiyah sama dengan dua ratus
dirham. Dua ratus dirham sama dengan 27 riyal(arab saudi) atau 555 piesters mesir.
d. Menggabungkan emas dan perak .
Barang siapa yang memiliki emas yang kurgarang dari nisab dan perak yang
juga kurang dari nisab, tidak perlu menggabungkannya agar mencapai nisab.
Pasalnya, kedua barang ini berbeda jenisnya sehingga secara hukum ia tidak
dapat digabungkan menjadi satu. Hal itu sama dengan sapi dan kambing. Jika ia
memiliki 199 dirham atau 19 dinar,ia tidak wajib mengeluarkan zakatnya.
2. Zakat Piutang
Harta piutang ada dua macam yaitu:
ü
Piutang yang menjadi tanggungan seseorang yang
mau mengakuinya. Dan mau membayarnya.
Mengenai hal
ini ada empat pendapat ulama.
·
Menurut mazhab Ali,Tsauri,Abu Tsaur,
Hanafiyah,dan hanibilah. Bahwa pemilik piutang wajib mengeluarkan zakatnya.
Akan tetapi ia wajib membayar zakat tersebut ketika ia telah menerima piutang
tersebut,
·
Menurut mazhab Utsman, Ibnu Umar,
Jabir,Thawus,Nakha'i, Hasan, Zuhri, Qatadah dan Syafi'i. Bahwa pemilik piutang
wajib untuk segera mengeluarkan zakatnya, walaupun ia belum menerima piutang
nyakarna ia mampu mengambilnya dan membelanjakannya. Maka piutang tersebut
diqiyaskan dengan harta titipan.
·
Menurut mazhab Ikrimah,Ibnu Umar dan Aisyah
didalam sebuah riwayat. Bahwa pemilik piutang tidak wajib mengeluarkan zakat
darinya karena hal itu tidak termasuk kategori barang yang berkembang sehingga
tidak wajib dizakati, seperti barang-barang yang sifatnya hanya untuk dimiliki
(bukan untuk dikembangkan).
·
Menurut
pendapat Said Ibul Musayyab, dan Atha' bin Rabah bahwa pemilik piutang
wajib menguluarkan zakatnya untuk satu tahun jika ia menerimanya.
ü
Piutang yang menjadi tanggungan seseorang yang
sulit membayarnya, atau mengingkarinya dan menunda-nunda.
Mengenai
piutang jenis yang kedua ini para ulama berbeda pendapat.
·
Menurut Qatadah, Ishaq, Abu tsaur, dan
Hanafiyah. Bahwa piutang tersebut tidak wajib dizakati karna piutang tersebut
tidak dapat diambil pemiliknya untuk dimanfaatkan
·
Menurut
Tsaur dan Abu Ubaid. Bahwa piutang tersebut wajib dizakati ketika telah
diterima pemiliknya dan dihitung sesuai semua tahun yang telah terlewati.
·
Dari Imam Syafi'i. diriwayatkan Bahwa dua
pendapat yang berbeda mengenai hal ini. Umar bin Abdil Aziz, Hasan, Laits,
Auzai', dan Malik, berpendapat bahwa pemiliknya wajib mengeluarkan zakatnya
satu tahun saja ketika ia telah menerimanya.
3.
Zakat uang kertas,cek, dan sejenisnya.
Cek adalah dokumen hutang yangdijamin. Cek wajib dikeluarkan zakatnya
ketika telah mencapai nisab yaitu 27 riyal mesir karna seseorang dapat
mencairkannya menjadi uang dengan cepat.
4. Zakat perhiasan.
Pera ulam telah sepakat bahwa intan mutiara,yaqut,permata,marjan,dan
batu-batu mulia lainya tidak wajib dizakati, kecuali di jadikan barang dagangan.
5. Zakat maskawin.
Abu hanifah berpendapat bahwa maskawin perempuan tidak wajib dikeluarkan
zakatnya, kecuali telah diterima olenya. Setelah maskawin diterima, zakatnya
wajib dikeluarkan dengan syarat telah mencapai nisab dan haul, kacuali jika
perempuan yang berhak atas maskawinya memiliki nisab harta selain maskawin.
Jika ia menerima maskawin dalam keadaan itu, ia menggabungkan maskawinnya
dengan harta yang telah mencapai nisab tersebut dan mengeluarkan zakatnya
berdasarkan hitungan haul harta itu.
Imam syafi'i
berpendapat bahwa perempuan wajib menzakati maskawinnya ketika telah mencapai
haul walaupun belum ada dukhul (hungan suami istri).
6. Zakat upah persewaan.
Abu hanifah dan malik berpendapat bahwa orang yang menyewakan sesuatu tidak
berhak mendapatkan upahnya karena akad, tapi karena selesainya masa persewaan.
Berdasarkan hal itu, barang siapa yang menyewakan suatu rumah tidak wajib
menzakati hasil persewaannya hingga hasil tersebut telah ia terima, mencapai
nisab, dan sudah ada satu tahun (haul).
Hanabilah berpendapat bahwa orang yang menyewakan berhak memiliki hasil
persewaannya sejak akad selesai dilaksanaka.
Nawawi berkata,"Apabila seseorang menyewakan suatu rumah atau
lainnya dengan upah yang dibayar kontan dan ia telah menerimanya, maka ia wajib
mengeluarkan zakatnya tampa di perdebatkan lagi."
7. Zakat perniagaan
Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi'in,dan fuqaha, telah
berpendapat bahwa barang-barang perniagaan wajib dizakati. Samurah bin jumdub
berkata, "Amma ba'du, sesungguhnya Nabi saw. Memerintahkan kepada kami
untuk mengeluarkan zakat dari harta yang kami persiapkan untuk perjual
beli."
Abu Dzar r.a. meriwayatkan bahwa Nabi saw.
Bersabda,
فى الإبل
صدقتها وفى الغنم صدقتها وفى البقر صدقتها وفى البز صدقتها.
Unta wajib dizakati,kambing wajib dizakati, sapi wajib dizakati, dan bahan
pakaian (yang diperjual belikan) wajib dizakati.
Alasan utama
yang logis mengenai masalah wajib zakat perniagaan adalah Allah swt.
Jika zakat perniagaan tidak wajib, semua orang kaya bisa saja melakukan
perniagaan dengan uang-uang mereka dan berusaha agar uangnya yang sudah sampai
nisab tidak memenuhi syarat haul (karena ditukarkan dengan barang). hal Itu
jelas menjadi uang mereka tidak wajib dizakati.
Alasan utama yang logis mengenai masalah wajibnya zakat perniagaan adalah
Allah swt.
Didalam
Al-Qur'an allah swt. befirman.
Agar hartamu
itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya saja diantara kamu (al-Hasyr[59]:7)
8. Zakat pertanian
Hujumnya
Allah swt.
Mewajibkan zakat tanaman dan buah-buahan. Allah swt. Befirman.
يأيها الذين ءامنوآ أنفقوا من طيبت ما كسبتم ومما أخرجنا
لكم من الأرض
Wahai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan allah) sebagian dari
hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari
bumi untuk kamu.(Q.S.Al-baqrah [2]:267)
Orang-orang yang sepakat atas zakat bahan makanan pokok berselisih mengenai
penerapanny. Apakah hasil pertanian tertentu termasuk bahan makanan pokok atau
tidak? Contohnya adalah perselisihan antara imam Syafi'i dengan Imam Malik
tentang buah zaitun. Malik berpendapat bahwa buah zaitun wajib dizakati.
Sedangkan syafi'i berpendapat didalam qaul jadidnya di mesir bahwa buah zaitun
tidak wajib dizakati. Akar perselisihan ini adalah apakah buah zaitun termasuk
bahan makanan pokok atau tidak?.
Disamping itu, hasil pertanian adalah harta yang wajib dizakati. Oleh sebab
itu, ia tidak dikenai zakat ketika sedikit, sebagai mana harta-harta zakat yang
lain.
Adpun haul tidak disyaratkan dalam zakat hasil pertanian karena hasil
tersebut sempurna dengan dipanen, bukan
dengan kelanggengannya. Haul disyaratkan didalam zakat selain hasil pertanian
karena haul merupakan cara yang dipandang untuk mencapai kesempurnaan hasilnya.
Nisab disyaratkan didalamnya agar hasil tersebut mencapai batas yang
memungkinkan memberikan sebagiannya
secara pantas kepada orang-orang fakir. Oleh sebab itu,didalam zakat pertanian
juga disyaratkan. Ditambah lagi, zakat tidak wajib, kecuali orang-orang yang
kaya. Dan kekayaan nya tidak terwujud tampa adanya nisab seperti harta-harta
zakat yang lain.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari semua penjabaran yang telah penulis
berikan, maka ada beberapa kesimpulan yang dapat diambil secara umum.
1.
Emas dan perak wajib zakat walupun dalam bentuk uang atau potngan ketika
sudah sampai haul dan nisab.
2.
Zakat piutang ada dua macam
a.
piutang yang mudah untuk diambil kemudian
wajib zakat.
b.
Piutang yang sulit diambil maka syafi'i berpendapat
apabila telah di bayar piutang nya tapi cukup hanya satu tahun saja.
3.
Cek dan uang kertas serta dokumen yang dijamin
wajib zakat.
4.
Para ulam sepakat bahwa intandan batu-batu
indah lainnya tidak wajib zakat.
5.
Ulama berbeda pendapat tentang zakat maskawin
tersebut ada yang mengatakan wajib zakat meskipun belum perna melakukan
hubungan suami istri, ketika telah mencapai nisab dan haul.
6.
Para ulama telah sepakat bahwa harta
perniagaan wajib zakat.
7.
Hasil pertanian wajib dizakatkan.
B. Saran
Saran dari penulis bagi pembaca, agar kita
menjadi seorang muslim yang betul-betul beriman dan peduli kepada fakir miskin,
maka hendaknya kita itu mengeluarkan harta kita iut untuk menunaikan kewajiban
kita kepada kaummuslimin yang lainnya dan disamping itu kita akan mendapatkan
kedudukan didunia dan diakhirat nantinya insya allah.
Daftar Pustaka
Fiqih sunnah jillid 2 muhammad sayyid sabiq, dosen universitas
al-azhar,kairo dan Ummul Qura,mekah.
Al -muwaththa'imam Malik
Al-qur'an .)at-taubah[9]:34-35)(al-Hasyr[59]:7).(Q.S.Al-baqrah
[2]:267)
No comments:
Post a Comment